Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
---
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan
pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
1. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk
melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui
penggerakan keswadayaan masyarakat untuk mencapai
kemandirian yang berkelanjutan.
1. Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang
selanjutnya disebut Penggerak Swadaya Masyarakat
adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan
masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan
masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan
berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya
mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan
masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap,
---
keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta
memanfaatkan sumber daya melalui penetapan
kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang
sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan
masyarakat desa.
1. Penggerakan Swadaya Masyarakat adalah kegiatan
menyuluh, melatih, dan mendampingi masyarakat untuk
pengembangan komitmen perubahan, pengembangan
kapasitas masyarakat, dan pemantapan kemandirian
masyarakat demi terwujudnya masyarakat yang mandiri,
produktif, sejahtera, dan berdaya saing.
1. Swadaya Masyarakat adalah kemampuan kelompok
masyarakat dengan kesadaran, prakarsa, dan inisiatif
sendiri untuk mengadakan berbagai usaha ke arah
pemenuhan kebutuhan jangka pendek dan jangka
panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat.
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut
dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai
kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber
daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai
tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
1. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas
hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat desa.
1. Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah perpaduan
pembangunan antar-Desa yang dilaksanakan dalam
upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas
---
pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan
masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan melalui
pendekatan pembangunan partisipatif.
1. Pengembangan Masyarakat adalah proses melembagakan
budaya, mengembangkan sistem dan nilai, serta
mendampingi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat
desa.
1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS.
1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut Tim
Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh
Pejabat yang Berwenang yang bertugas mengevaluasi
keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam
SKP, dan membantu menilai kinerja Penggerak Swadaya
Masyarakat.
1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan
dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang
harus dicapai oleh Penggerak Swadaya Masyarakat untuk
pembinaan karier yang bersangkutan.
1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penggerak
Swadaya Masyarakat sebagai salah satu syarat kenaikan
pangkat dan jabatan.
1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Penggerak Swadaya Masyarakat baik
perorangan atau kelompok di bidang pemberdayaan
masyarakat.
1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan bukan
pemberhentian sebagai PNS.
---
Bagian Kesatu
Kedudukan
