PETUNJUK PELAKSANAAN
Ditetapkan: 2019-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
---
pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen
PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan
teknis di bidang perkebunrayaan.
1. Pejabat Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yang
selanjutnya disebut Teknisi Perkebunrayaan adalah PNS
yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk
melakukan pengelolaan teknis di bidang
perkebunrayaan.
1. Pengelolaan Teknis di Bidang Perkebunrayaan adalah
kegiatan teknis pengelolaan kebun raya yang meliputi
pembibitan, registrasi, pemeliharaan koleksi, pembuatan
herbarium, dan bank biji.
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS.
1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan
dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang
harus dicapai oleh Teknisi Perkebunrayaan dalam rangka
pembinaan karier yang bersangkutan.
---
1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit minimal yang harus dicapai oleh Teknisi
Perkebunrayaan sebagai salah satu syarat kenaikan
pangkat dan jabatan.
1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan yang selanjutnya disebut Tim Penilai
adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat
yang Berwenang dan bertugas untuk menilai kinerja dan
Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan.
1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Teknisi Perkebunrayaan baik perorangan
atau kelompok di bidang teknis pengelolaan kebun raya.
1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan bukan
pemberhentian sebagai PNS.
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 2
**(1) Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan**
berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang
pengelolaan kebun raya pada Instansi Pusat dan Instansi
Daerah.
**(2) Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan
karier PNS.
**(3) Teknisi Perkebunrayaan berkedudukan dibawah dan**
bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau
---
Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan kebun raya.
Bagian Kedua
Tugas Jabatan
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yaitu
melaksanakan pengelolaan teknis Kebun Raya meliputi
pembibitan, registrasi, pemeliharaan koleksi, pembuatan
herbarium, dan bank biji.
Bagian Ketiga
Kategori dan Jenjang Jabatan
Pasal 4
**(1) Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan merupakan**
Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
**(2) Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dari**
yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi,
terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
Pemula;
- Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
Terampil;
- Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Mahir;
dan
- Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
Penyelia.
Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang
Pasal 5
**(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Teknisi**
Perkebunrayaan terdiri atas:
---
- Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Pemula
yaitu Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
- Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
Terampil:
1. Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan
ruang II/b;
1. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
1. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
- Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Mahir:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang III/b.
- Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
Penyelia:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
**(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan**
Fungsional Teknisi Perkebunrayaan berdasarkan jumlah
Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
**(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan
ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang**
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
---
Bagian kesatu
Unsur Kegiatan
Pasal 6
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri dari unsur utama
dan unsur penunjang.
Bagian Kedua
Sub Unsur Kegiatan
Pasal 7
**(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6**
terdiri atas:
- Pendidikan, terdiri atas:
1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
1. pendidikan dan pelatihan (diklat)
fungsional/teknis di bidang teknis pengelolaan
perkebunrayaan serta memperoleh Surat Tanda
Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau Sertifikat;
dan
1. pendidikan dan pelatihan prajabatan/pendidikan
dan pelatihan terintegrasi dan memperoleh surat
tanda tamat pendidikan dan pelatihan.
- Pengelolaan teknis kebun raya,terdiri atas:
1. pembibitan;
1. registrasi;
1. pemeliharaan koleksi tumbuhan;
1. pembuatan herbarium; dan
1. bank biji.
- Pengembangan profesi, terdiri atas:
---
1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang
perkebunrayaan;
1. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan
lainnya di bidang perkebunrayaan; dan
1. penyusunan buku pedoman/ketentuan
pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang
perkebunrayaan.
**(2) Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6**
terdiri atas:
- pengajaran atau pelatihan pada pendidikan dan
pelatihan fungsional atau teknis di bidang
perkebunrayaan;
- peran serta dalam seminar, lokakarya, atau
konferensi di bidang perkebunrayaan;
- keanggotaan dalam organisasi profesi;
- keanggotaan dalam Tim Penilai;
- perolehan penghargaan atau tanda jasa; dan
- perolehan ijazah atau gelar kesarjanaan lainnya.
Bagian Ketiga
Uraian Kegiatan
Pasal 8
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Teknisi
Perkebunrayaan berdasarkan jenjang jabatannya ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan.
Pasal 9
**(1) Teknisi Perkebunrayaan dapat melaksanakan tugas yang**
berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah
jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak
terdapat Teknisi Perkebunrayaan untuk melaksanakan
tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
---
**(2) Perolehan Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
- Teknisi Perkebunrayaan yang melaksanakan tugas
satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit
yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan
puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir
kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018;
- Teknisi Perkebunrayaan yang melaksanakan tugas
satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka
Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100%
(seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir
kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018.
**(3) Teknisi Perkebunrayaan yang melaksanakan tugas**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit
kerja yang bersangkutan.
**(4) Perhitungan Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan yang**
melaksanakan tugas satu tingkat di atas atau satu
tingkat di bawah jenjang jabatannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kesatu
Pejabat Yang Berwenang Mengangkat
Pasal 10
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
---
untuk Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Pemula,
pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Penyelia, pangkat
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Bagian Kedua
Pejabat Yang Diberikan Kuasa
Pasal 11
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 10 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang
ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Pemula, pangkat
Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan jenjang
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Penyelia, pangkat
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Bagian Kesatu
Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional
Pasal 12
**(1) Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi**
Perkebunrayaan dihitung menggunakan dasar Analisis
Beban Kerja yang ditentukan dari berdasarkan indikator
sebagai berikut:
- luas area kebun raya yang dikelola;
- jumlah koleksi tumbuhan yang ditanam;
- prioritas keterwakilan ekoregion; dan
- jumlah pengguna layanan perkebunrayaan.
**(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional**
Teknisi Perkebunrayaan diatur lebih lanjut oleh Kepala
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia selaku Pimpinan
---
Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
Pasal 13
**(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional**
Teknisi Perkebunrayaan melalui pengangkatan pertama,
perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing,
dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, serta harus
mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
**(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi**
Perkebunrayaan berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan dilakukan setelah pedoman perhitungan
kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
ditetapkan.
Paragraf 1
Pengangkatan Pertama
Pasal 14
**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi**
Perkebunrayaan melalui pengangkatan pertama harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat
Atas (SLTA) bidang ilmu pengetahuan alam, Sekolah
---
Menengah Kejuruan bidang pertanian, kehutanan,
perkebunan, atau yang sederajat dan paling tinggi
Diploma III bidang kehutanan, pertanian, dan biologi;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang
telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir.
**(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi
lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan dari Calon PNS.
**(3) Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS paling lama 1**
(satu) tahun diangkat dalam jabatan Teknisi
Perkebunrayaan setelah memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e.
**(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3**
(tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang
pengelolaan teknis perkebunrayaan.
**(5) Teknisi Perkebunrayaan yang belum mengikuti dan/atau**
tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari
jabatannya.
**(6) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan**
Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dibuat sesuai contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
---
Paragraf 2
Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
Pasal 15
**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi**
Perkebunrayaan melalui perpindahan dari jabatan lain
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat
Atas (SLTA) bidang ilmu pengetahuan alam, Sekolah
Menengah Kejuruan bidang pertanian, kehutanan,
perkebunan, atau yang sederajat dan paling tinggi
Diploma III bidang kehutanan, pertanian, dan biologi;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang
telah disusun oleh Instansi Pembina;
- memiliki pengalaman di bidang perkebunrayaan
paling singkat 2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
**(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Teknisi**
Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang
jabatan fungsional yang akan diduduki.
**(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang
dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai
dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit, yang
ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
---
**(4) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam**
ayat (3) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
**(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan**
Fungsional Teknisi Perkebunrayaan melalui perpindahan
dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum
batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1)
huruf h.
**(6) Penetapan jenjang jabatan melalui perpindahan dari**
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan dibuat sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
**(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari**
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan dibuat sesuai contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Paragraf 3
Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Pasal 16
**(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan**
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31
Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan ditetapkan, memiliki pengalaman dan
masih melaksanakan tugas di bidang perkebunrayaan
berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang, dapat
disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional
Teknisi Perkebunrayaan, dengan ketentuan sebagai
berikut:
- berstatus sebagai PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
---
- berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat
Atas (SLTA) atau yang sederajat dan paling tinggi
Diploma III;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang perkebunrayaan paling singkat 2 (dua) tahun;
dan
- nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir.
**(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing**
dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.
**(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2), hanya berlaku selama masa
penyesuaian/inpassing.
**(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing**
ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang
dimilikinya.
**(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk**
penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam
