Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

PERATURAN_BKN No. 43 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai aparatur sipil negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang

berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan

fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan

keterampilan tertentu.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang

mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,

---

pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan

Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai

kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan adalah

jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang

lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk

melaksanakan tindakan karantina hewan serta

pengawasan keamanan hayati hewani.

1. Pejabat Fungsional Paramedik Karantina Hewan yang

selanjutnya disebut Paramedik Karantina Hewan adalah

PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan

hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk

melaksanakan tindakan karantina hewan serta

pengawasan keamanan hayati hewan.

1. Tindakan Karantina Hewan adalah kegiatan yang

dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan

karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari

wilayah negara Republik Indonesia.

1. Pengawasan Keamanan Hayati Hewani adalah tugas

karantina terkait dengan mengawasi kemungkinan

masuknya atau tersebarnya agensia hayati, hasil

rekayasa genetik, alien spesies, dll yang dapat

menghancurkan atau memusnahkan plasma nutfah

Indonesia atau menyebabkan mutan yang dapat

membahayakan kesehatan masyarakat.

1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP

adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh

seorang PNS.

1. Pejabat Penilai adalah atasan langsung Paramedik

Karantina Hewan yang dinilai, dengan ketentuan paling

rendah Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang

ditentukan.

---

1. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari

setiap pelaksanaan tugas jabatan.

1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari masing-masing

uraian kegiatan tugas jabatan.

1. Nilai Kinerja adalah nilai prestasi kerja sebagaimana

dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

1. Nilai Capaian SKP adalah nilai yang diperoleh sebagai

hasil pencapaian tugas jabatan.

1. Nilai Capaian Angka Kredit adalah hasil perkalian antara

nilai SKP dalam bentuk persentase dengan target Angka

Kredit pada SKP.

1. Tim Penilai Kinerja Angka Kredit yang selanjutnya

disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan

ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas

menilai prestasi kerja Paramedik Karantina Hewan.

1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan

Fungsional Paramedik Karantina Hewan dan bukan

pemberhentian sebagai PNS.

Pasal 2

(1) Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan

berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di

bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan

keamanan hayati hewani pada Badan Karantina

Pertanian Kementerian Pertanian.

(2) Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan

karier PNS.

---

(3) Paramedik Karantina Hewan berkedudukan di bawah

dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat

Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau

Pejabat Pengawas sesuai kebutuhan instansi pemerintah

yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di

bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati

hewani.

Bagian Kedua

Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan yaitu

melaksanakan kegiatan tindakan karantina hewan serta

pengawasan keamanan hayati hewani sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan

merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan

dari paling rendah sampai dengan paling tinggi, terdiri

atas:

- Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
Pemula;
- Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
Terampil;
- Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
Mahir; dan
- Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
Penyelia.

---

Bagian Keempat

Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional

Paramedik Karantina Hewan, terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan

Pemula:

1. Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a.

  • Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan

Terampil:

1. Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan

ruang II/b;

1. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan

1. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang

II/d.

  • Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan

Mahir:

1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;

dan

1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang

III/b.

  • Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan

Penyelia:

1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan

Fungsional Paramedik Karantina Hewan berdasarkan

pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah

mengikuti dan lulus uji kompetensi.

---

Pasal 6

Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Paramedik

Karantina Hewan sesuai jenjang jabatannya ditetapkan

sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik

Karantina Hewan.

Pasal 7

(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Paramedik

Karantina Hewan yang melaksanakan kegiatan tugas

sesuai dengan jenjang jabatannya dan terdapat salah

satu jenjang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina

Hewan yang volume beban tugasnya melebihi kebutuhan

Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, maka

Paramedik Karantina Hewan lain yang memiliki jenjang

jabatan lebih tinggi dapat melaksanakan kegiatan tugas

jabatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis

dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.

(2) Paramedik Karantina Hewan yang melaksanakan kegiatan

tugas di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang

diperoleh dan ditetapkan oleh Tim Penilai paling tinggi

100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir

kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018 tentang

Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.

(3) Pelaksanaan kegiatan tugas Jabatan Fungsional

Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum

dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

---

Pasal 8

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan ditetapkan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian untuk jenjang jabatan Paramedik Karantina
Hewan Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a
sampai dengan jenjang jabatan Paramedik Karantina Hewan
Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d.

Bagian Kedua
Pejabat Yang Diberikan Kuasa

Pasal 9

Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang

ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.

Pasal 10

(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional

Paramedik Karantina Hewan dihitung berdasarkan beban
kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
- Ruang lingkup kegiatan bidang karantina hewan dan
pengawasan keamanan hayati hewani;
- Frekuensi kegiatan operasional;
- Volume tindakan karantina; dan
- Jenis media pembawa.

---

(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional

Paramedik Karantina Hewan diatur lebih lanjut oleh

instansi pembina setelah mendapat persetujuan dari

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara.

Bagian Kedua

Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional

Pasal 11

(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional

Paramedik Karantina Hewan melalui pengangkatan

pertama, perpindahan dari jabatan lain,

penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional

Paramedik Karantina Hewan serta harus

mempertimbangkan kebutuhan jabatan.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik

Karantina Hewan berdasarkan Peraturan Peraturan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Jabatan

Fungsional Paramedik Karantina Hewan dilakukan setelah

pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional

Paramedik Karantina Hewan ditetapkan.

Paragraf 1

Pengangkatan Pertama

Pasal 12

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik

Karantina Hewan melalui pengangkatan pertama harus

memenuhi syarat:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;

---

  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah SMU–IPA, Sekolah Pertanian

Pembangunan (SPP)/Sekolah Peternakan Menengah

Atas (SNAKMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan

(SMK) di bidang peternakan atau kesehatan hewan;

  • mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,

kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial

kultural sesuai standar kompetensi yang telah

disusun oleh instansi pembina; dan

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

1 (satu) tahun terakhir.

(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan

formasi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan

dari pengadaan Calon PNS.

(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah

diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji

kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam

Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.

(4) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan

Fungsional Paramedik Karantina Hewan melalui

pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) ditetapkan sebesar 0 (nol).

(5) Kegiatan tugas jabatan yang telah dilaksanakan oleh PNS

sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Paramedik

Karantina Hewan melalui pengangkatan pertama

sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dapat

ditetapkan sebagai Angka Kredit untuk kenaikan jabatan

dan/atau pangkat.

(6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3

(tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional

Paramedik Karantina Hewan harus mengikuti dan lulus

pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang

perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati

hewani.

---

(7) Paramedik Karantina Hewan yang belum mengikuti

dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan

fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

diberhentikan dari jabatannya.

(8) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan

Fungsional Paramedik Karantina Hewan dibuat menurut

contoh formulir tercantum dalam Lampiran II yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Paragraf 2

Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

Pasal 13

(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik

Karantina Hewan melalui perpindahan dari jabatan lain

harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah SMU–IPA, Sekolah Pertanian

Pembangunan (SPP)/Sekolah Peternakan Menengah

Atas (SNAKMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan

(SMK) di bidang peternakan atau kesehatan hewan;

  • mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,

Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial

Kultural sesuai standar kompetensi yang telah

disusun oleh instansi pembina;

  • memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di

bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan

keamanan hayati hewani paling kurang 2 (dua)

tahun;

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

2 (dua) tahun terakhir; dan

  • berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.

---

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik

Karantina Hewan melalui perpindahan dari jabatan lain

harus mempertimbangkan kebutuhan jenjang jabatan

yang akan diduduki.

(3) Penetapan pangkat dan uji kompetensi untuk penetapan

jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan

Fungsional Paramedik Karantina Hewan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pangkat dan

golongan ruang yang dimiliki dengan memperhatikan

lowongan kebutuhan jabatan.

(4) Pengalaman kerja di bidang perkarantinaan hewan dan

pengawasan keamanan hayati hewani sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat dihitung secara

kumulatif dan ditetapkan dari kegiatan selama 2 (dua)

tahun yang berkaitan dengan bidang tugas Jabatan

Fungsional Paramedik Karantina Hewan.

(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan

Fungsional Paramedik Karantina Hewan melalui

perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam)

bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan

pada ayat (1) huruf h.

(6) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam

Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan

sebagaimana pada ayat (4) dan ayat (5) dituangkan

dalam contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari

jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Paramedik

Karantina Hewan dibuat menurut contoh formulir

sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

---

Paragraf 3

Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing

Pasal 14

(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional

Paramedik Karantina Hewan memiliki pengalaman dan

masih melaksanakan tugas di bidang perkarantinaan

hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani

berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang, dapat

disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional

Paramedik Karantina Hewan, dengan ketentuan sebagai

berikut:

- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah SMU–IPA, Sekolah Pertanian
Pembangunan (SPP)/Sekolah Peternakan Menengah
Atas (SNAKMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) di bidang peternakan atau kesehatan hewan;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan
keamanan hayati hewani paling kurang 2 (dua)
tahun; dan
- nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir.

(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing

dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan

sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan

Fungsional Paramedik Karantina Hewan.

(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa

penyesuaian/inpassing.

---

(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing

ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang

dimilikinya.

(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk

penyesuaian/inpassing dihitung dalam pembulatan ke

bawah, yaitu:

  • kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu)

tahun;

  • 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua)

tahun, dihitung 1 (satu) tahun;

  • 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga)

tahun, dihitung 2 (dua) tahun; dan

  • 3 (tiga) tahun atau lebih, dihitung 3 (tiga) tahun.

(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan

jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing, maka

pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus

mempertimbangkan kebutuhan jabatan.

(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah

dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka

sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan

Fungsional Paramedik Karantina Hewan terlebih dahulu

dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam

penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat

terakhir.

(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan

Fungsional Paramedik Karantina Hewan untuk kenaikan

jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus

menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta

memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan

perundang-undangan.

(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing

lebih lanjut diatur oleh instansi pembina.

(10) Keputusan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan

Fungsional Paramedik Karantina Hewan, ditetapkan oleh

pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan

dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam

---

Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Badan ini.

(11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional

Paramedik Karantina Hewan, harus selesai ditetapkan

paling lambat tanggal 11 April 2020.

Paragraf 4

Pengangkatan Melalui Promosi

Pasal 15

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik

Karantina Hewanmelalui promosiharus memenuhi

persyaratan sebagai berikut:

  • mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,

kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial

kultural sesuai standar kompetensi yang telah

disusun oleh instansi pembina; dan

  • nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam

2 (dua) tahun terakhir.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik

Karantina Hewan melalui promosi harus

mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan

fungsional yang akan diduduki.

(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik

Karantina Hewan melalui promosi dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan

Fungsional Paramedik Karantina Hewan dibuat menurut

contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran

V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

---

Pasal 16

(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Paramedik

Karantina Hewan harus memenuhi standar kompetensi,
mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan
kompetensi sosial kultural yang disusun berdasarkan
jenjang setiap jabatan oleh instansi pembina serta
digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi.

(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan

pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh instansi pembina.

(3) Pelaksanaan uji kompetensi bagi Paramedik Karantina

Hewan yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi
dilakukan mulai tanggal 2 Januari 2020.

(4) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang

jabatan telah ditetapkan oleh instansi pembina,
pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan sebelum 2 Januari 2020.

Pasal 17

(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional

Paramedik Karantina Hewanvwajib dilantik dan
mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau
kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat

dilakukan kepada Paramedik Karantina Hewan yang
mengalami kenaikan jenjang jabatan.

(3) Paramedik Karantina Hewan yang akan dilantik

diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari
sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan
pengambilan sumpah/janji.

---

(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan

Fungsional Paramedik Karantina Hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30
(tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya
ditetapkan.

(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji

Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi

Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan untuk
setiap jenjang sebagai berikut:
- 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) Angka Kredit
untuk Paramedik Karantina Hewan Pemula;
- 5 (lima) Angka Kredit untuk Paramedik Karantina
Hewan Terampil;
- 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk
Paramedik Karantina Hewan Mahir; dan
- 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Paramedik
Karantina Hewan Penyelia.

(2) Jumlah target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Paramedik Karantina
Hewan Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dari
jabatannya.

(3) Paramedik Karantina Hewan Penyelia sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) setiap tahun sejak menduduki
pangkatnya wajib memenuhi target Angka Kredit paling
sedikit 80% (delapan puluh persen) dari target kerja
setiap tahun.

(4) Penetapan target Angka Kredit minimal yang

dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan digunakan sebagai dasar untuk
penilaian SKP.

---

Pasal 19

(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Paramedik

Karantina Hewan ditetapkan sebagai berikut:
- SKP Paramedik Karantina Hewan disusun awal
tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun
berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan
langsung.
- SKP Paramedik Karantina Hewan disusun
berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang
bersangkutan.
- SKP Paramedik Karantina Hewan disusun dari butir
kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan
kinerja unit sesuai pada tingkat kesulitan dan syarat
kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.

(2) Penilaian SKP Paramedik Karantina Hewan dilakukan

dengan menghitung tingkat Capaian SKP yang telah
ditetapkan untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas
jabatan, yang diukur dengan 4 (empat) aspek yaitu aspek
kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya dibuat menurut
contoh formulir tercantum dalam Lampiran VI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.

(3) Penilaian SKP Paramedik Karantina Hewan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pejabat penilai
atau atasan langsung minimal pejabat pengawas.

(4) Setiap usulan penilaian Paramedik Karantina Hewan

harus dilampiri surat pernyataan melakukan kegiatan
Paramedik Karantina Hewan, dibuat menurut contoh
formulir tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

---

(5) Surat pernyataan pelaksanaan kegiatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) harus dilampiri dengan bukti
fisik.

Bagian Kedua
Hukuman Disiplin

Pasal 20

(1) Paramedik Karantina Hewan dijatuhi hukuman disiplin

tingkat sedang, apabila pencapaian sasaran kerja pada
akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai
dengan 50% (lima puluh persen).

(2) Paramedik Karantina Hewan dijatuhi hukuman disiplin

tingkat berat, apabila pencapaian sasaran kerja kurang
dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Hasil penilaian SKP sebagai bahan usulan penetapan

Angka Kredit disampaikan oleh Pimpinan unit kerja
kepada pejabat yang berwenang menetapkan Angka
Kredit.

(2) Usul penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dibuat surat penyampaian usul penetapan
Angka Kredit menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit Paramedik

Karantina Hewan harus dilampirkan hasil penilaian SKP
Paramedik Karantina Hewan.

(4) Penilaian Angka Kredit terhadap Paramedik Karantina

Hewan dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun.

---

(5) Capaian angka kredit Paramedik Karantina Hewan

didasarkan pada capaian SKP Paramedik Karantina
Hewan dipersentasekan dan dikalikan dengan target
Angka Kredit yang selanjutnya ditetapkan oleh Ketua Tim
Penilai.

(6) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat

(5), paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari

target Angka Kredit minimal setiap tahun.

(7) Dalam hal Capaian Angka Kredit Paramedik Karantina

Hewan telah memenuhi Angka Kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan,
Capaian Angka Kredit diakumulasikan dalam Penetapan
Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang menetapkan Angka Kredit dan dibuat
menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.

(8) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada

ayat (7) digunakan sebagai dasar kenaikan
pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam
Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018
tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.

(9) Asli Penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi

pengusul dan Paramedik Karantina Hewan yang
bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
- Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian
yang bersangkutan.

(10) Capaian Angka Kredit Paramedik Karantina Hewan

sebagaimana pada ayat (5) dan ayat (6) sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.

---

Bagian Kedua

Penetapan Angka Kredit

Pasal 22

(1) Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit

Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, yaitu

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi

perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati

hewani untuk Angka Kredit Paramedik Karantina Hewan

Pemula sampai dengan Paramedik Karantina Hewan

Penyelia.

(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,

Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor
Regional Badan Kepegawaian Negara.

(3) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang

menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan
pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan
disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

(4) Apabila pejabat yang berwenang menetapkan Angka

Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan
sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai
batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina
Kepegawaian dapat menunjuk pejabat lain untuk
menetapkan Angka Kredit.

(5) Dalam hal melakukan Penetapan Angka Kredit, pejabat

yang berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh
Tim Penilai.

Pasal 23

(1) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai

ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang

---

membidangi perkarantinaan hewan dan tumbuhan serta

pengawasan keamanan hayati.

(2) Tim Penilai terdiri dari pejabat yang berasal dari unsur

teknis yang membidangi perkarantinaan hewan dan

pengawasan keamanan hayati hewani, unsur

kepegawaian, dan Paramedik Karantina Hewan.

(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:

  • seorang Ketua merangkap anggota;
  • seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
  • paling kurang 3 (tiga) orang anggota.

(4) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) harus berjumlah ganjil.

(5) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat

(3)huruf a, paling rendah Pejabat Administrator.

(6) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.

(7) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat

(3)huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Paramedik

Karantina Hewan.

(8) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai yaitu:

  • menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama

dengan jabatan/pangkat Paramedik Karantina

Hewan yang dinilai;

  • memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai

kinerja Paramedik Karantina Hewan; dan

  • aktif melakukan penilaian kinerja.

(9) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat

diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.

(10) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan

secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat

(9), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang

waktu 1 (satu) masa jabatan.

(11) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun

atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua

Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota

secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.

---

(12) Dalam hal jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dipenuhi dari

Paramedik Karantina Hewan, maka Anggota Tim Penilai

dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai

kompetensi dalam penilaian Angka Kredit Jabatan

Fungsional Paramedik Karantina Hewan.

Pasal 24

Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 memiliki

tugas, yaitu:

  • Mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan

oleh atasan langsung;

  • Memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai

capaian SKP;

  • Memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau

jenjang jabatan;

  • Memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
  • Melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian

SKP; dan

  • Memberikan bahan pertimbangan kepada pejabat yang

berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan

dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi,

serta keikutsertaan Paramedik Karantina Hewan dalam

pendidikan dan pelatihan.

Pasal 25

(1) Kenaikan jabatan bagi Paramedik Karantina Hewan,

dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan serta memperhatikan:
- ketersediaan kebutuhan jabatan;
- paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;

---

- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan
untukkenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang
bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.

(2) Kenaikan Jabatan Fungsional dari Paramedik Karantina

Hewanpemula sampai dengan menjadi Paramedik
Karantina Hewan Penyelia ditetapkan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian.

(3) Paramedik Karantina Hewan yang telah memenuhi syarat

untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi
tetapi belum tersedia lowongan jabatan, wajib memenuhi
Angka Kredit 80% (delapan puluh persen) dari target
kerja tiap tahun pada jenjang jabatan yang diduduki.

(4) Paramedik Karantina Hewan yang memperoleh kenaikan

jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya
diperhitungkan sebesar 0 (nol).

(5) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional

Paramedik Karantina Hewan dibuat menurut contoh
formulir tercantum dalam Lampiran X yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Bagian Kedua

Kenaikan Pangkat

Pasal 26

(1) Kenaikan pangkat Paramedik Karantina Hewan, dapat

dipertimbangkan apabila:
- paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
- memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

(2) Kenaikan pangkat PNS Kementerian Pertanian yang

menduduki jabatan Paramedik Karantina Hewan Pemula,
pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a untuk
menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b

---

sampai dengan untuk menjadi Paramedik Karantina
Hewan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d ditetapkan dengan Keputusan Pejabat
Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah
mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian
Negara.

(3) Kenaikan pangkat bagi Paramedik Karantina Hewan

dalam jenjang jabatan yanglebih tinggi dapat
dipertimbangkan kenaikan pangkatnya apabila telah
ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Paramedik Karantina Hewan yang memiliki Angka Kredit

melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang
sama, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat
diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.

(5) Paramedik Karantina Hewan yang memiliki Angka Kredit

melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang
lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat
diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.

(6) Kenaikan pangkat bagi Paramedik Karantina Hewan

sebagaimana pada ayat (3) sampai dengan ayat (5) sesuai
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.

Bagian Ketiga
Kebutuhan Angka Kredit untuk Kenaikan Jabatan/Pangkat

Pasal 27

(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan

pangkat/jabatan bagi Paramedik Karantina Hewan, yaitu:

  • Paramedik Karantina Hewan Pemula, pangkat

Pengatur Muda, golongan ruang II/a yang akan naik

pangkat dan jabatan menjadi Paramedik Karantina

Hewan Terampil, pangkat Pengatur Muda Tingkat I,

---

golongan ruang II/b, membutuhkan Angka Kredit

paling sedikit 15 (lima belas);

  • Paramedik Karantina Hewan Terampil, pangkat

Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b yang

akan naik pangkat menjadi Pengatur, golongan

ruang II/c, membutuhkan Angka Kredit paling

sedikit 20 (dua puluh);

  • Paramedik Karantina Hewan Terampil, pangkat

Pengatur, golongan ruang II/c yang akan naik

pangkat menjadi pangkat Pengatur Tingkat I,

golongan ruang II/d, membutuhkan Angka Kredit

paling sedikit 20 (dua puluh);

  • Paramedik Karantina Hewan Terampil, pangkat

Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d yang akan

naik pangkat dan jabatan menjadi Paramedik

Karantina Hewan Mahir, pangkat Penata Muda,

golongan ruang III/a, membutuhkan Angka Kredit

paling sedikit 20 (dua puluh);

  • Paramedik Karantina Hewan Mahir, pangkat Penata

Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat

menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang

III/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50

(lima puluh);

  • Paramedik Karantina Hewan Mahir, pangkat Penata

Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik

pangkat dan jabatan menjadi Paramedik Karantina

Hewan Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang

III/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50

(lima puluh); dan

  • Paramedik Karantina Hewan Penyelia, pangkat

Penata, golongan ruang III/c yang akan naik

pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang

III/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100

(seratus).

(2) Paramedik Karantina Hewan Pemula yang akan naik

jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Paramedik

---

Karantina Hewan Terampil, membutuhkan jumlah Angka

Kredit paling sedikit 15 (lima belas) yang merupakan

jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang

jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(3) Paramedik Karantina Hewan Terampil yang akan naik

jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Paramedik

Karantina Hewan Mahir, membutuhkan jumlah Angka

Kredit paling sedikit 60 (enam puluh) yang merupakan

jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang

jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

sampai dengan huruf d.

(4) Paramedik Karantina Hewan Mahir yang akan naik

jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Paramedik

Karantina Hewan Penyelia, membutuhkan jumlah Angka

Kredit paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan

jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang

jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e

dan huruf f.

(5) Kebutuhan jumlah Angka Kredit bagi Paramedik

Karantina Hewan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi

sebagaimana pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) sesuai

contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Pasal 28

(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme,

Paramedik Karantina Hewan diikutsertakan pelatihan.

(2) Pelatihan yang diberikan bagi Paramedik Karantina

Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan
dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau
pertimbangan dari Tim Penilai.

(3) Pelatihan yang diberikan bagi Paramedik Karantina

Hewan antara lain berupa:

---

  • pelatihan fungsional; dan
  • pelatihan teknis.

(4) Selain pelatihan, Paramedik Karantina Hewan dapat

mengembangkan kompetensi melalui program
pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang
perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati
hewani.

(5) Peningkatan kompetensi dilaksanakan melalui pelatihan

fungsional dan pelatihan teknis, serta bentuk lainnya,
seperti:
- maintain rating;
- seminar;
- lokakarya (workshop); dan
- konferensi.

(6) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan

kompetensi, dan pedoman penyusunan analisis
kebutuhan pelatihan fungsional bagi Paramedik
Karantina Hewan ditetapkan oleh instansi pembina.

Pasal 29

(1) Paramedik Karantina Hewan diberhentikan dari

jabatannya, apabila:

  • mengundurkan diri dari jabatan;
  • diberhentikan sementara sebagai PNS;
  • menjalani cuti di luar tanggungan negara;
  • menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
  • ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan

Tinggi, jabatan Administrator, jabatan Pengawas,

atau jabatan Pelaksana; atau

---

  • tidak memenuhi persyaratan jabatan.

(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:

- diangkat menjadi pejabat negara;
- diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga
nonstruktural; atau
- ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

(3) Paramedik Karantina Hewan yang diberhentikan karena

alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai

dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia

kebutuhan Jabatan Fungsional.

(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional

Paramedik Karantina Hewan dibuat menurut contoh

formulir tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Bagian Kedua
Pengangkatan Kembali

Pasal 30

(1) Pengangakatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan

terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf e, harus memperhatikan
ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan.

(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional

Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dapat diangkat kembali
dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
apabila telah diktifkan kembali sebagai PNS dengan
menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya
sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan.

(3) Paramedik Karantina Hewan yang diberhentikan karena

menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana

---

dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c, dapat

diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Paramedik

Karantina Hewan, apabila telah selesai menjalani cuti di

luar tanggungan negara, dan diaktifkan kembali sebagai

PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang

dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan

Fungsional Paramedik Karantina Hewan.

(4) Paramedik Karantina Hewan yang diberhentikan karena

menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan

sebagaimana dimaksud dalampasal 29 ayat (1) huruf d,

dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional

Paramedik Karantina Hewan, apabila telah selesai

menjalani tugas belajar dan memperoleh Diploma III

atau Sarjana (S1) sesuai dengan bidang tugas Jabatan

Fungsional Paramedik Karantina Hewan, dan diberikan

penghargaan berupa Angka Kredit 25% (dua puluh lima

persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan

pangkat setingkat lebih tinggi.

(5) Paramedik Karantina Hewan yang diberhentikan karena

ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional

Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud

pada pasal 29 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali

dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan

dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang

dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan

Fungsional Paramedik Karantina Hewan.

(6) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan

Fungsional Paramedik Karantina Hewan dibuat menurut

contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran

XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

---

Pasal 31

(1) Pejabat fungsional Paramedik Veteriner pada Bidang

perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati
hewani yang telah memenuhi Angka Kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat
setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Bersama
Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 18/Permentan/OT.140/3/2013 dan
Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor Nomor 53 Tahun 2012
tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan
Angka Kreditnya, dapat diusulkan kenaikan
jabatan/pangkatnya.

(2) Penetapan kenaikan jabatan/pangkat bagi pejabat

fungsional Paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sebelum disesuaikan ke dalam
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.

(3) Perhitungan Angka Kredit sebagaimana pada ayat (1)

sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.

Pasal 32

(1) Paramedik Veteriner pada Bidang Perkarantinaan Hewan

Dan Pengawasan Keamanan Hayati Hewani yang telah
mengumpulkan Angka Kredit, tetapi belum mencapai
jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk
kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi,
perolehan Angka Kreditnya dapat diperhitungkan dan
diakumulasikan dengan Angka Kredit penilaian SKP
untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi

---

pada saat pejabat fungsional Paramedik Veteriner
disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan.

(2) Perolehan Angka Kredit yang dapat diperhitungkan dan

diakumulasikan dengan Angka Kredit penilaian SKP

yakni perolehan Angka Kredit dari tugas jabatan

Paramedik Veteriner.

(3) Perhitungan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam

Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Badan ini.

(4) Perolehan Angka Kredit yang dapat diperhitungkan dan

diakumulasikan dengan angka kredit hasil penilaian SKP

dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum

Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Badan ini.

Pasal 33

(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, keputusan

pembebasan sementara bagi pejabat fungsional

Paramedik Veteriner, dikarenakan tidak dapat

mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk

kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi

sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri

Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor

18/Permentan/OT.140/3/2013 dan Nomor 12 Tahun

2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 53 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional

Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya, dinyatakan

tidak berlaku dan diangkat kembali dalam Jabatan

Fungsional Paramedik Veteriner.

(2) Pejabat fungsional Paramedik Veteriner yang diangkat

kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi yang

melaksanakan tugas pada Bidang Perkarantinaan Hewan

Dan Keamanan Hayati Hewani disesuaikan ke dalam

Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan

---

berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018

tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.

(3) Pangkat dan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional

Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) sama dengan pangkat dan jenjang jabatan

terakhir pada saat dibebaskan sementara.

(4) Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat

Fungsional Paramedik Veteriner yang disebabkan karena:

  • diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri

Sipil;

  • ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional

Paramedik Veteriner;

  • menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
  • menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.

sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang

dijalani Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan

berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan

Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor

18/Permentan/OT.140/3/2013 dan Nomor 12 Tahun

2013tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 53 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional

Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya, dicabut dan

ditetapkan kembali dalam Keputusan Pemberhentian dari

Jabatan Fungsional.

Pasal 34

(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, terhadap

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional

Paramedik Veteriner pada Bidang Perkarantinaan Hewan

Dan Pengawasan Keamanan Hayati Hewani dilakukan

penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam

Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, dengan

ketentuan sebagai berikut:

---

  • Paramedik Veteriner dengan pangkat dan

jabatannya setara, disesuaikan jabatannya ke dalam

Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan;

  • Paramedik Veteriner yang memiliki pangkat lebih

tinggi dari jabatannya, disesuaikan ke dalam

Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan

setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi pada

jenjang jabatan yang setara dengan pangkatnya

apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional

Paramedik Karantina Hewan; dan

  • Paramedik Veteriner yang memiliki pangkat lebih

rendah dari jabatannya agar selama masa peralihan,

pangkat disesuaikan dengan jabatan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan Paramedik

Veteriner pada bidang perkarantinaan hewan dan

pengawasan keamanan hayati hewani sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan

sebagai berikut:

  • Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner Pemula

disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan

Fungsional Paramedik Karantina Hewan Pemula;

  • Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner Pelaksana

disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan

Fungsional Paramedik Karantina Hewan Terampil;

  • Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner Pelaksana

Lanjutan disesuaikan nomenklatur jabatannya

dalam Jabatan Paramedik Karantina Hewan Mahir;

dan

  • Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner Penyelia

disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan

Fungsional Paramedik Karantina Hewan Penyelia.

(3) PNS yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan

tugas jabatan Paramedik Karantina Hewan sesuai dengan

jenjang jabatan yang ditetapkan.

---

Pasal 35

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan

pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veterinerpada

bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan

hayati hewani sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama

Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara

Nomor 18/Permentan/OT.140/3/2013 dan Nomor 12 Tahun

2013tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 53 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Paramedik

Veteriner dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak

berlaku.

Pasal 36

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2019

KEPALA

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BIMA HARIA WIBISANA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2019

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1354

---

LAMPIRAN I

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 43 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK

KARANTINA HEWAN

1. CONTOH PELAKSANAAN TUGAS

  • Paramedik Karantina Hewan yang melaksanakan tugas satu tingkat

di bawah jenjang jabatannya.

Sdr. Rahim Pattty Siwa Siwaan, NIP.198404232005011001, jabatan

Paramedik Karantina Hewan Penyelia, pangkat Penata, golongan

ruang III/c, yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan

kegiatan kalibrasi internal peralatan laboratorium dengan Angka

Kredit 0,02 (nol koma nol dua). Kegiatan dimaksud merupakan tugas

jabatan Paramedik Karantina Hewan Mahir. Dalam hal ini Angka

Kredit yang ditetapkan oleh Tim Penilai diperoleh sebesar 100% X

0,02 = 0,02 (nol koma nol dua).

  • Paramedik Karantina Hewan yang melaksanakan tugas dua tingkat di

bawah jenjang jabatannya.

Sdr. Tariyani, SP, NIP.197612102006061004, jabatan Paramedik

Karantina Hewan Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c,

yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan

melakukan pemeriksaan, pemeliharaan peralatan laboratorium kompleks
dengan Angka Kredit 0,010 (nol koma nol sepuluh) kegiatan

dimaksud merupakan tugas jabatan Paramedik Karantina Hewan

Terampil. Dalam hal ini Angka Kredit yang ditetapkan oleh Tim

Penilai diperoleh sebesar 100% X 0,010 = 0,010 (nol koma nol

sepuluh).

---

2. CONTOH PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

  • Penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan

lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana

dipersyaratkan.

Sdr. Muhammad Albir, NIP.196306011998011001 pangkat Penata

Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, menduduki jabatan pelaksana.

Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan

Fungsional Paramedik Karantina Hewan untuk menduduki Jabatan

Fungsional Paramedik Karantina Hewan Mahir, maka penyampaian

usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina

Kepegawaian paling lambat akhir bulan Desember 2018 dan

penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan

Mei 2019, mengingat yang bersangkutan lahir bulan Juni 1963.

  • Pengalaman kerja di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan

keamanan hayati hewani dapat dihitung secara kumulatif.

Sdr. A.Rizal Nasution NIP.196707311992031002, jabatan Pengawas,

pangkat Penata, golongan ruang III/c, PNS yang bersangkutan akan

diangkat dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.

Selama menduduki jabatan Pengawas yang bersangkutan melakukan

kegiatan di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan

keamanan hayati hewani selama 2 (dua) tahun. Dalam hal ini setelah

yang bersangkutan mengikuti dan lulus uji kompetensi pada jenjang

jabatan Paramedik Karantina Hewan Mahir dan telah ditetapkan

Angka Kreditnya dari pengalaman kerjanya, maka yang bersangkutan

diangkat dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan

Mahir, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan dengan Angka

Kredit sejumlah yang telah ditetapkan.

3. CONTOH CAPAIAN ANGKA KREDIT PARAMEDIK KARANTINA HEWAN

  • Capaian Angka Kredit Paramedik Karantina Hewan didasarkan pada

capaian SKP.

Sdr. Aldi Ismaya, NIP.198304102009121004, jabatan Paramedik

Karantina Hewan Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c.

Pada awal tahun 2019 menetapkan target kerja sebesar 30 (tiga

puluh) Angka Kredit, setelah akhir tahun 2019 capaian SKPnya

---

sebesar 87 (delapan puluh tujuh). Dalam hal tersebut maka capaian

Angka Kreditnya sebesar 87% x 30 = 26,1 (dua puluh enam koma

satu) Angka Kredit.

  • Capaian Angka Kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen)

dari target Angka Kredit setiap tahun.

Sdr. Aldi Ismaya, NIP.198304102009121004, jabatan Paramedik

Karantina Hewan Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c.

Memiliki kewajiban memenuhi target Angka Kredit setiap tahunnya

sebesar 25 (dua puluh lima) Angka Kredit. Dalam hal ini capaian

Angka Kredit paling tinggi pegawai yang bersangkutan sebesar 25 x

150% = 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit.

4. CONTOH KENAIKAN PANGKAT

  • Kenaikan Pangkat dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi.

Sdr. Dullang Gala, A.Md, NIP.198304102009121004, jabatan

Paramedik Karantina Hewan Mahir, pangkat Penata Muda Tingkat I,

golongan ruang III/b terhitung mulai tanggal 1 April 2016.

Berdasarkan hasil penilaian pada awal tahun 2019, memperoleh dan

ditetapkan Angka Kreditnya sejumlah 55 (lima puluh lima) Angka

Kredit dan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya setingkat

lebih tinggi menjadi Penata, golongan ruang III/c, terhitung mulai

tanggal 1 April 2019. Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan

pangkatnya terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi

Paramedik Karantina Penyelia.

  • Paramedik Karantina Hewan yang memiliki Angka Kredit melebihi

Angka Kredit yang ditentukan dalam jenjang jabatan yang sama.

Sdr. Eko Mardius, NIP.198010162005041010, jabatan Paramedik

Karantina Hewan Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c,

Berdasarkan hasil penilaian memperoleh dan ditetapkan Angka

Kreditnya sejumlah 25 (dua puluh lima) dan dipertimbangkan untuk

dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi menjadi pangkat

Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d. Angka Kredit yang

dibutuhkan untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi

pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d yaitu 20 (dua

---

puluh) Angka Kredit. Dengan demikian setelah PNS yang

bersangkutan ditetapkan kenaikan pangkatnya, kelebihan Angka

Kreditnya sejumlah 5 (lima) Angka Kredit dapat diperhitungkan

untuk kenaikan pangkat berikutnya.

  • Paramedik Karantina Hewan yang memiliki Angka Kredit melebihi

Angka Kredit yang ditentukan dalam jenjang jabatan yang lebih

tinggi.

Sdr. Eko Mardius, NIP. 198010162005041010, jabatan Paramedik

Karantina Hewan Mahir, pangkat Penata Muda tingkat I, golongan

ruang III/b. Berdasarkan hasil penilaian memperoleh dan ditetapkan

Angka Kreditnya sebesar 60 (enam puluh) Angka Kredit, dan

dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi

menjadi pangkat Penata, golongan ruang III/c, jabatan Paramedik

Karantina Hewan Penyelia. Angka Kredit yang dibutuhkan untuk

naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata, golongan

ruang III/c adalah sejumlah 50 (lima puluh) Angka Kredit. Dengan

demikian setelah PNS yang bersangkutan ditetapkan kenaikan

jabatan dan pangkatnya, kelebihan Angka Kreditnya sejumlah 10

(sepuluh) Angka Kredit tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan

pangkat berikutnya.

  • Kebutuhan jumlah Angka Kredit untuk kenaikan Jabatan setingkat

lebih tinggi.

Sdri. Oki Fransiska, NIP. 199102202011122001, jabatan Paramedik

Karantina Hewan Terampil, pangkat Pengatur Muda Tingkat I,

golongan ruang II/b terhitung mulai tanggal 01 April 2015, PNS yang

bersangkutan melaksanakan tugas belajar jenjang D3 selama 3 (tiga)

tahun dan diberhentikan dari jabatan fungsionalnya terhitung mulai

tanggal 01 Agustus 2018 dengan Angka Kredit terakhir 10 (sepuluh)

Angka Kredit. Terhitung mulai tanggal 01 April 2019 PNS yang

bersangkutan diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih

tinggi menjadi pangkat Pengatur golongan ruang II/c. Apabila PNS

yang bersangkutan telah selesai melaksanakan tugas belajar dan

diangkat kembali kedalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina

Hewan, maka ditetapkan jenjang Jabatan Fungsionalnya adalah

Paramedik Karantina Hewan Terampil, pangkat Pengatur golongan

---

ruang II/c dengan Angka Kredit 10 (sepuluh) Angka Kredit. Apabila

PNS yang bersangkutan akan naik pangkat setingkat lebih tinggi

menjadi pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d maka

jumlah Angka Kredit yang harus dipenuhi paling sedikit 30 (tiga

puluh) Angka Kredit.

5. CONTOH PERHITUNGAN ANGKA KREDIT SEBELUM DIANGKAT PADA

JABATAN FUNGSIONAL BARU

  • Perhitungan Angka Kredit dari Jabatan Fungsional Paramedik

Veteriner yang telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan

jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

Sdr. Kemas Usman, NIP.198010162005041010, jabatan Paramedik

Veteriner Pelaksana Lanjutan, pangkat Penata Muda, golongan ruang

III/a, dengan Angka Kredit sebesar 105 (seratus lima). Berdasarkan

hasil penilaian Angka Kredit, pegawai yang bersangkutan

memperoleh dan ditetapkan Angka Kreditnya sejumlah 55 (lima

puluh lima) Angka Kredit, sehingga jumlah keseluruhan sebesar 155

Angka Kredit. Dalam hal demikian PNS yang bersangkutan dapat

diusulkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi menjadi penata

muda Tingkat I golongan ruang III/b dalam periode kenaikan pangkat

yang ditentukan sebelum diangkat ke dalam jabatan fungsional

Paramedik Karantina Hewan.

  • Perhitungan Angka Kredit dari Jabatan Fungsional Paramedik

Veteriner yang belum memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan

jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi

Sdr. Dimas NIP.198010162005041010, jabatan Paramedik Veteriner

Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c, dengan Angka Kredit

sebesar 210 (dua ratus sepuluh). Berdasarkan hasil penilaian

pegawai yang bersangkutan memperoleh dan ditetapkan Angka

Kreditnya sejumlah 52 (lima puluh dua) Angka Kredit sehingga

jumlah keseluruhan adalah 262 (dua ratus enam puluh dua) Angka

Kredit. Dalam hal demikian pegawai yang bersangkutan belum dapat

diusulkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi. Apabila

pegawai yang bersangkutan diangkat ke dalam jabatan fungsional

Paramedik Karantina Hewan maka Angka Kredit yang diperhitungkan

---

adalah sebesar 62 (enam puluh dua) Angka Kredit dan dapat

diperhitungkan dengan Angka Kredit hasil penilaian pada kegiatan

Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan untuk kenaikan

jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

---

LAMPIRAN II

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 43 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA

KEPUTUSAN

MENTERI PERTANIAN

NOMOR ..............

TENTANG

PENGANGKATAN PERTAMA

DALAM JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERTANIAN,

Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang …………,
jabatan ........ telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat
dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu
mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 43 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina
Hewan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Calon Paramedik Karantina Hewan dibawah ini:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan jenjang ………. dengan angka kredit 0 (nol).

KEDUA : …………………………………………………………………………………………............ **)

KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di ……............
pada tanggal ...……….......

........................................

TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan*);
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu.
) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN III

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 43 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN

MELALUI PERPINDAHAN DARI

JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN

FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA

HEWAN
KEPUTUSAN

MENTERI PERTANIAN

NOMOR ..........

TENTANG

PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERTANIAN,

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……… NIP ………
jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat
dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan melalui perpindahan dari jabatan lain;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 43 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina
Hewan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan jenjang ........ dengan angka kredit …….. (…………)

KEDUA : ……………………………………………………………………………………………….........)

KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di .…..............
pada tanggal ....………......

.....................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan*);
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*;)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Dicoret yang tidak perlu
) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN IV

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 43 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGAKATAN

MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

KEPUTUSAN

MENTERI PERTANIAN

NOMOR .............

TENTANG

PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERTANIAN,

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ………
jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat
dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan melalui penyesuaian/inpassing;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 43 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina
Hewan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : …………………….........................
Terhitung mulai tanggal ........ disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan jenjang ….... dengan angka kredit sebesar ..... (.....)

KEDUA : ..................................................................................................................)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di ....................
pada tanggal ......................

...........................................

TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara*);
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Coret yang tidak perlu.
) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN V

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 43 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN

MELALUI PROMOSI

KEPUTUSAN

MENTERI PERTANIAN

NOMOR .............

TENTANG

PROMOSI DALAM JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERTANIAN,

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ………
jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat
dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan melalui Promosi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : …………………….........................
Terhitung mulai tanggal ..... dipromosikan dalam Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan jenjang …… dengan angka kredit sebesar ....... (.........)

KEDUA : .........................................................................................................................)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di ....................
pada tanggal ......................

...........................................

TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN VI

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 43 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN

CONTOH

CAPAIAN KINERJA PARAMEDIK KARANTINA HEWAN

PENILAIAN CAPAIAN KINERJA

PEJABAT FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN

Jangka Waktu Penilaian s.d.

TARGET REALISASI NILAI

NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK AK PENGHITUNGAN CAPAIAN
Kuant/ Output Kual/Mutu Waktu Biaya Kuant/Output Kual/Mutu Waktu Biaya SKP
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14
1 - -
2 - -

... - -

II. TUGAS TAMBAHAN DAN

KREATIVITAS

1 Tugas tambahan
2 (kreatifitas)

NILAI CAPAIAN SKP …..

Jakarta, …….
Pejabat Fungsional yang dinilai, Pejabat Penilai,

………………… ………………………..

NIP. …….. NIP. ………….

---

LAMPIRAN VII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 43 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN

CONTOH

SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN

KEGIATAN PARAMEDIK KARANTINA

HEWAN

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN PARAMEDIK KARANTINA HEWAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Menyatakan bahwa:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Telah melakukan kegiatan Paramedik Karantina Hewan sebagai berikut:

Jumlah Jumlah
Satuan Angka Keterangan/
No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit Bukti Fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

..........., ........................
Atasan Langsung

NIP......................

---

LAMPIRAN VIII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 43 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN

CONTOH

SURAT PENYAMPAIAN USULAN PENETAPAN

ANGKA KREDIT BAGI PARAMEDIK

KARANTINA HEWAN

Kepada Yth.

Pimpinan Unit Kerja*)
Di
Tempat

1. Bersama ini kami sampaikan bahan penetapan angka kredit atas nama-nama Pejabat
Fungsional Paramedik Karantina Hewan, sebagai berikut:

PANGKAT/

NO NAMA/NIP JABATAN UNIT KERJA

GOLONGAN RUANG

1

2

3

dst

1. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

................, ......................
Pimpinan Unit Kerja *)

.............................
NIP.

*) tulis nama jabatannya

---

LAMPIRAN IX

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 43 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN

CONTOH

PENETAPAN ANGKA KREDIT

PENETAPAN ANGKA KREDIT

Nomor ……

PARAMEDIK KARANTINA HEWAN YANG DINILAI

1. NAMA :

2. NIP :

3. NOMOR SERI KARPEG :

4. TEMPAT/TANGGAL LAHIR :

5. JENIS KELAMIN :

6. PANGKAT/GOLONGAN RUANG/TMT :

7. JABATAN/TMT :

8. UNIT KERJA :

HASIL PENILAIAN ANGKA KREDIT

ANGKA KREDIT

ANGKA KREDIT

TARGET AK NILAI CAPAIAN MINIMAL YANG

TAHUN PROSENTASE YANG DIDAPAT

SKP TUGAS JABATAN HARUS DICAPAI

(Kolom 2 x Kolom 4)

SETIAP TAHUN

1 2 3 4 5 6

Jumlah Angka Kredit yang diperoleh

Jumlah Angka Kredit lama yang dimiliki

Jumlah Angka Kredit kumulatif yang telah dicapai

Kekurangan Angka Kredit yang harus dicapai untuk kenaikan pangkat

Kekurangan Angka Kredit yang harus dicapai untuk kenaikan jabatan

DAPAT/BELUM*) DAPAT DIPERTIMBANGKAN UNTUK KENAIKAN JABATAN/PANGKAT SETINGKAT

LEBIH TINGGI MENJADI …..

ASLI penetapan Angka Kredit untuk: Ditetapkan di ………………………
1. Pimpinan Instansi Pengusul; dan Pada tanggal ……………………….
1. Paramedik Karantina Hewan yang bersangkutan.

Tembusan disampaikan kepada:
1. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; Nama Lengkap
1. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; NIP. …………………………………..
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang
bersangkutan;*) dan
1. Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan;

*) coret yang tidak perlu

---

LAMPIRAN X

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 43 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN

CONTOH

KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN

DALAM JABATAN FUNGSIONAL

PARAMEDIK KARANTINA HEWAN

KEPUTUSAN

MENTERI PERTANIAN

NOMOR ..........................

TENTANG

KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERTANIAN,

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan Paramedik Karantina Hewan yang
lowong, Saudara ......... NIP …………… jabatan …………… pangkat/golongan
ruang ……… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam
jenjang jabatan setingkat lebih tinggi;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 43 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina
Hewan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Terhitung mulai tanggal ................ mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Dari Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan jenjang ……………….. ke
dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan jenjang ............... dengan
angka kredit sebesar ......... (......................)

KEDUA : .....................................................……………………………………….......…….**)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

ditetapkan di ...................
pada tanggal ....….............

NIP.
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan*);
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Dicoret yang tidak perlu
) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN XI

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 43 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN

CONTOH

KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DARI

JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK

KARANTINA HEWAN

KEPUTUSAN

MENTERI PERTANIAN

NOMOR ...............

TENTANG

PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERTANIAN,

Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat .................... Nomor …………. tanggal ………..
perihal usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan karena .............;)
- bahwa untuk tertib administrasi, perlu melakukan pemberhentian dari
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 43 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina
Hewan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Terhitung mulai tanggal ....... diberhentikan dari jabatan Paramedik
Karantina Hewan:
- Nama : ………………………………………......
- NIP : ………………………………………......
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : ………………………………………......
- Jabatan : ....................................................
- Unit Kerja : ………………………………………......

KEDUA : ..............................................................................................................***)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

ditetapkan di …………………..
pada tanggal ..………………...

NIP.
TEMBUSAN :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan*);
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Dicoret yang tidak perlu.
) Tulislah surat dari pimpinan unit kerja paling rendah setingkat Pimpinan Tinggi Pratama, nomor surat,
tanggal dikeluarkan surat, perihal surat pengusulan pemberhentian dari jabatan karena ...
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN XII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 43 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN KEMBALI

KEPUTUSAN

MENTERI PERTANIAN

NOMOR ..........

TENTANG

PENGANGKATAN KEMBALI

DALAM JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERTANIAN,

Menimbang : bahwa Saudara ……… NIP …… pangkat/golongan ruang …… jabatan ........., telah
memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat kembali dalam Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 43 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina
Hewan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Terhitung mulai tanggal ........... mengangkat kembali Pegawai Negeri Sipil:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Dalam jabatan Paramedik Karantina Hewan jenjang .......... dengan angka kredit
sebesar ................. (.................)

KEDUA : ............................................……………………………………………….................**)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

ditetapkan di .……................
pada tanggal ....………...........

NIP.

TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan*);
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Dicoret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN XIII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 43 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN

CONTOH

PEROLEHAN ANGKA KREDIT YANG

DIPERHITUNGKAN DENGAN ANGKA

KREDIT HASIL PENILAIAN SKP

ANGKA KREDIT YANG DIPERHITUNGKAN

UNTUK DIAKUMULASIKAN DENGAN ANGKA KREDIT HASIL INTEGRASI SKP

NOMOR....

Instansi : ...... Tahun : ............

PARAMEDIK VETERINER YANG DINILAI

1 Nama :

2 NIP :

3 Nomor Seri Karpeg :

4 Tempat tanggal lahir :

5 Jenis Kelamin :

6 Pangkat/Golongan ruang/TMT :

7 Jabatan/TMT :

8 Unit Kerja :

9 Instansi :

PERHITUNGAN AKUMULASI ANGKA KREDIT

SELISIH ANGKA KREDIT

ANGKA KREDIT KUMULATIF JUMLAH ANGKA KREDIT

YANG DIPERHITUNGKAN

YANG DIPERSYARATKAN YANG DIPEROLEH

(Kolom 2 – Kolom 1)
1 2 3

ditetapkan di .……................
pada tanggal ....………...........

Ketua Tim Penilai Kerja

NIP.

TEMBUSAN:
1. Pegawai yang bersangkutan;
1. Sekretaris Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina/Instansi yang bersangkutan *); dan

---

1. Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pertanian; dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Dicoret yang tidak perlu

KEPALA

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BIMA HARIA WIBISANA