ORGANISASI DAN TATA KERJA
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disebut
BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberi kewenangan perumusan dan penetapan
kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan
pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan
teknis manajemen aparatur sipil negara, dan
pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit.
1. Kantor Regional BKN yang selanjutnya disebut Kanreg
BKN adalah instansi pada BKN yang melaksanakan
sebagian tugas dan fungsi BKN di daerah.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 2
**(1) Kanreg BKN berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Kepala BKN.
**(2) Kanreg BKN dipimpin oleh seorang Kepala.**
Pasal 3
Kanreg BKN mempunyai tugas melaksanakan sebagian
tugas dan fungsi BKN di wilayah kerjanya berdasarkan
kebijakan Kepala BKN dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 4
**(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 3, Kanreg BKN menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan rencana, program,
dan anggaran di lingkungan Kanreg BKN;
- pelaksanaan koordinasi dan bimbingan teknis
penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara
di daerah;
- pemberian layanan teknis penyelenggaraan
manajemen aparatur sipil negara melalui platform
digital manajemen aparatur sipil negara;
- pelaksanaan verifikasi dan validasi penyusunan
kebutuhan pegawai aparatur sipil negara dan
validasi rincian kebutuhan pegawai aparatur sipil
negara melalui platform digital manajemen
aparatur sipil negara;
---
- koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan seleksi
dengan metode Computer Assisted Test (CAT);
- koordinasi pemanfaatan layanan digital
manajemen aparatur sipil negara;
- koordinasi pemanfaatan dan pemutakhiran satu
data aparatur sipil negara;
- pelaksanaan pengawasan dan pengendalian
manajemen aparatur sipil negara;
- pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit;
- pelaksanaan pengawasan penerapan netralitas,
disiplin, kode etik dan kode perilaku;
- koordinasi dan fasilitasi pengukuran kompetensi
aparatur sipil negara;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
- pelaksanaan urusan administrasi Kanreg BKN;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Kepala BKN.
**(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan fungsi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e,
huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k
ditetapkan oleh Kepala BKN.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 5
**(1) Susunan organisasi Kanreg BKN terdiri atas:**
- Kepala;
- Bagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(2) Bagan susunan organisasi Kanreg BKN sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Pasal 6
Kepala Kanreg BKN mempunyai tugas memimpin
pelaksanaan tugas dan fungsi Kanreg BKN di wilayah
kerjanya.
Pasal 7
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan
administrasi sumber daya manusia dan barang milik negara,
serta pelaksanaan urusan administrasi Kanreg BKN.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana dan program;
- pengelolaan administrasi keuangan;
- pengelolaan administrasi sumber daya manusia dan
dukungan pelaksanaan reformasi birokrasi;
- pelaksanaan urusan ketatausahaan;
---
- pengelolaan barang milik negara, rumah tangga, serta
pelaksanaan dokumentasi dan komunikasi publik; dan
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 9
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
- Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
- Subbagian Kepegawaian;
- Subbagian Umum; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 10
Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan perencanaan program dan
anggaran, pelaksanaan administrasi anggaran, pengelolaan
administrasi keuangan dan pembayaran, serta penyusunan
laporan keuangan dan akuntabilitas.
Pasal 11
Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha sumber
daya manusia, administrasi usul mutasi dan pengembangan
sumber daya manusia, pengelolaan kinerja, reformasi
birokrasi, dan ketatalaksanaan.
Pasal 12
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan pelaksanaan urusan kearsipan, ekspedisi,
perlengkapan, angkutan dan kendaraan dinas, rumah
tangga, keamanan, pengelolaan barang milik negara dan
pengadaan barang/jasa, serta dokumentasi, komunikasi
publik, dan keprotokolan.
Pasal 13
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kanreg BKN sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
**(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 13 bertanggung jawab memberikan pelayanan
dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian
dan/atau keterampilan tertentu.
**(2) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
13 bertanggung jawab memberikan pelayanan dan
melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan
sederhana.
**(3) Dalam melaksanakan tanggung jawab dan pekerjaan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dibentuk kelompok jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana berdasarkan rumpun jabatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
---
**(4) Jumlah kelompok jabatan fungsional dan jabatan**
pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan
hasil analisis jabatan dan analis beban kerja.
**(5) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional**
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur jabatan
fungsional masing-masing.
**(6) Tugas dan klasifikasi jabatan pelaksana dilaksanakan**
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 15
**(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, serta**
kelompok jabatan fungsional dapat ditugaskan secara
individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung
pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
**(2) Penugasan secara individu dan/atau dalam tim kerja**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit organisasi.
**(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
TATA KERJA
Pasal 16
Setiap unsur organisasi di lingkungan Kanreg BKN
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi di lingkungan Kanreg BKN, serta dengan instansi
di luar Kanreg BKN sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 17
Pimpinan unit organisasi Kanreg BKN bertanggungjawab:
- memimpin dan mengoordinasikan unsur organisasi di
bawahnya;
- memberikan arahan dan petunjuk bagi pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah
ditetapkan; dan
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
unsur organisasi di bawahnya.
Pasal 18
Arahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 huruf b diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab, serta dilaporkan secara berkala
kepada Kepala BKN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 19
Kepala Kanreg BKN menyampaikan laporan hasil
pelaksanaan tugas kepada Kepala BKN baik secara berkala
maupun sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
---
Pasal 20
Dalam menyampaikan laporan kepada Kepala BKN,
tembusan laporan disampaikan kepada unit organisasi lain
yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 21
Mekanisme sistem kerja Kanreg BKN ditetapkan oleh Kepala
BKN.
Pasal 22
**(1) Kepala Kanreg BKN merupakan jabatan pimpinan tinggi**
pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
**(2) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau**
jabatan struktural eselon III.a.
**(3) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau**
jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 23
**(1) Kepala Kanreg BKN diangkat dan diberhentikan oleh**
Kepala BKN.
**(2) Pejabat administrator dan pejabat pengawas diangkat**
dan diberhentikan oleh Kepala BKN atau pejabat lain
yang ditunjuk.
**(3) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai**
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Nama dan lokasi Kanreg BKN tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Pasal 25
Wilayah kerja Kanreg BKN ditetapkan dengan Keputusan
Kepala BKN.
Pasal 26
Perubahan organisasi dan tata kerja Kanreg BKN ditetapkan
oleh Kepala BKN setelah mendapat persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.
---
Pasal 27
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di
lingkungan Kanreg BKN berdasarkan Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara, tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan
diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.
Pasal 28
Pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan
tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan
jabatan fungsional berdasarkan Peraturan Badan ini harus
dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak
berlakunya Peraturan Badan ini.
Pasal 29
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Badan Kepegawaian
Negara Nomor 31 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1730),
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Badan ini.
Pasal 30
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1730), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 31
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2025
KEPALA
,
Œ
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
