Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN

PERATURAN_BKN No. 46 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. --- 1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melakukan kegiatanan alisis dan ajudikasi di bidang keimigrasian. 1. Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian yang selanjutnya disebut Analis Keimigrasian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian. 1. Analisis Keimigrasian adalah kegiatan pengidentifikasian dan penelaahan secara objektif dan sistematis terhadap lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya yang meliputi, dokumen keimigrasian, pengawasan/intelijen, pengendalian rumah detensi imigrasi, pengelolaan teknologi informasi keimigrasian, lintasbatas dan kerjasama keimigrasian, serta penyidikan dan penindakan keimigrasian. 1. Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan. 1. Fungsi Keimigrasian adalah bagiandari urusan pemerintahan Negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. 1. Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, --- Bandar udara, poslintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia. 1. Dokumen Keimigrasian adalah dokumen perjalanan Republik Indonesia, dan izin tinggal yang dikeluarkan oleh pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri. 1. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antar negara yang memuat identitas pemegangnya. 1. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian. 1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. 1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Keimigrasian dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Keimigrasian sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. 1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan membantu menilai kinerja Analis Keimigrasian. 1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Analis Keimigrasian baik perorangan atau kelompok di bidang Keimigrasian. --- 1. Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu. 1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan bukan pemberhentian sebagai PNS. Bagian Kesatu Kedudukan

Pasal 2

**(1) Analis Keimigrasian berkedudukan sebagai pelaksana** teknis fungsional di bidang Analisis Keimigrasian. **(2) Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** merupakan jabatan karier PNS. **(3) Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang Analis Keimigrasian. Bagian Kedua Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian yaitu melaksanakan kegiatan Analisis Keimigrasian --- Bagian Ketiga Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

**(1) Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian merupakan** Jabatan Fungsional kategori keahlian. **(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dari** yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas: - Analis Keimigrasian Ahli Pertama/Pertama; - Analis Keimigrasian Ahli Muda/Muda; - Analis Keimigrasian Ahli Madya/Madya; dan - Analis Keimigrasian Ahli Utama/Utama. Bagian Keempat Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

**(1) Pangkat dan golongan ruang Analis Keimigrasian terdiri** atas: - Analis Keimigrasian Ahli Pertama/Pertama: 1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. - Analis Keimigrasian Ahli Muda/Muda: 1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. - Analis Keimigrasian Ahli Madya/Madya: 1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a; 1. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. --- - Analis Keimigrasian Ahli Utama/Utama: 1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan IV/d; dan 1. Pangkat Pembina Utama, golongan IV/e. **(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan** Fungsional Analis Keimigrasian berdasarkan jumlah Angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dapat sesuai atau tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(3) Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang** Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. KEGIATAN Bagian Kesatu Unsur Kegiatan

Pasal 6

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas unsur utama, dan unsur penunjang. Bagian Kedua Sub Unsur Kegiatan

Pasal 7

**(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian** terdiri dari sub-unsur: - Pendidikan --- 1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; 1. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis yang mendukung tugas Analis Keimigrasian dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan/sertifikat; dan 1. pendidikan dan pelatihan prajabatan. - Analisis Keimigrasian, meliputi: 1. penerbitan dokumen perjalanan Republik Indonesia; 1. persetujuan visa (penerbitan Apec Business Travel Card untuk pebisnis); 1. persetujuan visa (memberikan surat persetujuan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) Bagi Non Subjek VKSK); 1. persetujuan Visa (penerbitan Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia (SRPI) dalam Program Government to Government (G2G) Australia Indonesia Work and Holiday Visa); 1. persetujuan Visa (Surat Persetujuan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas); 1. persetujuan Visa (Surat Persetujuan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas Bagi Negara Tertentu); 1. pemeriksaan dokumen perjalanan di TPI, Pos Lintas Batas dan Pemeriksaan Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia bagi Alat Angkut; dan 1. Pelayanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian. - intelijen, penyidikan dan penindakan keimigrasian, meliputi: 1. pengawasan/ intelijen; dan 1. penyidikan dan Penindakan keimigrasian. - pengendalian Rumah Detensi Imigrasi. - informasi dan kerja sama keimigrasian, meliputi: 1. pengelolaan informasi keimigrasian; dan --- 1. kerja sama keimigrasian. - pengembangan profesi meliputi: 1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang keimigrasian; 1. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang keimigrasian; dan 1. penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang keimigrasian. **(2) Unsur penunjang, meliputi:** - pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang Keimigrasian; - peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang keimigrasian; - keanggotaan dalam organisasi profesi; - keanggotaan dalam tim penilai; - perolehan penghargaan/tanda jasa; dan - perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya. Bagian Ketiga Uraian Kegiatan

Pasal 8

Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Analis Keimigrasian berdasarkan jenjang jabatannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian.

Pasal 9

**(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Analis** Keimigrasian untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya, Analis Keimigrasian lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan --- unit kerja yang bersangkutan dengan persentasi perolehan Angka Kredit sebagai berikut: - Analis Keimigrasian yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian. - Analis Keimigrasian yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian. **(2) Penghitungan Angka Kredit Analis Keimigrasian yang** melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Bagian Kesatu Pejabat Yang Berwenang Mengangkat

Pasal 10

**(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis** Keimigrasian ditetapkan oleh Presiden untuk jenjang jabatan Analis Keimigrasian Ahli Utama, pangkat --- Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e. **(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis** Keimigrasian ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Analis Keimigrasian Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang jabatan Analis Keimigrasian Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. Bagian Kedua Pejabat Yang Diberikan Kuasa

Pasal 11

Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan Analis Keimigrasian kecuali bagi jenjang jabatan Analis Keimigrasian Ahli Madya/Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, dan pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b, serta pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. Bagian Kesatu Penetapan Kebutuhan

Pasal 12

Penetapan kebutuhan Analis Keimigrasian dihitung berdasarkan Analisis Beban Kerja dengan penetapan indikator seperti: - intensitas pelayanan keimigrasian; - tingkat kerawanan pelanggaran peraturan keimigrasian; dan - ruang lingkup tugas perlintasan orang antar Negara. --- Bagian Kedua Pengangkatan Dalam Jabatan

Pasal 13

**(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional** Analis Keimigrasian melalui pengangkatan pertama, perpindangan dari jabatan lain dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan. **(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis** Keimigrasian berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian ditetapkan. Bagian Kedua Pengangkatan Pertama

Pasal 14

**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis** Keimigrasian melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan rohani; - berijazah paling rendah Strata 1/Diploma IV bidang keimigrasian, bidang sosial, atau bidang lain sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; - mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial --- Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan - nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS. **(2) Calon PNS yang akan diangkat ke dalam Jabatan** Fungsional Analis Keimigrasian melalui pengangkatan pertama paling lama 1 (satu) tahun diangkat setelah memenuhi syarat sesuai dengan ayat (1) huruf e. **(3) PNS yang telah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional** Analis Keimigrasian paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Analis Keimigrasian, kecuali bagi Analis Keimigrasian yang memiliki ijazah D-IV bidang Keimigrasian. **(4) Ketentuan waktu uji kompetensi dan kewajiban** mengikuti serta lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. **(5) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan** Fungsional Analis Keimigrasian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. **(6) Analis Keimigrasian yang belum mengikuti dan/atau** tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. --- Bagian Ketiga Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

Pasal 15

**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis** Keimigrasian melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan rohani; - berijazah paling rendah Strata 1/Diploma IV bidang sosial, keimigrasian, atau bidang lain sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; - mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; - memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dibidang penganalisaan dan pemeriksaan keimigrasian paling singkat 3 (tiga) tahun; - nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; - berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama dan Analis Keimigrasian Ahli Muda; 1. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Madya; dan 1. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Utama bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi. **(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian** melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki. --- **(3) Pengangkatan Analis Keimigrasian melalui perpindahan** dari jabatan lain dapat dilakukan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ayat (1) huruf e dapat sesuai dan tidak sesuai antara jenjang jabatan dengan pangkat dan golongan ruang. **(4) Pengalaman kerja di bidang penganalisaan dan** pemeriksaan keimigrasian yang merupakan sub-unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan. **(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan** Fungsional Analis Keimigrasian melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h. **(6) Ketentuan uji kompetensi, pengalaman yang** diperhitungkan secara komulatif dan penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat **(5) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam**