Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN

PERATURAN_BKN No. 39 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara

secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang

berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan

---

fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan

keterampilan tertentu.

1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai

kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang

mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan

pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah

nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan

kesekretariatan lembaga nonstruktural.

1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan

perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi

sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat

daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

1. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas,

tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk

melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui

penggerakan keswadayaan masyarakat untuk mencapai

kemandirian yang berkelanjutan.

1. Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang

selanjutnya disebut Penggerak Swadaya Masyarakat

adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,

wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan

masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan

masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan

berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-

undangan.

1. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya

mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan

masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap,

---

keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta

memanfaatkan sumber daya melalui penetapan

kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang

sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan

masyarakat desa.

1. Penggerakan Swadaya Masyarakat adalah kegiatan

menyuluh, melatih, dan mendampingi masyarakat untuk

pengembangan komitmen perubahan, pengembangan

kapasitas masyarakat, dan pemantapan kemandirian

masyarakat demi terwujudnya masyarakat yang mandiri,

produktif, sejahtera, dan berdaya saing.

1. Swadaya Masyarakat adalah kemampuan kelompok

masyarakat dengan kesadaran, prakarsa, dan inisiatif

sendiri untuk mengadakan berbagai usaha ke arah

pemenuhan kebutuhan jangka pendek dan jangka

panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat.

1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut

dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah

kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas

wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus

urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat

berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul

dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati

dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik

Indonesia.

1. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai

kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber

daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai

tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa

pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.

1. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas

hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya

kesejahteraan masyarakat desa.

1. Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah perpaduan

pembangunan antar-Desa yang dilaksanakan dalam

upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas

---

pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan

masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan melalui

pendekatan pembangunan partisipatif.

1. Pengembangan Masyarakat adalah proses melembagakan

budaya, mengembangkan sistem dan nilai, serta

mendampingi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat

desa.

1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP

adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh

seorang PNS.

1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penggerak

Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut Tim

Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh

Pejabat yang Berwenang yang bertugas mengevaluasi

keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam

SKP, dan membantu menilai kinerja Penggerak Swadaya

Masyarakat.

1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan

dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang

harus dicapai oleh Penggerak Swadaya Masyarakat untuk

pembinaan karier yang bersangkutan.

1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka

Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penggerak

Swadaya Masyarakat sebagai salah satu syarat kenaikan

pangkat dan jabatan.

1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok

pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang

disusun oleh Penggerak Swadaya Masyarakat baik

perorangan atau kelompok di bidang pemberdayaan

masyarakat.

1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan

Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan bukan

pemberhentian sebagai PNS.

---

Pasal 2

(1) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di

bidang penggerakan swadaya masyarakat pada Instansi

Pemerintah.

(2) Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.

(3) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara

langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,

Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai

kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki

keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dibidang

penggerak swadaya masyarakat.

Bagian Kedua

Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat yaitu

melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui

penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka

mencapai kemandirian dan berkelanjutan.

---

Bagian Ketiga

Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya

Masyarakat Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang

tertinggi, terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Ahli Pertama;

  • Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Ahli Muda;

  • Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Ahli Madya; dan

  • Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Ahli Utama.

Bagian Keempat

Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional

Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 ayat (2), terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Ahli Pertama:

1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan

1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang

III/b.

  • Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Ahli Muda:

1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan

1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

---

  • Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Ahli Madya:

1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;

1. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang

IV/b; dan

1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang

IV/c.

  • Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Ahli Utama:

1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang

IV/d; dan

1. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam

Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah

ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan

Angka Kredit.

(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan

ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang

Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh

dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

---

Pasal 6

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya

Masyarakat yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari

unsur utama, dan unsur penunjang.

Bagian Kedua

Sub Unsur Kegiatan

Pasal 7

(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya

Masyarakat terdiri atas:

  • pendidikan, meliputi:

1. pendidikan formal dan memperoleh

ijazah/gelar;

1. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di

bidang pemberdayaan masyarakat serta

memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan

Pelatihan atau sertifikat; dan

1. pendidikan dan pelatihan prajabatan.

  • pemberdayaan masyarakat, meliputi:

1. pengembangan komitmen masyarakat untuk

berubah;

1. pengembangan kapasitas masyarakat; dan

1. pemantapan kemandirian masyarakat.

  • pengembangan profesi, meliputi:

1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang

pemberdayaan masyarakat;

---

1. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan

lainnya di bidang pemberdayaan masyarakat;

dan

1. penyusunan pedoman/ketentuan pelaksanaan

teknis di bidang pemberdayaan masyarakat.

(2) Unsur penunjang, terdiri atas:

  • pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan

fungsional/teknis di bidang pemberdayaan

masyarakat;

  • peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di

bidang pemberdayaan masyarakat;

  • keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan

Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat;

  • keanggotaan dalam Tim Penilai;
  • keanggotaan dalam tim penyusun peraturan dan

ketentuan serta turunan hukum lainnya terkait

pemberdayaan masyarakat;

  • perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
  • perolehan ijazah/gelar lainnya.

Bagian Ketiga

Uraian Kegiatan

Pasal 8

Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional

Penggerak Swadaya Masyarakat sesuai jenjang jabatannya

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 28 Tahun 2018.

Pasal 9

(1) Penggerak Swadaya Masyarakat dapat melaksanakan

tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat

di bawah jenjang jabatannya apabila:

---

  • pada suatu unit kerja tidak terdapat Penggerak

Swadaya Masyarakat untuk melaksanakan tugas

sesuai dengan jenjang jabatannya; dan/atau

  • terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional

Penggerak Swadaya Masyarakat yang volume beban

tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang

jabatannya.

(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), sebagai berikut:

  • Penggerak Swadaya Masyarakat yang melaksanakan

tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka

Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80%

(delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap

butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam

Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28

Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak

Swadaya Masyarakat; dan

  • Penggerak Swadaya Masyarakat yang melaksanakan

tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya,

Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar

100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir

kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara

dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018

tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya

Masyarakat.

(3) Penggerak Swadaya Masyarakat yang melaksanakan

tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan

unit kerja yang bersangkutan.

(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penggerak

Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), sesuai contoh dalam Lampiran I yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

---

Pasal 10

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penggerak

Swadaya Masyarakat ditetapkan oleh:

  • Presiden untuk jenjang jabatan Penggerak Swadaya

Masyarakat Ahli Utama, Pembina Utama Madya,

golongan ruang IV/d dan Pangkat Pembina Utama,

golongan ruang IV/e; dan

  • Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama/Pertama,

pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai

dengan jenjang jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat

Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina Utama Muda,

golongan ruang IV/c.

Bagian Kedua

Pejabat Yang Diberikan Kuasa

Pasal 11

Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa

kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk

menetapkan pengangkatan Penggerak Swadaya Masyarakat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dikecualikan

bagi jenjang jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli

Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dan

pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, serta

pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

---

Pasal 12

(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional

Penggerak Swadaya Masyarakat dihitung berdasarkan

beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:

  • jumlah wilayah kerja yang dilayani;
  • tingkat perkembangan dan tingkat ketertinggalan

desa; dan

  • kompleksitas masalah bidang pemberdayaan

masyarakat.

(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional

Penggerak Swadaya Masyarakat diatur lebih lanjut oleh

pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat

persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara.

Bagian Kedua

Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional

Pasal 13

(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional

Penggerak Swadaya Masyarakat melalui pengangkatan

pertama, perpindahan dari jabatan lain,

penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 28 Tahun 2018

tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya

Masyarakat serta harus mempertimbangkan kebutuhan

jabatan.

---

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak

Swadaya Masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak

Swadaya Masyarakat dilakukan setelah pedoman

perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penggerak

Swadaya Masyarakat ditetapkan.

Paragraf 1

Pengangkatan Pertama

Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Penggerak Swadaya

Masyarakat melalui pengangkatan pertama harus

memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma

IV di bidang sosial, ekonomi, hukum, politik,

pendidikan, psikologi, komunikasi, dan pertanian;

  • mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,

Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial

Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang

telah ditetapkan pimpinan Instansi Pembina; dan

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

1 (satu) tahun terakhir.

(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan

jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dari

calon PNS.

(3) Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS paling lama 1

(satu) tahun wajib diangkat dalam jabatan Penggerak

Swadaya Masyarakat setelah memenuhi syarat sesuai

dengan ayat (1) huruf e.

---

(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3

(tiga) tahun setelah diangkat dalam jf harus mengikuti

dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Penggerak

Swadaya Masyarakat.

(5) Penggerak Swadaya Masyarakat yang belum mengikuti

atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari

jabatannya.

(6) Pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat

sejak sejak Calon PNS dan PNS sebelum diangkat dalam

Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan

Perdagangan dapat dinilai Angka Kreditnya sepanjang

menyertakan bukti fisik.

(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan

Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat disusun

sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam

Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Badan ini.

Paragraf 2

Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Lain

Pasal 15

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak

Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan

lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV

sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan

dengan tugas Jabatan Fungsional Penggerak

Swadaya Masyarakat;

  • mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,

Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial

---

Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang

telah ditetapkan pimpinan Instansi Pembina;

  • memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di

bidang pemberdayaan masyarakat yang akan

diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

2 (dua) tahun terakhir; dan

  • berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) untuk Jabatan Fungsional

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli

Pertama/Pertama dan Jabatan Fungsional

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli

Muda/Muda;

1. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan

Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli

Madya/Madya; dan

1. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan

Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli

Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan

pimpinan tinggi.

(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemberdayaan

Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan

fungsional yang akan diduduki.

(3) Persyaratan pengangkatan melalui perpindahan jabatan

lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c

dibuktikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh

Instansi Pembina.

(4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang

dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai

dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh

pejabat yang berwenang yang menetapkan Angka Kredit.

(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan

Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui

---

perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam)

bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan

pada ayat (1) huruf h.

(6) Pengalaman kerja di bidang pemberdayaan masyarakat

terdiri atas unsur utama, serta penambahan dari unsur

penunjang dapat dihitung secara kumulatif dalam

pengangkatan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya

Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan lain

berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk

penentuan jenjang jabatan.

(7) Jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dan penyampaian usul pengangkatan pertama

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sesuai contoh

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari

jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak

Swadaya Masyarakat disusun sesuai dengan format

sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Pasal 16

(1) Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan

yang memperoleh ijazah Sarjana atau Diploma IV dapat

diangkat dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya

Masyarakat Kategori Keahlian, dengan syarat sebagai

berikut:

  • tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional

Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian;

  • ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang

ditentukan untuk Jabatan Fungsional Penggerak

Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian;

  • mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,

Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial

---

Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang

telah disusun oleh Instansi Pembina;

  • telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan

penjenjangan fungsional di bidang pemberdayaan

masyarakat untuk Kategori Keahlian; dan

  • memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang

ditentukan.

(2) Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan

yang akan diangkat menjadi Penggerak Swadaya

Masyarakat Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diberikan Angka Kredit dari ijazah Sarjana

atau Diploma IV, ditambah 65% (enam puluh lima

persen) Angka Kredit Kumulatif dari pendidikan dan

pelatihan, tugas jabatan, dan pengembangan profesi

dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur

penunjang.

(3) Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan

yang menduduki pangkat Pengatur Tingkat I, golongan

ruang II/d ke bawah yang memperoleh ijazah Sarjana

atau Diploma IV, sebelum diangkat dalam Jabatan

Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori

Keahlian ditetapkan terlebih dahulu kenaikan

pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a.

(4) Penetapan Angka Kredit perpindahan dari Jabatan

Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori

Keterampilan menjadi Jabatan Fungsional Penggerak

Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian dibuat menurut

contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran

IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

(5) Keputusan pengangkatan dari Jabatan Fungsional

Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan ke

dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya

Masyarakat Kategori Keahlian disusun sesuai dengan

format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang

---

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Paragraf 3

Pengangkatan Melalui Promosi

Pasal 17

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak

Swadaya Masyarakat melalui promosi dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-

undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai

berikut:

  • mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,

kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial

kultural sesuai dengan standar kompetensi yang

telah disusun oleh Instansi Pembina; dan

  • nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam

2 (dua) tahun terakhir.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak

Swadaya Masyarakat melalui promosi harus

mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang

jabatan fungsional yang akan diduduki.

(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan

Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, ditetapkan

oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan

disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum

dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 18

(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penggerak

Swadaya Masyarakat harus memenuhi standar

kompetensi, mencakup Kompetensi Teknis, Kompetensi

---

Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural yang disusun

berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina

serta digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan

setingkat lebih tinggi

(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan

pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.

(3) Pelaksanaan uji kompetensi bagi Penggerak Swadaya

Masyarakat yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi

paling lambat tanggal 31 Desember 2021.

(4) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang

jabatan telah ditetapkan oleh instansi pembina,

pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dapat dilakukan sebelum tanggal 31 Desember

2021.

Pasal 19

(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional

Penggerak Swadaya Masyarakat wajib dilantik dan

mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau

kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dapat

dilakukan kepada Penggerak Swadaya Masyarakat yang

memperoleh kenaikan jenjang jabatan.

(3) Penggerak Swadaya Masyarakat yang akan dilantik

paling lambat 1 (satu) hari diundang secara tertulis

sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan

pengambilan sumpah/janji jabatan.

(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling

lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan

pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi yang

---

menduduki Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama

yang keputusan pengangkatannya oleh Presiden.

(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji

Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi

Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

untuk setiap jenjang sebagai berikut:

  • 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama;

  • 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penggerak

Swadaya Masyarakat Ahli Muda;

  • 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit

untuk Penggerak Swadaya Msyarakat Ahli Madya;

dan

  • 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Penggerak

Swadaya Masyarakat Ahli Utama.

(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d, tidak berlaku bagi Penggerak Swadaya

Masyarakat Ahli Utama yang memiliki pangkat paling

tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

(3) Jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan bagi

Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

digunakan sebagai dasar penilaian SKP.

---

Bagian Kedua

Angka Kredit Kumulatif

Pasal 21

Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai untuk

kenaikan jenjang pangkat dan/atau jabatan Penggerak

Swadaya Masyarakat terdiri atas:

  • paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit

berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur

pendidikan formal; dan

  • paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit

berasal dari unsur penunjang.

Pasal 22

(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya

Masyarakat ditetapkan sebagai berikut:

  • SKP Penggerak Swadaya Masyarakat disusun awal

tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun

berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan

langsung;

  • SKP Penggerak Swadaya Masyarakat disusun

berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang

bersangkutan; dan

  • SKP Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya

Masyarakat diambil dari butir kegiatan yang

merupakan turunan dari penetapan kinerja unit

berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat

kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.

(2) Penilaian kinerja Penggerak Swadaya Masyarakat

dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

---

(3) Penilaian kinerja Penggerak Swadaya Masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh atasan

langsung.

Bagian Kedua

Hukuman Disiplin

Pasal 23

(1) Penggerak Swadaya Masyarakat akan mendapat

hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian

sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh

lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen);

dan

(2) Penggerak Swadaya Masyarakat akan mendapat

hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian

sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima

persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 24

(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit

Penggerak Swadaya Masyarakat disampaikan oleh

Penggerak Swadaya Masyarakat kepada pimpinan unit

kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau

Pengawas yang bertanggung jawab di bidang tata usaha

setelah diketahui atasan langsung kepada pejabat yang

berwenang mengusulkan Angka Kredit.

(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan

melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka

---

Kredit Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya

Masyarakat disusun sesuai dengan format sebagaimana

tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit

Penggerak Swadaya Masyarakat harus dilampirkan,

antara lain:

  • surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan

pelatihan fungsional/ teknis serta fotocopy bukti-

bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat

Pendidikan dan Pelatihan, disusun sesuai dengan

format dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;

  • surat pernyataan melakukan kegiatan

pemberdayaan masyarakat, disusun sesuai dengan

format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini;

  • surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan

profesi, disusun sesuai dengan format sebagaimana

tercantum dalam Lampiran X yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;

dan

  • surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang

pelaksanaan tugas Penggerak Swadaya Masyarakat,

disusun sesuai dengan format sebagaimana

tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun

dalam Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit,

harus dilampirkan dengan bukti fisik.

(5) Pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat

Administrator atau Pengawas yang bertanggung jawab di

bidang tata usaha kepada pejabat yang berwenang

mengusulkan Penetapan Angka Kredit disusun sesuai

dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran

---

XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

(6) Usul penetapan Angka Kredit Penggerak Swadaya

Masyarakat diajukan oleh:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi

pembinaan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya

Masyarakat kepada Pejabat Pimpinan Madya yang

membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama pangkat

Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan

pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di

lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan

Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi

kepegawaian masing-masing kementerian/lembaga

kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang

membidangi kepegawaian Kementerian Desa,

Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya

Masyarakat Ahli Utama, pangkat Pembina Utama

Madya, golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina

Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan

kementerian/lembaga;

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan/atau Pejabat

Administrator yang memimpin satuan kerja kepada

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi

kepegawaian pada unit pembinaan Jabatan

Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat bagi

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli

Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan

ruang III/a sampai dengan Penggerak Swadaya

Masyarakat Ahli Madya, pangkat Pembina Utama

Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal

dan Transmigrasi;

---

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi

kepegawaian masing-masing kepada Pejabat

Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi

kepegawaian pada Kementerian Desa, Pembangunan

Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk Angka

Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli

Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a

sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda,

golongan ruang IV/c di lingkungan kementerian/

lembaga;

  • Pejabat Administrator yang membidangi

kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi

Pratama yang membidangi kepegawaian masing-

masing Kementerian/lembaga untuk Angka Kredit

bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama,

pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai

dengan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda,

pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di

lingkungan kementerian/lembaga;

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat

Administrator kepada Pejabat Pimpinan Tinggi

Madya yang membidangi kepegawaian atau

Sekretaris Daerah Provinsi bagi Penggerak Swadaya

Masyarakat Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata

Muda, golongan ruang III/a sampai dengan

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya,

pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai

dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan

ruang IV/c di lingkungan Pemerintah Provinsi; dan

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat

Administrator yang membidangi kepegawaian

kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang

membidangi kepegawaian masing-masing bagi

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama,

pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai

dengan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya,

---

pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai

dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan

ruang IV/c di lingkungan Pemerintah

Kabupaten/Kota.

(7) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan daftar

usul penilaian dan penetapan Angka Kredit menjadi

Penetapan Angka Kredit, Pejabat yang Berwenang

menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.

Bagian Kedua

Penilaian dan Penetapan Angka Kredit

Pasal 25

(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap

Penggerak Swadaya Masyarakat dilakukan paling sedikit

2 (dua) kali dalam setahun.

(2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan

pangkat Penggerak Swadaya Masyarakat dilakukan 3

(tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS,

dengan ketentuan sebagai berikut:

  • untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit

ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun

yang bersangkutan; dan

  • untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka

Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli

tahun yang bersangkutan.

(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Penggerak

Swadaya Masyarakat harus dinilai secara seksama oleh

Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka

Kredit tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28

Tahun 2018.

(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah

dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh

pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.

---

(5) Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka

Kredit Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya

Masyarakat, yaitu:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi

kepegawaian pada Kementerian Desa, Pembangunan

Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk Angka

Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli

Utama di lingkungan Kementerian Desa,

Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

dan kementerian/lembaga;

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi

kepegawaian pada Kementerian Desa, Pembangunan

Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk Angka

Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli

Madya/Madya di lingkungan Kementerian Desa,

Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi

kepegawaian pada unit pembinaan Jabatan

Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat bagi

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama

sampai dengan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli

Muda di lingkungan Kementerian Desa,

Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi

kepegawaian pada Kementerian Desa, Pembangunan

Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk Angka

Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli

Madya di lingkungan kementerian/lembaga;

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi

kepegawaian masing-masing Kementerian/lembaga

untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya

Masyarakat Ahli Pertama sampai dengan Penggerak

Swadaya Masyarakat Ahli Muda di lingkungan

kementerian/lembaga;

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi

kepegawaian atau Sekretaris Daerah Provinsi bagi

---

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama

sampai dengan Penggerak Swadaya Masyarakat

Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi; dan

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat

Administrator yang membidangi kepegawaian

masing-masing kepada Pejabat Pimpinan Tinggi

Pratama yang membidangi kepegawaian bagi

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama

sampai dengan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli

Madya di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.

(6) Asli penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi

pengusul dan Penggerak Swadaya Masyarakat yang

bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:

  • Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit;
  • Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi

kepegawaian/ Bagian yang membidangi

kepegawaian yang bersangkutan.

(7) Untuk tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat

spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala

Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional

Badan Kepegawaian Negara.

(8) Dalam hal terdapat pergantian pejabat yang berwenang

menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan

pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan

disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/

Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

(9) Dalam hal pejabat yang berwenang menetapkan Angka

Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan

sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai

batas waktu yang ditentukan pada ayat (2), Angka Kredit

dapat ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang

menetapkan Angka Kredit.

(10) Penetapan Angka Kredit Penggerak Swadaya Masyarakat,

disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum

---

dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 26

(1) Tim Penilai terdiri atas:

  • Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi

Madya yang membidangi kepegawaian pada

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah

tertinggal dan transmigrasi untuk Angka Kredit bagi

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya dan

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama;

  • Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi

Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit

pembinaan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya

Masyarakat untuk Angka Kredit bagi Penggerak

Swadaya Masyarakat Ahli Pertama dan Penggerak

Swadaya Masyarakat Ahli Muda di lingkungan

Kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah

tertinggal dan transmigrasi;

  • Tim Penilai Instansi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi

Pratama yang membidangi kepegawaian untuk

Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat

Ahli Pertama dan Penggerak Swadaya Masyarakat

Ahli Muda di lingkungan kementerian/lembaga;

  • Tim Penilai Provinsi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi

Madya yang membidangi kepegawaian atau

Sekretaris Daerah Provinsi untuk Angka Kredit bagi

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama dan

---

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda di

lingkungan Pemerintah Provinsi; dan

  • Tim Penilai Kabupaten/Kota bagi Pejabat Pimpinan

Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian

untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya

Masyarakat Ahli Pertama dan Penggerak Swadaya

Masyarakat Ahli Muda di lingkungan Pemerintah

Kabupaten/Kota.

(2) Tugas Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a yaitu:

  • membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang

membidangi kepegawaian pada Kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

desa, pembangunan daerah tertinggal dan

transmigrasi dalam menetapkan Angka Kredit bagi

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya dan

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama; dan

  • melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan

penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud

dalam huruf a.

(3) Tugas Tim Penilai Unit Kerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b yaitu:

  • membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang

membidangi kepegawaian pada unit pembinaan

Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

dalam menetapkan Angka Kredit bagi Penggerak

Swadaya Masyarakat Ahli Pertama dan Penggerak

Swadaya Masyarakat Ahli Muda di lingkungan

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah

tertinggal dan transmigrasi; dan

  • melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan

penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud

dalam huruf a.

(4) Tugas Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c yaitu:

---

  • membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang

membidangi kepegawaian dalam menetapkan Angka

Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli

Pertama dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli

Muda di lingkungan kementerian/lembaga; dan

  • melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan

penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud

pada huruf a.

(5) Tugas Tim Penilai Provinsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf d yaitu:

  • membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang

membidangi kepegawaian atau Sekretaris Daerah

Provinsi dalam menetapkan Angka Kredit bagi

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama dan

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda di

lingkungan Pemerintah Provinsi; dan

  • melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan

penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud

dalam huruf a.

(6) Tugas Tim Penilai Kabupaten/Kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu:

  • membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang

membidangi kepegawaian dalam menetapkan Angka

Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli

Pertama dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli

Muda di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;

dan

  • melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan

penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud

dalam huruf a.

(7) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat

diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.

(8) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan

secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat

(7), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang

waktu 1 (satu) masa jabatan.

---

(9) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun

atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua

Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota

secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.

(10) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai,

Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota.

(11) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak

dapat dipenuhi dari Penggerak Swadaya Masyarakat,

Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang

mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja

Penggerak Swadaya Masyarakat.

(12) Ketentuan mengenai Tim Penilai Jabatan Fungsional

Penggerak Swadaya Masyarakat ditetapkan berdasarkan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018.

(13) Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis apabila

diperlukan sesuai dengan ketentuan instansi pembina.

Bagian Kedua

Tim Teknis

Pasal 27

(1) Anggota tim teknis terdiri atas para ahli, baik yang

berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang

mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.

(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab

kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan

pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus

atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.

(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara

apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau

kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.

---

Pasal 28

(1) Kenaikan jabatan bagi Penggerak Swadaya Masyarakat

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan serta memperhatikan:

  • ketersediaan kebutuhan jabatan;
  • paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
  • memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan

untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;

  • setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah

bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

  • telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.

(2) Kenaikan jabatan dari Penggerak Swadaya Masyarakat

Ahli Madya menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli

Utama ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat

pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(3) Kenaikan jabatan dari Penggerak Swadaya Masyarakat

Ahli Pertama sampai dengan menjadi Penggerak Swadaya

Masyarakat Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina

Kepegawaian.

(4) Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda yang akan

naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya wajib

mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit yang

berasal dari sub unsur pengembangan profesi.

(5) Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya yang akan

naik jabatan menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat

Ahli Utama wajib mengumpulkan sebanyak 12 (dua

belas) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur

pengembangan profesi.

---

(6) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang

dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-masing

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tidak

bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada

jenjang jabatan sebelumnya.

(7) Penggerak Swadaya Masyarakat yang telah memenuhi

syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih

tinggi namun belum tersedia lowongan kebutuhan pada

jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib

memenuhi Angka Kredit dari kegiatan pemberdayaan

masyarakat yaitu:

  • 10 (sepuluh) untuk Penggerak Swadaya Masyarakat

Ahli Pertama;

  • 20 (dua puluh) untuk Penggerak Swadaya

Masyarakat Ahli Muda; dan

  • 30 (tiga puluh) untuk Penggerak Swadaya

Masyarakat Ahli Madya.

(8) Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama yang

menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap

tahun sejak menduduki pangkatnya wajib

mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka

Kredit dari kegiatan tugas jabatan dan pengembangan

profesi.

(9) Penggerak Swadaya Masyarakat pada tahun pertama

telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang

dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa

pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya

diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh

persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang

dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih

tinggi yang berasal dari tugas jabatan.

(10) Penggerak Swadaya Masyarakat yang memiliki Angka

Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk

kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka

Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan

jabatan berikutnya.

---

(11) Penilaian angka kredit untuk kenaikan jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), sesuai

contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan

Badan ini.

(12) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional

Penggerak Swadaya Masyarakat disusun sesuai dengan

format tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Bagian Kedua

Kenaikan Pangkat

Pasal 29

(1) Kenaikan pangkat bagi Penggerak Swadaya Masyarakat

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan serta mempertimbangkan:

  • paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
  • memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan

untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan

  • setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah

bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

(2) Kenaikan pangkat PNS di kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa,

pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, dan

kementerian/lembaga yang menduduki jabatan

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya, pangkat

Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c untuk

menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama,

pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d

sampai dengan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli

Utama pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e,

ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat

pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(3) Kenaikan pangkat PNS di kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa,

---

pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi,

kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah

provinsi/kabupaten/kota yang menduduki jabatan

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya, pangkat

Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi

pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c,

ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan

Kepegawaian Negara.

(4) Kenaikan pangkat PNS di kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa,

pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi yang

menduduki jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli

Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a

untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang

III/b sampai dengan untuk menjadi Penggerak Swadaya

Masyarakat Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I,

golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan

Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah

mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian

Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian

Negara.

(5) Kenaikan pangkat PNS Kementerian/Lembaga yang

menduduki jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli

Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a

untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang

III/b sampai dengan untuk menjadi Penggerak Swadaya

Masyarakat Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina

Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan

Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang

bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis

Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(6) Kenaikan pangkat PNS Pemerintah Daerah

Provinsi/Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama, pangkat

Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata

---

Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan

untuk menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli

Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b

ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina

Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat

persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian

Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian

Negara.

(7) Kenaikan pangkat bagi Penggerak Swadaya Masyarakat

dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat

dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah

ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Penggerak Swadaya Masyarakat yang memiliki Angka

Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk

kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka

Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan

pangkat berikutnya.

(9) Penggerak Swadaya Masyarakat pada tahun pertama

telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang

dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa

pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya

diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua

puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit

yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat

lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.

(10) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (7),

ayat (8) dan ayat (9), sesuai contoh sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari peraturan Badan ini.

---

Pasal 30

(1) Peningkatan kompetensi dalam bentuk pelatihan

fungsional dan pelatihan teknis dapat berbentuk

mempertahankan/memelihara kompetensi sebagai

Penggerak Swadaya Masyarakat, seminar, lokakarya atau

konferensi ditujukan untuk meningkatkan

profesionalisme Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya

Masyarakat.

(2) Pelaksanaan peningkatan kompetensi Penggerak

Swadaya Masyarakat didasarkan pada pedoman analisis

kebutuhan pelatihan fungsional Penggerak Swadaya

Masyarakat yang ditetapkan oleh instansi pembina.

Pasal 31

(1) Penggerak Swadaya Masyarakat diberhentikan dari

jabatannya, apabila:

  • mengundurkan diri dari jabatan;
  • diberhentikan sementara sebagai PNS;
  • menjalani cuti di luar tanggungan negara;
  • menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
  • ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional

Penggerak Swadaya Masyarakat; atau

  • tidak memenuhi persyaratan jabatan.

(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:

  • diangkat menjadi pejabat negara;

---

  • diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga

nonstruktural; atau

  • ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat kembali.

(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional

Penggerak Swadaya Masyarakat dibuat menurut contoh

formulir tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Bagian Kedua

Pengangkatan Kembali

Pasal 32

(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan

terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b

sampai dengan dan huruf e harus memperhatikan

tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Penggerak

Swadaya Masyarakat.

(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional

Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan angka

kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan

angka kredit dari pengembangan profesi.

(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan

Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat disusun

sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XVI

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

---

Pasal 33

(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penggerak

Swadaya Masyarakat jenjang Pemula/Pelaksana Pemula,

jenjang Terampil/ Pelaksana, jenjang Mahir/Pelaksana

Lanjutan, dan jenjang Penyelia berdasarkan Keputusan

Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan

Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor

222/MEN/X/2004 dan Nomor 37 Tahun 2004 tentang

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penggerak

Swadaya Masyarakat dan Angka Kreditnya, wajib

memperoleh ijazah sarjana atau Diploma IV, paling

lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional

Penggerak Swadaya Masyarakat diundangkan.

(2) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penggerak

Swadaya Masyarakat jenjang Pemula/Pelaksana Pemula,

jenjang Terampil/Pelaksana, jenjang Mahir/Pelaksana

Lanjutan, dan jenjang Penyelia sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) yang belum memperoleh ijazah sarjana atau

Diploma IV, melaksanakan tugas jabatan Penggerak

Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan sebagaimana

diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018

tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya

Masyarakat.

(3) Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat diberikan kenaikan jabatan dan/atau

pangkat setingkat lebih tinggi dalam Jabatan Fungsional

Penggerak Swadaya Masyarakat kategori keterampilan

sepanjang belum melampaui batas waktu kewajiban

untuk memperoleh ijazah ijazah Sarjana atau Diploma

IV.

---

(4) Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) setiap tahun wajib mengumpulkan Angka

Kredit dari sub unsur pelatihan, tugas jabatan,

pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan

jumlah Angka Kredit paling sedikit:

  • 3,75 (tiga koma tujuh lima) untuk Penggerak

Swadaya Masyarakat Pemula/Pelaksana Pemula;

  • 5 (lima) untuk Penggerak Swadaya Masyarakat

Terampil/Pelaksana;

  • 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penggerak

Swadaya Masyarakat Mahir/Pelaksana Lanjutan;

dan

  • 25 (dua puluh lima) untuk Penggerak Swadaya

Masyarakat Penyelia;

(5) Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia yang

menduduki pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang

III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib

mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit

dari tugas jabatan.

(6) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dan ayat (5) sebagai dasar untuk penilaian SKP setiap

tahun.

(7) Usul penilaian dan penetapan Angka Kredit pelaksanaan

kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan oleh Pejabat Administrator yang

membidangi kepegawaian pada unit satuan kerja

Penggerak Swadaya Masyarakat kepada Pejabat Pimpinan

Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian

Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Penggerak Swadaya

Masyarakat kategori keterampilan di lingkungan

Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

(8) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan

melampirkan Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka

Kredit Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya

Masyarakat Kategori Keterampilan disusun sesuai

---

dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran

XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

(9) Penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) dilakukan oleh Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota

dan ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

yang membidangi kepegawaian Provinsi/

Kabupaten/Kota.

(10) Kenaikan pangkat PNS Pemerintah Daerah

Provinsi/Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan

Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan

ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina

Kepegawaian setelah mendapat persetujuan teknis

Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional

Badan Kepegawaian Negara.

(11) Kenaikan jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat

Pemula/Pelaksana Pemula sampai dengan Penggerak

Swadaya Masyarakat Penyelia ditetapkan oleh Pejabat

Pembina Kepegawaian masing-masing.

(12) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud

pada ayat (11) dapat menunjuk Pejabat di lingkungannya

untuk menetapkan kenaikan jabatan Penggerak Swadaya

Masyarakat kategori keterampilan.

Pasal 34

Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori

Keterampilan yang belum memperoleh ijazah Sarjana atau

Diploma IV sampai dengan batas waktu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), diberhentikan dari jabatan

fungsionalnya.

Pasal 35

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya

Masyarakat melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari

jabatan lain, penyesuaian/inpassing dan promosi tidak dapat

---

dilakukan untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya

Masyarakat Kategori Keterampilan.

Pasal 36

(1) Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat

Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori

Keterampilan dan Kategori Keahlian karena tidak dapat

mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk

kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi

sebagaimana diatur di dalam Keputusan Bersama

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala

Badan Kepegawaian Negara Nomor: 222/MEN/X/2004

dan Nomor: 37 Tahun 2004 tentang Petunjuk

Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya

Masyarakat dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak

berlaku, dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali

dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya

Masyarakat.

(2) Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat

Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori

Keterampilan dan Kategori Keahlian yang dibebaskan

karena:

  • dijatuhi hukuman disiplin PNS berupa hukuman

disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa

penurunan pangkat;

  • diberhentikan sementara sebagai PNS;
  • ditugaskan secara penuh di luar jabatan Penggerak

Swadaya Masyarakat;

  • cuti di luar tanggungan Negara kecuali untuk

persalinan ketiga dan seterusnya; atau

  • menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.

sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang

dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Keputusan

Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan

Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:

222/MEN/X/2004 dan Nomor: 37 Tahun 2004 tentang

---

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penggerak

Swadaya Masyarakat dan Angka Kreditnya dicabut dan

dinyatakan tidak berlaku.

(3) PNS yang sedang menjalani ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e,

ditetapkan dalam Keputusan Pemberhentian dari

Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

Pasal 37

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2019

KEPALA

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BIMA HARIA WIBISANA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2019

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1350

---

LAMPIRAN I

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 39 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL

PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT

1. CONTOH PENETAPAN JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN

RUANG JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT.

  • Penetapan Jenjang Jabatan Yang Sesuai Dengan Pangkat Dan

Golongan Ruang.

Sdr. Probo, STP., NIP. 198805102012031001, pangkat Penata Muda

Tingkat I, golongan ruang III/b. Yang bersangkutan akan diangkat

dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, maka

penilaian untuk menetapkan Angka Kredit dinilai dari unsur:

1. Pendidikan sekolah Sarjana (S-1) dengan Angka Kredit sebesar

100;

1. Diklat Prajabatan golongan III dengan Angka Kredit sebesar 2;

1. Pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat dengan

Angka Kredit 56.

Sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar

158 Angka Kredit.

Dengan demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdr. Probo,

STP, sesuai dengan jenjang pangkat, golongan ruang yang dimilikinya

yakni Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama/Pertama,

pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

  • Penetapan Jenjang Jabatan Yang Tidak Sesuai Dengan Pangkat Dan

Golongan Ruang.

Sdr. A. Rohim, S.Sos., M.Si, NIP. 196403171986031018, pangkat

Pembina, golongan ruang IV/a, jabatan Kepala Sub Bidang

Penyusunan Materi. Yang bersangkutan akan diangkat dalam

Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

---

Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai, Sdr. A. Rohim, S.Sos.,

M.Si, memperoleh Angka Kredit sebesar 365, dengan perincian

sebagai berikut:

1. Pendidikan sekolah Magister (S-2), Angka Kredit sebesar 150;

1. Diklat fungsional/teknis di bidang pemberdayaan masyarakat,

Angka Kredit sebesar 10;

1. Pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat, dengan

Angka Kredit sebesar 175;

1. Pengembangan profesi, Angka Kredit sebesar 10;

1. Unsur Penunjang yang mendukung tugas Penggerak Swadaya

Masyarakat, Angka Kredit sebesar 20.

Mengingat Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdr. A. Rohim,

S.Sos., M.Si., sebesar 365 Angka Kredit. Maka penetapan jenjang

jabatan yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat dan

golongan ruang yang dimiliki yaitu Penggerak Swadaya Masyarakat

Ahli Muda/Muda, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.

2. CONTOH PELAKSANAAN TUGAS

  • Penggerak Swadaya Masyarakat Yang Melaksanakan Tugas Satu

Tingkat Di Atas Jenjang Jabatannya.

Sdr. Adi Pradana, S.Pi., M.I.L., NIP. 198601022009121004, jabatan

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda/Muda, pangkat Penata

Tingkat I, golongan ruang III/d pada Balai Besar Pengembangan

Latihan Masyarakat Jakarta.

Yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan

diseminasi panduan pemetaan sosial dengan Angka Kredit 0,30

Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Penggerak Swadaya

Masyarakat Ahli Madya/Madya. Dalam hal ini Angka Kredit yang

diperoleh sebesar 80% X 0,30 = 0,24.

  • Penggerak Swadaya Masyarakat Yang Melaksanakan Tugas Dua

Tingkat Di Bawah Jenjang Jabatannya.

Sdr. Widyanto Ramadhan, S.T.P., NIP. 198107052009121003,

jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda/Muda, pangkat

Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada Pusat Pelatihan

---

Masyarakat, yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan

kegiatan melaksanakan pengembangan kesadaran kritis masyarakat

untuk perubahan dengan Angka Kredit 0,20. Kegiatan dimaksud

merupakan tugas jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli

Pertama/Pertama. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh sebesar

100% X 0,20 = 0,20

3. CONTOH PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN JABATAN

  • Penetapan Jenjang Jabatan Didasarkan Pada Perolehan Angka Kredit

Tanpa Melihat Masa Kerja Pangkat Dan Golongan Ruang.

Sdr. Sugiman, S.Pd., M.Pd., NIP. 198001012009121004, pangkat

Penata, golongan ruang III/c, jabatan Kepala Sub Bidang Penerapan

Standar. Yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan

Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

Selama menduduki jabatan Kepala Sub Bidang Penerapan Standar,

yang bersangkutan melakukan kegiatan antara lain:

1. Unsur utama

  • Diklat fungsional bidang pemberdayaan masyarakat, Angka

Kredit sebesar 5;

  • Pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat,

Angka Kredit sebesar 25;

  • Pengembangan profesi, Angka Kredit sebesar 5.

1. Unsur penunjang

Mengikuti 1 (satu) kali kegiatan seminar di bidang
pemberdayaan masyarakat sebagai moderator sehingga
memperoleh 2 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan

unsur penunjang yakni sebesar 37 ditambah Angka Kredit dari

pendidikan Magister (S-2) sebesar 150, jumlah keseluruhan Angka

Kredit yakni sebesar 187. Maka Sdr. Sugiman, S.Pd., M.Pd., diangkat

dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli

Pertama/Pertama dengan tidak didasarkan pada masa kerja pangkat

dan golongan ruang.

---

  • Penyampaian Usul Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan.

Sdr. Sarwoaji, SE., M.Si., NIP. 196601271987031002, pangkat

Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, menduduki jabatan Kepala

Sub Bidang Penerapan Standar.

Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan

Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat untuk menduduki

Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda/

Muda, maka penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima

oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan Juni

2018 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat

akhir bulan Desember 2018, mengingat yang bersangkutan lahir

bulan Januari 1966.

4. CONTOH KENAIKAN JABATAN YANG DIWAJIBKAN MENGUMPULKAN

ANGKA KREDIT.

  • Pengumpulan Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional Penggerak

Swadaya Masyarakat Dari Ahli Muda Ke Ahli Madya Wajib

Mengumpulkan Angka Kredit 6 (Enam) Dari Unsur Pengembangan

Profesi.

Sdr. Yudha Adi, S.Pi., M.T.L., NIP. 198601022009121004, pangkat

Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, terhitung mulai tanggal 1

April 2015, jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli

Muda/Muda, Angka Kredit Kumulatif sebesar 305.

Pada 4 (empat) tahun berjalan, Sdr. Yudha Adi, S.Pi., M.T.L.,

memperoleh Angka Kredit dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2016, yang

bersangkutan memperoleh 26 Angka Kredit dengan rincian

kegiatan sebagai berikut:

- Diklat fungsional/teknis di bidang = 4 Angka Kredit
pemberdayaan masyarakat.
- Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan = 20 Angka Kredit
masyarakat
- Unsur penunjang = 2 Angka Kredit

Penetapan Angka Kredit periode Januari 2016 yang bersangkutan
memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 305 + 26 = 331.

---

1. Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2017, yang

bersangkutan memperoleh 28 Angka Kredit dengan rincian

kegiatan sebagai berikut:

- Diklat fungsional/teknis di bidang = 4 Angka Kredit
pemberdayaan masyarakat.
- Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan = 18 Angka Kredit
masyarakat
- Pengembangan Profesi = 4 Angka Kredit

  • Unsur Penunjang = 2 Angka Kredit

Penetapan Angka Kredit periode Januari 2017 yang
bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar
331 + 28 = 359.
1. Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2018, yang

bersangkutan memperoleh 30 Angka Kredit dengan rincian

kegiatan sebagai berikut:

- Diklat fungsional/teknis di bidang = 6 Angka Kredit
pemberdayaan masyarakat.
- Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan = 20 Angka Kredit
masyarakat
- Pengembangan Profesi = 2 Angka Kredit

  • Unsur Penunjang = 2 Angka Kredit

Penetapan Angka Kredit periode Januari 2018 yang
bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar
359 + 30 = 389.
1. Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2019, yang

bersangkutan memperoleh 26 Angka Kredit dengan rincian

kegiatan sebagai berikut:

  • Diklat fungsional/teknis di bidang = 4 Angka Kredit

pemberdayaan masyarakat.

  • Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan = 20 Angka Kredit

masyarakat

  • Pengembangan Profesi = 2 Angka Kredit

Penetapan Angka Kredit periode Januari 2019 yang
bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar
389 + 26 = 415.

---

Jumlah Angka Kredit terakhir yang diperoleh Sdr. Yudha Adi, S.Pi.,

M.T.L adalah 415 Angka Kredit.

Dalam hal demikian, mengingat Sdr. Yudha Adi, S.Pi., M.T.L., telah

memenuhi Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi paling

kurang sebanyak 6 (enam) yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan

dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi. Maka setelah mengikuti dan

lulus uji kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi,

yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Penggerak

Swadaya Masyarakat jenjang Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina,

golongan ruang IV/a.

  • Pengumpulan Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional Penggerak

Swadaya Masyarakat Dari Ahli Madya Ke Ahli Utama Wajib

Mengumpulkan Angka Kredit 12 Dari Unsur Pengembangan Profesi.

Sdri. Dra. Endang Wijayanti., NIP. 197209181994032002, pangkat

Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, terhitung mulai tanggal

1 April 2016, jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya/

Madya, Angka Kredit Kumulatif sebesar 710.

Pada 4 (empat) tahun berjalan, Sdri. Dra. Endang Wijayanti.,

memperoleh Angka Kredit dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2017, yang

bersangkutan memperoleh 40 Angka Kredit dengan rincian

kegiatan sebagai berikut:

- Diklat fungsional/teknis di bidang = 10 Angka Kredit
pemberdayaan masyarakat.
- Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan = 25 Angka Kredit
masyarakat
- Unsur penunjang = 5 Angka Kredit

Penetapan Angka Kredit periode Januari 2017 yang bersangkutan
memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 710 + 40 = 750.
1. Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2018, yang

bersangkutan memperoleh 38 Angka Kredit dengan rincian

kegiatan sebagai berikut:

- Diklat fungsional/teknis di bidang = 4 Angka Kredit
pemberdayaan masyarakat.
- Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan = 28 Angka Kredit
masyarakat

---

  • Pengembangan Profesi = 4 Angka Kredit
  • Unsur Penunjang = 2 Angka Kredit

Penetapan Angka Kredit periode Januari 2018 yang bersangkutan
memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 750 + 38 = 788.
1. Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2019, yang

bersangkutan memperoleh 38 Angka Kredit dengan rincian

kegiatan sebagai berikut:

- Diklat fungsional/teknis di bidang = 6 Angka Kredit
pemberdayaan masyarakat.
- Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan = 22 Angka Kredit
masyarakat
- Pengembangan Profesi = 6 Angka Kredit

  • Unsur Penunjang = 4 Angka Kredit

Penetapan Angka Kredit periode Januari 2019 yang bersangkutan
memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 788 + 38 = 826.
1. Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2020, yang

bersangkutan memperoleh 40 Angka Kredit dengan rincian

kegiatan sebagai berikut:

  • Diklat fungsional/teknis di bidang = 6 Angka Kredit

pemberdayaan masyarakat.

  • Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan = 25 Angka Kredit

masyarakat

  • Pengembangan Profesi = 4 Angka Kredit
  • Unsur Penunjang = 5

Penetapan Angka Kredit periode Januari 2020 yang bersangkutan
memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 826 + 40 = 866.

Jumlah Angka Kredit terakhir yang diperoleh Sdri. Dra. Endang

Wijayanti, adalah 866 Angka Kredit.

Dalam hal demikian, mengingat Sdri. Dra. Endang Wijayanti., telah

memenuhi Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi

paling kurang sebanyak 12 (dua belas) yang disyaratkan untuk

kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi. Maka

setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk kenaikan jabatan

setingkat lebih tinggi dan telah mempresentasikan Karya

Tulis/Karya Ilmiah, yang bersangkutan dapat diangkat dalam

---

jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat jenjang Ahli Utama,

pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d.

5. CONTOH KENAIKAN PANGKAT PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT.

  • Kenaikan Pangkat Dalam Jenjang Jabatan Yang Lebih Tinggi.

Sdri. Diah Kusuma, S.Pi., MM., NIP. 198505112006122001, pangkat

Penata Tingkat I, golongan ruang III/d terhitung mulai tanggal 1 April

2016, jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda/Muda.

Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2019, Sdri.

Diah Kusuma, S.Pi., MM., memperoleh Angka Kredit kumulatif

sebesar 405 dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya

menjadi Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1

April 2019. Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya

terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Penggerak

Swadaya Masyarakat Ahli Madya/Madya.

  • Penggerak Swadaya Masyarakat Yang Memiliki Angka Kredit Melebihi

Angka Kredit Yang Ditentukan.

Sdri. Kartika Puspitasari, S.IP., MPA., NIP. 198410112009012007,

pangkat Penata, golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 April

2017, jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda/Muda.

Pada waktu naik pangkat menjadi Penata, golongan ruang III/c, yang

bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 210.

Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi

pangkat Penata, golongan ruang III/c yaitu 200 Angka Kredit. Dengan

demikian Sdr. Kartika Puspitasari, S.IP, MPA., memiliki kelebihan 10

Angka Kredit dan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat

berikutnya.

  • Penggerak Swadaya Masyarakat Pada Tahun Pertama Telah

Memenuhi Atau Melebihi Angka Kredit Yang Dipersyaratkan Untuk

Kenaikan Pangkat.

Sdri. Dian Mentari, S.T.P., M.Si., NIP. 198309262009122001,

pangkat Penata, golongan ruang III/c, terhitung mulai tanggal 1 April

---

2016, jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda/Muda,

dengan Angka Kredit sebesar 225.

Berdasarkan penilaian prestasi kerja bulan Januari 2016 sampai

dengan 31 Desember 2016, Sdri. Dian Mentari, S.T.P., M.Si., telah

mengumpulkan Angka Kredit sebesar 80 sehingga dalam tahun

pertama masa pangkat yang dimilikinya sejak 31 Maret 2017 telah

memiliki Angka Kredit yang dapat dipertimbangkan untuk kenaikan

pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, yaitu

sebesar 305.

Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang

dudukinya yakni sejak 31 Maret 2017 sampai dengan 31 Maret 2018

untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang

III/d, Sdri. Dian Mentari, S.T.P., M.Si., harus mengumpulkan Angka

Kredit paling kurang 20% x 100 = 20.

---

LAMPIRAN II

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

NOMOR 39 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN

PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL

PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT

KEPUTUSAN

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *)

NOMOR ..............

TENTANG

PENGANGKATAN PERTAMA

DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *),

Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang …………,
jabatan ........ telah mengikuti dan lulus uji kompetensi sehingga memenuhi
syarat dan cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu
mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Tentang Penggerak
Swadaya Masyarakat;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : PNS dibawah ini:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat jenjang Ahli ……….dengan angka kredit sebesar …….
(…………)

KEDUA : ……………………………………………………………………………………………............ **)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di ……............
pada tanggal ...……….......

........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Perhubungan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Coret yang tidak perlu
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN III

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 39 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN

PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL

PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN MELALUI

PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN KE

DALAM JABATAN FUNGSIONAL

PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT

KEPUTUSAN

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *)

NOMOR ..........

TENTANG

PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *),

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……… NIP ………
jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah mengikuti dan lulus
uji kompetensi sehingga memenuhi syarat dan cakap untuk diangkat dalam
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari
jabatan lain;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Tentang Penggerak
Swadaya Masyarakat;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat jenjang Ahli ...... dengan angka kredit sebesar …… (…………)

KEDUA : ……………………………………………………………………………………………….........**)

KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di .…..............
pada tanggal ....………......

.....................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Perhubungan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Coret yang tidak perlu
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN IV

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 39 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN

PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL

PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT

CONTOH

PENETAPAN ANGKA KREDIT PERPINDAHAN

DARI JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK

SWADAYA MASYARAKAT KATEGORI

KETERAMPILAN KE DALAM JABATAN

FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA

MASYARAKAT KATEGORI KEAHLIAN

PENETAPAN ANGKA KREDIT

NOMOR .......……

Instansi: ……………………………… Masa Penilaian: …………………………

I KETERANGAN PERORANGAN

1 Nama :

2 NIP :

3 Nomor Seri KARPEG :
4 Pangkat/Golongan ruang/ TMT :
5 Tempat dan Tanggal lahir :
6 Jenis Kelamin :
7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya :
8 Jabatan Fungsional/TMT :
Lama :
9 Masa Kerja Golongan
Baru :
10 Unit Kerja :
JUMLAH

II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH 65%

A Pendidikan Sekolah 100 -
B Perolehan Angka Kredit dari:

1 UNSUR UTAMA

- Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di 65%
bidang pemberdayaan masyarakat serta
memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan (STTPP) atau Sertifikat
- Persiapan Penggerakan Swadaya Masyarakat 65%
- Pelaksanaan Penggerakan 65%
- Pengembangan Profesi 65%
Jumlah Unsur Utama

2 UNSUR PENUNJANG X

Kegiatan Penunjang Penggerak Swadaya Masyarakat X
Jumlah Unsur Penunjang X
Jumlah keseluruhan angka kredit dari Unsur Utama
(diklat, tugas jabatan, dan pengembangan profesi) ditambah X X X (A+B1)
angka kredit dari Pendidikan Sekolah

III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK DIANGKAT DALAM JABATAN FUNGSIONAL

PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT JENJANG ........... PANGKAT/GOLONGAN RUANG………........

ASLI penetapan Angka Kredit untuk : Ditetapkan di ………………………
1. Pimpinan Instansi Pengusul: dan Pada tanggal ……………………….
1. Penggerak Swadaya Masyarakat yang bersangkutan.

Salinan asli disampaikan kepada:
1. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; Nama Lengkap
1. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan NIP. …………………………………..
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang
bersangkutan.*)

*) Coret yang tidak perlu.

---

LAMPIRAN V

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 39 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN

PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL

PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERPINDAHAN

DARI JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK

SWADAYA MASYARAKAT KATEGORI

KETERAMPILAN KE DALAM JABATAN

FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA

MASYARAKAT KATEGORI KEAHLIAN

KEPUTUSAN

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *)

NOMOR ...........

TENTANG

PENGANGKATAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT

KATEGORI KETERAMPILAN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL

PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT KATEGORI KEAHLIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *),

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……... NIP ………
jabatan ........ pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan
dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat jenjang Ahli ........ dengan angka kredit sebesar ......
(…………)

KEDUA : ………………………………………………………………………………………………….....**)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di .…..............
pada tanggal ....………......

.....................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN VI

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 39 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN

PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL

PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN

MELALUI PROMOSI

KEPUTUSAN

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *)

NOMOR .............

TENTANG

PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI

DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *),

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ………
jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat
dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat melalui promosi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : …………………….........................
Terhitung mulai tanggal ........ dipromosikan dalam Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat jenjang Ahli …… dengan angka kredit sebesar
....... (.........)

KEDUA : ........................................................................................................................**)

KETIGA