Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2019
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1353
---
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS
PERKARANTINAAN TUMBUHAN
1. CONTOH PELAKSANAAN KEGIATAN TUGAS
- Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang melaksanakan tugas satu
tingkat di bawah jenjang jabatannya.
Sdr. Tutik Harmiyati, SP, MSi., NIP. 198210152009122004, jabatan
Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda, pangkat Penata,
golongan ruang III/c pada Pusat Karantina Tumbuhan dan Kemanan
Hayati Nabati, yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan
kegiatan melakukan analisis data operasional bulanan tindakan
karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati,
dengan Angka Kredit 0,04. (nol koma nol empat). Kegiatan dimaksud
merupakan tugas jabatan Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli
Pertama. Dalam hal demikian Angka Kredit yang ditetapkan oleh Tim
Penilai diperoleh sebesar 100% x 0,04 = 0,04 (nol koma nol empat)
Angka Kredit.
- Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang melaksanakan tugas dua
tingkat di bawah jenjang jabatannya.
Sdr. Abi Said Hudri, SP., NIP. 196405081993031001 jabatan Analis
Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan
ruang IV/b pada Pusat Karantina Tumbuhan dan Kemanan Hayati
Nabati, yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan
melakukan studi kelayakan lokasi, tempat dan fasiltas pelaksanaan
tindakan karantina tumbuhan, dengan Angka Kredit 0,11 (nol koma
sebelas). Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Analis
Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama. Dalam hal ini Angka Kredit
yang ditetapkan oleh Tim Penilai diperoleh sebesar 100% x 0,11 =
0,11 (nol koma sebelas) Angka Kredit.
---
2. CONTOH PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- Penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan
lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana
dipersyaratkan.
Sdr. Ir. Hendrawan Samodra, MSc, NIP. 196506171993031001
pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, menduduki jabatan
Kepala Bagian Umum pada Balai Besar Karantina Pertanian
Soekarno Hatta. Apabila pegawai yang bersangkutan akan diangkat
ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan,
maka penyampaian usul pengangkatannya harus sudah diterima
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan
Desember 2019 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling
lambat akhir bulan Mei 2020, mengingat yang bersangkutan lahir
pada bulan Juni 1965.
- Pengalaman kerja di bidang perkarantinaan tumbuhan dan
pengawasan keamanan hayati nabati dapat dihitung secara
kumulatif.
Sdri. Zuroaidah, SP, MSi., NIP. 197909292003122002, pangkat
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, jabatan Kepala Seksi
Karantina Tumbuhan. Yang bersangkutan akan diangkat dalam
Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan. Selama
menduduki jabatannya yang bersangkutan melakukan kegiatan di
bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati
nabati selama 2 (dua) tahun. Dalam hal ini setelah yang
bersangkutan mengikuti dan lulus uji kompetensi pada jenjang
jabatan Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda dan telah
ditetapkan Angka Kreditnya dari pengalaman kerjanya, maka yang
bersangkutan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d dengan Angka Kredit sejumlah yang telah
ditetapkan.
---
3. CONTOH CAPAIAN ANGKA KREDIT ANALIS PERKARANTINAAN
TUMBUHAN
- Capaian Angka Kredit Analis Perkarantinaan Tumbuhan didasarkan
pada capaian SKP.
Sdr. Nurholis, SP, MSi., NIP.198304102009121001 pangkat Penata,
golongan ruang III/c, Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan
Tumbuhan Ahli Muda. Pada awal tahun 2019 menetapkan target
kerja sebesar 30 (tiga puluh) Angka Kredit, setelah akhir tahun 2019
capaian SKPnya sebesar 87 (delapan puluh tujuh). Dalam hal ini
capaian Angka Kreditnya sebesar 87% x 30 = 26,1 (dua puluh enam
koma satu) Angka Kredit.
- Capaian Angka Kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen)
dari target Angka Kredit setiap tahun.
Sdr. Nurholis, SP, MSi., NIP.198304102009121001 pangkat Penata,
golongan ruang III/c, Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Ahli
Muda. Memiliki kewajiban memenuhi target Angka Kredit setiap
tahunnya sebesar 25 Angka Kredit. Dalam hal ini capaian Angka
Kredit paling tinggi Sdr. Nurholis, SP, MSi adalah sejumlah 25 x
150% = 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit.
4. CONTOH KENAIKAN JABATAN DAN KENAIKAN PANGKAT
- Kenaikan Pangkat dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Sdr. Ratih Rahayu, SP, MSi., NIP.198204082003042001, jabatan
Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat
I, golongan ruang III/d terhitung mulai tanggal 1 April 2015.
Berdasarkan hasil penilaian pada awal tahun 2019 memperoleh dan
ditetapkan Angka Kreditnya sejumlah 100 (seratus) Angka Kredit dan
dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi
menjadi Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1
April 2019. Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya,
terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Analis
Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya.
- Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang memperoleh Angka Kredit
melebihi Angka Kredit yang ditentukan dalam jenjang jabatan yang
sama.
---
Sdr. Kemas Usman, SP, M.Si., NIP. 198102172009011010, jabatan
Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda, pangkat Penata,
golongan ruang III/c. Berdasarkan hasil penilaian memperoleh dan
ditetapkan Angka Kreditnya sejumlah 105 (seratus lima) Angka Kredit
dan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya setingkat lebih
tinggi menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. Angka Kredit
yang dibutuhkan untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d adalah sejumlah 100
(seratus) Angka Kredit. Dengan demikian setelah pegawai yang
bersangkutan ditetapkan kenaikan pangkatnya, kelebihan Angka
Kreditnya sejumlah 5 (lima) Angka Kredit dapat diperhitungkan
untuk kenaikan pangkat berikutnya.
- Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang memiliki Angka Kredit
melebihi Angka Kredit yang ditentukan dalam jenjang jabatan yang
lebih tinggi.
Sdr. Usman, SP, M.Si., NIP 197403252003121001, jabatan Analis
Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda pangkat Penata tingkat I,
golongan ruang III/d. Berdasarkan hasil penilaian memperoleh dan
ditetapkan Angka Kreditnya sejumlah 110 (seratus sepuluh) Angka
Kredit dan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya setingkat
lebih tinggi menjadi pangkat Pembina golongan ruang IV/a jabatan
Dokter Hewan Karantina Ahli Madya. Angka Kredit yang dibutuhkan
untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a adalah sejumlah 100 (seratus) Angka Kredit.
Dengan demikian setelah pegawai yang bersangkutan ditetapkan
kenaikan jabatan dan pangkatnya, kelebihan Angka Kreditnya
sejumlah 10 (sepuluh) Angka Kredit tidak dapat diperhitungkan
untuk kenaikan pangkat berikutnya.
- Kebutuhan jumlah Angka Kredit untuk kenaikan Jabatan setingkat
lebih tinggi.
Sdr. Rafasya ST, NIP. 197102202001121001, jabatan Analis
Perkarantinaan ahli Muda, pangkat Penata tingkat I, golongan ruang
III/c terhitung mulai tanggal 01 April 2016, PNS yang bersangkutan
melaksanakan tugas belajar jenjang S-2 selama 2 (dua) tahun dan
diberhentikan dari jabatan fungsionalnya terhitung mulai tanggal 01
---
Agustus 2019 dengan Angka Kredit terakhir 73 (tujuh puluh tiga)
Angka Kredit. Terhitung mulai tanggal 01 April 2020 PNS yang
bersangkutan diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih
tinggi menjadi pangkat Penata golongan ruang III/d. Apabila PNS
yang bersangkutan telah selesai melaksanakan tugas belajar dan
diangkat kembali kedalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinan
Tumbuhan, maka ditetapkan jenjang Jabatan Fungsionalnya adalah
Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda, pangkat Penata
golongan ruang III/d dengan Angka Kredit 73 (tujuh puluh tiga)
Angka Kredit.
Apabila PNS yang bersangkutan akan naik pangkat/jabatan setingkat
lebih tinggi menjadi Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya
pangkat Pembina golongan ruang IV/a maka jumlah Angka Kredit
yang diharus dipenuhi paling sedikit 127 (seratus dua puluh tujuh)
Angka Kredit.
5. CONTOH PERHITUNGAN ANGKA KREDIT SEBELUM DIANGKAT PADA
JABATAN FUNGSIONAL BARU.
- Perhitungan Angka Kredit bagi Pengendali Organisme Pengganggu
Tumbuhan Kategori Keahlian yang telah memenuhi Angka Kredit
untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
Sdr. Eka Putra, SP, M.Si., NIP. 198203182004011001, jabatan
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Muda, pangkat
Penata, golongan ruang lll/c, dengan Angka Kredit sejumlah 210 (dua
ratus sepuluh). Berdasarkan hasil penilaian Angka Kredit, pegawai
yang bersangkutan memperoleh dan ditetapkan Angka Kreditnya
sejumlah 100 (seratus) Angka Kredit sehingga jumlah keseluruhan
adalah 3I0 (tiga ratus sepuluh) Angka Kredit. Dalam hal demikian
pegawai yang bersangkutan dapat diusulkan kenaikan pangkatnya
setingkat lebih tinggi menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
dalam periode kenaikan pangkat yang ditentukan sebelum diangkat
ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
- Perhitungan Angka Kredit bagi Pengendali Organisme Pengganggu
Tumbuhan Kategori Keahlian yang belum memenuhi Angka Kredit
untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi
---
Sdr. Halif, SP, M.Si., NIP. 198210012008121003, jabatan Pengendali
Organisme Pengganggu Tumbuhan Muda, pangkat Penata, golongan
ruang lll/c, dengan Angka Kredit sejumlah 2I0 (dua ratus sepuluh).
Berdasarkan hasil penilaian pegawai yang bersangkutan memperoleh
dan ditetapkan Angka Kreditnya sejumlah 52 (lima puluh dua) Angka
Kredit sehingga jumlah keseluruhan adalah 262 (dua ratus enam
puluh dua) Angka Kredit. Dalam hal demikian pegawai yang
bersangkutan belum dapat diusulkan kenaikan pangkatnya setingkat
lebih tinggi. Apabila pegawai yang bersangkutan diangkat ke dalam
Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan maka Angka
Kredit yang diperhitungkan adalah sebesar 62 (enam puluh dua)
Angka Kredit dan dapat diperhitungkan dengan Angka Kredit hasil
penilaian pada kegiatan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan
Tumbuhan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
---
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS PERKARANTINAAN TUMBUHAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA
KEPUTUSAN
MENTERI PERTANIAN
NOMOR ..............
TENTANG
PENGANGKATAN PERTAMA
DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKARANTINAAN TUMBUHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang …………,
jabatan ........ telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat
dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu
mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 42 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan
Tumbuhan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Analis Perkarantinaan Tumbuhan dibawah ini:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan jenjang ………. dengan angka kredit 0 (nol).
KEDUA : …………………………………………………………………………………………............ **)
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……............
pada tanggal ...……….......
........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan*);
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu.
) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
---
LAMPIRAN III
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS PERKARANTINAAN TUMBUHAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PER-
PINDAHAN DARI JABATAN LAIN KE
DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS
PERKARANTINAAN TUMBUHAN
KEPUTUSAN
MENTERI PERTANIAN
NOMOR ..........
TENTANG
PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKARANTINAAN TUMBUHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……… NIP ………
jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat
dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan melalui perpindahan dari jabatan lain;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 42 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan
Tumbuhan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan jenjang ........ dengan angka kredit …….. (…………)
KEDUA : ……………………………………………………………………………………………….........)
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .…..............
pada tanggal ....………......
........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan*);
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
---
LAMPIRAN IV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS PERKARANTINAAN TUMBUHAN
CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT PERPINDAHAN
DARI JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
KARANTINA TUMBUHAN KE DALAM
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS
PERKARANTINAAN TUMBUHAN
PENETAPAN ANGKA KREDIT
NOMOR .......……
Instansi: ……………………………… Masa Penilaian: …………………………
I KETERANGAN PERORANGAN
1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri KARPEG :
4 Pangkat/Golongan ruang TMT :
5 Tempat dan Tanggal lahir :
6 Jenis Kelamin :
7 Pendidikan :
8 Jabatan Fungsional/TMT :
Lama :
9 Masa Kerja Golongan
Baru :
10 Unit Kerja :
JUMLAH
II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH 65%
Perolehan Angka Kredit dari tugas jabatan
Paramedik Karantina Hewan
III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK DIANGKAT DALAM JABATAN FUNGSIONAL
ANALIS PERKARANTINAAN TUMBUHAN JENJANG ........... PANGKAT/GOLONGAN
RUANG………........
ASLI penetapan Angka Kredit untuk: Ditetapkan di ………………………1. Pimpinan Instansi Pengusul; dan Pada tanggal ……………………….
1. Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang bersangkutan.
Tembusan disampaikan kepada:
1. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; Nama Lengkap
1. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan NIP. …………………………………..
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang
bersangkutan*).
*) Dicoret yang tidak perlu
---
LAMPIRAN V
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS PERKARANTINAAN TUMBUHAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
PERPINDAHAN DARI JABATAN FUNGSIONAL
PEMERIKSA KARANTINA TUMBUHAN KE
DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS
PERKARANTINAAN TUMBUHAN
KEPUTUSAN
MENTERI PERTANIAN
NOMOR ...........
TENTANG
PENGANGKATAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA KARANTINA TUMBUHAN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKARANTINAAN TUMBUHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……... NIP ………
jabatan ........ pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan
dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan
Tumbuhan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 42 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan
Tumbuhan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan jenjang ......... dengan angka kredit sebesar ......
(…………)
KEDUA : ………………………………………………………………………………………………….....**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .…..............
pada tanggal ....………......
.....................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan*);
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu.
) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
---
LAMPIRAN VI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS PERKARANTINAAN TUMBUHAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENYESUAIAN/INPASSING
KEPUTUSAN
MENTERI PERTANIAN
NOMOR .............
TENTANG
PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKARANTINAAN
TUMBUHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ………
jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat
dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan melalui penyesuaian/inpassing;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Analis Perkarantinaan Tumbuhan;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 42 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan
Tumbuhan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : …………………….........................
Terhitung mulai tanggal ........ disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan
Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan jenjang …… dengan angka kredit
sebesar ....... (.........)
KEDUA : ..................................................................................................................)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ....................
pada tanggal ......................
...........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara*);
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
---
LAMPIRAN VII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS PERKARANTINAAN TUMBUHAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
MELALUI PROMOSI
KEPUTUSAN
MENTERI PERTANIAN
NOMOR .............
TENTANG
PROMOSI DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKARANTINAAN TUMBUHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ………
jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat
dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan melalui Promosi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Analis Perkarantinaan Tumbuhan;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 42 Tahun
2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : …………………….........................
Terhitung mulai tanggal ........ dipromosikan dalam Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan jenjang …… dengan angka kredit sebesar .......
(.........)
KEDUA : .........................................................................................................................)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ....................
pada tanggal ......................
...........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
---
LAMPIRAN VIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS PERKARANTINAAN TUMBUHAN
CONTOH
CAPAIAN KINERJA ANALIS PERKARANTINAAN
TUMBUHAN
PENILAIAN CAPAIAN KINERJA
PEJABAT FUNGSIONAL ANALIS PERKARANTINAAN TUMBUHAN
Jangka Waktu Penilaian 1 Januari s.d. 31 Desember 2018
TARGET REALISASI NILAI
NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK AK PENGHITUNGAN CAPAIAN
Kuant/ Output Kual/Mutu Waktu Biaya Kuant/Output Kual/Mutu Waktu Biaya SKP
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14
1 - -
2 - -
... - -
II. TUGAS TAMBAHAN DAN
KREATIVITAS
1 Tugas tambahan
2 (kreatifitas)
NILAI CAPAIAN SKP …..
Jakarta, …….
Pejabat Fungsional yang dinilai, Pejabat Penilai,
………………… ………………………..
NIP. …….. NIP. ………….
---
LAMPIRAN IX
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS PERKARANTINAAN TUMBUHAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MELAKUKAN KEGIATAN ANALIS
PERKARANTINAAN TUMBUHAN
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN ANALIS PERKARANTINAAN TUMBUHAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan kegiatan Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagai berikut:
Jumlah Jumlah
Satuan Angka Keterangan/
No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit Bukti Fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................
Atasan Langsung
NIP......................
---
LAMPIRAN X
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS PERKARANTINAAN TUMBUHAN
CONTOH
SURAT PENYAMPAIAN USULAN PENETAPAN
ANGKA KREDIT BAGI ANALIS
PERKARANTINAAN TUMBUHAN
Kepada Yth.
Pimpinan Unit Kerja*)
Di
Tempat
1. Bersama ini kami sampaikan bahan penetapan angka kredit atas nama-nama Pejabat
Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, sebagai berikut:
PANGKAT/
NO NAMA/NIP JABATAN UNIT KERJA
GOLONGAN RUANG
1
2
3
dst
1. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
................, ......................
Pimpinan Unit Kerja *)
.............................
NIP.
*) tulis nama jabatannya
---
LAMPIRAN XI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS PERKARANTINAAN TUMBUHAN
CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT
PENETAPAN ANGKA KREDIT
Nomor ……
ANALIS PERKARANTINAAN TUMBUHAN YANG DINILAI
1. NAMA :
2. NIP :
3. NOMOR SERI KARPEG :
4. TEMPAT/TANGGAL LAHIR :
5. JENIS KELAMIN :
6. PANGKAT/GOLONGAN RUANG/TMT :
7. JABATAN/TMT :
8. UNIT KERJA :
HASIL PENILAIAN ANGKA KREDIT
ANGKA KREDIT
ANGKA KREDIT
TARGET AK NILAI CAPAIAN MINIMAL YANG
TAHUN PROSENTASE YANG DIDAPAT
SKP TUGAS JABATAN HARUS DICAPAI
(Kolom 2 x Kolom 4)
SETIAP TAHUN
1 2 3 4 5 6
…
…
…
…
Jumlah Angka Kredit yang diperoleh
Jumlah Angka Kredit lama yang dimiliki
Jumlah Angka Kredit kumulatif yang telah dicapai
Kekurangan Angka Kredit yang harus dicapai untuk kenaikan pangkat
Kekurangan Angka Kredit yang harus dicapai untuk kenaikan jabatan
DAPAT/BELUM*) DAPAT DIPERTIMBANGKAN UNTUK KENAIKAN JABATAN/PANGKAT SETINGKAT
LEBIH TINGGI MENJADI …