PETUNJUK PELAKSANAAN
Ditetapkan: 2019-01-01
Pasal 2
**(1) Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara**
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional
di bidang kebandarudaraan pada Kementerian
Perhubungan.
**(2) Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
jabatan karier PNS.
**(3) Inspektur Bandar Udara berkedudukan di bawah dan**
bertanggung jawab secara langsung kepada
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat
Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai
---
6
kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang
kebandarudaraan.
Bagian Kedua
T\.rgas Jabatan
Pasal 3
T\.rgas Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara
yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan teknis
pengatrJran, pengendalian, pengawasan, investigasi' dan
pelayanan keselamatan operasi bandar udara di bidang
kebandarudaraan.
Bagian Ketiga
Kategori dan Jenjang Jabatan
Pasal 4
**(1) Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara**
merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(21 Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara
dari yang paling rendah sampai dengan yang
paling tinggi, terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara
Ahli Pertama;
- Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara
Ahli Muda; dan
- Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara
Ahli Madya.
Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang
Pasal 5
**(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional**
Inspektur Bandar Udara terdiri atas:
---
7
- Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara
Ahli Pertama:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang lllla;
dan
1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang III/b.
- Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara
Ahli Muda:
1. Pangkat Penata, golongan ruang llllc; dan
2l Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang
rrr / d.
- Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara
Ahli Madya:
1. Pangkat Pembina, golongan ruang lV la;
2l Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
Iv lb; dan
1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan
ruang IY lc.
(21 Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara
berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah
ditetapkan oleh Pejabat Yang Berwenang menetapkan
Angka Kredit.
**(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (21 dapat tidak sesuai dengan pangkat dan
golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(41 Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan
ruang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3),
sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
