Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN

PERATURAN_BKN No. 47 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan pembelaan dalam rangka perlindungan dan pengamanan perdagangan yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang. 1. Pejabat Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang selanjutnya disebut Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis penyelidikan dan --- pembelaan dalam rangka perlindungan dan pengamanan perdagangan. 1. Analisis Penyelidikan adalah kegiatan analisis dalam rangka pembuktian yang dilakukan oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan untuk memulihkan kerugian atau mencegah ancaman kerugian Industri Dalam Negeri (IDN) akibat impor barang dumping, subsidi dan lonjakan jumlah barang impor. 1. Pembelaan adalah upaya yang dilakukan untuk melindungi dan mengamankan IDN dari adanya ancaman kebijakan, regulasi, tuduhan praktik perdagangan tidak sehat, dan/atau tuduhan lonjakan Impor dari negara mitra dagang atas barang ekspor nasional serta kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang oleh negara lain. 1. Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan adalah kebijakan pemerintah meliputi tindakan penyelidikan dan pembelaan dalam rangka melindungi dan mengamankan kepentingan perdagangan Indonesia dari aktivitas perdagangan internasional. 1. Penyusunan Opini Hukum adalah pemberian pandangan hukum yang meliputi kegiatan penelaahan hukum, konsultasi hukum, pendampingan, dan tindakan hukum lainnya oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan untuk melindungi dan mengamankan kepentingan perdagangan Indonesia dari aktivitas perdagangan internasional. 1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam Sasaran Kerja Pegawai serta menilai kinerja dan Angka Kredit Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan. --- 1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. 1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan. 1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan baik perorangan atau kelompok di bidang Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan. 1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dan bukan pemberhentian sebagai PNS. Bagian Kesatu Kedudukan

Pasal 2

**(1) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan** berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan dan Pembelaan untuk Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan pada Kementerian Perdagangan, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan lembaga nonstruktural yang melakukan --- kegiatan penyelidikan dan Pembelaan untuk Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan. **(2) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS. **(3) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan** berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang penyelidikan dan Pembelaan dalam Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan. Bagian Kedua Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yaitu melaksanakan analisis di bidang penyelidikan dan Pembelaan untuk Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan. Bagian Ketiga Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

**(1) Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan** Perdagangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. **(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan** Pengamanan Perdagangan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas: - Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama; --- - Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda; dan - Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya. Bagian Keempat Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

**(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis** Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), terdiri atas: - Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama: 1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. - Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda: 1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. - Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya: 1. Pangkat P 1. embina, golongan ruang IV/a; 1. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. **(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam** Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. --- **(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang** Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. KEGIATAN Bagian Kesatu Unsur Kegiatan

Pasal 6

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang. Bagian Kedua Sub Unsur Kegiatan

Pasal 7

**(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan** Pengamanan Perdagangan, terdiri atas: - pendidikan, meliputi: 1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; 1. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan atau sertifikat; dan --- 1. pendidikan dan pelatihan prajabatan. - penyidikan, meliputi: 1. pra penyidikan/interim review/sunset review/pra penyidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan/midterm review; 1. penyelidikan/interim review/sunset review/ midterm review; dan 1. pasca penyelidikan/interim review/sunset review/pasca penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan/midterm review. - pembelaan dan penyusunan opini hukum, meliputi: 1. pembelaan; dan 1. penyusunan opini hukum. - pengembangan profesi, meliputi: 1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan; 1. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan; dan 1. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan. 1. Unsur penunjang, terdiri atas: - pengajar/pelatih pada pelatihan fungsional/teknis di bidang Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan; - peran serta dalam seminar/lokakarya/ konferensi di bidang Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan; - keanggotaan dalam organisasi profesi; - keanggotaan dalam Tim Penilai; - perolehan penghargaan/tanda jasa; dan - perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya. --- Bagian Ketiga Uraian Kegiatan

Pasal 8

Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sesuai jenjang jabatannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018.

Pasal 9

**(1) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dapat** melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila: - pada suatu unit kerja tidak terdapat Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya; dan/atau - terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang volume beban tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya. **(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), sebagai berikut: - Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan; dan - Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang melaksanakan tugas dua tingkat di bawah --- jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan. - Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. **(3) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Investigasi** dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Bagian Kesatu Pejabat Yang Berwenang Mengangkat

Pasal 10

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. --- Bagian Kedua Pejabat Yang Diberikan Kuasa

Pasal 11

Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 10, dikecualikan bagi jenjang jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dan pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, serta pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. Bagian Kesatu Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional

Pasal 12

**(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional** Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut: - potensi hambatan akses pasar ekspor Indonesia yang disebabkan oleh kebijakan negara mitra dagang; - jumlah permohonan IDN terkait impor barang ke Indonesia untuk penyelidikan dumping, subsidi, dan safeguard; dan - jumlah sengketa yang diajukan dalam forum DSB WTO oleh/kepada Indonesia. **(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional** Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan diatur --- lebih lanjut oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Bagian Kedua Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional

Pasal 13

**(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional** Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan. **(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis** Investigasi dan Pengamanan Perdagangan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ditetapkan. Paragraf 1 Pengangkatan Pertama

Pasal 14

**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Analis Investigasi dan** Pengamanan Perdagangan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; --- - sehat jasmani dan rohani; - berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV di bidang hukum, ekonomi, dan hubungan internasional; - mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan - penilaian prestasi paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. **(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan** jabatan fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dari Calon PNS. **(3) Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS paling lama 1** (satu) tahun wajib diangkat dalam jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan setelah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e. **(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3** (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional dibidang Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan. **(5) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang** belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat **(4) diberhentikan dari jabatannya.** **(6) Pelaksanaan tugas di bidang keamanan penerbangan** sejak Calon PNS dan PNS sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dapat dinilai Angka Kreditnya sepanjang menyertakan bukti fisik. --- **(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan** Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Paragraf 2 Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

Pasal 15

**(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis** Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan rohani; - berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV di bidang hukum, ekonomi, dan hubungan internasional; - mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; - memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dibidang perlindungan dan pengamanan perdagangan paling singkat 2 (dua) tahun; - nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan - berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda; dan --- 1. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya. **(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan** Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. **(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang yang menetapkan Angka Kredit. **(4) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan** Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h. **(5) Pengalaman kerja di bidang Perlindungan dan** Pengamanan Perdagangan terdiri atas unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan. **(6) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam** Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dan penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. **(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari** jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dibuat sesuai --- dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam