Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGGARA SELEKSI CALON DAN PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PERATURAN_BKN No. 36 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

(1) Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi yang membidangi Sistem Informasi Kepegawaian melalui Kepala Kantor Regional sesuai wilayah kerja Kantor Regional yang bersangkutan. (2) Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan seleksi pegawai berbasis teknologi informasi dan melaksanakan penilaian kompetensi pegawai.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi: a. seleksi pegawai berbasis teknologi informasi; b. fasilitasi seleksi pegawai berbasis teknologi informasi; c. pengelolaan teknologi informasi sistem seleksi pegawai; d. penilaian kompetensi pegawai; e. fasilitasi penilaian kompetensi pegawai; dan f. urusan rencana program dan anggaran, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat.

Pasal 4

Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 5

Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pasal 6

Petugas Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pasal 7

Kelompok Jabatan Fungsional pada Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling tinggi pada Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pasal 9

Bagan struktur organisasi dan satuan organisasi pada Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

Pasal 10

Lokasi dan Wilayah Kerja Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas, Kepala, Petugas Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara serta dengan instansi di luar Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 12

Kepala wajib bertanggung jawab: a. mengawasi bawahan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila terjadi penyimpangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memimpin dan mengoordinasikan bawahan serta memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksanaan tugas bawahan; dan c. mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada Deputi yang membidangi Sistem Informasi Kepegawaian dan memberikan laporan berkala yang disampaikan melalui Kepala Kantor Regional sesuai wilayah kerja Kantor Regional yang bersangkutan.

Pasal 13

Setiap laporan yang diterima oleh Kepala dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan serta untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 14

Dalam menyampaikan laporan kepada Deputi yang membidangi Sistem Informasi Kepegawaian melalui Kepala Kantor Regional, tembusannya wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 15

Kepala adalah jabatan pengawas.

Pasal 16

Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 17

Pengangkatan Kepala berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini harus dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

Pasal 18

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2015 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY