PETUNJUK PELAKSANAAN
Ditetapkan: 2019-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan
---
Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina adalah
jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melaksanakan tugas analisis/diagnosa dan tindakan
karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati
hewani.
1. Pejabat Fungsional Dokter Hewan Karantina yang
selanjutnya disebut Dokter Hewan Karantina adalah PNS
yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak
secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk
melaksanakan analisis/diagnosa dan tindakan karantina
hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
1. Pejabat Fungsional Paramedik Karantina Hewan yang
selanjutnya disebut Paramedik Karantina Hewan adalah
PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan
hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk
melaksanakan tindakan karantina hewan serta
pengawasan keamanan hayati hewani.
1. Pengawasan Keamanan Hayati Hewani adalah tugas
karantina terkait dengan mengawasi kemungkinan
masuknya atau tersebarnya agensia hayati, hasil
rekayasa genetik, alien spesies, dll yang dapat
menghancurkan atau memusnahkan plasma nutfah
Indonesia atau menyebabkan mutan yang dapat
membahayakan kesehatan masyarakat.
1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS.
---
1. Pejabat Penilai adalah atasan langsung Dokter Hewan
Karantina yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah
Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang ditentukan.
1. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari
setiap pelaksanaan tugas jabatan.
1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari masing-masing
uraian kegiatan tugas jabatan.
1. Nilai Kinerja adalah nilai prestasi kerja sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
1. Capaian SKP adalah nilai yang diperoleh sebagai hasil
pencapaian tugas jabatan.
1. Capaian Angka Kredit adalah hasil perkalian antara
capaian SKP dalam bentuk persentase dengan target
Angka Kredit.
1. Tim Penilai Angka Kredit yang selanjutnya disebut Tim
Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh
Pejabat yang Berwenang dan bertugas menilai prestasi
kerja Dokter Hewan Karantina.
1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina dan bukan
pemberhentian sebagai PNS.
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 2
**(1) Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina**
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di
bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan
keamanan hayati hewani pada Badan Karantina
Pertanian Kementerian Pertanian.
---
**(2) Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan
karier PNS.
**(3) Dokter Hewan Karantina berkedudukan di bawah dan**
bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau
Pejabat Pengawas sesuai kebutuhan instansi pemerintah
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di
bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati
hewani.
Bagian Kedua
Tugas Jabatan
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina yaitu
melaksanakan kegiatan analisis dan tindakan karantina
hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Kategori dan Jenjang Jabatan
Pasal 4
**(1) Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina merupakan**
Jabatan Fungsional kategori keahlian.
**(2) Jenjang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina**
dari paling rendah sampai dengan paling tinggi, terdiri
atas:
- Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli
Pertama;
- Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli
Muda;
- Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli
Madya; dan
- Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli
Utama.
---
Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang
Pasal 5
**(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Dokter**
Hewan Karantina, terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli
Pertama:
Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b.
- Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli
Muda:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli
Madya:
1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
1. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b; dan
1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c.
- Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli
Utama:
1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang
IV/d; dan
1. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
**(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan**
Fungsional Dokter Hewan Karantina dilaksanakan
berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki
PNS setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
---
Pasal 6
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Dokter Hewan
Karantina berdasarkan jenjang jabatannya ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter
Hewan Karantina.
Pasal 7
**(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Dokter**
Hewan Karantina yang melaksanakan kegiatan tugas
sesuai dengan jenjang jabatannya dan terdapat salah
satu jenjang Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina yang volume beban tugasnya melebihi
kebutuhan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina,
maka Dokter Hewan Karantina lain yang memiliki jenjang
jabatan lebih tinggi dapat melaksanakan kegiatan tugas
jabatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis
dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
**(2) Dokter Hewan Karantina yang melaksanakan kegiatan**
tugas di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang
diperoleh dan ditetapkan oleh Tim Penilai paling tinggi
100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir
kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
**(3) Pelaksanaan kegiatan tugas Jabatan Fungsional Dokter**
Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
---
Bagian Kesatu
Pejabat Yang Berwenang Mengangkat
Pasal 8
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina ditetapkan oleh:
- Presiden untuk jenjang Jabatan Fungsional Dokter
Hewan Karantina Ahli Utama pangkat Pembina Utama
Madya golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama
golongan ruang IV/e; dan
- Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama
pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b
sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Dokter
Hewan Karantina Ahli Madya pangkat Pembina Utama
Muda golongan ruang IV/c.
Bagian Kedua
Pejabat Yang Diberikan Kuasa
Pasal 9
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang
ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, kecuali
bagi jenjang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli
Madya.
---
Bagian Kesatu
Penetapan Kebutuhan
Pasal 10
**(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional**
Dokter Hewan Karantina dihitung berdasarkan beban kerja
yang ditentukan dari indikator antara lain:
- Ruang lingkup kegiatan bidang karantina hewan dan
pengawasan keamanan hayati hewani;
- Frekuensi kegiatan operasional;
- Volume tindakan karantina; dan
- Jenis media pembawa.
**(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional**
Dokter Hewan Karantina diatur lebih lanjut oleh instansi
pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
Pasal 11
**(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional**
Dokter Hewan Karantina melalui pengangkatan pertama,
perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing,
dan promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina serta harus
mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
**(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan**
Karantina berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
---
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun
2018 Tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina ditetapkan.
Paragraf 1
Pengangkatan Pertama
Pasal 12
**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan**
Karantina melalui pengangkatan pertama harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah Dokter Hewan;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir.
**(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan**
formasi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dari
pengadaan Calon PNS.
**(3) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS dan telah**
mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu)
tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina setelah memenuhi syarat sesuai dengan ayat
**(1) huruf e.**
**(4) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan**
Fungsional Dokter Hewan Karantina melalui
pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
**(3) ditetapkan sebesar 0 (nol).**
---
**(5) Kegiatan tugas jabatan yang telah dilaksanakan oleh PNS**
sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter
Hewan Karantina melalui pengangkatan pertama
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dapat
ditetapkan sebagai Angka Kredit untuk kenaikan jabatan
dan/atau pangkat.
**(6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3**
(tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional
Dokter Hewan Karantina harus mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang
perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati
hewani.
**(7) Dokter Hewan Karantina yang belum mengikuti dan/atau**
tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberhentikan dari
jabatannya.
**(8) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan**
Fungsional Dokter Hewan Karantina disusun sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Paragraf 2
Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
Pasal 13
**(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan**
Karantina melalui perpindahan dari jabatan lain harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah Dokter Hewan;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
---
kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas
dibidang perkarantinaan hewan dan pengawasan
keamanan hayati hewani paling kurang 2 (dua)
tahun;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli
Pertama dan Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina Ahli Muda;
1. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli
Madya; dan
1. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Utama
bagi PNS yang telah menduduki Jabatan
Pimpinan Tinggi.
**(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan**
Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
mempertimbangkan lowongan kebutuhan jenjang jabatan
yang akan diduduki.
**(3) Penetapan pangkat dan uji kompetensi untuk penetapan**
jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pangkat dan
golongan ruang yang dimiliki dengan memperhatikan
lowongan kebutuhan jabatan.
**(4) Pengalaman kerja di bidang perkarantinaan hewan dan**
pengawasan keamanan hayati hewani sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat dihitung secara
kumulatif dan ditetapkan dari kegiatan selama 2 (dua)
tahun terakhir yang berkaitan dengan tugas Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina.
---
**(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan**
Fungsional Dokter Hewan Karantina melalui perpindahan
dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum
batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1)
huruf h.
**(6) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam**
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
sebagaimana pada ayat (4) dan ayat (5) dituangkan dalam
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
**(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari**
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 14
**(1) Paramedik Karantina Hewan yang memperoleh Ijazah**
Dokter Hewan dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional
Dokter Hewan Karantina, dengan syarat sebagai berikut:
- tersedia lowongan kebutuhan untuk Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina;
- ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi untuk
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina yang
ditentukan lebih lanjut oleh instansi pembina;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina; dan
- memiliki pangkat paling rendah Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/b.
**(2) Paramedik Karantina Hewan yang akan diangkat menjadi**
Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada
ayat(1), diberikan Angka Kredit 65% (enam puluh lima
---
persen) yang diperoleh dari tugas Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan.
**(3) Paramedik Karantina Hewan yang menduduki pangkat**
Penata Muda, golongan ruang III/a ke bawah yang
memperoleh ijazah Dokter Hewan sebagaimana ayat (1)
huruf b, sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional
Dokter Hewan Karantina ditetapkan terlebih dahulu
kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b.
**(4) Paramedik Karantina Hewan yang menduduki pangkat**
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b ke atas yang
memperoleh ijazah Dokter Hewan sebagaimana ayat (1)
huruf b diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter
Hewan Karantina Ahli Pertama.
**(5) Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), setelah diangkat ke dalam Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina paling lama 2 (dua)
tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan
pelatihan fungsional yang ditentukan untuk Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina.
**(6) Pengangkatan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina**
Hewan menjadi Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
dengan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina.
**(7) Penetapan Angka Kredit perpindahan dari Jabatan**
Fungsional Paramedik Karantina Hewan menjadi Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina disusun sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
**(8) Keputusan pengangkatan dari Jabatan Fungsional**
Paramedik Karantina Hewan ke dalam Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina disusun sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
---
V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Paragraf 3
Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Pasal 15
**(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri**
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Dokter Hewan Karantina, memiliki pengalaman dan
masih melaksanakan tugas di bidang perkarantinaan
hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani
berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang, dapat
disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional
Dokter Hewan Karantina, dengan ketentuan sebagai
berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah Dokter Hewan;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan
keamanan hayati hewani paling kurang 2 (dua)
tahun; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.
**(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing**
dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina.
**(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa
penyesuaian/inpassing.
---
**(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing**
ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang
dimilikinya.
**(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk**
penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam
