Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

PERATURAN_BKN No. 3 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

**(1) Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional** Asisten Penata Anestesi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (21 Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penata Anestesi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 2

Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Badan ini, dalam Peraturan Badan ini dilampirkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2oI7 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 20t7 tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi. ---

Pasal 3

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor l0 Tahun 20I7 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 1 Tahun 20I7 tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi tetap berlaku, sepanjang Peraturan Presiden yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Hubungan Kerja Rumah Sakit Daerah KabupatenlKota sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 20t6 tentang Perangkat Daerah belum ditetapkan.

Pasal 4

Peraturan Badan ln1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. --- -J- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 20I8 KEPALA , ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2OI8 , ttd. Saljnan sesuai dengan aslinya rt, Rerundang-undan gan, li Kurniatri ---