Langsung ke konten

KLASIFIKASI ARSIP

PERATURAN_BKN No. 3 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan Arsip. 1. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pe ffierintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangs&, dan bernegara. 1. Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi kearsipan. 1. Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. 1. Kode Klasifikasi Arsip yang selanjutnya disebut Kode Arsip adalah simbol atau tanda pengenal suatu struktur fungsi yang digunakan untuk membantu menyusun tata letak identitas Arsip. 1. Indeks Arsip adalah kata tangkap atau kata kunci yang merupakan representasi isi suatu unit informasi arsip. 1. Pemberkasan adalah penempatan naskah ke dalam suatu himpunan yang tersusun secara sistematis dan logis sesuai dengan konteks kegiatannya sehingga menjadi satu berkas karena memiliki hubungan informasi, kesamaan jenis atau kesamaan masalah dari suatu unit kerja. 1. Fungsi adalah bentuk penyebaran urusan tertentu kepada unit kerja danlatau satuan kerja dan menjadi pedoman untuk melakukan kegiatan sebagai tanggung jawabnya baik fungsi substantif maupun fungsi fasilitatif. 1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional. 1. Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disebut Kanreg BKN adalah instansi Badan Kepegawaian Negara di daerah, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. 1. Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKN melalui Sekretaris Utama. 1. Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN yang selanjutnya disebut UPT --- 4 BKN adalah unit pelaksana teknis di lingkungan BKN, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi yang membidangi Sistem Informasi Kepegawaian melalui Kepala Kanreg BKN sesuai wilayah kerja Kanreg BKN yang bersangkutan. 1. Deskripsi Arsip adalah pembuatan representasi yang akurat dari suatu Arsip dengan cara menjarirg, menganalisis, mengorganisasi dan merekam informasi yang berperan untuk mengidentifikasi, mengelola, menemukan, serta menjelaskan Arsip yang bersangkutan.

Pasal 2

Klasifikasi Arsip di lingkungan BKN digunakan sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kantor Fusat BKN, Kantor Regional BKN, Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara, dan UPT BKN dalam rangka pengelolaan Arsip Dinamis.

Pasal 3

**(1) Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,** merupakan gabungan antara Kode Arsip dan Indeks Arsip, serta uraian Deskripsi Arsip. **(2) Kode Arsip dan Indeks Arsip sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) menjadi tanda pengenal dan kata tangkap subjek/masalah sesuai fungsi dan tugas unit kerja, serta sebagai dasar pemberkasan dan penataan Arsip. **(3) Ketentuan mengenai Klasifikasi Arsip di lingkungan BKN** sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 4

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. --- 5 Agar setiap orang menge tahuinya, memerintahkan pcngundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2Ol9 KEPALA ttd. Diundangkan di .Jakarta pada tanggal 28 Marct 2019 ttd. Salinan i dengan aslinya Dircktur dang-undangan, urniatri ---