Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2015 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMERIKSAAN FISIK BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PERATURAN_BKN No. 41 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Fisik Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

Pasal 2

Pada saat berlakunya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 38 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Fisik Barang Persediaan Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2015 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, ttd. BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA