Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN

PERATURAN_BKN No. 45 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 5. Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan analisis perkebunrayaan. 6. Analisis Perkebunrayaan adalah kegiatan pengelolaan kebun raya yang meliputi perencanaan, pengembangan koleksi tumbuhan, perawatan koleksi, pembuatan desain lanskap taman, pengembangan kawasan konservasi tumbuhan, dan bimbingan teknis di bidang perkebunrayaan. 7. Pejabat Fungsional Analis Perkebunrayaan yang selanjutnya disebut Analis Perkebunrayaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan analisis perkebunrayaan. 8. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 9. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 10. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. 11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Perkebunrayaan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 12. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Perkebunrayaan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan. 13. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas untuk menilai kinerja dan Angka Kredit Analis Perkebunrayaan. 14. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Analis Perkebunrayaan baik perorangan atau kelompok di bidang perkebunrayaan. 15. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dan bukan pemberhentian sebagai PNS.

Pasal 2

(1) Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis perkebunrayaan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. (2) Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jabatan karier PNS. (3) Analis Perkebunrayaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang Perkebunrayaan.

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan yaitu melaksanakan kegiatan analisis perkebunrayaan meliputi perencanaan, pengembangan koleksi tumbuhan, perawatan koleksi, pembuatan desain lanskap taman, dan pengembangan kawasan konservasi tumbuhan.

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan Ahli Muda; dan c. Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan Ahli Madya.

Pasal 5

(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama: 1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan Ahli Muda: 1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan Ahli Madya: 1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a; 2. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. (2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 6

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.

Pasal 7

(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan terdiri atas: a. Pendidikan, terdiri atas: 1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; 2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang analisis perkebunrayaan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat; dan 3. pendidikan dan pelatihan prajabatan/pendidikan dan pelatihan terintegrasi dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan. b. Analisis Perkebunrayaan, terdiri atas: 1. perencanaan; 2. pengembangan koleksi tumbuhan; 3. perawatan koleksi tumbuhan; 4. pembuatan desain lanskap taman; dan 5. pengembangan kawasan konservasi tumbuhan. c. Pengembangan profesi, terdiri atas: 1. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang perkebunrayaan; 2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang perkebunrayaan; dan 3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang perkebunrayaan. (2) Unsur penunjang, terdiri atas: a. pengajaran/pelatihan pada pendidikan dan pelatihan fungsional atau teknis di bidang perkebunrayaan; b. peran serta dalam seminar, lokakarya atau konferensi di bidang perkebunrayaan; c. keanggotaan dalam organisasi profesi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai; e. perolehan penghargaan atau tanda jasa; dan f. perolehan ijazah atau gelar kesarjanaan lainnya.

Pasal 8

Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Analis Perkebunrayaan berdasarkan jenjang jabatannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan.

Pasal 9

(1) Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya, maka Analis Perkebunrayaan lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan dengan persentasi perolehan Angka Kredit sebagai berikut: a. Analis Perkebunrayaan yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2018. b. Analis Perkebunrayaan yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2018. (2) Perhitungan Angka Kredit Analis Perkebunrayaan yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 10

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

Pasal 11

Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan kecuali bagi Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan Ahli Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Analis Perkebunrayaan Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

Pasal 12

(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut: a. luas area kebun raya yang dikelola b. jumlah koleksi tumbuhan yang ditanam; c. prioritas keterwakilan ekoregion; dan d. jumlah pengguna layanan perkebunrayaan. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan diatur lebih lanjut oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 13

(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan ditetapkan.

Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Analis Perkebunrayaan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) di bidang kehutanan, pertanian, biologi, dan arsitektur lanskap atau kualifikasi lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dari Calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat menjadi PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan. (4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional kategori keahlian di bidang perkebunrayaan. (5) Analis Perkebunrayaan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya. (6) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 15

(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) bidang kehutanan, pertanian, biologi, dan arsitektur lanskap, atau kualifikasi lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkebunrayaan paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan Ahli Muda; dan 2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan Ahli Madya. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yang ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang. (4) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h. (6) Penetapan jenjang jabatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 16

(1) Teknisi Perkebunrayaan yang telah memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV), dengan ketentuan: a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; c. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; d. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan e. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan. (2) Teknisi Perkebunrayaan yang akan diangkat menjadi Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada angka 1, diberikan Angka Kredit dari ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) ditambah sebesar 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit Kumulatif dari diklat, tugas jabatan, dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang. (3) Teknisi Perkebunrayaan yang menduduki pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV), sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a.

Pasal 17

(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang perkebunrayaan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang, dapat disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV); e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkebunrayaan paling singkat 2 (dua) tahun; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan. (3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing. (4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya. (5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu: a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun; b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun; c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun; d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun. (6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing, maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan. (7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir. (8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing lebih lanjut diatur oleh Instansi Pembina. (10) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang- undangan dan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, harus selesai ditetapkan paling lambat 5 September 2020.

Pasal 18

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Keputusan Pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 19

(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan harus memenuhi standar kompetensi, mencakup Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural yang disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina serta digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi. (2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina. (3) Pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi dilakukan mulai tanggal 9 Agustus 2020. (4) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan telah ditetapkan oleh Instansi Pembina, pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sebelum tanggal 9 Agustus 2020.

Pasal 20

(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Analis Perkebunrayaan yang mengalami kenaikan jenjang jabatan. (3) Analis Perkebunrayaan yang akan dilantik diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji. (4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan. (5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan untuk setiap jenjang sebagai berikut: a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Analis Perkebunrayaan Ahli Muda; dan c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Analis Perkebunrayaan Ahli Madya. (2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Analis Perkebunrayaan Ahli Madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.

Pasal 22

Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Analis Perkebunrayaan adalah: a. Paling sedikit 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan b. Paling banyak 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.

Pasal 23

Penyusunan SKP Analis Perkebunrayaan ditetapkan sebagai berikut: a. SKP Analis Perkebunrayaan disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. b. SKP Analis Perkebunrayaan disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. c. SKP Analis Perkebunrayaan diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.

Pasal 24

(1) Analis Perkebunrayaan akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25 % (dua puluh lima persen) sampai dengan 50 % (lima puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Analis Perkebunrayaan akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25 % (dua puluh lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit diajukan oleh Analis Perkebunrayaan kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung. (2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Analis Perkebunrayaan harus melampirkan sebagai berikut: a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotokopi bukti-bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. surat pernyataan melakukan kegiatan analisis perkebunrayaan, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan d. surat pernyataan melakukan kegiatan unsur penunjang tugas perkebunrayaan, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit, harus dilampirkan dengan bukti fisik. (5) Penyampaian daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit oleh Pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Usulan penetapan Angka Kredit Analis Perkebunrayaan diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian kepada Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA atau Pejabat Tinggi Madya yang ditunjuk Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Angka Kredit bagi Analis Perkebunrayaan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dan Pemerintah Daerah; b. Pimpinan Satuan Kerja paling rendah Pejabat Administrator kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Perkebunrayaan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA; c. Pimpinan Unit Pelaksana Teknis Daerah paling rendah Pejabat Administrator kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Perkebunrayaan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; dan d. Pimpinan unit kerja yang membidangi kepegawaian paling rendah Pejabat Administrator kepada Pimpinan Perguruan Tinggi untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Perkebunrayaan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan perguruan tinggi.

Pasal 26

(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap Analis Perkebunrayaan dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun. (2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Analis Perkebunrayaan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan. (3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Analis Perkebunrayaan harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan. (4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (5) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, yaitu: a. Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang ditunjuk pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Perguruan Tinggi; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Perkebunrayaan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Perkebunrayaan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; dan d. Pimpinan perguruan tinggi untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Perkebunrayaan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan perguruan tinggi. (6) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit menjadi penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai. (7) Asli Penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi pengusul dan Analis Perkebunrayaan yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada: a. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit; b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan. (8) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (9) Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (10) Penetapan Angka Kredit Analis Perkebunrayaan, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam