Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan Pejabat Yang Berwenang adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas dan fungsi pendidikan tinggi pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020.
Pasal 3
Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang telah dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tetap menduduki dan melaksanakan tugas jabatan serta menerima tunjangan jabatannya sampai dengan selesainya penataan pada organisasi yang baru.
Pasal 4
(1) Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Pejabat yang Berwenang.
(2) Berdasarkan daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat yang Berwenang memeriksa kebenaran dan keabsahannya serta menyampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 5
(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara MENETAPKAN keputusan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Dalam MENETAPKAN keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Badan Kepegawaian Negara dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain yang ditunjuk.
(3) Keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, dan tembusannya antara lain disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang bersangkutan, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(4) Keputusan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan usul dari Pejabat Yang Berwenang.
(5) Keputusan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat secara elektronik.
Pasal 6
Keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan melalui Pejabat yang Berwenang.
Pasal 7
Untuk kelancaran pelaksanaan pengalihan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dapat dibentuk Tim Pelaksana Pengalihan dan Penataan Kepegawaian yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 8
Untuk tertib administrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Pejabat lain yang ditunjuk membuat daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang telah dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 9
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2019
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
