Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, ffi€merintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2Ot9
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2OL9
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20T9 NOMOR 1695
Salinan sesuai dengan aslinya
AWAIAN NEGARA
Pemndang-undangan,
; \e { sl l3
---
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
Contoh
1. Perolehan Angka Kredit Pemeriksa yang melaksanakan tugas satu tingkat di
atas atau di bawah jenjang jabatannya:
- Perolehan Angka Kredit Pemeriksa yang melaksanakan tugas satu tingkat
di atas jenjang jabatannya.
Sdr. Budi NIP. I977O22O2OO2O31OO 1, jabatan Pemeriksa Ahli Muda,
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada AKN I. Pegawai yang
bersangkutan ditugaskan melaksanakan kegiatan pemeriksaan dengan
Angka Kredit 1,50. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan
Pemeriksa Ahli Madya. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr.
Budi sebesar SOoh X 1,50 = I,2O.
- Pemeriksa yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang
jabatannya.
Sdr. Cahyo NIP. I978I2IO2OO2I1 1004, jabatan Pemeriksa Ahli Muda,
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada AKN II. Pegawai
yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan
pemeriksaan dengan Angka Kredit O,O 1. Kegiatan dimaksud merupakan
tugas jabatan Pemeriksa Ahli Pertama. Dalam hal ini Angka Kredit yang
diperoleh Sdr. Cahyo, sebesar lOOo/o X 0,01 :0,01.
1. Penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain
paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana
dipersyaratkan.
Sdri. Nurdiana NIP. 196406101994032001, pangkat Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/b, menduduki jabatan Kepala Bagian Perbendaharaan.
Apabila pegawai yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan
Fungsional Pemeriksa untuk menduduki jabatan Pemeriksa Ahli Madya,
maka penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan Desember 2Ol8 dan
penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan Mei
2OI9, mengingat pegawai yang bersangkutan lahir bulan Juni 1964.
---
2
1. Kenaikan pangkat dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Sdr. Rahmat NIP. I979O5O52OO2O4I0O 1, pangkat Penata Tingkat l,
golongan ruang lll I d terhitung mulai tanggal 1 April 2016, jabatan
Pemeriksa Ahli Muda. Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari
tahun 2OI9, Sdr. Rahmat memperoleh Angka Kredit sebesar 405 dan akan
dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina, golongan
ruang lV I a, terhitung mulai tanggal 1 April 2OI9. Maka sebelum
dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu ditetapkan
kenaikan jabatannya menjadi Pemeriksa Ahli Madya.
1. Pemeriksa yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang
ditentukan.
Sdri. Rina NIP. 19801016 2OO5O42OIO, pangkat Penata, golongan ruang
llllc terhitung mulai tanggal 1 April 2OI8, jabatan Pemeriksa Ahli Muda.
Ketika kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d,
pegawai yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar
1. Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d sebesar 300 Angka Kredit.
Dengan demikian Sdri. Rina memiliki kelebihan 15 Angka Kredit dan dapat
diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
1. Pemeriksa pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit
yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
Sdri. Yulia NIP. 198502102008032001, pangkat Penata, golongan ruang
lIIlc, terhitung mulai tanggal 1 April 2016, jabatan Pemeriksa Ahli Muda,
dengan Angka Kredit sebesar 225. Berdasarkan penilaian kinerja bulan
Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2016, Sdri. Yulia telah
mengumpulkan Angka Kredit sebesar 80, sehingga dalam tahun pertama
masa pangkat yang dimilikinya sejak 31 Maret 2Ol7 telah memiliki Angka
Kredit yang dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat menjadi
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d sebesar 305. Dalam hal demikian,
pada tahun kedua masa pangkat yang didudukinya yakni sejak 31 Maret
2Ol7 sampai dengan 31 Maret 2OI8 untuk kenaikan pangkat menjadi
Penata Tingkat I, golongan ruang lllld, Sdri. Yulia wajib mengumpulkan
Angka Kredit paling kurang 2Oo/o x 100 = 20.
---
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA
KEPUTUSAN
SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA*)
NOMOR
TENTANG
PENGANGKATAN PERTAMA
DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA *),
Menimbang a. bahwa Saudara .... NIP . pangkat/golongan ru€rng
jabatan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi sehingga memenuhi
syarat dan cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu
mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 20I8 tentang Jabatan Fungsional
Pemeriksa;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 48 Tahun
2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional
Pemeriksa.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
KESATU Pegawai Negeri Sipil dibawah ini:
- Nama
- NIP
- Pangkat/golongan ruang/TMT
- Unit kerja
Terhitung mulai tanggal diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa
jenjang Ahli . .. dengan angka kredit sebesar (................)
KEDUA **)
KETIGA Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
pada tanggal
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara /Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi SDM/Bagian
yang membidangi SDM yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang ber-wenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Perwakilam BPK RI.
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaha.raan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*) ;
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
") Dicoret yang tidak perlu.**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
---
LAMPIRAN III
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PER-
PINDAHAN DARI JABATAN LAIN KE
DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PEMERIKSA
KEPUTUSAN
SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA*)
NOMOR
TENTANG
PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
SEKRETA RIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA *),
Menimbang bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara
NIP . jabatan pangkat/golongan ruang ..... telah
mengikuti dan lulus uji kompetensi sehingga memenuhi syarat dan cakap untuk
diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa melalui perpindahan dari
jabatan lain;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahur' 2O14 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 20l8 tentang Jabatan
Fungsional Pemeriksa;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pemeriksa.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
KESATU Mengangkat:
- Nama
- NIP : ....
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ....
- Unit kerja : ....
Terhitung mulai tanggal . diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa
jenjang Ahli. ... dengan angka kredit sebesar .... (. ... . ...... .)
KEDUA .. .....**)
KETIGA Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
pada tanggal
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara /Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi SDM/Bagian
yang membidangi SDM yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Perwakilan BPK RI
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*) ;
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
---
LAMPIRAN IV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
MELALUI PROMOSI
KEPUTUSAN
SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA*)
NOMOR
TENTANG
PROMOSI DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA *),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara . NIP
jabatan .... pangkat/golongan ruang ..... telah memenuhi syarat
dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa
melalui Promosi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Aparatur Sipil Negara
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20L7 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 20lB tentang Jabatan
Fungsional Pemeriksa;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pemeriksa.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : mengangkat:
- Nama :.....
- NIP : .. ...
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : .....
- Unit Kerja : .....
Terhitung mulai tanggal dipromosikan dalam Jabatan Fungsional
Pemeriksa jenjang Ahli...... dengan angka kredit sebesar (.........)
KEDUA :... ......**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
pada tanggal
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara /Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi SDM/Bagian
yang membidangi SDM yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Perwakilan BPK RI
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu,
---
LAMPIRAN V
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
CONTOH
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN
PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN
FUNGSIONAL PEMERIKSA
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA AHLI
Nomor
INSTANSI : MASA PENILAIAN
Bulan S/D Bulan......... Tahun....
NO KETERANGAN PERORANGAN
t Nama
2 NIP
3 Nomor Seri Kartu Pegawai
4 Tempat dan Tanssal Lahir
5 Jenis Kelamin
6 Pendidikan yang diperhitungkan
anska kreditnva
7 Jabatan Pemeriksa / TMT
8 Masa Keria solonsan lama
9 Masa Keria solonsan baru
IO Unit Keria
UNSUR YANG DINII-AI
ANGKA KREDIT MENI. RUT NO UNSUR. SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN INST ANSI PENGUSUL TIM PEN T,AI
LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH
I 2 3 5 6 7 8
I UNSUR UTAMA
I. PENDIDII(AN
2. PEMERIKSAAN KEUANGAN, PEMERIKSAAN
KINERJA DAN PEMERIKSAAN DENGAN
TUJUAN TERTENTU
3. PEMERIKSA INVESTIGASI
4. PENGEMBANGAN PROFESI
JUMLAH UNSUR UTAMA
II UNSUR PENUNJANG
PENUNJANG TUGAS PEMERIKSA
JUMLAH UNSUR PENUNJANG
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
---
2
III LAMPIRAN PENDUKUNG DUPAK
I Surat pernyataan melakukan kegiatan ......
2 Surat pernyataan melakukan kegiatan
3 Surat pernyataan melakukan kegiatan
4 Surat pernyataan melakukan kegiatan
pengembangan profesi
5 Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang
6 dan seterusnya
NIP
ry CATATAN PEJABAT PENGUSUL
I
2
3
4 dan seterusnya
fiabatan)
(Nama Pejabat Pengusul)
NIP.
V CATATAN ANGGOTA TIM PENILAI
1
2
3
4 dan seterusnva
(Nama Penilai I)
NIP. .
(Nama Penilai II)
NIP
VI CATATAN KETUA TIM PENILAI
1
2
3
4 dan seterusnva Ketua Tim Penilai,
(Nama)
NIP.
---
LAMPIRAN VI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
CONTOH
SURAT PERI{YATAAN TELAH
MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN FUNGSIONAL/ TEKNI S
SURAT PERNYATAAN
TtrLAH MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS
JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
NIP
Pangkat / golongan ruang
Jabatan
Unit kerja
Menyatakan bahwa:
Nama
NIP
Pangkat/ golongan ruang/ TMT
Jabatan
Unit kerja
Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Pemeriksa sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kesiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Atasan Langsung
NIP
---
LAMPIRAN VII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MELAKUKAN KEGIATAN
PEMERIKSAAN KEUANGAN,
PEMERIKSAAN KINERJA DAN
PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN
TERTENTU
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PEMERIKSAAN KEUANGAN, PEMERIKSAAN KINERJA DAN
PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
NIP
Pangkat/ golongan ruang/ TMT
Jabatan
Unit kerja
Menyatakan bahwa:
Nama
NIP
Pangkat/ golongan ruang/ TMT
Jabatan
Unit kerja
Telah melakukan kegiatan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan
dengan tujuan tertentu sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit
1 2 3 4 D 6 7 I
I
2.
3.
4.
5.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Atasan Langsung
NIP
---
LAMPIRAN VIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MELAKUKAN KEGIATAN PEMERIKSAAN
INVESTIGASI
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PEMERIKSAAN INVESTIGASI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
NIP
Pangkat/ golongan ruang/ TMT
Jabatan
Unit kerja
Menyatakan bahwa:
Nama
NIP
Pangkat/ golongan ruang/ TMT
Jabatan
Unit kerja
Telah melakukan kegiatan pemeriksaan investigasi sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Keeiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1
2
3
4
5
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Atasan Langsung
NIP
---
LAMPIRAN IX
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MELAKUKAN KEGIATAN
PENGEMBANGAN PROFESI
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
NIP
Pangkat/ golongan ruang/TMT
Jabatan
Unit kerja
Menyatakan bahwa:
Nama
NIP
Pangkat/ golongan ruang/TMT
Jabatan
Unit kerja
Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Keeiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 I
1
2.
3
4
5.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Atasan Langsung
NIP
---
LAMPIRAN X
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
CONTOH
SURAT PERI{-YATAAN TELAH
MELAKUKAN KEGIATAN
UNSUR PENUNJANG
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN UNSUR PENUNJANG
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
NIP
Pangkat/ golongan ruang/ TMT
Jabatan
Unit kerja
Menyatakan bahwa:
Nama
NIP
Pangkat/ golongan ruang/ TMT
Jabatan
Unit kerja
Telah melakukan kegiatan unsur penunjang sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kesiatan Kredit
I 2 3 4 5 6 7 I
1
2.
3.
4.
5.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Atasan Langsung
NIP
---
LAMPIRAN XI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL PEMERIKSA
CONTOH
SURAT PENYAMPAIAN BAHAN USULAN
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
BAGI PEMERIKSA
Kepada Yth.
Pejabat Pengusul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
Jabatan Fungsional Pemeriksa *)
Di
Tempat
1. Bersama ini kami sampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit atas
nama-nama Pejabat Fungsional Pemeriksa dan bukti fisiknya, sebagai berikut:
PANGKAT/
NO NAMA/NIP JABATAN UNIT KERJA GOLONGAN RUANG
1
2
3
dst
1. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Pimpinan Unit Kerja atau paling rendah
Administrator atau Pengawas yang
membidangi pelayanan Ketatausahaan*)
NIP.
*) tulis nama jabatannya.
---
LAMPIRAN XII
PERATURAN BADAN I(EPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAI(SANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL PEMERIKSA
CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT
PENETAPAN ANGKA KREDIT
NOMOR
Instansi: Masa Penilaian:
I(ETERAN GAN PERORANGAN
I Nama
2 NIP
3 Nomor Seri I(ARPEG
4 Panekat/Golongan ruans TMT
5 Tempat dan Tanggal lahir
6 Jenis l(elamin
-7I Pendidikan yang diperhitungkan Angka I(reditnya
8 Jabatan Fungsional/TMT
Lama
9 Masa Kerja Golongan Baru
l0 Unit l(eria
II PEN ETAPAN ANG I(A I(REDIT LAMA BARU JU M LAH
A Pendidikan Sekolah
B Angka Kredit Penjenjangan
I UNSUR UTAMA
- Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis _van€{
mendukung tugas Pemeriksa dan memperoleh Surat
Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau
Sertifikat
- Pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan
pemeriksaan densan tutuan tertentu
- Pemeriksaaan investigasi
- Pengembangan Profesi
Jumlah Unsur Utama
2 UNSUR PENUNJANG
I(egiatan Penunjang Pemeriksa
Jumlah Unsur Penunjang
Jumlah Pendidikan Sekolah dan Angka l(redit Penjenjangan
III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGI(AN UNTUK DINAIIflGN DALAM JABATAN. ........ I
PANGTGT/GOLONGAN RUANG ..,.
ASLI disampaikan kepada: Ditetapkan di
1. Pimpinan Instansi Pengusul; dan Pada tanggal
1. Pemeriksa yang bersangkutan.
Salinan sah disampaikan kepada:
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka l(redit; Nama Lengkap
1. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; NIP. .3. Pejabat Pimpinan f inggi Pratama yang membidangi
kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian )'ang
bersangkutan;*)
*) Coret yang tidak perlu.
---
LAMPIRAN XIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL PEMERIKSA
CONTOH
KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN
DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PEMERIKSA
KEPUTUSAN
SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA*)
NOMOR
TENTANG
KENAII(AN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA*),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan Pemeriksa yang lowong, Saudara
.. NIP jabatan .... .... pangkat/golongan ruang .. telah
memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam jenjang
jabatan setingkat lebih tinggi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Pemeriksa; dan
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pemeriksa.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal mengangkat Pegawai Negeri
Sipil:
- Nama : ....
- NIP : ....
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ....
- Unit kerja : ....
Dari Jabatan Fungsional Pemeriksa jenjang ...... ke dalam Jabatan
Fungsional Pemeriksa jenjang dengan Angka Kredit sebesar
(...............)
KEDUA : ... ....**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di .
pada tanggal . . . .. ... ....
NIP.
TEMBUSAN:
L Kepala Badan Kepegawaian Negara /Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi SDM/
Bagian yang membidangi SDM yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Perwakilan BPK RI
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharazrn Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
") Dicoret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
---
LAMPIRAN XIV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL PEMERIKSA
CONTOH
KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DARI
JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
KEPUTUSAN
SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA*)
NOMOR
TENTANG
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA*),
.Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat ...... Nomor .. .... tanggal
perihal usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa karena . l
- U"trr""'.,rrtrrf. tertib administrasi, perlu melakukan pemberhentian dari
Jabatan Fungsional Pemeriksa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20I4 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 20l7 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Pemeriksa; dan
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 20L9 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pemeriksa.
MBMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal diberhentikan dari jabatan Fungsional
Pemeriksa:
- Nama : ....
- NIP : ....
- Pangkat/ Golongan ruang/TMT : .. ..
- Jabatan : ....
- Unit Kerja : .. .
KEDUA :.... . ........*)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di .
pada tanggal ... . ... .. ... . ...... ....
NIP.
TEMBUSAN :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara /Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi SDM/
Bagian yang membidangi SDM yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
1. Kepala Kantor Perwakilan BPK RI
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.*) Coret yang tidak perlu.*") Trrlislah surat dari pimpinan unit kerja paling rendah setingkat Pimpinan Tinggi Pratama, nomor surat,
tanggal dikeluarkan surat, perihal surat pengusulan pemberhentian dari jabatan karena ...
***) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
---
LAMPIRAN XV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL PEMERIKSA
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN KEMBALI
KEPUTUSAN
SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA*)
NOMOR
TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI
DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA*),
.Menimbang bahwa Saudara .. NIP ...... pangkatlgolongan ruang ...... jabatan
telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat kembali dalam
Jabatan Fungsional Pemeriksa;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 20I8 tentang Jabatan
Fungsional Pemeriksa; dan
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pemeriksa.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERTAMA Terhitung mulai tanggal .... mengangkat kembali Pegawai Negeri Sipil:
- NIP
- Pangkat/golongan ruang/TMT
- Unit kerja
Dalam jabatan Pemeriksa jenjang .......... dengan Angka Kredit sebesar ..........
(..........)
KEDUA ........**)
KETIGA Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
ASLI keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di
pada tanggal
NIP.
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara /Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkut*");
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangl SDM/
Bagran yang membidangl SDM yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
---
1. Kepala Perwalcilan BPK RI
1. Kepala l(antor Pelayanan Perbendatraraan Negara/Kepda Biro/
Bagan Keuangan yang bersangkutanrf; dan
1. Pejabat lain yang dianggap pcrlu.
') Dicoret yang tidak perlu.
'r) Diisi apabila ada penambahan diktum yeng dianggap perlu.
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Salinan sesuai dengan aslinya
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Perundang-undangan,
=o / \'itP dt
L€li Kurniatri