Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PELATIH OLAHRAGA

PERATURAN_BKN No. 39 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 41 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 2

Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Kepala ini, dilampirkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 41 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga.

Pasal 3

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2015 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA