Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
2. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
5. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6. Tes Berbasis Komputer (Computer Assisted Test) yang selanjutnya disebut CAT adalah sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.
7. Virtual Assesment Center yang selanjutnya disebut Pusat Asesmen Virtual adalah pusat penilaian terstandar yang dilakukan untuk mengukur kompetensi dan prediksi keberhasilan pegawai dalam suatu jabatan dengan
menggunakan beberapa alat ukur atau simulasi berdasarkan kompetensi jabatan dan dilakukan oleh beberapa orang assessor yang dilakukan secara virtual.
8. Emerging Skills yang selanjutnya disebut Keahlian Masa Depan adalah keterampilan yang diprediksi untuk kompetensi masa depan, seperti kemampuan berpikir, manajerial, pengelolaan diri, teknis, dan informasi teknologi.
9. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Pasal 2
Peraturan Badan ini digunakan sebagai pedoman bagi BKN dan wajib bayar yang dalam pertimbangan tertentu dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas PNBP pada BKN.
Pasal 3
(1) Jenis PNBP pada BKN yang dalam pertimbangan tertentu dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) meliputi:
a. penilaian kompetensi pegawai dan/atau calon Pegawai ASN dengan metode kompleks;
b. penilaian kompetensi pegawai dan/atau calon Pegawai ASN dengan metode sedang;
c. penilaian kompetensi pegawai dan/atau calon Pegawai ASN dengan metode sederhana;
d. penilaian kompetensi pegawai dan/atau calon Pegawai ASN dengan metode penilaian lainnya berupa kompetensi manajerial dan sosial kultural, literasi digital dan Keahlian Masa Depan bagi pejabat administrator, pengawas, pelaksana, dan pejabat fungsional setara;
e. penilaian kompetensi pegawai dan/atau calon Pegawai ASN dengan metode penilaian lainnya berupa kompetensi manajerial dan sosial kultural atau literasi digital atau Keahlian Masa Depan bagi pejabat administrator, pengawas, pelaksana, dan pejabat fungsional setara;
f. penilaian kompetensi pegawai dan/atau calon Pegawai ASN berbasis Pusat Asesmen Virtual dengan metode kompleks;
g. penilaian kompetensi pegawai dan/atau calon Pegawai ASN berbasis Pusat Asesmen Virtual dengan metode sedang;
h. penilaian kompetensi pegawai dan/atau calon Pegawai ASN berbasis Pusat Asesmen Virtual dengan metode sederhana;
i. penilaian potensi pegawai dan/atau calon Pegawai ASN dengan psikometri dan wawancara;
j. penilaian potensi pegawai dan/atau calon Pegawai ASN dengan psikometri;
k. penilaian potensi pegawai dan/atau calon Pegawai ASN dengan psikometri dan wawancara berbasis daring;
l. penilaian potensi pegawai dan/atau calon Pegawai ASN dengan psikometri berbasis daring;
m. penyelenggaraan seleksi dengan CAT BKN untuk seleksi calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas;
n. penyelenggaraan pelatihan fungsional pranata sumber daya manusia aparatur;
o. penyelenggaraan pelatihan fungsional analis sumber daya manusia aparatur;
p. penyelenggaraan pelatihan fungsional assessor sumber daya manusia aparatur; dan
q. akreditasi lembaga penyelenggara penilaian kompetensi atau perpanjangan/peningkatan kategori akreditasi lembaga penyelenggara penilaian kompetensi.
(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. instansi daerah yang termasuk kategori Daerah Tertinggal untuk jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf q;
b. instansi yang tidak termasuk kategori Daerah Tertinggal untuk jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e untuk peserta ke 501 (lima ratus satu) dan seterusnya dalam 1 (satu) tahun anggaran;
c. instansi yang tidak termasuk kategori Daerah Tertinggal untuk jenis PNBP sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf f, dan huruf g bagi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah peserta;
d. instansi daerah yang termasuk kategori Daerah Tertinggal untuk jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n, huruf o, dan huruf p dengan kuota paling banyak 10% (sepuluh persen) jumlah peserta dari setiap angkatan penyelenggaraan pelatihan;
e. peserta seleksi calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m yang berasal dari daerah yang termasuk kategori Daerah Tertinggal dan berasal dari keluarga yang tidak mampu;
f. peserta seleksi calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf m yang berasal dari daerah yang tidak termasuk kategori Daerah Tertinggal tetapi berasal dari keluarga yang tidak mampu dengan kuota 2% (dua persen) dari formasi yang tersedia pada 1 (satu) tahun anggaran;
dan
g. wajib bayar yang berada dalam kondisi kahar atau kejadian yang tidak dapat diantisipasi/dikendalikan secara rasional dan/atau kebijakan pemerintah.
(3) Daerah yang termasuk kategori Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Besaran tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dikenakan:
a. atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf m yang berasal dari:
1. instansi daerah yang masuk kategori Daerah Tertinggal dan berasal dari keluarga yang tidak mampu; dan
2. instansi daerah yang tidak termasuk kategori Daerah Tertinggal tetapi berasal dari keluarga yang tidak mampu dengan kuota 2% (dua persen) dari formasi yang tersedia pada 1 (satu) tahun anggaran;
b. atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf n, huruf o, dan huruf p bagi instansi daerah yang masuk kategori Daerah Tertinggal dengan kuota paling banyak 10% (sepuluh persen) jumlah peserta dari setiap angkatan penyelenggaraan pelatihan; dan
c. atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) bagi wajib bayar yang berada dalam kondisi kahar atau kejadian yang tidak dapat diantisipasi/dikendalikan secara rasional dan/atau kebijakan pemerintah.
(2) Besaran tarif 50% (lima puluh persen) dikenakan:
a. atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf q pada instansi daerah yang termasuk kategori Daerah Tertinggal;
b. atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dan huruf e untuk peserta ke 501 (lima ratus satu) dan seterusnya dalam 1 (satu) tahun anggaran pada instansi yang tidak termasuk kategori Daerah Tertinggal; dan
c. atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf f, dan huruf g bagi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah peserta pada instansi yang tidak termasuk kategori Daerah Tertinggal.
Pasal 5
(1) Persyaratan pengusulan permohonan jenis PNBP dengan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) bagi wajib bayar yang masuk kategori pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sebagai berikut:
a. surat permohonan;
b. salinan kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga; dan
c. surat keterangan tidak mampu dari kepala desa/lurah sesuai domisili peserta.
(2) Tata cara pengusulan permohonan jenis PNBP dengan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) bagi wajib bayar yang termasuk kategori pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sebagai berikut:
a. instansi daerah yang termasuk dalam kategori Daerah Tertinggal:
1. pimpinan instansi atau Pejabat yang Berwenang mengirimkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang ditujukan kepada Kepala BKN; dan
2. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. instansi yang tidak termasuk kategori Daerah Tertinggal:
1. pimpinan instansi atau Pejabat yang Berwenang mengirimkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang ditujukan kepada Kepala BKN; dan
2. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. peserta seleksi calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas:
1. peserta mengirimkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a jenis PNBP dengan surat permohonan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) yang ditujukan kepada Kepala BKN;
2. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
3. dalam mengajukan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1, disertai dokumen pendukung paling sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c; dan
d. wajib bayar yang berada dalam kondisi kahar atau kejadian yang tidak dapat diantisipasi/dikendalikan secara rasional:
1. pimpinan instansi atau Pejabat yang Berwenang mengirimkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang ditujukan kepada Kepala BKN disertai dengan pernyataan yang diterbitkan oleh pihak/instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
2. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 6
(1) Kepala BKN berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) menugaskan pejabat terkait untuk melakukan verifikasi dan validasi data atau dokumen.
(2) Dalam hal verifikasi dan validasi data atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan memenuhi persyaratan, Kepala BKN atau pejabat yang ditunjuk paling rendah pejabat tinggi pratama menerbitkan surat persetujuan.
Pasal 7
Peraturan Badan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2024
Plt. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
HARYOMO DWI PUTRANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
