Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS REVIU LAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PERATURAN_BKN No. 30 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Petunjuk Teknis Reviu Laporan Keuangan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

Pasal 2

Petunjuk Teknis Reviu Laporan Keuangan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara ini wajib dipedomani pereviu di lingkungan Inspektorat Badan Kepegawaian Negara sebagai acuan dalam melaksanakan reviu laporan keuangan.

Pasal 3

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2013 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, EKO SUTRISNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id