Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN

PERATURAN_BKN No. 33 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

(1) Badan Pertimbangan Kepegawaian yang selanjutnya disebut BAPEK berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada PRESIDEN, serta melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian yang selanjutnya disebut Sekretariat BAPEK berkedudukan sebagai unsur pembantu BAPEK di bidang administrasi. (3) Sekretariat BAPEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Sekretaris BAPEK.

Pasal 2

Sekretariat BAPEK mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada BAPEK.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Sekretariat BAPEK menyelenggarakan fungsi: a. menerima surat banding administrasi yang diajukan oleh PNS atas hukuman disiplin berupa pemberhentian sebagai PNS; b. menerima usul pertimbangan penjatuhan hukuman disiplin beserta bukti-bukti pelanggaran disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. melaksanakan permintaan atau pengambilan bahan dan/atau bukti-bukti pelanggaran disiplin dan/atau bukti sanggahan yang diperlukan, d. melakukan penelaahan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS yang mengajukan banding administratif atau oleh PNS yang diusulkan kepada PRESIDEN untuk dijatuhi hukuman disiplin; e. melaksanakan penyiapan analisis, risalah dan naskah pertimbangan BAPEK serta menyampaikan kepada PRESIDEN; f. melaksanakan penyiapan sidang BAPEK; g. melaksanakan penyiapan naskah keputusan BAPEK; h. menyampaikan surat dan keputusan BAPEK; i. menyelenggarakan administrasi BAPEK; j. menyelenggarakan kegiatan pelayanan pemberian pertimbangan kepada PRESIDEN atas usul penjatuhan hukuman disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya oleh PRESIDEN; k. menyelenggarakan kegiatan penyiapan risalah dan naskah pertimbangan BAPEK serta menyampaikannya kepada PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. menyelenggarakan kegiatan permintaan tanggapan, bahan dan bukti kepada PPK atau pihak lain yang terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua BAPEK.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretaris BAPEK dibantu oleh seorang Asisten Sekretaris BAPEK yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris BAPEK.

Pasal 5

(1) Asisten Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelayanan teknis dan administrasi Badan Pertimbangan Kepegawaian berdasarkan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asisten Sekretaris menyelenggarakan fungsi: a. melaksanakan koordinasi banding administratif dan penjatuhan hukuman disiplin; b. melaksanakan konsultasi banding administratif dan penjatuhan hukuman disiplin; c. melaksanakan fasilitasi banding administratif dan penjatuhan hukuman disiplin; dan d. melaksanakan bimbingan teknis banding administratif dan penjatuhan hukuman disiplin.

Pasal 6

Asisten Sekretaris terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 7

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, pengelolaan kinerja unit organisasi, serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi pada Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian.

Pasal 8

Di lingkungan Sekretariat BAPEK dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Koordinator dan Subkoordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama masing-masing. (3) Koordinator dan Subkoordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas Koordinator dan Subkoordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional ditetapkan oleh Kepala BKN.

Pasal 10

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing jabatan fungsional.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat BAPEK mengikuti ketentuan yang berlaku di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugasnya, Asisten Sekretaris dan Kepala Subbagian wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam lingkungannya maupun antar satuan organisasi di lingkungan Sekretariat BAPEK sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 13

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya, dan apabila terdapat penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan pertauran perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 14

(1) Asisten Sekretaris BAPEK merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama. (2) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas.

Pasal 15

Asisten Sekretaris BAPEK diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris BAPEK.

Pasal 16

(1) Pejabat pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris BAPEK. (2) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas Sekretariat BAPEK dibebankan kepada anggaran belanja Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 18

Bagan Struktur Sekretariat BAPEK dan satuan organisasi di bawahnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 19

(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat BAPEK, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini. (2) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara selaku Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor 03/KEP/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah dan diganti berdasarkan Peraturan Badan ini.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara selaku Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor 03/KEP/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2020 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA