Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN

PERATURAN_BKN No. 46 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.

---

1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai

kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang

mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian ASN dan pembinaan

Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian adalah jabatan

yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab

dan wewenang untuk melakukan kegiatanan alisis dan

ajudikasi di bidang keimigrasian.

1. Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian yang selanjutnya

disebut Analis Keimigrasian adalah PNS yang diberi

tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk

melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Analis

Keimigrasian.

1. Analisis Keimigrasian adalah kegiatan pengidentifikasian

dan penelaahan secara objektif dan sistematis terhadap

lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah

Indonesia serta pengawasannya yang meliputi, dokumen

keimigrasian, pengawasan/intelijen, pengendalian rumah

detensi imigrasi, pengelolaan teknologi informasi

keimigrasian, lintasbatas dan kerjasama keimigrasian,

serta penyidikan dan penindakan keimigrasian.

1. Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang

menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten,

kota, atau kecamatan.

1. Fungsi Keimigrasian adalah bagiandari urusan

pemerintahan Negara dalam memberikan pelayanan

Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan

fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

1. Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang selanjutnya disingkat

TPI adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut,

---

Bandar udara, poslintas batas, atau tempat lain sebagai

tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.

1. Dokumen Keimigrasian adalah dokumen perjalanan

Republik Indonesia, dan izin tinggal yang dikeluarkan

oleh pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.

1. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang

dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu

negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi

internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antar

negara yang memuat identitas pemegangnya.

1. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis

yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat

penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai

tindakan administratif keimigrasian.

1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP

adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh

seorang PNS.

1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan

dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang

harus dicapai oleh Analis Keimigrasian dalam rangka

pembinaan karier yang bersangkutan.

1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka

Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis

Keimigrasian sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat

dan/atau jabatan.

1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis

Keimigrasian yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah

tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang

Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil

kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan

membantu menilai kinerja Analis Keimigrasian.

1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok

pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang

disusun oleh Analis Keimigrasian baik perorangan atau

kelompok di bidang Keimigrasian.

---

1. Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan

yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam

memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan

menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu.

1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan

Fungsional Analis Keimigrasian dan bukan

pemberhentian sebagai PNS.

Pasal 2

(1) Analis Keimigrasian berkedudukan sebagai pelaksana

teknis fungsional di bidang Analisis Keimigrasian.

(2) Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan jabatan karier PNS.

(3) Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara

langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,

Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai

kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki

keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang Analis

Keimigrasian.

Bagian Kedua

Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian yaitu

melaksanakan kegiatan Analisis Keimigrasian

---

Bagian Ketiga

Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian merupakan

Jabatan Fungsional kategori keahlian.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dari

yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi,

terdiri atas:

  • Analis Keimigrasian Ahli Pertama/Pertama;
  • Analis Keimigrasian Ahli Muda/Muda;
  • Analis Keimigrasian Ahli Madya/Madya; dan
  • Analis Keimigrasian Ahli Utama/Utama.

Bagian Keempat

Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

(1) Pangkat dan golongan ruang Analis Keimigrasian terdiri

atas:

  • Analis Keimigrasian Ahli Pertama/Pertama:

1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;

dan

1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang

III/b.

  • Analis Keimigrasian Ahli Muda/Muda:

1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan

1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

  • Analis Keimigrasian Ahli Madya/Madya:

1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;

1. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang

IV/b; dan

1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang

IV/c.

---

  • Analis Keimigrasian Ahli Utama/Utama:

1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan IV/d;

dan

1. Pangkat Pembina Utama, golongan IV/e.

(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan

Fungsional Analis Keimigrasian berdasarkan jumlah

Angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh

Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dapat

sesuai atau tidak sesuai dengan pangkat dan golongan

ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang

Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian sebagaimana

dimaksud pada Ayat (2) sesuai contoh sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 6

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian yang

dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas unsur utama, dan

unsur penunjang.

Bagian Kedua

Sub Unsur Kegiatan

Pasal 7

(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian

terdiri dari sub-unsur:

  • Pendidikan

---

1. pendidikan formal dan memperoleh

ijazah/gelar;

1. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis

yang mendukung tugas Analis Keimigrasian

dan memperoleh Surat Tanda Tamat

Pendidikan dan Pelatihan/sertifikat; dan

1. pendidikan dan pelatihan prajabatan.

  • Analisis Keimigrasian, meliputi:

1. penerbitan dokumen perjalanan Republik

Indonesia;

1. persetujuan visa (penerbitan Apec Business

Travel Card untuk pebisnis);

1. persetujuan visa (memberikan surat

persetujuan Visa Kunjungan Saat Kedatangan

(VKSK) Bagi Non Subjek VKSK);

1. persetujuan Visa (penerbitan Surat

Rekomendasi Pemerintah Indonesia (SRPI)

dalam Program Government to Government

(G2G) Australia Indonesia Work and Holiday

Visa);

1. persetujuan Visa (Surat Persetujuan Visa

Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas);

1. persetujuan Visa (Surat Persetujuan Visa

Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas Bagi

Negara Tertentu);

1. pemeriksaan dokumen perjalanan di TPI, Pos

Lintas Batas dan Pemeriksaan Masuk atau

Keluar Wilayah Indonesia bagi Alat Angkut; dan

1. Pelayanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

  • intelijen, penyidikan dan penindakan keimigrasian,

meliputi:

1. pengawasan/ intelijen; dan

1. penyidikan dan Penindakan keimigrasian.

  • pengendalian Rumah Detensi Imigrasi.
  • informasi dan kerja sama keimigrasian, meliputi:

1. pengelolaan informasi keimigrasian; dan

---

1. kerja sama keimigrasian.

  • pengembangan profesi meliputi:

1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang

keimigrasian;

1. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan

lainnya di bidang keimigrasian; dan

1. penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan

teknis di bidang keimigrasian.

(2) Unsur penunjang, meliputi:

  • pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di

bidang Keimigrasian;

  • peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di

bidang keimigrasian;

  • keanggotaan dalam organisasi profesi;
  • keanggotaan dalam tim penilai;
  • perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
  • perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya.

Bagian Ketiga

Uraian Kegiatan

Pasal 8

Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Analis

Keimigrasian berdasarkan jenjang jabatannya ditetapkan

sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis

Keimigrasian.

Pasal 9

(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Analis

Keimigrasian untuk melaksanakan tugas sesuai dengan

jenjang jabatannya, Analis Keimigrasian lain yang berada

satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang

jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut

berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan

---

unit kerja yang bersangkutan dengan persentasi

perolehan Angka Kredit sebagai berikut:

  • Analis Keimigrasian yang melaksanakan tugas satu

tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang

diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh

persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan,

tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan

Fungsional Analis Keimigrasian.

  • Analis Keimigrasian yang melaksanakan tugas satu

tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit

yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus

persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan

tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan

Fungsional Analis Keimigrasian.

(2) Penghitungan Angka Kredit Analis Keimigrasian yang

melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas atau satu

tingkat di bawah jenjang jabatannya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 10

(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis

Keimigrasian ditetapkan oleh Presiden untuk jenjang
jabatan Analis Keimigrasian Ahli Utama, pangkat

---

Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan
pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis

Keimigrasian ditetapkan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian untuk jenjang jabatan Analis Keimigrasian
Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
sampai dengan jenjang jabatan Analis Keimigrasian Ahli
Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c.

Bagian Kedua
Pejabat Yang Diberikan Kuasa

Pasal 11

Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa
kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk
menetapkan pengangkatan Analis Keimigrasian kecuali bagi
jenjang jabatan Analis Keimigrasian Ahli Madya/Madya
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, dan pangkat Pembina
Tk.I, golongan ruang IV/b, serta pangkat Pembina Utama
Muda, golongan ruang IV/c.

Pasal 12

Penetapan kebutuhan Analis Keimigrasian dihitung
berdasarkan Analisis Beban Kerja dengan penetapan indikator
seperti:
- intensitas pelayanan keimigrasian;
- tingkat kerawanan pelanggaran peraturan keimigrasian;
dan
- ruang lingkup tugas perlintasan orang antar Negara.

---

Bagian Kedua

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pasal 13

(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional

Analis Keimigrasian melalui pengangkatan pertama,

perpindangan dari jabatan lain dan promosi

dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis

Keimigrasian serta harus mempertimbangkan kebutuhan

jabatan.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis

Keimigrasian berdasarkan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis

Keimigrasian ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman

perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis

Keimigrasian ditetapkan.

Bagian Kedua

Pengangkatan Pertama

Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis

Keimigrasian melalui pengangkatan pertama harus

memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah Strata 1/Diploma IV bidang

keimigrasian, bidang sosial, atau bidang lain sesuai

dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi

Pembina;

  • mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,

Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial

---

Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang

telah disusun oleh Instansi Pembina; dan

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.

(2) Calon PNS yang akan diangkat ke dalam Jabatan

Fungsional Analis Keimigrasian melalui pengangkatan

pertama paling lama 1 (satu) tahun diangkat setelah

memenuhi syarat sesuai dengan ayat (1) huruf e.

(3) PNS yang telah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional

Analis Keimigrasian paling lama 3 (tiga) tahun harus

mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional

di bidang Analis Keimigrasian, kecuali bagi Analis

Keimigrasian yang memiliki ijazah D-IV bidang

Keimigrasian.

(4) Ketentuan waktu uji kompetensi dan kewajiban

mengikuti serta lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan

Fungsional Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai contoh sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(5) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan

Fungsional Analis Keimigrasian dibuat menurut contoh

formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

(6) Analis Keimigrasian yang belum mengikuti dan/atau

tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberhentikan dari

jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

---

Bagian Ketiga

Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

Pasal 15

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis

Keimigrasian melalui perpindahan dari jabatan lain

harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah Strata 1/Diploma IV bidang

sosial, keimigrasian, atau bidang lain sesuai dengan

kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;

  • mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,

Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial

Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang

telah disusun oleh Instansi Pembina;

  • memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas

dibidang penganalisaan dan pemeriksaan

keimigrasian paling singkat 3 (tiga) tahun;

  • nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam

2 (dua) tahun terakhir;

  • berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan

Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama

dan Analis Keimigrasian Ahli Muda;

1. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan

Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Madya;

dan

1. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan

Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Utama bagi

PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.

(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian

melalui perpindahan dari jabatan lain harus

mempertimbangkan kebutuhan jenjang jabatan yang

akan diduduki.

---

(3) Pengangkatan Analis Keimigrasian melalui perpindahan

dari jabatan lain dapat dilakukan setelah memenuhi

syarat sesuai dengan ayat (1) huruf e dapat sesuai dan

tidak sesuai antara jenjang jabatan dengan pangkat dan

golongan ruang.

(4) Pengalaman kerja di bidang penganalisaan dan

pemeriksaan keimigrasian yang merupakan sub-unsur

utama, serta penambahan dari unsur penunjang dapat

diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan

Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian melalui

perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit

yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan.

(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan

Fungsional Analis Keimigrasian melalui perpindahan dari

jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas

usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.

(6) Ketentuan uji kompetensi, pengalaman yang

diperhitungkan secara komulatif dan penyampaian usul

pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke

dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat

(5) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam

Lampiran I merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari

jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis

Keimigrasian dibuat menurut contoh formulir yang

tercantum dalam Lampiran III merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Bagian Ketiga

Pengangkatan Melalui Promosi

Pasal 16

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis

Keimigrasian melalui promosi dilaksanakan sesuai

---

dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan

dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:

  • mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,

Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial

Kultural sesuai standar kompetensi yang telah

disusun oleh Instansi Pembina; dan

  • nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam

2 (dua) tahun terakhir.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis

Keimigrasian melalui promosi harus mempertimbangkan

kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan

diduduki.

(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan

Fungsional Analis Keimigrasian, ditetapkan oleh pejabat

sesuai peraturan perundang-undangan dibuat menurut

contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran

IV merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Pasal 17

(1) Standar kompetensi yang harus dimiliki oleh Analis

Keimigrasian mencakup kompetensi teknis, kompetensi
manajerial, dan kompetensi sosial kultural, disusun
berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina
dan digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi.

(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan

pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.

(3) Pelaksanaan uji kompetensi Analis Keimigrasian untuk

kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi mulai
diberlakukan sejak tanggal 2 Januari 2020.

---

(4) Dalam hal Instansi Pembina telah siap melaksanakan uji

kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), uji
kompetensi dapat dilaksanakan sebelum tanggal 2
Januari 2020.

Pasal 18

(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional analis

Keimigrasian wajib dilantik dan mengangkat

sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan

kepada Tuhan Yang Maha Esa.

(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat

dilakukan kepada Analis Keimigrasian yang mengalami

kenaikan jenjang jabatan.

(3) Analis Keimigrasian yang akan dilantik diundang secara

tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal

pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.

(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan

Fungsional Analis Keimigrasian sebagaimana yang

dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari

kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan,

kecuali bagi Analis Keimigrasian Ahli Utama yang

keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh Presiden.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku

juga bagi Analis Keimigrasian yang mengalami kenaikan

jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.

(6) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji

Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dilakukan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan yang berlaku.

---

Pasal 19

(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi

Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian untuk setiap

jenjang sebagai berikut:

  • 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk

Analis Keimigrasian Ahli Pertama;

  • 25 (dua puluh lima) Angka Kredituntuk Analis

Keimigrasian Ahli Muda;

  • 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit

untuk Analis Keimigrasian Ahli Madya; dan

  • 50 (lima puluh) untuk Analis Keimigrasian Ahli

Utama.

(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c dan huruf d, tidak berlaku bagi Analis

Keimigrasian yang menduduki pangkat paling tinggi

dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

(3) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi

Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian digunakan

sebagai dasar untuk penilaian Sasaran Kerja Pegawai.

Bagian Kedua

Angka Kredit Kumulatif

Pasal 20

Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh
Analis Keimigrasian adalah:

- paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit
berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur

pendidikan formal; dan

---

- paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit
berasal dari unsur penunjang.

Pasal 21

(1) Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Jabatan Fungsional

Analis Keimigrasian ditetapkan sebagai berikut:

- Sasaran Kerja Pegawai Analis Keimigrasian disusun
awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu)

tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh
atasan langsung.
- Sasaran Kerja Pegawai Analis Keimigrasian disusun
berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang
bersangkutan.
- Sasaran Kerja Pegawai jabatan Fungsional Analis

Keimigrasian diambil dari butir kegiatan yang
merupakan turunan dari penetapan kinerja unit
berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat
kompetensi untuk setiap jenjang jabatan.

(2) Penilaian kinerja Analis Keimigrasian dilakukan paling

kurang 1 (satu) kali dalam setahun.

(3) Penilaian kinerja Analis Keimigrasian pada ayat (2)

dilakukan oleh atasan langsung.

Bagian Kedua
Hukuman Disiplin

Pasal 22

(1) Analis Keimigrasian dijatuhi hukuman disiplin tingkat

sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir

tahun hanya 25 % (dua puluh lima persen) sampai

dengan 50 % (lima puluh persen).

---

(2) Analis Keimigrasian dijatuhi hukuman disiplin tingkat

berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari

25 % (dua puluh lima persen).

(3) Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Bahan usulanan penilaian dan penetapan Angka Kredit

diajukan oleh Analis Keimigrasian kepada pimpinan unit
kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang
bertanggung jawab di bidang ketatausahaan setelah
diketahui atasan langsung dibuat menurut contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V
dengan melampirkan:
- surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan
pelatihan dan fotocopy bukti mengenai ijazah/Surat
Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan dibuat
menurut contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan Analisis
Keimigrasian, intelijen, penyidikan dan penindakan
keimigrasian, pengendalian Rumah Detensi Imigrasi,
serta informasi dan kerja sama keimigrasian dibuat
menurut contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VII sampai dengan Lampiran XI
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini;
- surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan
profesi Analis Keimigrasian dibuat menurut contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran

---

XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang
pelaksanaan tugas Analis Keimigrasian dibuat
menurut contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XIII merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini;

(2) Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam

daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredir harus
dilengkapi bukti fisik.

(3) Usulan DUPAK Analis Keimigrasian diajukan oleh:

- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
yang membidangi keimigrasian pada Direktorat
Jenderal Imigrasi untuk Angka Kredit bagi Analis
Keimigrasian Ahli Utama, pangkat Pembina Utama
Madya, golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina
Utama, golongan ruang IV/e.
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
teknis keimigrasian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama yang membidangi kepegawaian pada
Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Angka Kredit
Analis Keimigrasian Ahli Pertama/Pertama, pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat
Penata Muda Tk.I, golongan ruang III/b sampai
dengan jenjang jabatan Analis Keimigrasian Ahli
Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang
IV/a, dan pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang
IV/b, serta pangkat Pembina Utama Muda, golongan
ruang IV/c di lingkungan Direktorat Jenderal
Imigrasi; dan
- Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Rumah Detensi
Imigrasi, kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
yang membidangi keimigrasian pada Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk
Angka Kredit Analis Keimigrasian Ahli Pertama
/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a dan pangkat Penata Muda Tk.I, golongan ruang

---

III/b sampai dengan jenjang jabatan Analis
Keimigrasian Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a, dan pangkat Pembina Tk.I,
golongan ruang IV/b, serta pangkat Pembina Utama
Muda, golongan ruang IV/c.

Bagian Kedua

Penilaian Penetapan Angka Kredit

Pasal 24

(1) Penilaian DUPAK terhadap Analis Keimigrasian dilakukan

paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun;

(2) Penilaian DUPAK untuk kenaikan pangkat Analis

Keimigrasian dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode
kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai
berikut:
- untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit

ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun

yang bersangkutan; dan

  • untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka

Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli

tahun yang bersangkutan.

Bagian Ketiga

Penetapan Angka Kredit

Pasal 25

(1) Pejabat yang berwenang menetapkan PAK Analis

Keimigrasian adalah:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi

keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi

untuk Angka Kredit bagi Analis Keimigrasian Ahli

Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan

ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan

ruang IV/e;

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang

membidangi kepegawaian pada Direktorat Jenderal

---

Imigrasi untuk Angka Kredit Analis Keimigrasian

Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang

III/a dan pangkat Penata Muda Tk.I, golongan ruang

III/b sampai dengan Analis Keimigrasian Ahli

Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, dan

pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b, serta

pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang

IV/c, di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi;

dan

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi

keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian

Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Angka Kredit

Analis Keimigrasian Ahli Pertama, pangkat Penata

Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata

Muda Tk.I, golongan ruang III/b sampai dengan

Analis KeimigrasianAhli Madya, pangkat Pembina,

golongan ruang IV/a, dan pangkat Pembina Tk.I,

golongan ruang IV/b, serta pangkat Pembina Utama

Muda, golongan ruang IV/c.

(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,

Pejabat sebagaimana dimaksud pada Ayat(1) harus
membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala
Kantor Regional BKN.

(3) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang

menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan
pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan
disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara/Kepala Kantor Regional BKN.

(4) Apabila pejabat yang berwenang menetapkan Angka

Kredit berhalangan sehingga tidak dapat menetapkan
Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, maka
Angka Kredit dapat ditetapkan oleh pejabat lain satu
tingkat di bawahnya, yang secara fungsional bertanggung
jawab di bidang Keimigrasian setelah mendapatkan
delegasi atau kuasa dari pejabat yang berwenang

---

menetapkan Angka Kredit atau atasan pejabat yang
berwenang menetapkan Angka Kredit.

(5) Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan Angka

Kredit tidak dapat diajukan keberatan.

(6) Asli PAK disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian

Negara Republik Indonesia/Kepala Kantor Regional
Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, dan
tembusannya disampaikan kepada:
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;

  • Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi

kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian

yang bersangkutan;

  • Analis Keimigrasian yang bersangkutan;dan
  • Pejabat lain yang dianggap perlu.

(7) Pejabat yang berwenang menetapkan PAK dalam

melakukan penilaian Angka Kredit dibantu oleh Tim
Penilai.

(8) Penetapan Angka Kredit Analis Keimigrasian,

dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini

(9) Tim penilai DUPAK dapat dibantu tim teknis apabila

diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.

Pasal 26

Ketentuan mengenai tim penilai Jabatan Fungsional Analis

Keimigrasian ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 47 Tahun 2018

tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian.

---

Bagian Kedua

Tim Teknis

Pasal 27

(1) Anggota tim teknis terdiri dari para ahli, baik yang

berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang

mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.

(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab

kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan

pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus

atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.

(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara

apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau

kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu dan

ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 28

(1) Kenaikan jabatan bagi Analis Keimigrasian dilakukan

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

serta memperhatikan:

- ketersediaan kebutuhan jabatan;
- paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan
untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang
bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir; dan
- Telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.

(2) Kenaikan jabatan dari Analis Keimigrasian Ahli Madya

menjadi Analis Keimigrasian Ahli Utama ditetapkan oleh

Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala

Badan Kepegawaian Negara.

---

(3) Kenaikan jabatan dari Analis Keimigrasian Ahli Pertama

sampai dengan menjadi Analis Keimigrasian Ahli Madya

ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

(4) Analis Keimigrasian Ahli Muda yang telah memenuhi

Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih

tinggi menjadi Analis Keimigrasian Ahli Madya harus

mengumpulkan Angka Kredit 6 (enam) yang berasal dari

sub-unsur pengembangan profesi.

(5) Bagi Analis Keimigrasian Ahli Madya yang yang telah

memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan

setingkat lebih tinggi menjadi Analis Keimigrasian Ahli

Utama harus mengumpulkan Angka Kredit 12 (dua belas)

yang berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.

(6) Analis Keimigrasian yang telah memenuhi syarat untuk

kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi

belum tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang

jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib

memenuhi angka kredit dari kegiatan analis keimigrasian

paling sedikit:

  • 20 (dua puluh) untuk Analis Keimigrasian Ahli

Madya

  • 30 (tiga puluh) untuk Analis Keimigrasian Ahli

Utama

(7) Analis Keimigrasian yang memiliki Angka Kredit melebihi

Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan

setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut

dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan

berikutnya

(8) Analis Keimigrasian yang pada tahun pertama telah

memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan

untuk kenaikan jabatan dalam masajabatan yang

didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya

diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua

puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit

yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih

tinggi yang berasal dari tugas jabatan.

---

(9) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional

Analis Keimigrasian dibuat menurut contoh formulir

sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Bagian Kedua

Kenaikan Pangkat

Pasal 29

(1) Kenaikan pangkat Analis Keimigrasian dilakukan

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

serta memperhatikan:

- kenaikan pangkat paling singkat 2 (dua) tahun
dalam pangkat terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

(2) Kenaikan pangkat PNS Imigrasi yang menduduki jabatan

Analis Keimigrasian Ahli Madya, pangkat Pembina Utama

Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Analis

Keimigrasian Ahli Utama, pangkat Pembina Utama

Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan pangkat

Pembina Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan

Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan

teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan

Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Madya, pangkat

Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi

Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Madya,

pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c

ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas

nama Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis

Kepala Badan Kepegawaian Negara.

---

(4) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Analis

Keimigrasian Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat

I, golongan ruang III/b untuk menjadi Analis

Keimigrasian Ahli Pertama, pangkat Penata, golongan

ruang III/c sampai dengan Analis Keimigrasian Ahli

Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b

ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina

Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat

pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara

/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

(5) Analis Keimigrasian yang memiliki Angka Kredit melebihi

Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat

setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut

dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat

berikutnya.

(6) Bagi Analis Keimigrasian yang pada tahun pertama telah

memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan

untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang

didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya

diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua

puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit

yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih

tinggi yang berasal dari tugas jabatan.

(7) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat bagi

Analis Keimigrasian dalam jenjang yang lebih tinggi dapat

dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah

ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

(1) Peningkatan kompetensi dalam bentuk pelatihan

fungsional dan pelatihan teknis, serta bentuk lain seperti
memelihara kemampuan Analis Keimigrasian, seminar,

---

lokakarya atau konferensi, ditujukan untuk
meningkatkan profesionalisme Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian.

(2) Pelaksanaan peningkatan kompetensi Analis

Keimigrasian didasarkan pada pedoman analisis
kebutuhan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 31

(1) Analis Keimigrasian diberhentikan dari jabatannya,

apabila:

  • mengundurkan diri dari Jabatan;
  • diberhentikan sementara sebagai PNS;
  • menjalani cuti di luar tanggungan negara;
  • menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
  • ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional

Analis Keimigrasian; atau

  • tidak memenuhi persyaratan jabatan.

(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:

- diangkat menjadi pejabat negara;
- diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga
non struktural; atau
- ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

(3) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional

Analis Keimigrasian dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.

---

Bagaian Kedua
Pengangkatan Kembali

Pasal 32

(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan

terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf e harus memperhatikan tersedia
kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian.

(2) Analis Keimigrasian yang diberhentikan karena alasan

sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b, Pasal 32
dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian apabila telah diangkat kembali sebagai PNS
dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang
dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan
Fungsional Analis Keimigrasian dan dapat ditambah
dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi yang
diperoleh selama menjalani pemberhentian.

(3) Analis Keimigrasian yang diberhentikan karena menjalani

cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud
pada Ayat (1) huruf c, Pasal 32 dapat diangkat kembali
dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian, apabila
telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara
dan diaktifkan kembali sebagai PNS dengan
menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya
sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian dan dapat ditambah dengan Angka Kredit
dari pengembangan profesi yang diperoleh selama
menjalani pemberhentian.

(4) Analis Keimigrasian yang diberhentikan karena menjalani

tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana
dimaksud pada Ayat (1) huruf d, Pasal 32 dapat diangkat
kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian,
apabila telah selesai menjalani tugas belajar dengan
menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya
sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian dan dapat ditambah dengan Angka Kredit

---

dari pengembangan profesi yang diperoleh selama
menjalani pemberhentian.

(5) Analis Keimigrasian yang diberhentikan karena

ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional

Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf e, Pasal 32 dapat diangkat kembali dalam Jabatan

Fungsional Analis Keimigrasian, apabila telah selesai

menjalankan tugas diluar Jabatan Fungsional Analis

Keimigrasian dengan menggunakan Angka Kredit

terakhir sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional

Analis Keimigrasian dan dapat ditambah dengan Angka

Kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama

menjalani pemberhentian.

(6) Keputusan pengangkatan kembali ke dalam Jabatan

Fungsional Analis Keimigrasian dibuat menurut contoh

formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini

Pasal 33

(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Keputusan

pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Analis

Keimigrasian, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan

Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan

jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana

diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan

Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian

Negara Nomor 13 Tahun 2014 dan Nomor 13 Tahun 2014

tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi

Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014

Tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan

Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang

---

bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan

Fungsional Analis Keimigrasian.

(2) Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat

Fungsional Analis Keimigrasian, karena:

  • dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau

tingkat berat berupa penurunan pangkat;

  • diberhentikan sementara sebagai PNS;
  • ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional

Analis Keimigrasian;

  • menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
  • menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;

sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang
dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan
Bersama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun
2014 dan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian dan Angka Kreditnya, dibaca dan dimaknai
sebagai keputusan pemberhentian dari jabatan
Fungsional Analis Keimigrasian.

(3) Keputusan Pembebasan Sementara dari Jabatan

Fungsional Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) setelah berlakunya Peraturan Badan ini
dibaca dan dimaknai sebagai keputusan pemberhentian
dari Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian.

(4) Bagi Analis Keimigrasian yang telah selesai menjalani

pemberhentian sebagaimana dimaksud pada Ayat (2),
diangkat kembali dalam jabatan Analis Keimigrasian
sepanjang tersedia lowongan jabatan

---

Pasal 34

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2019

KEPALA

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BIMA HARIA WIBISANA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2019

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1357

---

LAMPIRAN I

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 46 TAHUN 2019

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN

PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL

ANALIS KEIMIGRASIAN

CONTOH-CONTOH

1. Contoh Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan

Fungsional Analis Keimigrasian:

  • Penetapan jenjang jabatan yang sesuai dengan pangkat dan golongan

ruang.

Sdri. Andi Vivi S.H. NIP. 198805102012032001, pangkat Penata Muda

Tingkat I, golongan ruang III/b. Yang bersangkutan akan diangkat

dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian, maka penilaian untuk

menetapkan Angka Kredit dinilai dari unsur:

  • Pendidikan sekolah Sarjana (S1) sebesar 100 (seratus) Angka Kredit.
  • Pendidikan dan pelatihan Prajabatan golongan III sebesar 2 (dua)

Angka Kredit; dan

  • Pelaksanaan tugas di bidang Analisis Keimigrasian, sebesar 56 (lima

puluh enam) Angka Kredit.

Sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar 158.

Dengan demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdri. Andi Vivi

S.H. sesuai dengan pangkat, golongan ruang yang dimilikinya yakni

Analis Keimigrasian Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda

Tingkat I, golongan ruang III/b.

  • Penetapan jenjang jabatan yang tidak sesuai antara jenjang jabatan

dengan pangkat dan golongan ruang.

Penetapan pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional Analis

Keimigrasian berdasarkan perolehan Angka Kredit:

Sdr. Doni Romdoni S.E. M.M., NIP. 19747051998031001, pangkat

Pembina, golongan ruang IV/a, jabatan Penelaah Keimigrasian yang

bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis

Keimigrasian.

---

Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai, Sdr. Doni Romdoni S.E.

M.M., memperoleh 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) Angka Kredit,

dengan perincian sebagai berikut:

  • Pendidikan Magister (S2) sebesar 150 (seratus) Angka Kredit;
  • Diklat fungsional/teknis yang mendukung tugas Analis Keimigrasian

sebesar 10 (sepuluh) Angka Kredit;

  • Pelaksanaan tugas di bidang Analisis Keimigrasian, 165 (seratus

enam puluh lima) Angka Kredit;

  • Pengembangan profesi sebesar 20 (dua puluh) Angka Kredit; dan
  • Penunjang tugas Analis Keimigrasian sebesar 30 (tiga puluh) Angka

Kredit.

Mengingat Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdr. Doni Romdoni

S.E. M.M., sebesar 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) Angka Kredit,

maka penetapan jenjang jabatan yang bersangkutan tidak sesuai

dengan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki yaitu Analis

Keimigrasian Ahli Muda/Muda, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.

1. Contoh Penghitungan Angka Kredit Analis Keimigrasian yang

melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah

jenjang jabatannya:

  • Perolehan Angka Kredit Analis Keimigrasian yang melaksanakan tugas

satu jenjang di atas jenjang jabatannya:

Sdr. Wachid Isnain Tsalasa, NIP. 197902202002031001, jabatan Analis

Keimigrasian Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d

pada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Yang bersangkutan ditugaskan

untuk melaksanakan kegiatan menyusun analisis terkait

permasalahan yang ada di pus lintas batas atau TPI dengan Angka

Kredit 0.052. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Analis

Keimigrasian Ahli Madya/Madya.

Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh sebesar 80% X 0.052 =

0.0416.

  • Perolehan Angka Kredit Analis Keimigrasian yang melaksanakan tugas

satu jenjang di di bawah jenjang jabatannya:

Sdr. Hajar Aswad, NIP. 197812102002111004, jabatan Analis

Keimigrasian Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d

pada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Yang bersangkutan ditugaskan

---

untuk melaksanakan kegiatan Mengumpulkan laporan hasil

pembahasan pelaksanaan tugas pemberian persetujuan visa

dengan Angka Kredit 0.004 Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan

Analis Keimigrasian Ahli Muda/ Muda.

Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh sebesar 100% X 0.004 =

0.004.

1. Contoh Ketentuan waktu uji kompetensi dan kewajiban mengikuti serta

lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian:

  • Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian paling lama 3

(tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan

fungsional Analis Keimigrasian.

Sdri. Mira Marche Wanma S.S., NIP. 199003312018032001, jabatan

Analis Keimigrasian Ahli Pertama/Pertama terhitung sejak 1 April 2020.

Yang bersangkutan diharuskan mengikuti dan lulus pendidikan dan

pelatihan fungsional bidang Analis Keimigrasian paling lama 1 April 2023

yaitu 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis

Keimigrasian Ahli Pertama/Pertama

  • Penetapan waktu pengangkatan pertama Analis Keimigrasian 1 (satu)

tahun setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi:

Sdri. Mira Marche Wanma S.S., NIP. 199003312018032001, terhitung

mulai tanggal 1 Maret 2018 diangkat menjadi Calon PNS pangkat Penata

Muda, golongan ruang III/a. Kemudian yang bersangkutan diangkat

menjadi PNS terhitung mulai tanggal 1 April 2019. Selanjutnya yang

bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagai Analis

Keimigrasian.

Dengan demikian, pengangkatan pertama Sdri. Mira Marche Wanma

S.S., dalam jabatan fungsional Analis Keimigrasian Ahli

Pertama/Pertama paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak yang

bersangkutan diangkat menjadi PNS yaitu 1 April 2020.

1. Contoh Ketentuan uji kompetensi, pengalaman yang diperhitungkan secara

komulatif dan penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari

jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian:

---

  • Penetapan mengikuti uji kompetensi berdasarkan jenjang Jabatan

Fungsional yang disesuaikan dengan pangkat dan golongan ruang

melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain:

Sdr. Agung Sampurno, S.H, M.H NIP. 198211222008021002, pangkat

Penata, golongan ruang III/c, jabatan Kepala Seksi Hubungan

Masyarakat Setditjenim akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis

Keimigrasian. Sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis

Keimigrasian, yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji

Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial

Kultural sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki

sebagai dasar dalam penetapan jenjang jabatan.

Dalam hal demikian, Sdr. Agung Sampurno, S.H, M.H harus mengikuti

dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan

Kompetensi Sosial Kultural Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli

Muda/Muda.

  • Pengalaman kerja yang diperhitungkan sebagai Angka Kredit Kumulatif

Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian:

Sdr. Marwan Wardhana, S.H., M.M. NIP. 197106262000011001, pangkat

Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, menduduki jabatan Kepala Seksi

Izin Tinggal Darurat dan Keadaan Terpaksa Keimigrasian Dit. Intalkim

pada waktu menduduki jabatannya, yang bersangkutan melakukan

kegiatan Analis Keimigrasian selama 3 (tiga) tahun. Yang bersangkutan

di mutasi ke bidang Kepegawaian menduduki jabatan Kepala Subbagian

Mutasi dan Administrasi Jabatan Setditjenim.

Kemudian yang bersangkutan dimutasi lagi ke Bidang Lalu Lintas

Keimigrasian menduduki jabatan Kepala Seksi Visa Tinggal Terbatas

Pada waktu menduduki jabatan ini, yang bersangkutan juga melakukan

kegiatan Analisis Keimigrasian selama 2 (dua) tahun.

Dalam hal demikian, maka Sdr. Marwan Wardhana, S.H., M.M. memiliki

pengalaman di bidang Analisis Keimigrasian selama 5 (lima) tahun.

  • Penetapan waktu pengusulan pengangkatan Analis Keimigrasian melalui

pengangkatan perpindahan dari jabatan lain:

Sdr. Junaidi Sri Priambudi,S.E., M.M. NIP. 196206101994031001,

pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, menduduki jabatan

Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian.

---

Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan

Fungsional Analis Keimigrasian untuk menduduki Jabatan Fungsional

Analis Keimigrasian Ahli Madya, maka penyampaian usul

pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

paling lambat akhir bulan Desember 2016 dan penetapan keputusan

pengangkatannya paling lambat akhir bulan Mei 2017, mengingat yang

bersangkutan lahir bulan Juni 1962.

1. Penghitungan Angka Kredit Kumulatif berdasarkan pengalaman kerja yang

dihitung dari unsur utama dan penambahan unsur penunjang tugas pokok

Analis Keimigrasian:

Sdr. Marwan Wardhana, S.H., M.M. NIP. 197106262000011001, pangkat

Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, menduduki jabatan Kepala Seksi

Izin Tinggal Darurat dan Keadaan Terpaksa Keimigrasian Dit. Intalkim Yang

bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis

Keimigrasian.

Selama menduduki jabatan Kepala Seksi Izin Tinggal dan Keadaan

Terpaksa Keimigrasian Dit. Intalkim, yang bersangkutan melakukan

kegiatan antara lain:

  • Unsur utama

1. Pendidikan dan pelatihan fungsional bidang Analisis Keimigrasian

sebesar 5 Angka Kredit.

1. Pelaksanaan tugas Analisis Keimigrasian sebesar 25 Angka Kredit.

1. Pengembangan profesi sebesar 5 Angka Kredit.

  • Unsur penunjang

Mengikuti 1 (satu) kali kegiatan seminar di bidang Analisis Keimigrasian

sebagai Narasumber sehingga memperoleh 2 Angka Kredit.

Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur

penunjang yakni sebesar 37 Angka Kredit ditambah Angka Kredit dari

pendidikan Magister (S2) sebesar 150 Angka Kredit, jumlah keseluruhan

yakni sebesar 187 Angka Kredit. Maka Sdr. Marwan Wardhana, S.H., M.M

diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli

Pertama/Pertama dengan Angka Kredit yang berasal dari pengalaman

sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun selama menduduki jabatan Kepala

Seksi Izin Tinggal dan Keadaan Terpaksa Keimigrasian Dit. Intalkim.

---

LAMPIRAN II

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 46 TAHUN 2019

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA

KEPUTUSAN

MENTERI HUKUM DAN HAM

NOMOR ..............

TENTANG

PENGANGKATAN PERTAMA

DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI HUKUM DAN HAM,

Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang …………,
jabatan ........ telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat
dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu
mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : PNS dibawah ini:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian jenjang ……….dengan angka kredit sebesar ……. (…………)

KEDUA : ……………………………………………………………………………………………............ *)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di ……............
pada tanggal ...……….......

........................................

TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Dicoret yang tidak perlu
) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu

---

LAMPIRAN III

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 46 TAHUN 2019

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN

PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL

ANALIS KEIMIGRASIAN

KEPUTUSAN

MENTERI HUKUM DAN HAM

NOMOR ..........

TENTANG

PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI HUKUM DAN HAM,

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……… NIP ………
jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat
dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian melalui perpindahan dari jabatan lain;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian jenjang ........dengan angka kredit sebesar …….. (…………)

KEDUA : ……………………………………………………………………………………………….........)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di .…..............
pada tanggal ....………......

.....................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu
) Dicoret yang tidak perlu

---

LAMPIRAN IV

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 46 TAHUN 2019

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN

MELALUI PROMOSI

KEPUTUSAN

MENTERI HUKUM DAN HAM

NOMOR ..........

TENTANG

PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI

JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI HUKUM DAN HAM,

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……… NIP ………
jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat
dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian melalui promosi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian jenjang ........dengan angka kredit sebesar …….. (…………)

KEDUA : ……………………………………………………………………………………………….........)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di .…..............
pada tanggal ....………......

.....................................

TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkanangkakredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu
**) Dicoret yang tidak perlu

---

LAMPIRAN V

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 46 TAHUN 2019

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN

CONTOH

DAFTAR USUL PENILAIAN DAN

PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN

FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN

DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN AHLI .................

Nomor ...........................

INSTANSI : MASA PENILAIAN

Bulan........s/d Bulan ......... Tahun ....

NO KETERANGAN PERORANGAN

1. Nama :

2. N I P :

1. Nomor Seri Kartu Pegawai :
1. Tempat dan Tanggal Lahir :
1. Jenis Kelamin :
1. Pendidikan yang diperhitungkan
angka kreditnya
1. Jabatan Analis Keimigrasian / TMT :
1. Masa Kerja golongan lama :
1. Masa Kerja golongan baru :
1. Unit Kerja :

UNSUR YANG DINILAI

ANGKA KREDIT MENURUT

NO

UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI

LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH

1 2 3 4 5 6 7 8

I UNSUR UTAMA

1. Pendidikan
.....................
1. Analisis Keimigrasian
.......................
1. Intelejen, penyidikan dan Penindakan
Keimigrasian
..........................
1. Pengendalian rumah detensi imigrasi
..........................
1. Informasi dan kerjasama keimigrasian
………………………………
1. Pengembangan Profesi
............................

JUMLAH UNSUR UTAMA

II UNSUR PENUNJANG

Penunjang tugas Analis Keimigrasian
......................................

JUMLAH UNSUR PENUNJANG

Butir kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah
1 2 3 4 5 6 7 8

JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG

---

III LAMPIRAN PENDUKUNG DUPAK

1. Surat pernyataan melakukan kegiatan......
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan........
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan........
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan
pengembangan profesi
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang ............................
1. Dan seterusnya ........

................................

NIP. ..................

IV CATATAN PEJABAT PENGUSUL

1. ..............
1. .............
1. .............
1. dan seterusnya ............................
(jabatan)

(Nama Pejabat Pengusul)
................................

NIP. ..................

V CATATAN ANGGOTA TIM PENILAI

1. ..............
1. .............
1. .............
1. dan seterusnya ............................

(Nama Penilai I)
................................

NIP. ..................

............................

(Nama Penilai II)
................................

NIP. ..................

VI CATATAN KETUA TIM PENILAI

1. ..............
1. .............
1. .............
1. dan seterusnya Ketua Tim Penilai,

(Nama)
................................

NIP. ..................

---

LAMPIRAN VI

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 46 TAHUN 2019

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN

CONTOH

SURAT PERNYATAAN TELAH

MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN

PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS

SURAT PERNYATAAN

TELAH MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS

JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : .......................................................................

NIP : .......................................................................

Pangkat/golongan ruang : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................

Menyatakan bahwa:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Analis Keimigrasian sebagai
berikut:

Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/
No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka
Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

....................., .............................
Atasan Langsung

NIP...................

---

LAMPIRAN VII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 46 TAHUN 2019

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN

CONTOH

SURAT PERNYATAANTELAH

MELAKUKANKEGIATAN ANALISIS

KEIMIGRASIAN

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN ANALISIS KEIMIGRASIAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Menyatakan bahwa:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Telah melakukan kegiatan Analisis Keimigrasian sebagai berikut:

Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/
No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

..........., ........................
Atasan Langsung

NIP......................

---

LAMPIRAN VIII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 46 TAHUN 2019

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN

CONTOH

SURAT PERNYATAAN TELAH

MELAKUKANKEGIATAN INTELIJEN,

PENYIDIKAN DAN PENINDAKAN

KEIMIGRASIAN

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN INTELIJEN, PENYIDIKAN DAN PENINDAKAN KEIMIGRASIAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Menyatakan bahwa:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Telah melakukan kegiatan intelijen, penyidikan dan penindakan keimigrasian sebagai berikut:

Jumlah Jumlah
Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka
Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

..........., ........................
Atasan Langsung

NIP......................

---

LAMPIRAN IX

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 46 TAHUN 2019

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN

CONTOH

SURAT PERNYATAANTELAH

MELAKUKANKEGIATAN PENGENDALIAN

RUMAH DETENSI IMIGRASI

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN PENGENDALIAN RUMAH DETENSI IMIGRASI

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Menyatakan bahwa:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Telah melakukan kegiatan pengendalian rumah detensi imigrasi sebagai berikut:

Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/
No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka
Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

..........., ........................
Atasan Langsung

NIP......................

---

LAMPIRAN X

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 46 TAHUN 2019

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN

CONTOH

SURAT PERNYATAAN TELAH

MELAKUKAN KEGIATAN INFORMASI

DAN KERJASAMA KEIMIGRASIAN

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN INFORMASI DAN KERJASAMA KEIMIGRASIAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : .......................................................................

NIP : .......................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................

Menyatakan bahwa:

Nama : .......................................................................

NIP : .......................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................

Telah melakukan kegiatan informasi dan kerjasama keimigrasian sebagai berikut:

Jumlah Jumlah
Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka
Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

................, ...................
Atasan Langsung

NIP......................

---

LAMPIRAN XI

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 46 TAHUN 2019

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN

CONTOH

SURAT PERNYATAAN TELAH

MELAKUKAN KEGIATAN

PENGEMBANGAN PROFESI

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : .......................................................................

NIP : .......................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................

Menyatakan bahwa:

Nama : .......................................................................

NIP : .......................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................

Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut:

Jumlah Jumlah
Satuan Angka Keterangan/
No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka
Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

................., ..........................
Atasan Langsung

NIP......................

---

LAMPIRAN XII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 46 TAHUN 2019

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN

PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL

ANALIS KEIMIGRASIAN

CONTOH

SURAT PERNYATAAN TELAH

MELAKUKAN KEGIATAN

UNSUR PENUNJANG

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN UNSUR PENUNJANG

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : .......................................................................

NIP : .......................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................

Menyatakan bahwa:

Nama : .......................................................................

NIP : .......................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................

Telah melakukan kegiatan unsur penunjang sebagai berikut:

Jumlah Jumlah
Satuan Angka Keterangan/
No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka
Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

................., ..........................
Atasan Langsung

NIP......................

---

LAMPIRAN XIII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 46 TAHUN 2019

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN

CONTOH

SURAT PENYAMPAIAN USULAN

PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

BAGI ANALIS KEIMIGRASIAN

Kepada Yth.

Pejabat Pengusul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian *)
Di
Tempat

1. Bersama ini kami sampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan angka kredit atas
nama-nama Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian dan bukti fisiknya, sebagai berikut:

PANGKAT/

NO NAMA/NIP JABATAN UNIT KERJA

GOLONGAN RUANG

1

2

3

dst

1. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

................, ......................
Pimpinan Unit Kerja atau paling
rendah Pengawas yang membidangi
pelayanan tata usaha*)

.............................
NIP.

*) tulis nama jabatannya

---

LAMPIRAN XIV

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 46 TAHUN 2019

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN

CONTOH

PENETAPAN ANGKA KREDIT

PENETAPAN ANGKA KREDIT

NOMOR .......……

Instansi: ……………………………… Masa Penilaian: …………………………

I KETERANGAN PERORANGAN

1 Nama :

2 NIP :

3 Nomor Seri KARPEG :
4 Pangkat/Golongan ruang TMT :
5 Tempat dan Tanggal lahir :
6 Jenis Kelamin :
7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya :
8 Jabatan Fungsional/TMT :
Lama :
9 Masa Kerja Golongan
Baru :
10 Unit Kerja :

II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH

A PendidikanFormal
B Angka Kredit Penjenjangan

1 UNSUR UTAMA

- Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis
analis keimigrasian serta memperoleh Surat
Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
atau sertifikat setara
- Analisis Keimigrasian
- intelijen, penyidikan dan penindakan
keimigrasian
- pengendalian Rumah Detensi Imigrasi
- informasi dan kerjasama keimigrasian
- Pengembangan Profesi
Jumlah Unsur Utama

2 UNSUR PENUNJANG

Kegiatan Penunjang Analis Keimigrasian
Jumlah Unsur Penunjang
Jumlah Pendidikan Formal dan Angka Kredit
Penjenjangan

III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN ………......... /

PANGKAT/GOLONGAN RUANG ………………..

ASLI disampaikan kepada: Ditetapkan di ………………………
1. Pimpinan Instansi Pengusul; dan Pada tanggal ……………………….
1. Analis Keimigrasian yang bersangkutan.

Salinan sah disampaikan kepada:
1. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; Nama Lengkap
1. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; NIP. …………………………………..
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang
bersangkutan;*)

*) Dicoret yang tidak perlu.

---

LAMPIRAN XV

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 46 TAHUN 2019

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN

CONTOH

KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN

DALAM JABATAN FUNGSIONAL

ANALIS KEIMIGRASIAN

KEPUTUSAN

MENTERI HUKUM DAN HAM

NOMOR ..........................

TENTANG

KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN ANALIS KEIMIGRASIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI HUKUM DAN HAM,

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan Analis Keimigrasian yang lowong,
Saudara ......... NIP …………… jabatan …………… pangkat/golongan ruang ………
telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam jenjang
jabatan setingkat lebih tinggi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Terhitung mulai tanggal ................................... mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Dari Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian jenjang…….…………….. ke dalam
Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian jenjang ............... dengan angka kredit
sebesar......... (......................)

KEDUA : .....................................................…………………………………………..….......…….**)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

ditetapkan di ...................
pada tanggal ....….............

NIP.

TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu
) Dicoret yang tidak perlu

---

ANAK LAMPIRAN XVI

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 46 TAHUN 2019

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN

CONTOH

KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DARI

JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN

KEPUTUSAN

MENTERI HUKUM DAN HAM

NOMOR ...............

TENTANG

PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI HUKUM DAN HAM,

Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat .................... Nomor …………. tanggal ………..
perihal usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian karena .............;)
- bahwa untuk tertib administrasi, perlu melakukan pemberhentian dari
Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Analis Keimigrasian;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Terhitung mulai tanggal ....... diberhentikan dari jabatan Analis
Keimigrasian:
- Nama : ………………………………………......
- NIP : ………………………………………......
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : ………………………………………......
- Jabatan : ....................................................
- Unit Kerja : ………………………………………......

KEDUA : ..............................................................................................................***)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

ditetapkan di…………………..
pada tanggal ..………………...

NIP.

TEMBUSAN :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Dicoret yang tidak perlu
) Tulislah surat dari pimpinan unit kerja paling rendah setingkat Pimpinan Tinggi Pratama, nomor surat,
tanggal dikeluarkan surat, perihal surat pengusulan pemberhentian dari jabatan karena...
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN XVII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 46 TAHUN 2019

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN KEMBALI

KEPUTUSAN

MENTERI HUKUM DAN HAM

NOMOR ..........

TENTANG

PENGANGKATAN KEMBALI

DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI HUKUM DAN HAM,

Menimbang : bahwa Saudara ……… NIP …… pangkat/golongan ruang …… jabatan.........,
telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat kembali dalam
Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Analis Keimigrasian;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Terhitung mulai tanggal ...........mengangkat kembali Pegawai Negeri Sipil:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
-