Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai PNS secara tetap oleh pejabat
pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
---
1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi,
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS
dalam suatu satuan organisasi.
1. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT
adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi
pemerintah.
1. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA
adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi
pemerintahan dan pembangunan.
1. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF
adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang
berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
1. Pejabat Fungsional adalah PNS yang menduduki JF pada
instansi pemerintah.
1. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB
adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen ASN
di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Intansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi
daerah.
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
---
1. Pemberhentian Sementara sebagai PNS adalah
pemberhentian yang mengakibatkan PNS kehilangan
statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu.
1. Batas Usia Pensiun adalah batas usia PNS harus
diberhentikan dengan hormat dari PNS.
1. Cuti PNS yang selanjutnya disebut dengan Cuti adalah
keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka
waktu tertentu.
1. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukan tingkatan
Jabatan.
1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat
BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberi kewenangan melakukan pembinaan dan
menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional
sebagaimana diatur dalam undang-undang.
