Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN

PERATURAN_BKN No. 34 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 2

**(1) Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara** berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebandarudaraan pada Kementerian Perhubungan. **(2) Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS. **(3) Inspektur Bandar Udara berkedudukan di bawah dan** bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai --- 6 kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang kebandarudaraan. Bagian Kedua T\.rgas Jabatan

Pasal 3

T\.rgas Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan teknis pengatrJran, pengendalian, pengawasan, investigasi' dan pelayanan keselamatan operasi bandar udara di bidang kebandarudaraan. Bagian Ketiga Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

**(1) Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara** merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (21 Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas: - Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama; - Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Muda; dan - Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Madya. Bagian Keempat Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

**(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional** Inspektur Bandar Udara terdiri atas: --- 7 - Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama: 1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang lllla; dan 1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. - Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Muda: 1. Pangkat Penata, golongan ruang llllc; dan 2l Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang rrr / d. - Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Madya: 1. Pangkat Pembina, golongan ruang lV la; 2l Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang Iv lb; dan 1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IY lc. (21 Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat Yang Berwenang menetapkan Angka Kredit. **(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud** pada ayat (21 dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (41 Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam