Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN

PERATURAN_BKN No. 30 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan --- Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis/diagnosa dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani. 1. Pejabat Fungsional Dokter Hewan Karantina yang selanjutnya disebut Dokter Hewan Karantina adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan analisis/diagnosa dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani. 1. Pejabat Fungsional Paramedik Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Paramedik Karantina Hewan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani. 1. Pengawasan Keamanan Hayati Hewani adalah tugas karantina terkait dengan mengawasi kemungkinan masuknya atau tersebarnya agensia hayati, hasil rekayasa genetik, alien spesies, dll yang dapat menghancurkan atau memusnahkan plasma nutfah Indonesia atau menyebabkan mutan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. 1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. --- 1. Pejabat Penilai adalah atasan langsung Dokter Hewan Karantina yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang ditentukan. 1. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan. 1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari masing-masing uraian kegiatan tugas jabatan. 1. Nilai Kinerja adalah nilai prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. 1. Capaian SKP adalah nilai yang diperoleh sebagai hasil pencapaian tugas jabatan. 1. Capaian Angka Kredit adalah hasil perkalian antara capaian SKP dalam bentuk persentase dengan target Angka Kredit. 1. Tim Penilai Angka Kredit yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Dokter Hewan Karantina. 1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dan bukan pemberhentian sebagai PNS. Bagian Kesatu Kedudukan

Pasal 2

**(1) Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina** berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian. --- **(2) Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS. **(3) Dokter Hewan Karantina berkedudukan di bawah dan** bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani. Bagian Kedua Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

**(1) Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina merupakan** Jabatan Fungsional kategori keahlian. **(2) Jenjang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina** dari paling rendah sampai dengan paling tinggi, terdiri atas: - Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama; - Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Muda; - Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Madya; dan - Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Utama. --- Bagian Keempat Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

**(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Dokter** Hewan Karantina, terdiri atas: - Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama: Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. - Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Muda: 1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. - Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Madya: 1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a; 1. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. - Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Utama: 1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 1. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e. **(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan** Fungsional Dokter Hewan Karantina dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi. ---

Pasal 6

Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Dokter Hewan Karantina berdasarkan jenjang jabatannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.

Pasal 7

**(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Dokter** Hewan Karantina yang melaksanakan kegiatan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya dan terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina yang volume beban tugasnya melebihi kebutuhan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, maka Dokter Hewan Karantina lain yang memiliki jenjang jabatan lebih tinggi dapat melaksanakan kegiatan tugas jabatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. **(2) Dokter Hewan Karantina yang melaksanakan kegiatan** tugas di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh dan ditetapkan oleh Tim Penilai paling tinggi 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina. **(3) Pelaksanaan kegiatan tugas Jabatan Fungsional Dokter** Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. --- Bagian Kesatu Pejabat Yang Berwenang Mengangkat

Pasal 8

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina ditetapkan oleh: - Presiden untuk jenjang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Utama pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e; dan - Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c. Bagian Kedua Pejabat Yang Diberikan Kuasa

Pasal 9

Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 8 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, kecuali bagi jenjang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Madya. --- Bagian Kesatu Penetapan Kebutuhan

Pasal 10

**(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional** Dokter Hewan Karantina dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain: - Ruang lingkup kegiatan bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani; - Frekuensi kegiatan operasional; - Volume tindakan karantina; dan - Jenis media pembawa. **(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional** Dokter Hewan Karantina diatur lebih lanjut oleh instansi pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Bagian Kedua Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional

Pasal 11

**(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional** Dokter Hewan Karantina melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan. **(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan** Karantina berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan --- Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina ditetapkan. Paragraf 1 Pengangkatan Pertama

Pasal 12

**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan** Karantina melalui pengangkatan pertama harus memenuhi syarat sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan rohani; - berijazah paling rendah Dokter Hewan; - mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan - nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. **(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan** formasi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dari pengadaan Calon PNS. **(3) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS dan telah** mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina setelah memenuhi syarat sesuai dengan ayat **(1) huruf e.** **(4) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan** Fungsional Dokter Hewan Karantina melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat **(3) ditetapkan sebesar 0 (nol).** --- **(5) Kegiatan tugas jabatan yang telah dilaksanakan oleh PNS** sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina melalui pengangkatan pertama sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dapat ditetapkan sebagai Angka Kredit untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat. **(6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3** (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani. **(7) Dokter Hewan Karantina yang belum mengikuti dan/atau** tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberhentikan dari jabatannya. **(8) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan** Fungsional Dokter Hewan Karantina disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Paragraf 2 Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

Pasal 13

**(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan** Karantina melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan rohani; - berijazah paling rendah Dokter Hewan; - mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial --- kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; - memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dibidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani paling kurang 2 (dua) tahun; - nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan - berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Muda; 1. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Madya; dan 1. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi. **(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan** Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki. **(3) Penetapan pangkat dan uji kompetensi untuk penetapan** jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki dengan memperhatikan lowongan kebutuhan jabatan. **(4) Pengalaman kerja di bidang perkarantinaan hewan dan** pengawasan keamanan hayati hewani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat dihitung secara kumulatif dan ditetapkan dari kegiatan selama 2 (dua) tahun terakhir yang berkaitan dengan tugas Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina. --- **(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan** Fungsional Dokter Hewan Karantina melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h. **(6) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam** Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sebagaimana pada ayat (4) dan ayat (5) dituangkan dalam contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. **(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari** jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 14

**(1) Paramedik Karantina Hewan yang memperoleh Ijazah** Dokter Hewan dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, dengan syarat sebagai berikut: - tersedia lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina; - ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi untuk Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina yang ditentukan lebih lanjut oleh instansi pembina; - mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan - memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. **(2) Paramedik Karantina Hewan yang akan diangkat menjadi** Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diberikan Angka Kredit 65% (enam puluh lima --- persen) yang diperoleh dari tugas Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan. **(3) Paramedik Karantina Hewan yang menduduki pangkat** Penata Muda, golongan ruang III/a ke bawah yang memperoleh ijazah Dokter Hewan sebagaimana ayat (1) huruf b, sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. **(4) Paramedik Karantina Hewan yang menduduki pangkat** Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b ke atas yang memperoleh ijazah Dokter Hewan sebagaimana ayat (1) huruf b diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama. **(5) Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1), setelah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina paling lama 2 (dua) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina. **(6) Pengangkatan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina** Hewan menjadi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina. **(7) Penetapan Angka Kredit perpindahan dari Jabatan** Fungsional Paramedik Karantina Hewan menjadi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. **(8) Keputusan pengangkatan dari Jabatan Fungsional** Paramedik Karantina Hewan ke dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran --- V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Paragraf 3 Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing

Pasal 15

**(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri** Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang, dapat disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, dengan ketentuan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan rohani; - berijazah paling rendah Dokter Hewan; - memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani paling kurang 2 (dua) tahun; dan - nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. **(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing** dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina. **(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing. --- **(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing** ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya. **(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk** penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam