Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN

PERATURAN_BKN No. 39 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara

secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang

berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan

---

fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan

keterampilan tertentu.

1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai

kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang

mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan

pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah

nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan

kesekretariatan lembaga nonstruktural.

1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan

perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi

sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat

daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

1. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas,

tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk

melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui

penggerakan keswadayaan masyarakat untuk mencapai

kemandirian yang berkelanjutan.

1. Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang

selanjutnya disebut Penggerak Swadaya Masyarakat

adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,

wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan

masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan

masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan

berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-

undangan.

1. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya

mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan

masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap,

---

keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta

memanfaatkan sumber daya melalui penetapan

kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang

sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan

masyarakat desa.

1. Penggerakan Swadaya Masyarakat adalah kegiatan

menyuluh, melatih, dan mendampingi masyarakat untuk

pengembangan komitmen perubahan, pengembangan

kapasitas masyarakat, dan pemantapan kemandirian

masyarakat demi terwujudnya masyarakat yang mandiri,

produktif, sejahtera, dan berdaya saing.

1. Swadaya Masyarakat adalah kemampuan kelompok

masyarakat dengan kesadaran, prakarsa, dan inisiatif

sendiri untuk mengadakan berbagai usaha ke arah

pemenuhan kebutuhan jangka pendek dan jangka

panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat.

1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut

dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah

kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas

wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus

urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat

berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul

dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati

dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik

Indonesia.

1. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai

kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber

daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai

tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa

pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.

1. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas

hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya

kesejahteraan masyarakat desa.

1. Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah perpaduan

pembangunan antar-Desa yang dilaksanakan dalam

upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas

---

pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan

masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan melalui

pendekatan pembangunan partisipatif.

1. Pengembangan Masyarakat adalah proses melembagakan

budaya, mengembangkan sistem dan nilai, serta

mendampingi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat

desa.

1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP

adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh

seorang PNS.

1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penggerak

Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut Tim

Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh

Pejabat yang Berwenang yang bertugas mengevaluasi

keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam

SKP, dan membantu menilai kinerja Penggerak Swadaya

Masyarakat.

1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan

dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang

harus dicapai oleh Penggerak Swadaya Masyarakat untuk

pembinaan karier yang bersangkutan.

1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka

Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penggerak

Swadaya Masyarakat sebagai salah satu syarat kenaikan

pangkat dan jabatan.

1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok

pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang

disusun oleh Penggerak Swadaya Masyarakat baik

perorangan atau kelompok di bidang pemberdayaan

masyarakat.

1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan

Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan bukan

pemberhentian sebagai PNS.

---

Bagian Kesatu

Kedudukan

Pasal 2

(1) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di

bidang penggerakan swadaya masyarakat pada Instansi

Pemerintah.

(2) Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.

(3) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara

langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,

Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai

kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki

keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dibidang

penggerak swadaya masyarakat.

Bagian Kedua

Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat yaitu

melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui

penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka

mencapai kemandirian dan berkelanjutan.

---

Bagian Ketiga

Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya

Masyarakat Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang

tertinggi, terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Ahli Pertama;

  • Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Ahli Muda;

  • Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Ahli Madya; dan

  • Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Ahli Utama.

Bagian Keempat

Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional

Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 ayat (2), terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Ahli Pertama:

1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan

1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang

III/b.

  • Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Ahli Muda:

1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan

1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

---

  • Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Ahli Madya:

1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;

1. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang

IV/b; dan

1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang

IV/c.

  • Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Ahli Utama:

1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang

IV/d; dan

1. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam

Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah

ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan

Angka Kredit.

(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan

ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang

Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh

dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

---

KEGIATAN

Bagian Kesatu

Unsur Kegiatan

Pasal 6

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya

Masyarakat yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari

unsur utama, dan unsur penunjang.

Bagian Kedua

Sub Unsur Kegiatan

Pasal 7

(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya

Masyarakat terdiri atas:

  • pendidikan, meliputi:

1. pendidikan formal dan memperoleh

ijazah/gelar;

1. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di

bidang pemberdayaan masyarakat serta

memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan

Pelatihan atau sertifikat; dan

1. pendidikan dan pelatihan prajabatan.

  • pemberdayaan masyarakat, meliputi:

1. pengembangan komitmen masyarakat untuk

berubah;

1. pengembangan kapasitas masyarakat; dan

1. pemantapan kemandirian masyarakat.

  • pengembangan profesi, meliputi:

1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang

pemberdayaan masyarakat;

---

1. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan

lainnya di bidang pemberdayaan masyarakat;

dan

1. penyusunan pedoman/ketentuan pelaksanaan

teknis di bidang pemberdayaan masyarakat.

(2) Unsur penunjang, terdiri atas:

  • pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan

fungsional/teknis di bidang pemberdayaan

masyarakat;

  • peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di

bidang pemberdayaan masyarakat;

  • keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan

Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat;

  • keanggotaan dalam Tim Penilai;
  • keanggotaan dalam tim penyusun peraturan dan

ketentuan serta turunan hukum lainnya terkait

pemberdayaan masyarakat;

  • perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
  • perolehan ijazah/gelar lainnya.

Bagian Ketiga

Uraian Kegiatan

Pasal 8

Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional

Penggerak Swadaya Masyarakat sesuai jenjang jabatannya

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 28 Tahun 2018.

Pasal 9

(1) Penggerak Swadaya Masyarakat dapat melaksanakan

tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat

di bawah jenjang jabatannya apabila:

---

  • pada suatu unit kerja tidak terdapat Penggerak

Swadaya Masyarakat untuk melaksanakan tugas

sesuai dengan jenjang jabatannya; dan/atau

  • terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional

Penggerak Swadaya Masyarakat yang volume beban

tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang

jabatannya.

(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), sebagai berikut:

  • Penggerak Swadaya Masyarakat yang melaksanakan

tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka

Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80%

(delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap

butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam