Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN

PERATURAN_BKN No. 44 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, --- pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan. 1. Pejabat Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yang selanjutnya disebut Teknisi Perkebunrayaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan. 1. Pengelolaan Teknis di Bidang Perkebunrayaan adalah kegiatan teknis pengelolaan kebun raya yang meliputi pembibitan, registrasi, pemeliharaan koleksi, pembuatan herbarium, dan bank biji. 1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. 1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Teknisi Perkebunrayaan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. --- 1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Teknisi Perkebunrayaan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan. 1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas untuk menilai kinerja dan Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan. 1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Teknisi Perkebunrayaan baik perorangan atau kelompok di bidang teknis pengelolaan kebun raya. 1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan bukan pemberhentian sebagai PNS. Bagian Kesatu Kedudukan

Pasal 2

**(1) Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan** berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan kebun raya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. **(2) Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS. **(3) Teknisi Perkebunrayaan berkedudukan dibawah dan** bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau --- Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan kebun raya. Bagian Kedua Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yaitu melaksanakan pengelolaan teknis Kebun Raya meliputi pembibitan, registrasi, pemeliharaan koleksi, pembuatan herbarium, dan bank biji. Bagian Ketiga Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

**(1) Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan merupakan** Jabatan Fungsional kategori keterampilan. **(2) Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dari** yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas: - Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Pemula; - Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Terampil; - Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Mahir; dan - Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Penyelia. Bagian Keempat Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

**(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Teknisi** Perkebunrayaan terdiri atas: --- - Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Pemula yaitu Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a. - Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Terampil: 1. Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b; 1. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan 1. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d. - Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Mahir: 1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. - Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Penyelia: 1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. **(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan** Fungsional Teknisi Perkebunrayaan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. **(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang** Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. --- Bagian kesatu Unsur Kegiatan

Pasal 6

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang. Bagian Kedua Sub Unsur Kegiatan

Pasal 7

**(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6** terdiri atas: - Pendidikan, terdiri atas: 1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; 1. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang teknis pengelolaan perkebunrayaan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau Sertifikat; dan 1. pendidikan dan pelatihan prajabatan/pendidikan dan pelatihan terintegrasi dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan. - Pengelolaan teknis kebun raya,terdiri atas: 1. pembibitan; 1. registrasi; 1. pemeliharaan koleksi tumbuhan; 1. pembuatan herbarium; dan 1. bank biji. - Pengembangan profesi, terdiri atas: --- 1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang perkebunrayaan; 1. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang perkebunrayaan; dan 1. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang perkebunrayaan. **(2) Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6** terdiri atas: - pengajaran atau pelatihan pada pendidikan dan pelatihan fungsional atau teknis di bidang perkebunrayaan; - peran serta dalam seminar, lokakarya, atau konferensi di bidang perkebunrayaan; - keanggotaan dalam organisasi profesi; - keanggotaan dalam Tim Penilai; - perolehan penghargaan atau tanda jasa; dan - perolehan ijazah atau gelar kesarjanaan lainnya. Bagian Ketiga Uraian Kegiatan

Pasal 8

Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Teknisi Perkebunrayaan berdasarkan jenjang jabatannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.

Pasal 9

**(1) Teknisi Perkebunrayaan dapat melaksanakan tugas yang** berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Teknisi Perkebunrayaan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya. --- **(2) Perolehan Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: - Teknisi Perkebunrayaan yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018; - Teknisi Perkebunrayaan yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018. **(3) Teknisi Perkebunrayaan yang melaksanakan tugas** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. **(4) Perhitungan Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan yang** melaksanakan tugas satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Bagian Kesatu Pejabat Yang Berwenang Mengangkat

Pasal 10

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian --- untuk Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. Bagian Kedua Pejabat Yang Diberikan Kuasa

Pasal 11

Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 10 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. Bagian Kesatu Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional

Pasal 12

**(1) Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi** Perkebunrayaan dihitung menggunakan dasar Analisis Beban Kerja yang ditentukan dari berdasarkan indikator sebagai berikut: - luas area kebun raya yang dikelola; - jumlah koleksi tumbuhan yang ditanam; - prioritas keterwakilan ekoregion; dan - jumlah pengguna layanan perkebunrayaan. **(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional** Teknisi Perkebunrayaan diatur lebih lanjut oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia selaku Pimpinan --- Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Bagian Kedua Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional

Pasal 13

**(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional** Teknisi Perkebunrayaan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan. **(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi** Perkebunrayaan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan ditetapkan. Paragraf 1 Pengangkatan Pertama

Pasal 14

**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi** Perkebunrayaan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan rohani; - berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) bidang ilmu pengetahuan alam, Sekolah --- Menengah Kejuruan bidang pertanian, kehutanan, perkebunan, atau yang sederajat dan paling tinggi Diploma III bidang kehutanan, pertanian, dan biologi; - mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan - nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. **(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dari Calon PNS. **(3) Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS paling lama 1** (satu) tahun diangkat dalam jabatan Teknisi Perkebunrayaan setelah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e. **(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3** (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengelolaan teknis perkebunrayaan. **(5) Teknisi Perkebunrayaan yang belum mengikuti dan/atau** tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya. **(6) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan** Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. --- Paragraf 2 Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

Pasal 15

**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi** Perkebunrayaan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan rohani; - berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) bidang ilmu pengetahuan alam, Sekolah Menengah Kejuruan bidang pertanian, kehutanan, perkebunan, atau yang sederajat dan paling tinggi Diploma III bidang kehutanan, pertanian, dan biologi; - mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; - memiliki pengalaman di bidang perkebunrayaan paling singkat 2 (dua) tahun; - nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan - berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun. **(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Teknisi** Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. **(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit, yang ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang. --- **(4) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam** ayat (3) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). **(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan** Fungsional Teknisi Perkebunrayaan melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h. **(6) Penetapan jenjang jabatan melalui perpindahan dari** jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. **(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari** jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Paragraf 3 Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing

Pasal 16

**(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan** Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang perkebunrayaan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang, dapat disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, dengan ketentuan sebagai berikut: - berstatus sebagai PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan rohani; --- - berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau yang sederajat dan paling tinggi Diploma III; - memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkebunrayaan paling singkat 2 (dua) tahun; dan - nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. **(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing** dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan. **(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada** ayat (2), hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing. **(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing** ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya. **(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk** penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam