PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Ditetapkan: 2023-07-14
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan
atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil
terhadap Negara.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
Pasal 2
Periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1
Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1
Desember setiap tahun, kecuali Kenaikan Pangkat anumerta
dan Kenaikan Pangkat pengabdian.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai masa Kenaikan Pangkat sebagaimana
diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2024.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2023
Plt. KEPALA
,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan yang aslinya
Direktur Peraturan Perundang-undangan,
Akhmad Syauki
