PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Ditetapkan: 2018-01-01
Pasal 1
**(1) Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional**
Asisten Penata Anestesi tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(21 Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional
Penata Anestesi tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Pasal 2
Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Badan ini,
dalam Peraturan Badan ini dilampirkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2oI7 tentang Jabatan
Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 20t7 tentang Jabatan
Fungsional Penata Anestesi.
---
Pasal 3
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan
pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor l0 Tahun 20I7 tentang Jabatan Fungsional Asisten
Penata Anestesi dan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 1 1 Tahun 20I7 tentang Jabatan Fungsional Penata
Anestesi tetap berlaku, sepanjang Peraturan Presiden yang
mengatur tentang Organisasi dan Tata Hubungan Kerja
Rumah Sakit Daerah KabupatenlKota sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 20t6 tentang
Perangkat Daerah belum ditetapkan.
Pasal 4
Peraturan Badan ln1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
-J-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 20I8
KEPALA
,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2OI8
,
ttd.
Saljnan sesuai dengan aslinya
rt, Rerundang-undan gan,
li Kurniatri
---
