PETUNJUK PELAKSANAAN
Ditetapkan: 2019-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
---
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan melaksanakan proses
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan
manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan
adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk
melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian,
pengawasan dan investigasi di bidang keamanan
penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau
barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
1. Pejabat Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan
yang selanjutnya disebut Inspektur Keamanan
Penerbangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan
teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan
pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau
pelayanan darurat.
1. Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang
memberikan perlindungan kepada penerbangan dari
tindakan melawan hukum melalui keterpaduan
pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan
prosedur.
1. Barang berbahaya adalah barang atau bahan yang dapat
membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda
dan lingkungan.
1. Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat
udara selain benda pos, barang kebutuhan pesawat yang
---
habis pakai, dan bagasi yang tidak ada pemiliknya atau
bagasi yang salah penanganan.
1. Penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang
berbahaya adalah kegiatan keselamatan pengangkutan
kargo dan/atau barang berbahaya dengan pesawat
udara.
1. Pelayanan Darurat adalah kegiatan terkait dengan
Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam
Kebakaran (PKP-PK), peralatan pemindah pesawat udara
yang rusak (salvage) dan rencana penanggulangan
keadaan darurat (Airport Emergency Plan/AEP).
1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS.
1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan
dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang
harus dicapai oleh Inspektur Keamanan Penerbangan
dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit minimal yang harus dicapai oleh Inspektur
Keamanan Penerbangan sebagai salah satu syarat
kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Inspektur
Keamanan Penerbangan yang selanjutnya disebut Tim
Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh
Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi
keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam
SKP serta menilai kinerja Inspektur Keamanan
Penerbangan.
1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Inspektur Keamanan Penerbangan baik
perorangan atau kelompok di bidang keamanan
penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau
barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
---
1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan bukan
pemberhentian sebagai PNS.
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 2
**(1) Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan**
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di
bidang keamanan penerbangan, penanganan
pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau
pelayanan darurat pada Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
**(2) Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan
jabatan karier PNS.
**(3) Inspektur Keamanan Penerbangan berkedudukan di**
bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator,
atau Pejabat Pengawas sesuai kebutuhan instansi
pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas di bidang keamanan penerbangan,
penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang
berbahaya, atau pelayanan darurat.
Bagian Kedua
Tugas Jabatan
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan
yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan teknis pengaturan,
---
pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang
keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo
dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
Bagian Ketiga
Kategori dan Jenjang Jabatan
Pasal 4
**(1) Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan**
merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.
**(2) Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan**
Penerbangan dari yang paling rendah sampai dengan
yang paling tinggi, terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan
Penerbangan Ahli Pertama;
- Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan
Penerbangan Ahli Muda; dan
- Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan
Penerbangan Ahli Madya.
Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang
Pasal 5
**(1) Pangkat dan golongan ruang dari Jenjang Jabatan**
Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), terdiri
atas:
- Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan
Penerbangan Ahli Pertama:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b.
- Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan
Penerbangan Ahli Muda:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
---
1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan
Penerbangan Ahli Madya:
1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
1. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b; dan
1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c.
**(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam**
Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan
berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan
Angka Kredit.
**(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam**
ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan
ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang**
Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
KEGIATAN
Bagian Kesatu
Unsur Kegiatan
Pasal 6
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan
Penerbangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas
unsur utama, dan unsur penunjang.
---
Bagian Kedua
Sub Unsur Kegiatan
Pasal 7
**(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan**
Penerbangan, terdiri atas:
- pendidikan, meliputi:
1. pendidikan formal dan memperoleh
ijazah/gelar;
1. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di
bidang keamanan penerbangan, penanganan
pengangkutan kargo dan/atau barang
berbahaya atau pelayanan darurat serta
memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan
dan Pelatihan (STTP) atau sertifikat; dan
1. pelatihan dasar/prajabatan calon PNS dan
memperoleh STTP atau sertifikat.
- pembinaan teknis keamanan penerbangan,
penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang
berbahaya, atau pelayanan darurat, pengawasan
dan investigasi, meliputi:
1. pengaturan;
1. pengendalian; dan
1. pengawasan dan investigasi.
- pengembangan profesi, meliputi :
1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang
keamanan penerbangan, penanganan
pengangkutan kargo dan/atau barang
berbahaya, atau pelayanan darurat;
1. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan
lainnya di bidang keamanan penerbangan,
penanganan pengangkutan kargo dan/atau
barang berbahaya, atau pelayanan darurat; dan
1. penyusunan buku pedoman/ketentuan
pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang
keamanan penerbangan, penanganan
---
pengangkutan kargo dan/atau barang
berbahaya, atau pelayanan darurat.
**(2) Unsur penunjang, terdiri atas :**
- pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan
fungsional/teknis di bidang keamanan
penerbangan, penanganan pengangkutan kargo
dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan
darurat;
- berperan serta dalam seminar/lokakarya/
konferensi di bidang keamanan penerbangan,
penanganan pengangkutan kargo dan/atau
barang berbahaya, atau pelayanan darurat;
- keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan
Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan;
- keanggotaan dalam Tim Penilai;
- perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Bagian Ketiga
Unsur Kegiatan
Pasal 8
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional
Inpektur Keamanan Penerbangan sesuai jenjang jabatannya
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 55 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur
Keamanan Penerbangan.
Pasal 9
**(1) Inpektur Keamanan Penerbangan dapat melaksanakan**
tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat
di bawah jenjang jabatannya apabila:
- pada suatu unit kerja tidak terdapat Inpektur
Keamanan Penerbangan untuk melaksanakan tugas
sesuai dengan jenjang jabatannya; dan/atau
---
- terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional
Inpektur Keamanan Penerbangan yang volume
beban tugasnya melebihi tugas sesuai dengan
jenjang jabatannya.
**(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), sebagai berikut:
- Inspektur Keamanan Penerbangan yang
melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang
jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan
sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka
Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55
Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur
Keamanan Penerbangan.
- Inspektur Keamanan Penerbangan yang
melaksanakan tugas dua tingkat di bawah jenjang
jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan
sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit
setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam
