KLASIFIKASI ARSIP
Ditetapkan: 2019-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan Arsip.
1. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam
berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan
diterima oleh lembaga negara, pe ffierintah daerah,
lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik,
organisasi kemasyarakatan, dan perorangan dalam
pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangs&, dan
bernegara.
1. Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan arsip secara
berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas
instansi menjadi beberapa kategori unit informasi
kearsipan.
1. Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara
langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan
selama jangka waktu tertentu.
1. Kode Klasifikasi Arsip yang selanjutnya disebut Kode
Arsip adalah simbol atau tanda pengenal suatu struktur
fungsi yang digunakan untuk membantu menyusun tata
letak identitas Arsip.
1. Indeks Arsip adalah kata tangkap atau kata kunci yang
merupakan representasi isi suatu unit informasi arsip.
1. Pemberkasan adalah penempatan naskah ke dalam suatu
himpunan yang tersusun secara sistematis dan logis
sesuai dengan konteks kegiatannya sehingga menjadi
satu berkas karena memiliki hubungan informasi,
kesamaan jenis atau kesamaan masalah dari suatu unit
kerja.
1. Fungsi adalah bentuk penyebaran urusan tertentu
kepada unit kerja danlatau satuan kerja dan menjadi
pedoman untuk melakukan kegiatan sebagai tanggung
jawabnya baik fungsi substantif maupun fungsi fasilitatif.
1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat
BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberi kewenangan melakukan pembinaan dan
menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional.
1. Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang
selanjutnya disebut Kanreg BKN adalah instansi Badan
Kepegawaian Negara di daerah, yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara.
1. Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara adalah unsur
pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BKN yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
BKN melalui Sekretaris Utama.
1. Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian
Kompetensi Pegawai ASN yang selanjutnya disebut UPT
---
4
BKN adalah unit pelaksana teknis di lingkungan BKN,
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Deputi yang membidangi Sistem Informasi Kepegawaian
melalui Kepala Kanreg BKN sesuai wilayah kerja Kanreg
BKN yang bersangkutan.
1. Deskripsi Arsip adalah pembuatan representasi yang
akurat dari suatu Arsip dengan cara menjarirg,
menganalisis, mengorganisasi dan merekam informasi
yang berperan untuk mengidentifikasi, mengelola,
menemukan, serta menjelaskan Arsip yang bersangkutan.
Pasal 2
Klasifikasi Arsip di lingkungan BKN digunakan sebagai
pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kantor Fusat BKN,
Kantor Regional BKN, Pusat Pengembangan Aparatur Sipil
Negara, dan UPT BKN dalam rangka pengelolaan Arsip
Dinamis.
Pasal 3
**(1) Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,**
merupakan gabungan antara Kode Arsip dan Indeks
Arsip, serta uraian Deskripsi Arsip.
**(2) Kode Arsip dan Indeks Arsip sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) menjadi tanda pengenal dan kata tangkap
subjek/masalah sesuai fungsi dan tugas unit kerja, serta
sebagai dasar pemberkasan dan penataan Arsip.
**(3) Ketentuan mengenai Klasifikasi Arsip di lingkungan BKN**
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Pasal 4
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
---
5
Agar setiap orang menge tahuinya, memerintahkan
pcngundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2Ol9
KEPALA
ttd.
Diundangkan di .Jakarta
pada tanggal 28 Marct 2019
ttd.
Salinan i dengan aslinya
Dircktur dang-undangan,
urniatri
---
