TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI
Ditetapkan: 2019-01-01
Pasal 3
**(1) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan**
mutasi yaitu:
- berstatus PNS;
- analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap
jabatan PNS yang akan mutasi;
- surat permohonan mutasi dari PNS yang
bersangkutan;
- surat usul mutasi dari PPK instansi penerima
dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
- surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal
dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
- surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang
bersangkutan tidak sedang dalam proses atau
menjalani hukuman disiplin danlatau
proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat
lain yang menangani kepegawaian paling rendah
menduduki JPT Pratama;
- salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat
dan I atau jabatan terakhir;
- salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas
belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau
pejabat lain yang menangani kepegawaian paling
rendah menduduki JPT Pratama; danlatau
- surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan
Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
---
**(2) Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap**
jabatan PNS yang akan mutasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, dibuat menurut contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua
Prosedur
Pasal 4
Prosedur mutasi selain mutasi dalam I (satu) Instansi R.rsat
atau dalam I (satu) Instansi Daerah, dilakukan sebagai
berikut:
- PPK instansi penerima membuat usul mutasi kepada
PPK asal atau instansi dimana PNS yang bersangkutan
bekeda untuk meminta persetujuan.
- Usul mutasi dari PPK instansi penerima sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dibuat menurut contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
- Apabila PPK Instansi asal menyetujui maka dibuat
persetujuan mutasi.
- Persetujuan mutasi dari PPK instansi asal sebagaimana
dimaksud pada huruf c, dibuat menurut contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
- Persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf d
dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap dan disampaikan
kepada:
1. PPK instansi penerima; dan
1. PNS yang bersangkutan.
---
Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud
pada huruf c, PPK instansi penerima menyampaikan usul
mutasi kepada Kepala BKN lKepala Kantor Regional BKN
untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
- Usul mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf f,
dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam
