Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN

PERATURAN_BKN No. 48 Tahun berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,

---

pemindahan, dan pemberhentian Pegawai PNS sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai PNS dan
pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Jabatan Fungsional Pemeriksa yang selanjutnya
disingkat JFP adalah jabatan yang mempunyai ruang
lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara yang diduduki oleh PNS di lingkungan BPK.
1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat
BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara untuk dan atas nama BPK.
1. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis,
dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif,
dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk
menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan
keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara.
1. Pemeriksaan Investigatif adalah pemeriksaan yang
meliputi kegiatan mendapatkan bukti dan pernyataan,
penulisan laporan hasil pemeriksaan dan melaporkan
tindak kecurangan (Fraud) kepada Aparat Penegak
Hukum, membantu dalam menghitung kerugian negara
dan memberikan keterangan ahli di persidangan,
membantu upaya pendeteksian dan pencegahan tindak
kecurangan (Fraud Risk Assesmentl dan bersifat
investigatif untuk mengungkapkan tindak kecurangan
yang mengakibatkan kerugian pada pihak-pihak terkait,

---

baik institusi maupun terhadap perorangan melalui
proses yang jelas dan memiliki ketetapan secara hukum
atas tindak kecurangan tersebut.
1. Penghitungan Kerugian Negara yang selanjutnya
disingkat PKN adalah Pemeriksaan Investigatif yang
dilakukan untuk menghitung nilai kerugian negara yang
terjadi akibat penyimpangan dalam pengelolaan
keuangan negara ldaerah yang bertujuan untuk
menentukan ada atau tidak adanya indikasi kerugian
negara, termasuk di dalamnya menghitung nilai
kerugian.
1. Pemberian Keterangan Ahli merupakan proses pemberian
keterangan oleh orang yang kompeten (ahli) untuk
pemeriksaan yang dilakukan di hadapan penyidik atau
hakim (proses di pengadilan) terkait kerugian
negara/ daerah yang diperoleh berdasarkan hasil
penghitungan kerugian negaraldaerah dan akan menjadi
salah satu alat bukti yang digunakan untuk meyakinkan
hakim, selain Laporan Hasil Pemeriksaan untuk
Penghitungan Kerugian Negara f Daerah.
t2. Rencana Kegiatan Pemeriksaan yang selanjutnya
disingkat RKP adalah dokumen yang memuat rencana
pemeriksaan yang meliputi urutan pengelompokan tema
pemeriksaan, waktu, kebutuhan Pemeriksa, anggaran,
dan infrastruktur lainnya.
1. Program Kerja Perorangan yang selanjutnya disingkat
PKP adalah merupakan alokasi kegiatan pemeriksaan
yang akan dilaksanakan berdasarkan Program
Pemeriksaan.
1. Kertas Kerja Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat
KKP adalah catatan yang dibuat dan data yang
dikumpulkan oleh Pemeriksa secara sistematis pada saat
melaksanakan tugas pemeriksaan, mulai tahap
perencanaan pemeriksaan sampai dengan tahap
pelaporan pemeriksaan.
1. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester yang selanjutnya
disingkat IHPS adalah dokumen yang disusun yang

---

memuat ringkasan mengenai hasil pemeriksaan yang
signifikan, hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut
hasil pemeriksaan, dan hasil pemantauan penyelesaian
pengenaan ganti kerugian negara ldaerah dalam satu
semester.
1. Bahan Pendapat BPK adalah bahan yang digunakan
untuk merumuskan pendapat BPK yang merupakan
pernyataan sikap, pertimbangan, danlatau hasil
konsultasi yang disampaikan kepada pihak yang
meminta danlatau menerima pendapat terkait atas suatu
masalah atau kebijakan tertentu sehubungan dengan
pelaksanaan tugas dan wewenang BPK terkait
pengelolaan keuangan negara sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
1. Bahan Penjelasan BPK adalah bahan yang digunakan
untuk menjelaskan hasil pemeriksaan BPK kepada
Pemerintah, Dewan Perwakilan Ralqyat, dan Dewan
Perwakilan Daerah.
1. Seminar di Bidang Pemeriksaan adalah bentuk
pengajaran yang diberikan secara khusus untuk
membahas suatu topik tertentu di bidang pemeriksaan
yang pelaksanaannya dapat dilakukan oleh suatu
lembaga profesional atau organisasi komersial lainnya.
1. Lokakarya atau Workshop di Bidang Pemeriksaan adalah
suatu acara atau pertemuan yang dilakukan oleh para
ahli di bidang pemeriksaan yang bertujuan untuk
membahas suatu masalah tertentu di bidang
pemeriksaan, sekaligus mencari solusi atas
permasalahan tersebut.
1. Sertifikasi Jabatan Pemeriksa adalah proses pengujian
untuk menilai pemenuhan syarat kemampuan Pemeriksa
untuk menduduki jabatan tertentu.
2I. Surat Tanda Sertifikasi Jabatan yang selanjutnya
disingkat STSJ adalah surat tanda lulus telah mengikuti
pendidikan dan pelatihan serta ujian sertifikasi jabatan
Pemeriksa.

---

1. Penilaian Kinerja Pemeriksa adalah penilaian atas
pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa
sesuai dengan sistem manajemen kinerja yang berlaku di
lingkungan BPK.
1. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS.
1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan
danlatau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang
harus dicapai oleh Pemeriksa untuk pembinaan karier
yang bersangkutan.
1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pemeriksa
sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pemeriksa yang
selanjutnya disebut Tim Penilai adalah Tim yang
dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang
dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja
dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai'
kinerja Pemeriksa.
1. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang
disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu
dalam bidang pemeriksaan yang menyangkut aspek
pengetahuan, keahlian, serta sikap kerja tertentu yang
relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
1. Sertifikat Kompetensi adalah jaminan tertulis atas
penguasaan kompetensi pada bidang keahlian
pemeriksaan tertentu yang diberikan oleh satuan
pendidikan dan pelatihan yang telah terakreditasi oleh
lembaga yang berwenang.
1. Karya Tulis/ Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Pemeriksa baik perorangan atau kelompok
di bidang pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara.

---

1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Pemeriksa dan bukan pemberhentian sebagai
PNS.

Pasal 2

(1) Pemeriksa berkedudukan sebagai pelaksana teknis

fungsional pemeriksaan pada Badan Pemeriksa
Keuangan.
(21 Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan jabatan karier PNS.

(3) Pemeriksa berkedudukan di bawah dan bertanggung

jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama, Administrator atau Pejabat Pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang
Pemeriksaan.

Bagian Kedua
T\rgas Jabatan

Pasal 3

T\rgas Jabatan Fungsional Pemeriksa yaitu melakukan
kegiatan pemeriksaan yang meliputi perumusan perencanaan
strategis pemeriksaan, pemeriksaan lapangan, evaluasi dan
pelaporan pemeriksaan, penelitian dan pengembangan
pemeriksaan, penguatan aspek hukum pemeriksaan,
pemeriksaan dan reuiew teknologi informasi, serta
pengawasan/penjaminan mutu terhadap seluruh pelaksanaan
pemeriksaan.

---

Bagian Ketiga
Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa merupakan Jabatan

Fungsional Kategori Keahlian.
(21 Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa dari yang paling
rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli
Pertamaf Pertama;
- Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Muda/Muda;
- Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Madya/Madya;
dan
- Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Utama lUtama.

Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional

Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21,
terdiri atas:
- Pemeriksa Ahli Pertama, meliputi:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2l Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
rrr/b.
- Pemeriksa Ahli Muda, meliputi:
1. Pangkat Penata, golongan ruang Ill/c; dan
2l Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Pemeriksa Ahli Madya, meliputi:
1. Pangkat Pembina, golongan ruanglY la;
2l Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
Iv lb; dan
1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
rY lc.
- Pemeriksa Ahli Utama, meliputi:

---

1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang
rv ld; dan
2l Pangkat Pembina Utaffi?, golongan ruanglY le.
(21 Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Pemeriksa berdasarkan jumlah
Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.

(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan
ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 6

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa yang dapat
dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas unsur utama dan unsur
penunjang.

Bagian Kedua
Sub Unsur Kegiatan

Pasal 7

(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Pemeriksa terdiri atas:

- Pendidikan, meliputi:
1. pendidikan formal dan memperoleh
ijazal:^lgelar;
2l pendidikan dan pelatihan fungsionallteknis di
bidang pemeriksaan dan memperoleh Surat
Tanda Tamat Pelatihan (STTP) atau sertifikat;
dan
1. pendidikan dan pelatihan dasar I prajabatan.

---

- Pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan
pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi:
1. penyusunan rencana kegiatan pemeriksaan
(RKP);
2l pemeriksaan;
1. pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
(rLHP);
4l evaluasi pemeriksaan;
1. pemantauan kerugian negaraf daerah;
1. penyusunan bahan perumusan pendapat BPK;
7l perumusan rencana strategis pemeriksaan;
1. evaluasi dan pelaporan pemeriksaan;
1. penelitian dan pengembangan pemeriksaan;
1. penguatan aspek hukum dalam pemeriksaan;
1. pemeriksaan dan review teknologi informasi;
dan
I2l pengawasan/penjaminan mutu seluruh
pelaksanaan pemeriksaan.
- pemeriksaan investigasi, meliputi:
1. penyusunan rencana kegiatan pemeriksaan
(RKP);
2l pemeriksaan investigatif;
1. pemeriksaan investigatif untuk Penghitungan
Kerugian Negara (PKN); dan
4l Pemberian keterangan ahli sebagai ahli/ saksi
fakta.
- pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang
pemeriksaan;
2l penerjemahan lpenyaduran buku, karya ilmiah
di bidang pemeriksaan;
1. penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan
teknis di bidang pemeriksaan;
4l bimbingan bagi Pemeriksa di bawah jenjang
jabatannya I tutorial profesi; dan
1. kegiatan pengembangan kompetensi di bidang
pemeriksaan.

---

(21 Unsur penunj?trg, terdiri atas:
- pengajar/instruktur/narasumber dan penyusunan
modul dalam pendidikan dan pelatihan;
- peran serta dalam seminar/lokakaryalkonferensi di
bidang pemeriksaan;
- keanggotaan dalam organisasi profesi yang berkaitan
dengan bidang pemeriksaan;
- kepanitiaan pengembangan pemeriksaan danlatau
kelembagaan;
- keanggotaan dalam Tim Penilai;
- perolehan tanda penghargaan/tanda jasa;
- perolehan ijazahlgelar pendidikan lainnya;
- penyLrsunan/pemutakhiran dan review Database
Entitas Pemeriksaan (DEP);
- penelaahan hasil pengaduan masyarakat;
j pendamping konsultan dan/atau pimpinan, pejabat
BPK terkait dengan pengembangan pemeriksaan
dan I atau kelembagaan; dan
- pembuatan laporan berkala satuan kerja.

Bagian Ketiga
Uraian Kegiatan

Pasal 8

Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Pemeriksa sesuai
jenjang jabatannya sebagaimana tercantum dalam l,ampiran I
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2018.

Pasal 9

(1) Pemeriksa dapat melaksanakan tugas yang berada satu

tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang
jabatannya apabila pada suatu unit keda tidak terdapat
Pemeriksa yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk
melaksanakan kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan
Pemeriksa sesuai jenj ang j abatannya.

---

(21 Pemeriksa dapat melaksanakan tugas yang berada satu
tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang
jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat
Pemeriksa untuk melaksanakan tugas sesuai dengan
jenjang jabatannya.

(3) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada

ayat (l), sebagai berikut:
- Pemeriksa yang melaksanakan tugas satu tingkat di
atas jenjang jabatantry&, Angka Kredit yang diperoleh
ditetapkan sebesar 8Oo/o (delapan puluh persen) dari
Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum pada
Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49
Tahun 20I8.
- Pemeriksa yang melaksanakan tugas satu tingkat di
bawah jenjang jabatannyo, Angka Kredit yang
diperoleh ditetapkan sebesar LOOVI (seratus persen)
dari Angka Kredit setiap butir kegiatan tercantum
dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49
Tahun 20I8.
(41 Penghitungan Angka Kredit Pemeriksa yang
melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas atau satu
tingkat di bawah jenjang jabatannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

---

_ _ 13

Pasal 10

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa
ditetapkan oleh:
- Presiden untuk jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa
Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan
ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan ruang
lY le; dan
- Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Jabatan
Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama, pangkat Penata
Muda, golongan ruang lll I a sampai dengan jenjang
Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Madya, pangkat
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

Bagian Kedua
Pejabat Yang Diberikan Kuasa

Pasal 1 1

Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa
kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk
menetapkan pengangkatan Pemeriksa sebagaimana dimaksud
pada Pasal 10 huruf b, bagi jenjang Jabatan Fungsional
Pemeriksa Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan
ruang III I a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional
Pemeriksa Ahli Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d.

---

Pasal 12

(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional

Pemeriksa dihitung berdasarkan analisis beban kerja
yang ditentukan dari indikator meliputi:
- jumlah entitas pemeriksaan;
- besaran anggaran entitas pemeriksaan;
- kompleksitas dan risiko pemeriksaan;
- ruang lingkup topik pemeriksaan; dan
- jenis pemeriksaan.
(21 Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional
Pemeriksa diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina
setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urulsan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.

Bagian Kedua
Pengangkatan Dalam Jabatan

Pasal 13

(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional

Pemeriksa melalui pengangkatan pertama, perpindahan
dari jabatan lain, dan promosi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49
Tahun 20L8 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa serta
harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(21 Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 20L8
tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dilakukan setelah

---

pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional
Pemeriksa ditetapkan.

Paragraf 1
Pengangkatan Pertama

Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa

melalui pengangkatan pertama harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- bertjazah paling rendah S- 1 (Strata Satu) /D-IV
(Diploma Empat) bidang akuntansi, hukum,
ekonomi, manajemen, atau kualifikasi pendidikan
lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
- mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan
fungsional Pemeriksa;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir.
(21 Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan

Jabatan Fungsional Pemeriksa dari Calon PNS.

(3) Persyaratan pengangkatan pertama ke dalam Jabatan

Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dan huruf c, dibuktikan berdasarkan

ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(41 Calon PNS sebagaimana dimaksud pad a ayat (21, setelah
diangkat menjadi PNS, paling lama 1 (satu) tahun
diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa sepanjang
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e dan huruf f.

---

_16_

(5) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan

Fungsional Pemeriksa dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.

Paragraf 2
Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

Pasal 15

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa

melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah S- 1 (Strata Satu)/ D-IV
(Diploma Empat) bidang ilmu akuntansi, hukum,
ekonomi, manajemen, atau kualifikasi pendidikan
lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina;
- memiliki pengalaman di bidang Pemeriksa paling
singkat 2 (dua) tahun;
- memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli
Pertama dan Jabatan Fungsional Pemeriksa
Ahli Muda;
21 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli
Madya; dan

---

1. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli
Utama untuk PNS yang telah menduduki
Jabatan Pimpinan Tinggi.

(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan
Fungsional yang akan diduduki.

(3) Persyaratan pengangkatan melalui perpindahan jabatan

lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf
c, dibuktikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan
oleh Instansi Pembina.

(4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang
dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai
dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang yang menetapkan Angka Kredit.
(s) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan
Pemeriksa melalui perpindahan dari jabatan lain paling
lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana
dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.

(6) Pengalaman kerja di bidang Pemeriksa sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat diperhitungkan
secara kumulatif yang mencakup unsur utama dan
unsur penunjang dengan menyertakan dokumen
pendukung.
(71 Pengalaman dalam menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi,
Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas dapat
diberikan nilai Angka Kredit.

(8) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan

Fungsional Pemeriksa sebagimana tercantum pada ayat

(5) dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam

Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(e) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa

---

dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Paragraf 3
Pengangkatan Melalui Promosi

Pasal 16

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa

melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan dengan
memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai dengan standar kompetensi yang
telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.
(21 Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa
melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan
untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.

(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan

Fungsional Pemeriksa, ditetapkan oleh pejabat sesuai
peraturan perundang-undangan dan dibuat menurut
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.

Pasal 17

(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa,

harus memenuhi standar kompetensi, mencakup
Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan
Kompetensi Sosial Kultural yang disusun berdasarkan
jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina serta

---

digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi.
(21 Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan
pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.

(3) Pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional

Pemeriksa untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi
mulai diberlakukan sejak tanggal 2 Januari 2021.
(41 Dalam hal Instansi Pembina telah siap melaksanakan uji
kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), uji
kompetensi dapat dilaksanakan sebelum tanggal 2
Januari 2O2L.

Pasal 18

(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional

Pemeriksa wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji
jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada T\rhan
Yang Maha Esa.
(21 Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dapat
dilakukan kepada Pemeriksa yang mengalami kenaikan
jenjang jabatan.

(3) Pemeriksa yang akan dilantik dan diangkat sumpah/janji

jabatan, diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu)
hari kerja sebelum tanggal pelantikan dan pengambilan
sumpah/janji jabatan.

(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan

Fungsional Pemeriksa sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2l., paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan,
kecuali bagi Pemeriksa Ahli Utama yang keputusan
pengangkatannya ditetapkan oleh Presiden.

(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji

Jabatan Fungsional Pemeriksa dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi

Jabatan Fungsional Pemeriksa untuk setiap jenjang
sebagai berikut:
- I2,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk
Pemeriksa Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pemeriksa
Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit
untuk Pemeriksa Ahli Madya; dan
- 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Pemeriksa Ahli
Utama.

(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d, tidak berlaku bagi Pemeriksa Ahli Utama

yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang
jabatan yang didudukinya.

(3) Jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan bagi

Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk
penilaian SKP.

---

Bagian Kedua
Angka Kredit Kumulatif

Pasal 20

Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh
Pemeriksa adalah:
- paling rendah SOVI (delapan puluh persen) Angka Kredit
berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur
pendidikan formal; dan
- paling tinggi 2Oo/o (dua puluh persen) Angka Kredit
berasal dari unsur penunjang.

Pasal 22

(1) Pemeriksa dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang

apabila pencapaian sasaran keda pada akhir tahun
hanya 25 o/o (dua puluh lima persen) sampai dengan 50 %o
(lima puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Pemeriksa dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat
apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25o/o
(dua puluh lima persen) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit

disampaikan oleh Pemeriksa kepada pimpinan unit kerja
atau paling rendah Pejabat Administrator atau Pengawas
yang bertanggung jawab di bidang Ketatausahaan setelah
diketahui atasan langsung Pemeriksa yang bersangkutan
yang dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dengan
melampirkan:
- surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan
pelatihan dan fotokopi bukti-bukti mengenai
ijaz,ahlSurat Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan, dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini;

---

- surat pernyataan melakukan kegiatan pemeriksaan
keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan
dengan tujuan tertentu dibuat menurut contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan pemeriksaan
investigasi, dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini;
- surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan
profesi, dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini; dan
- surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang
tugas pemeriksa, dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(21 Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun
dalam Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
harus dilampiri dengan bukti fisik.

(3) Pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat

Administrator atau pejabat Pengawas yang bertanggung
jawab di bidang Ketatausahaan menyampaikan bahan
usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit kepada
pejabat yang berwenang mengusulkan Penetapan Angka
Kredit dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(41 Usulan penetapan Angka Kredit Pemeriksa diajukan oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
pemeriksa keuangan negara kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa
Ahli Utama, poogkat Pembina Utama Madya,

---

golongan ruang IV/d dan Pemeriksa Ahli Utama,
di pangkat Pembina Utama, golongan ruang IY le
lingkungan Kantor Pusat BPK;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
pemeriksaan keuangan negara, berdasarkan
pengajuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di
Badan Pemeriksa Keuangan Penvakilan, kepada
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
kesekretariatan untuk Angka Kredit Pemeriksa Ahli
Madya, pangkat Pembina, golongan ruang lY la
sampai dengan Pemeriksa Ahli Utama, pangkat
Pembina Utama, golongan ruang IY le di lingkungan
BPK Penvakilan;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
pemeriksaan keuangan negara kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama di bidang pengelolaan
sumber daya manusia untuk Angka Kredit
Pemeriksa Ahli Pertama, pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Ahli
Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d di lingkungan Kantor hrsat BPK; dan
- Pejabat Administrator yang membidangi
pemeriksaan pada Badan Pemeriksa Keuangan
Perwakilan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
di Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan untuk
Angka Kredit Pemeriksa Ahli Pertama, pangkat
Penata Muda, golongan ruang lll I a sampai dengan
Pemeriksa Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d di lingkungan BPK Perwakilan.

Bagian Kedua
Penilaian Angka Kredit

Pasal 24

(1) Penilaian Angka Kredit terhadap Pemeriksa dilakukan

paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.

---

(2) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan pangkat

Pemeriksa dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode
kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai
berikut:
- untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit
ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun
yang bersangkutan; dan
- untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka
Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli
tahun yang bersangkutan.

Bagian Ketiga
Penetapan Angka Kredit

Pasal 25

(1) Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka

Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa, yaitu:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
kesekretariatan untuk Angka Kredit Pemeriksa Ahli
Madya, pangkat Pembina, golongan ruang lY la
sampai dengan Pemeriksa Ahli Utama, pangkat
Pembina Utama, golongan ruang lY le di lingkungan
Kantor hrsat BPK dan BPK Perwakilan;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang
pengelolaan sumber daya manusia untuk Angka
Kredit Pemeriksa Ahli Pertama, pangkat Penata
Muda, golongan ruang lll I a sampai dengan
Pemeriksa Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d di lingkungan Kantor h.rsat
BPK; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di BPK Penvakilan
untuk Angka Kredit Pemeriksa Ahli Pertama,
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai
dengan Pemeriksa Ahli Muda, pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan BPK
Perwakilan.

---

(21 Asli Penetapan Angka Kredit untuk instansi pengusul
dan Pemeriksa yang bersangkutan serta salinan sah
disampaikan kepada:
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
- Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian I Bagian yang membidangi kepegawaian
yang bersangkutan.

(3) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,

Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara lKepala
Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

(4) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang

menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan
pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan
disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian
Kepegawaian Negara lKepala Kantor Regional Badan
Negara.

(5) Apabila Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka

Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan
sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai
batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum
dalam pasal 24 ayat (2)., maka Angka Kredit dapat
ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang
menetapkan Angka Kredit.

(6) Penetapan Angka Kredit Pemeriksa, dibuat menurut

contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.

---

Pasal 26

(1) Tim Penilai terdiri atas:

- Tim Penilai h.rsat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya yang membidangi kesekretariatan untuk
Angka Kredit Pemeriksa Ahli Madya dan Pemeriksa
Ahli Utama, dan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama di bidang pengeloaan sumber daya manusia
bagi Pemeriksa Ahli Pertama dan Pemeriksa Ahli
Muda di lingkungan Kantor Pusat BPK; dan
- Tim Penilai Perwakilan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama di BPK Perwakilan untuk Angka Kredit
Pemeriksa Ahli Pertama dan Pemeriksa Ahli Muda di
lingkungan BPK Perwakilan.
(21 Ttrgas Tim Penilai Rrsat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a yaitu:
- membantu Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
kesekretariatan untuk menetapkan Angka Kredit
Pemeriksa Ahli Madya dan Pemeriksa Ahli Utama
bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang
pengelolaan sumber daya manusia bagi Pemeriksa
Ahli Pertama dan Pemeriksa Ahli Muda di
lingkungan Kantor Pusat BPK; dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan
penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud
dalam huruf a.

(3) T\rgas Tim Penilai Perwakilan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b yaitu:
- membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di BPK
Perwakilan untuk Angka Kredit Pemeriksa Ahli
Pertama dan Pemeriksa Ahli Muda di lingkungan
BPK Perwakilan; dan

---

- melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan
penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud
dalam huruf a.
(41 Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut:
- seorang Ketua merangkap anggota;
- seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
- paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.

(5) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) harus berjumlah ganjil.

(6) Ketua tim penilai paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi

Madya. Pratama atau Pemeriksa Ahli Madya /
(71 Sekretaris tim penilai harus berasal dari unsur
kepegawaian.

(8) Anggota tim penilai paling sedikit 2 (dua) orang dari

pemeriksa. Syarat untuk menjadi anggota tim penilai
yaitu:
- Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama
dengan jabatan/ pangkat pemeriksa yang dinilai.
- Memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai
kinerja pemeriksa; dan
- Aktif melakukan penilaian.

(9) Dalam hal diperlukan, Tim Penilai dapat membentuk Tim

Teknis sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Instansi
Pembina.

Bagian Kedua
Tim Teknis

Pasal27

(1) Anggota tim teknis terdiri atas para ahli, baik yang

berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang
mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(21 Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab
kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan
pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus
atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.

---

(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara

apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau
kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.

Pasal 28

(1) Kenaikan jabatan bagi Pemeriksa dilakukan berdasarkan

ketentuan peraturan perundang-undangan serta
memperhatikan:
- ketersediaan kebutuhanjabatan;
- paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan
untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah
bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(21 Kenaikan jabatan dari Pemeriksa Ahli Madya, pangkat
Pembina Utama Muda, golongan ruang lY lc menjadi
Pemeriksa Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya,
golongan ruanglVld dan Pemeriksa Ahli Utama, pangkat
oleh Pembina Utama, golongan ruang lY le ditetapkan
Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala
Badan Kepegawaian Negara.

(3) Kenaikan jabatan dari Pemeriksa Ahli Pertama, pangkat

Penata Muda, golongan ruang lll I a sampai dengan
menjadi Pemeriksa Ahli Madya, pangkat Pembina Utama
Pejabat Muda, golongan ruang lY lc ditetapkan oleh
Pembina Kepegawaian.

(4) Pemeriksa Ahli Pertama yang akan naik jenjang jabatan

setingkat lebih tinggi menjadi Pemeriksa Ahli Muda wajib
mengumpulkan sebanyak 3 (tiga) Angka Kredit yang
berasal dari sub unsur pengembangan profesi.

---

(s) Pemeriksa Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan
setingkat lebih tinggi menjadi Pemeriksa Ahli Madya
wajib mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit
yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.

(6) Pemeriksa Ahli Madya yang akan naik jabatan menjadi

Pemeriksa Ahli Utama wajib mengumpulkan sebanyak 12
(dua belas) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur
pengembangan profesi.
(71 Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-masing
sebagaimana dimaksud (5) dan ayat (6) tidak bersifat
kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang
jabatan sebelumnya.

(8) Pemeriksa Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi

dari jabatannyo, setiap tahun sejak menduduki
pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua
puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan analisis di bidang
Pemeriksa, dan pengembangan profesi.

(9) Pemeriksa pada tahun pertama telah memenuhi atau

melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk
kenaikan jabatan, dalam masa jabatan yang diduduki,
pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling
kurang 2oo/o (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah
Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan
Pemeriksa.

(10) Pemeriksa yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka

Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat
lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat
diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.

(11) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional

Pemeriksa dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

---

Bagian Kedua
Kenaikan Pangkat

Pasal 29

(1) Kenaikan pangkat bagi Pemeriksa dilakukan berdasarkan

ketentuan peraturan perundang-undangan serta
mempertimbangkan:
- paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(21 Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan
Pemeriksa Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda,
Pemeriksa Ahli golongan ruang IY lc untuk menjadi
Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang
IV pangkat ld sampai dengan Pemeriksa Ahli Utama,
Pembina Utama, golongan ruang lY f e, ditetapkan dengan
Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan
teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan

Pemeriksa Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/b untuk menjadi Pemeriksa Ahli
Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
lY Badan lc ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Kepegawaian Negara atas nama Presiden setelah
mendapat Pertimbangan Teknis Kepala Badan
Kepegawaian Negara lKepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara.
(41 Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan
Pemeriksa Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan
ruang III I a untuk menjadi Pemeriksa Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Pemeriksa
Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina
Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat
persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian

---

Kepegawaian Negara /Kepala Kantor Regional Badan
Negara.
(s) Kenaikan pangkat bagi Pemeriksa dalam jenjang jabatan
yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan
jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang benvenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(6) Pemeriksa yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka

Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut
dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat
berikutnya.
(71 Pemeriksa pada tahun pertama telah memenuhi atau
melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk
kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki,
pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling
kurang 2Oo/o (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah
Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan
Pemeriksa.

(8) Kenaikan pangkat bagi Pemeriksa dalam jenjang jabatan

yang lebih tinggi sebagaimana tercantum pada ayat (5),
Pemeriksa yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka
Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum pada ayat

(6), dan Pemeriksa pada tahun pertama telah memenuhi

atau melebihi Angka Kredit sebagaimana tercantum pada
ayat (71, dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 30

(1) Peningkatan kompetensi dalam bentuk pelatihan

fungsional dan pelatihan teknis, ditujukan untuk

---

meningkatkan profesionalisme Jabatan Fungsional
Pemeriksa.
(21 Pelaksanaan peningkatan kompetensi Pemeriksa
didasarkan pada pedoman analisis kebutuhan pelatihan
yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 31

(1) Pemeriksa diberhentikan dari jabatanrya, apabila:

- mengundurkan diri dari Jabatan;
- diberhentikan sementara sebagai PNS;
- menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
- ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan
Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas,
dan Jabatan Pelaksana; atau
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(21 Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
- diangkat menjadi pejabat negara;
- diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga
nonstruktural; atau
- ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat kembali.
(41 Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional
Pemeriksa dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

---

Bagian Kedua
Pengangkatan Kembali

Pasal 32

(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan

terakhir yang dimiliki karena alasan pemberhentian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf e, harus memperhatikan
tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa.
(21 Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional
Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan menggunakan angka kredit terakhir
yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit
dari pengembangan profesi.

(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan

Fungsional Pemeriksa dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.

Pasal 33

(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Keputusan

pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional
Pemeriksa, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan
Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan
Jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 20IO
tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka
Kreditnya sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 17 Tahun 20IO tentang Jabatan

---

Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2043l',
dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan
diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa.
(21 Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat
Fungsional Pemeriksa karena:
- dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau
tingkat berat berupa penurunan pangkat;
- diberhentikan sementara sebagai PNS;
- ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional
Peneliti;
- menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang
dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan
Bersama Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1 IPB lX.-
KII .21 I2|2OLO dan Nomor 24 Tahun 20IO tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 20IO tentang
Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya,
dibaca dan dimaknai sebagai keputusan pemberhentian
dari jabatan fungsional.

(3) Bagi Pemeriksa yang telah selesai menjalani

pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,,
diangkat kembali dalam jabatan Pemeriksa sepanjang
tersedia lowongan jabatan.

Pasal 34

(1) Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier,

Pemeriksa dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain

---

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina
Kepegawaian.
(21 Prestasi kerja yang telah dilaksanakan dan dinilai
berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17
Tahun 20IO tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan
Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 29 Tahun 20L6 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 20LO
tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka
Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 20431 dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 35

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, ffi€merintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2Ot9

KEPALA

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BIMA HARIA WIBISANA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2OL9

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20T9 NOMOR 1695

Salinan sesuai dengan aslinya

AWAIAN NEGARA

Pemndang-undangan,
; \e { sl l3

---

LAMPIRAN I

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 48 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA

Contoh
1. Perolehan Angka Kredit Pemeriksa yang melaksanakan tugas satu tingkat di
atas atau di bawah jenjang jabatannya:
- Perolehan Angka Kredit Pemeriksa yang melaksanakan tugas satu tingkat
di atas jenjang jabatannya.
Sdr. Budi NIP. I977O22O2OO2O31OO 1, jabatan Pemeriksa Ahli Muda,
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada AKN I. Pegawai yang
bersangkutan ditugaskan melaksanakan kegiatan pemeriksaan dengan
Angka Kredit 1,50. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan
Pemeriksa Ahli Madya. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr.
Budi sebesar SOoh X 1,50 = I,2O.
- Pemeriksa yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang
jabatannya.
Sdr. Cahyo NIP. I978I2IO2OO2I1 1004, jabatan Pemeriksa Ahli Muda,
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada AKN II. Pegawai
yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan
pemeriksaan dengan Angka Kredit O,O 1. Kegiatan dimaksud merupakan
tugas jabatan Pemeriksa Ahli Pertama. Dalam hal ini Angka Kredit yang
diperoleh Sdr. Cahyo, sebesar lOOo/o X 0,01 :0,01.
1. Penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain
paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana
dipersyaratkan.
Sdri. Nurdiana NIP. 196406101994032001, pangkat Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/b, menduduki jabatan Kepala Bagian Perbendaharaan.
Apabila pegawai yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan
Fungsional Pemeriksa untuk menduduki jabatan Pemeriksa Ahli Madya,
maka penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan Desember 2Ol8 dan
penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan Mei
2OI9, mengingat pegawai yang bersangkutan lahir bulan Juni 1964.

---

2

1. Kenaikan pangkat dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Sdr. Rahmat NIP. I979O5O52OO2O4I0O 1, pangkat Penata Tingkat l,
golongan ruang lll I d terhitung mulai tanggal 1 April 2016, jabatan
Pemeriksa Ahli Muda. Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari
tahun 2OI9, Sdr. Rahmat memperoleh Angka Kredit sebesar 405 dan akan
dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina, golongan
ruang lV I a, terhitung mulai tanggal 1 April 2OI9. Maka sebelum
dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu ditetapkan
kenaikan jabatannya menjadi Pemeriksa Ahli Madya.
1. Pemeriksa yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang
ditentukan.
Sdri. Rina NIP. 19801016 2OO5O42OIO, pangkat Penata, golongan ruang
llllc terhitung mulai tanggal 1 April 2OI8, jabatan Pemeriksa Ahli Muda.
Ketika kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d,
pegawai yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar
1. Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d sebesar 300 Angka Kredit.
Dengan demikian Sdri. Rina memiliki kelebihan 15 Angka Kredit dan dapat
diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
1. Pemeriksa pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit
yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
Sdri. Yulia NIP. 198502102008032001, pangkat Penata, golongan ruang
lIIlc, terhitung mulai tanggal 1 April 2016, jabatan Pemeriksa Ahli Muda,
dengan Angka Kredit sebesar 225. Berdasarkan penilaian kinerja bulan
Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2016, Sdri. Yulia telah
mengumpulkan Angka Kredit sebesar 80, sehingga dalam tahun pertama
masa pangkat yang dimilikinya sejak 31 Maret 2Ol7 telah memiliki Angka
Kredit yang dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat menjadi
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d sebesar 305. Dalam hal demikian,
pada tahun kedua masa pangkat yang didudukinya yakni sejak 31 Maret
2Ol7 sampai dengan 31 Maret 2OI8 untuk kenaikan pangkat menjadi
Penata Tingkat I, golongan ruang lllld, Sdri. Yulia wajib mengumpulkan
Angka Kredit paling kurang 2Oo/o x 100 = 20.

---

LAMPIRAN II

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 48 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA

KEPUTUSAN

SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA*)

NOMOR
TENTANG

PENGANGKATAN PERTAMA

DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA *),

Menimbang a. bahwa Saudara .... NIP . pangkat/golongan ru€rng
jabatan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi sehingga memenuhi
syarat dan cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu
mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 20I8 tentang Jabatan Fungsional
Pemeriksa;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 48 Tahun
2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional
Pemeriksa.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan
KESATU Pegawai Negeri Sipil dibawah ini:
- Nama
- NIP
- Pangkat/golongan ruang/TMT
- Unit kerja
Terhitung mulai tanggal diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa
jenjang Ahli . .. dengan angka kredit sebesar (................)

KEDUA **)

KETIGA Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di
pada tanggal

TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara /Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi SDM/Bagian
yang membidangi SDM yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang ber-wenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Perwakilam BPK RI.
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaha.raan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*) ;
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
") Dicoret yang tidak perlu.**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN III

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 48 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN PER-

PINDAHAN DARI JABATAN LAIN KE

DALAM JABATAN FUNGSIONAL

PEMERIKSA
KEPUTUSAN

SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA*)

NOMOR
TENTANG

PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

SEKRETA RIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA *),

Menimbang bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara
NIP . jabatan pangkat/golongan ruang ..... telah
mengikuti dan lulus uji kompetensi sehingga memenuhi syarat dan cakap untuk
diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa melalui perpindahan dari
jabatan lain;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahur' 2O14 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 20l8 tentang Jabatan
Fungsional Pemeriksa;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pemeriksa.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan
KESATU Mengangkat:
- Nama
- NIP : ....
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ....
- Unit kerja : ....
Terhitung mulai tanggal . diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa
jenjang Ahli. ... dengan angka kredit sebesar .... (. ... . ...... .)

KEDUA .. .....**)

KETIGA Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di
pada tanggal

TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara /Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi SDM/Bagian
yang membidangi SDM yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Perwakilan BPK RI
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*) ;
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN IV

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 48 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN

MELALUI PROMOSI

KEPUTUSAN

SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA*)

NOMOR
TENTANG

PROMOSI DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA *),

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara . NIP
jabatan .... pangkat/golongan ruang ..... telah memenuhi syarat
dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa
melalui Promosi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Aparatur Sipil Negara
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20L7 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 20lB tentang Jabatan
Fungsional Pemeriksa;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pemeriksa.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : mengangkat:
- Nama :.....
- NIP : .. ...
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : .....
- Unit Kerja : .....
Terhitung mulai tanggal dipromosikan dalam Jabatan Fungsional
Pemeriksa jenjang Ahli...... dengan angka kredit sebesar (.........)

KEDUA :... ......**)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di
pada tanggal

TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara /Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi SDM/Bagian
yang membidangi SDM yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Perwakilan BPK RI
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu,

---

LAMPIRAN V

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 48 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA

CONTOH

DAFTAR USUL PENILAIAN DAN

PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN

FUNGSIONAL PEMERIKSA

DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA AHLI

Nomor

INSTANSI : MASA PENILAIAN

Bulan S/D Bulan......... Tahun....

NO KETERANGAN PERORANGAN

t Nama
2 NIP
3 Nomor Seri Kartu Pegawai
4 Tempat dan Tanssal Lahir
5 Jenis Kelamin
6 Pendidikan yang diperhitungkan
anska kreditnva
7 Jabatan Pemeriksa / TMT
8 Masa Keria solonsan lama
9 Masa Keria solonsan baru
IO Unit Keria

UNSUR YANG DINII-AI

ANGKA KREDIT MENI. RUT NO UNSUR. SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN INST ANSI PENGUSUL TIM PEN T,AI

LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH

I 2 3 5 6 7 8

I UNSUR UTAMA

I. PENDIDII(AN

2. PEMERIKSAAN KEUANGAN, PEMERIKSAAN

KINERJA DAN PEMERIKSAAN DENGAN

TUJUAN TERTENTU

3. PEMERIKSA INVESTIGASI

4. PENGEMBANGAN PROFESI

JUMLAH UNSUR UTAMA

II UNSUR PENUNJANG

PENUNJANG TUGAS PEMERIKSA

JUMLAH UNSUR PENUNJANG

JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG

---

2

III LAMPIRAN PENDUKUNG DUPAK

I Surat pernyataan melakukan kegiatan ......
2 Surat pernyataan melakukan kegiatan
3 Surat pernyataan melakukan kegiatan
4 Surat pernyataan melakukan kegiatan
pengembangan profesi
5 Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang
6 dan seterusnya

NIP

ry CATATAN PEJABAT PENGUSUL
I
2
3
4 dan seterusnya
fiabatan)
(Nama Pejabat Pengusul)

NIP.

V CATATAN ANGGOTA TIM PENILAI

1
2
3
4 dan seterusnva

(Nama Penilai I)

NIP. .

(Nama Penilai II)

NIP

VI CATATAN KETUA TIM PENILAI

1
2
3
4 dan seterusnva Ketua Tim Penilai,

(Nama)

NIP.

---

LAMPIRAN VI

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 48 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA

CONTOH

SURAT PERI{YATAAN TELAH

MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN

PELATIHAN FUNGSIONAL/ TEKNI S

SURAT PERNYATAAN

TtrLAH MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS

JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama
NIP
Pangkat / golongan ruang
Jabatan
Unit kerja

Menyatakan bahwa:

Nama
NIP
Pangkat/ golongan ruang/ TMT
Jabatan
Unit kerja
Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Pemeriksa sebagai berikut:

Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kesiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Atasan Langsung

NIP

---

LAMPIRAN VII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 48 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA

CONTOH

SURAT PERNYATAAN TELAH

MELAKUKAN KEGIATAN

PEMERIKSAAN KEUANGAN,

PEMERIKSAAN KINERJA DAN

PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN

TERTENTU

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN PEMERIKSAAN KEUANGAN, PEMERIKSAAN KINERJA DAN

PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama
NIP
Pangkat/ golongan ruang/ TMT
Jabatan
Unit kerja

Menyatakan bahwa:

Nama
NIP
Pangkat/ golongan ruang/ TMT
Jabatan
Unit kerja
Telah melakukan kegiatan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan
dengan tujuan tertentu sebagai berikut:

Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit

1 2 3 4 D 6 7 I

I
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Atasan Langsung

NIP

---

LAMPIRAN VIII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 48 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA

CONTOH

SURAT PERNYATAAN TELAH

MELAKUKAN KEGIATAN PEMERIKSAAN

INVESTIGASI

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN PEMERIKSAAN INVESTIGASI

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama
NIP
Pangkat/ golongan ruang/ TMT
Jabatan
Unit kerja

Menyatakan bahwa:

Nama
NIP
Pangkat/ golongan ruang/ TMT
Jabatan
Unit kerja

Telah melakukan kegiatan pemeriksaan investigasi sebagai berikut:

Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Keeiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1
2
3
4
5
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Atasan Langsung

NIP

---

LAMPIRAN IX

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 48 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA

CONTOH

SURAT PERNYATAAN TELAH

MELAKUKAN KEGIATAN

PENGEMBANGAN PROFESI

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama
NIP
Pangkat/ golongan ruang/TMT
Jabatan
Unit kerja

Menyatakan bahwa:

Nama
NIP
Pangkat/ golongan ruang/TMT
Jabatan
Unit kerja

Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut:

Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Keeiatan Kredit

1 2 3 4 5 6 7 I

1
2.
3
4
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Atasan Langsung

NIP

---

LAMPIRAN X

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 48 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA

CONTOH

SURAT PERI{-YATAAN TELAH

MELAKUKAN KEGIATAN

UNSUR PENUNJANG

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN UNSUR PENUNJANG

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama
NIP
Pangkat/ golongan ruang/ TMT
Jabatan
Unit kerja

Menyatakan bahwa:

Nama
NIP
Pangkat/ golongan ruang/ TMT
Jabatan
Unit kerja
Telah melakukan kegiatan unsur penunjang sebagai berikut:

Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kesiatan Kredit

I 2 3 4 5 6 7 I

1
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Atasan Langsung

NIP

---

LAMPIRAN XI

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 48 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL PEMERIKSA

CONTOH

SURAT PENYAMPAIAN BAHAN USULAN

PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

BAGI PEMERIKSA

Kepada Yth.
Pejabat Pengusul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
Jabatan Fungsional Pemeriksa *)
Di
Tempat

1. Bersama ini kami sampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit atas
nama-nama Pejabat Fungsional Pemeriksa dan bukti fisiknya, sebagai berikut:

PANGKAT/

NO NAMA/NIP JABATAN UNIT KERJA GOLONGAN RUANG

1

2

3

dst

1. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Pimpinan Unit Kerja atau paling rendah
Administrator atau Pengawas yang
membidangi pelayanan Ketatausahaan*)

NIP.

*) tulis nama jabatannya.

---

LAMPIRAN XII

PERATURAN BADAN I(EPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 48 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAI(SANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL PEMERIKSA

CONTOH

PENETAPAN ANGKA KREDIT

PENETAPAN ANGKA KREDIT

NOMOR

Instansi: Masa Penilaian:

I(ETERAN GAN PERORANGAN

I Nama
2 NIP
3 Nomor Seri I(ARPEG
4 Panekat/Golongan ruans TMT
5 Tempat dan Tanggal lahir
6 Jenis l(elamin
-7I Pendidikan yang diperhitungkan Angka I(reditnya
8 Jabatan Fungsional/TMT
Lama
9 Masa Kerja Golongan Baru
l0 Unit l(eria

II PEN ETAPAN ANG I(A I(REDIT LAMA BARU JU M LAH

A Pendidikan Sekolah
B Angka Kredit Penjenjangan

I UNSUR UTAMA

- Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis _van€{
mendukung tugas Pemeriksa dan memperoleh Surat
Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau
Sertifikat
- Pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan
pemeriksaan densan tutuan tertentu
- Pemeriksaaan investigasi
- Pengembangan Profesi
Jumlah Unsur Utama

2 UNSUR PENUNJANG

I(egiatan Penunjang Pemeriksa
Jumlah Unsur Penunjang
Jumlah Pendidikan Sekolah dan Angka l(redit Penjenjangan
III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGI(AN UNTUK DINAIIflGN DALAM JABATAN. ........ I

PANGTGT/GOLONGAN RUANG ..,.

ASLI disampaikan kepada: Ditetapkan di
1. Pimpinan Instansi Pengusul; dan Pada tanggal
1. Pemeriksa yang bersangkutan.

Salinan sah disampaikan kepada:
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka l(redit; Nama Lengkap
1. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; NIP. .3. Pejabat Pimpinan f inggi Pratama yang membidangi
kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian )'ang
bersangkutan;*)

*) Coret yang tidak perlu.

---

LAMPIRAN XIII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 48 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL PEMERIKSA

CONTOH

KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN

DALAM JABATAN FUNGSIONAL

PEMERIKSA

KEPUTUSAN

SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA*)

NOMOR
TENTANG

KENAII(AN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA*),

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan Pemeriksa yang lowong, Saudara
.. NIP jabatan .... .... pangkat/golongan ruang .. telah
memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam jenjang
jabatan setingkat lebih tinggi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Pemeriksa; dan
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pemeriksa.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal mengangkat Pegawai Negeri
Sipil:
- Nama : ....
- NIP : ....
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ....
- Unit kerja : ....
Dari Jabatan Fungsional Pemeriksa jenjang ...... ke dalam Jabatan
Fungsional Pemeriksa jenjang dengan Angka Kredit sebesar
(...............)

KEDUA : ... ....**)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

ditetapkan di .
pada tanggal . . . .. ... ....

NIP.
TEMBUSAN:
L Kepala Badan Kepegawaian Negara /Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi SDM/
Bagian yang membidangi SDM yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Perwakilan BPK RI
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharazrn Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
") Dicoret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN XIV

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 48 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL PEMERIKSA

CONTOH

KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DARI

JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA

KEPUTUSAN

SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA*)

NOMOR
TENTANG

PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA*),

.Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat ...... Nomor .. .... tanggal
perihal usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa karena . l
- U"trr""'.,rrtrrf. tertib administrasi, perlu melakukan pemberhentian dari
Jabatan Fungsional Pemeriksa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20I4 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 20l7 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Pemeriksa; dan
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 20L9 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pemeriksa.

MBMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal diberhentikan dari jabatan Fungsional
Pemeriksa:
- Nama : ....
- NIP : ....
- Pangkat/ Golongan ruang/TMT : .. ..
- Jabatan : ....
- Unit Kerja : .. .

KEDUA :.... . ........*)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

ditetapkan di .
pada tanggal ... . ... .. ... . ...... ....

NIP.

TEMBUSAN :

1. Kepala Badan Kepegawaian Negara /Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi SDM/
Bagian yang membidangi SDM yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
1. Kepala Kantor Perwakilan BPK RI
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.*) Coret yang tidak perlu.*") Trrlislah surat dari pimpinan unit kerja paling rendah setingkat Pimpinan Tinggi Pratama, nomor surat,
tanggal dikeluarkan surat, perihal surat pengusulan pemberhentian dari jabatan karena ...
***) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN XV

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 48 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL PEMERIKSA

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN KEMBALI

KEPUTUSAN

SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA*)

NOMOR
TENTANG

PENGANGKATAN KEMBALI

DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA*),

.Menimbang bahwa Saudara .. NIP ...... pangkatlgolongan ruang ...... jabatan
telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat kembali dalam
Jabatan Fungsional Pemeriksa;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 20I8 tentang Jabatan
Fungsional Pemeriksa; dan
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pemeriksa.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan
PERTAMA Terhitung mulai tanggal .... mengangkat kembali Pegawai Negeri Sipil:
- NIP
- Pangkat/golongan ruang/TMT
- Unit kerja
Dalam jabatan Pemeriksa jenjang .......... dengan Angka Kredit sebesar ..........
(..........)

KEDUA ........**)

KETIGA Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
ASLI keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

ditetapkan di
pada tanggal

NIP.

TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara /Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkut*");
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangl SDM/
Bagran yang membidangl SDM yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;

---

1. Kepala Perwalcilan BPK RI
1. Kepala l(antor Pelayanan Perbendatraraan Negara/Kepda Biro/
Bagan Keuangan yang bersangkutanrf; dan
1. Pejabat lain yang dianggap pcrlu.
') Dicoret yang tidak perlu.
'r) Diisi apabila ada penambahan diktum yeng dianggap perlu.

KEPALA

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BIMA HARIA WIBISANA

Salinan sesuai dengan aslinya

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Perundang-undangan,
=o / \'itP dt

L€li Kurniatri