Langsung ke konten

PETUNJUK TEKNIS PEMBERHENTIAN

PERATURAN_BKN No. 3 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai PNS secara tetap oleh pejabat

pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan

pemerintahan.

---

1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi,

tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS

dalam suatu satuan organisasi.

1. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT

adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi

pemerintah.

1. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA

adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas

berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi

pemerintahan dan pembangunan.

1. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF

adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas

berkaitan dengan pelayanan fungsional yang

berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

1. Pejabat Fungsional adalah PNS yang menduduki JF pada

instansi pemerintah.

1. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB

adalah pejabat yang mempunyai kewenangan

melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan

pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya

disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai

kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan,

dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen ASN

di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

1. Intansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi

daerah.

1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah

nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan

kesekretariatan lembaga nonstruktural.

1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan

perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi

sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat

daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

---

1. Pemberhentian Sementara sebagai PNS adalah

pemberhentian yang mengakibatkan PNS kehilangan

statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu.

1. Batas Usia Pensiun adalah batas usia PNS harus

diberhentikan dengan hormat dari PNS.

1. Cuti PNS yang selanjutnya disebut dengan Cuti adalah

keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka

waktu tertentu.

1. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukan tingkatan

Jabatan.

1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat

BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang

diberi kewenangan melakukan pembinaan dan

menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional

sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Pasal 2

Ruang lingkup petunjuk teknis pemberhentian PNS dalam

Peraturan Badan ini meliputi:

  • jenis pemberhentian PNS;
  • pelaksanaan pemberhentian PNS;
  • penyampaian keputusan pemberhentian;
  • pemberhentian sementara;
  • pengaktifan kembali;
  • kewenangan pemberhentian, pemberhentian sementara,

dan pengaktifan kembali;

  • hak kepegawaian bagi PNS yang diberhentikan; dan
  • uang tunggu dan uang pengabdian.

Pasal 3

Jenis pemberhentian terdiri atas:

  • pemberhentian atas permintaan sendiri;
  • pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun;

---

  • pemberhentian karena perampingan organisasi atau

kebijakan pemerintah;

  • pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau

rohani;

  • pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau

hilang;

  • pemberhentian karena melakukan tindak

pidana/penyelewengan;

  • pemberhentian karena pelanggaran disiplin;
  • pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan

menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil

ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua,

wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah,

gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan

wakil bupati/wakil walikota;

  • pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau

pengurus partai politik; dan

  • pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai

pejabat negara.

Pasal 4

Selain jenis pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3, terdapat Pemberhentian Karena Hal Lain, antara lain

sebagai berikut:

  • tidak melapor setelah selesai menjalankan cuti di luar

tanggungan negara;

  • PNS yang setelah selesai menjalani cuti di luar

tanggungan negara dalam waktu 1 (satu) tahun tidak

dapat disalurkan;

  • terbukti menggunakan ijazah palsu;
  • tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar;
  • PNS yang menerima uang tunggu tetapi menolak untuk

diangkat kembali dalam jabatan;

  • pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai

komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; dan

  • PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

Bagian Kesatu

Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri

Pasal 5

(1) PNS yang mengajukan permintaan berhenti,

diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

(2) Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun,

apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk

kepentingan dinas.

(3) Penundaan untuk paling lama 1 (satu) tahun

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung sejak

keputusan penundaan ditetapkan oleh PPK.

(4) Keputusan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), harus memuat batas waktu penundaan.

(5) Kepentingan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

antara lain sebagai berikut:

  • masih ada tugas mendesak yang harus diselesaikan

oleh yang bersangkutan; dan/atau

  • belum ada pegawai lain yang dapat menggantikan

tugas yang bersangkutan.

(6) Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ditolak apabila:

  • sedang dalam proses peradilan karena diduga

melakukan tindak pidana kejahatan;

  • terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-

undangan;

  • dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang

memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran

disiplin PNS;

  • sedang mengajukan upaya banding administratif

karena dijatuhi hukuman disiplin berupa

---

pemberhentian dengan hormat tidak atas

permintaan sendiri sebagai PNS;

  • sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
  • alasan lain menurut pertimbangan PPK.

(7) Proses peradilan karena diduga melakukan tindak

pidana kejahatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

huruf a, yaitu keadaan pada saat yang bersangkutan

ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana baik ditahan

maupun tidak ditahan pada tingkat penyidikan, tingkat

penuntutan, maupun pada saat yang bersangkutan

menjalani pemeriksaan di pengadilan.

Bagian Kedua

Tata Cara Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri

Pasal 6

Tata cara pemberhentian atas permintaan sendiri, sebagai

berikut:

  • Permohonan berhenti sebagai PNS/Calon PNS diajukan

secara tertulis kepada Presiden melalui PPK atau PPK

melalui PyB secara hierarki, disusun sesuai dengan

format sebagaimana tercantum dalam Angka 1 Lampiran

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini;

  • Permohonan berhenti yang diajukan secara hierarki

sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan sebagai

berikut:

1. Calon PNS/PNS yang bersangkutan mengajukan

permohonan berhenti kepada PPK melalui atasan

langsungnya;

1. Atasan langsung sebagaimana dimaksud pada

angka 1, meneruskan permohonan Calon PNS/PNS

dimaksud kepada pimpinan unit kerjanya paling

rendah menduduki JPT Pratama;

1. Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud

pada angka 2, meneruskan permohonan Calon

PNS/PNS dimaksud kepada PyB melalui pimpinan

---

unit kerja yang bertanggung jawab di bidang

kepegawaian paling rendah menduduki JPT

Pratama;

1. Pimpinan unit kerja yang bertanggung jawab di

bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud pada

angka 3, meneruskan permohonan Calon PNS/PNS

dimaksud kepada PyB;

1. PyB sebagaimana dimaksud pada angka 4,

meneruskan permohonan Calon PNS/PNS kepada

PPK yang disertai rekomendasi mengenai disetujui,

ditunda, atau ditolaknya pemberhentian yang

bersangkutan;

1. Dalam hal PNS yang menduduki JPT utama, JPT

madya atau, JF keahlian utama mengajukan

pemberhentian atas permintaan sendiri, PyB

sebagaimana dimaksud pada angka 4, meneruskan

permohonan PNS kepada PPK untuk kemudian oleh

PPK diteruskan kepada Presiden yang disertai

rekomendasi mengenai disetujui, ditunda, atau

ditolaknya pemberhentian yang bersangkutan;

1. Dalam hal permohonan berhenti ditunda atau

ditolak, PPK menyampaikan alasan penundaan atau

penolakan secara tertulis kepada Calon PNS/PNS

yang bersangkutan;

1. Keputusan pemberian persetujuan, penundaan,

atau penolakan permohonan pemberhentian atas

permintaan sendiri ditetapkan paling lama 14

(empat belas) hari kerja, terhitung sejak

permohonan secara lengkap diterima oleh PPK;

1. Keputusan pemberian persetujuan, penundaan,

atau penolakan permohonan pemberhentian atas

permintaan sendiri serta contoh kasus disusun

sesuai dengan format sebagaimana tercantum

dalam Angka 2 Lampiran yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;

---

1. Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan,

Calon PNS/PNS yang bersangkutan wajib

melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya;

1. Dalam hal sebelum keputusan pemberhentian

ditetapkan, Calon PNS/PNS yang bersangkutan

tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya

dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan;

1. Presiden atau PPK menetapkan keputusan

pemberhentian PNS dengan mendapat hak

kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan;

1. Dalam hal PNS yang diberhentikan sebagaimana

dimaksud pada angka 12, memenuhi syarat

diberikan jaminan pensiun maka Presiden atau PPK

menetapkan keputusan pemberian pensiun setelah

mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN atau

Kepala Kantor Regional BKN;

1. Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam

angka 12, berlaku sejak akhir bulan ditetapkannya

keputusan pemberhentian oleh Presiden atau PPK.

Bagian Ketiga

Pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun

Pasal 7

(1) PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun

diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

(2) Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), yaitu:

  • 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat

administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat

fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional

keterampilan;

  • 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi

dan pejabat fungsional madya; dan

---

  • 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang

memangku pejabat fungsional ahli utama.

(3) Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF yang

ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan

sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan

dalam undang-undang yang bersangkutan.

Bagian Keempat

Tata Cara Pemberhentian PNS

Yang Telah Mencapai Batas Usia Pensiun

Pasal 8

Tata cara pemberhentian PNS yang telah mencapai Batas

Usia Pensiun, sebagai berikut:

  • Kepala BKN menyampaikan data perorangan calon

penerima pensiun (DPCP) kepada PNS yang akan

mencapai Batas Usia Pensiun melalui PPK paling lama

15 (lima belas) bulan sebelum PNS mencapai Batas Usia

Pensiun yang disusun sesuai dengan format

sebagaimana tercantum dalam Angka 3 Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini;

  • Kepala BKN dalam menyampaikan DPCP melalui PPK

sebagaimana dimaksud pada huruf a, disertai dengan

daftar nominatif PNS yang akan mencapai Batas Usia

Pensiun;

  • Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada huruf b,

disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum

dalam Angka 4 Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini;

  • Penyampaian DPCP dan daftar nominatif PNS yang akan

mencapai Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud

pada huruf a dan huruf b, dilakukan melalui Sistem

Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) atau sistem

informasi kepegawaian lainnya yang ditentukan BKN;

  • PPK atau PyB atau pejabat lain yang ditunjuk

berkewajiban mencetak dan menyampaikan DPCP atau

---

menyampaikan DPCP secara elektronik kepada PNS yang

bersangkutan paling lama 15 (lima belas) hari kerja,

setelah DPCP diterima oleh PPK atau PyB atau pejabat

lain yang ditunjuk;

  • PNS yang telah menerima DPCP wajib memeriksa dan

meneliti data yang tercantum dalam DPCP dengan

ketentuan apabila data telah benar agar ditandatangani

atau disetujui oleh PNS dan diketahui oleh pejabat

pengelola kepegawaian;

  • Dalam hal DPCP sebagaimana dimaksud pada huruf f,

terdapat perbedaan data maka dilakukan perbaikan

dengan melampirkan data dukung;

  • DPCP sebagaimana dimaksud pada huruf f, disampaikan

kepada PPK atau PyB melalui pejabat pengelola

kepegawaian paling lama 15 (lima belas) hari kerja, sejak

PNS yang bersangkutan menerima DPCP;

  • Dalam hal PNS tidak menyampaikan DPCP kepada PPK

atau PyB sebagaimana dimaksud pada huruf h, maka

PPK atau PyB menyampaikan usul pemberhentian PNS

yang akan mencapai Batas Usia Pensiun dan berhak atas

jaminan pensiun dan jaminan hari tua kepada Presiden

atau PPK dengan tembusan kepada Kepala BKN atau

Kepala Kantor Regional BKN berdasarkan data yang ada;

  • Usul pemberhentian PNS yang akan mencapai Batas

Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf i,

disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum

dalam Angka 5 Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini;

  • PPK atau PyB menyampaikan usul pemberhentian PNS

yang akan mencapai Batas Usia Pensiun kepada

Presiden atau PPK berdasarkan kelengkapan berkas yang

disampaikan oleh PNS paling lama 3 (tiga) bulan, sejak

Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN

menyampaikan DPCP;

---

  • PPK atau PyB dalam menyampaikan usul pemberhentian

PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun

sebagaimana dimaksud pada huruf k, dilakukan dengan

ketentuan sebagai berikut:

1. PPK menyampaikan usul pemberhentian PNS yang

akan mencapai batas usia pensiun kepada Presiden

bagi PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya,

dan JF keahlian utama;

1. PyB menyampaikan usul pemberhentian PNS yang

akan mencapai batas usia pensiun kepada PPK bagi

PNS yang menduduki JPT pratama, JA, dan JF

selain JF keahlian utama;

1. PPK atau PyB menyampaikan usul pemberhentian

PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun dan

berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua

kepada Presiden atau PPK dengan tembusan kepada

Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN;

1. Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN atas

dasar tembusan usul pemberhentian PNS yang akan

mencapai Batas Usia Pensiun dari PPK dan PyB

sebagaimana dimaksud pada angka 3, menetapkan

pertimbangan teknis kepada Presiden atau PPK;

1. Pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala

Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada

angka 4, ditetapkan paling lama 14 (empat belas)

hari kerja, sejak berkas usul pensiun dinyatakan

secara lengkap diterima; dan

1. Presiden atau PPK menetapkan Keputusan

pemberian Pensiun berdasarkan pertimbangan

teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional

BKN sebagaimana dimaksud pada angka 4.

  • Presiden atau PPK menetapkan keputusan

pemberhentian PNS dan/atau pemberian pensiun PNS

paling lama 1 (satu) bulan, sebelum PNS mencapai Batas

Usia Pensiun;

---

  • Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada huruf m,

berlaku sejak akhir bulan PNS yang bersangkutan

mencapai Batas Usia Pensiun.

Bagian Kelima

Pemberhentian Karena Perampingan Organisasi

atau Kebijakan Pemerintah

Pasal 9

(1) Dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan

pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka

PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada Instansi

Pemerintah lain.

(2) Dalam hal PNS yang bersangkutan tidak dapat

disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada

saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai

usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja 10 (sepuluh)

tahun, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat

hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(3) Apabila PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

  • tidak dapat disalurkan pada instansi lain;
  • belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun; dan
  • masa kerja kurang dari 10 (sepuluh) tahun,

diberikan uang tunggu paling lama 5 (lima) tahun.

(4) Apabila sampai dengan 5 (lima) tahun, PNS sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), tidak dapat disalurkan, maka

PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan

diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang

tunggu PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), belum

berusia 50 (lima puluh) tahun tetapi telah memiliki masa

kerja pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun, jaminan

pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai

usia 50 (lima puluh) tahun.

---

(6) Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang

tunggu PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), masa

kerja yang bersangkutan kurang dari 10 (sepuluh)

tahun, diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak

kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(7) Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang

tunggu PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (5),

meninggal dunia sebelum berusia 50 (lima puluh) tahun,

maka jaminan pensiun janda/duda diberikan mulai

tanggal 1 bulan berikutnya PNS yang bersangkutan

meninggal dunia.

(8) Keputusan pemberhentian karena perampingan

organisasi disusun sesuai dengan format sebagaimana

tercantum dalam Angka 6 Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Bagian Keenam

Tata Cara Pemberhentian PNS

Karena Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah

Pasal 10

Tata cara pemberhentian karena perampingan organisasi atau

kebijakan pemerintah, sebagai berikut:

  • PPK menginventarisasi kelebihan PNS sebagai akibat

perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

  • Kelebihan PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a,

dilaporkan kepada Menteri dan Kepala BKN dalam

bentuk daftar nominatif PNS yang akan disalurkan dari

kementerian/lembaga.

  • Surat pengantar pelaporan PPK kepada Menteri dan

Kepala BKN dan daftar nominatif PNS yang akan

disalurkan dari kementerian/lembaga disusun sesuai

dengan format sebagaimana tercantum dalam Angka 7