Langsung ke konten

TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI

PERATURAN_BKN No. 5 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 3

**(1) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan** mutasi yaitu: - berstatus PNS; - analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi; - surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan; - surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki; - surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki; - surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin danlatau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; - salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan I atau jabatan terakhir; - salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; - surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; danlatau - surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal. --- **(2) Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap** jabatan PNS yang akan mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Bagian Kedua Prosedur

Pasal 4

Prosedur mutasi selain mutasi dalam I (satu) Instansi R.rsat atau dalam I (satu) Instansi Daerah, dilakukan sebagai berikut: - PPK instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK asal atau instansi dimana PNS yang bersangkutan bekeda untuk meminta persetujuan. - Usul mutasi dari PPK instansi penerima sebagaimana dimaksud pada huruf a, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. - Apabila PPK Instansi asal menyetujui maka dibuat persetujuan mutasi. - Persetujuan mutasi dari PPK instansi asal sebagaimana dimaksud pada huruf c, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. - Persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf d dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap dan disampaikan kepada: 1. PPK instansi penerima; dan 1. PNS yang bersangkutan. --- Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, PPK instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN lKepala Kantor Regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis. - Usul mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf f, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam