Langsung ke konten

TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI

PERATURAN_BKN No. 5 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 3

(1) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan

mutasi yaitu:
- berstatus PNS;
- analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap
jabatan PNS yang akan mutasi;
- surat permohonan mutasi dari PNS yang
bersangkutan;
- surat usul mutasi dari PPK instansi penerima
dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
- surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal
dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
- surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang
bersangkutan tidak sedang dalam proses atau
menjalani hukuman disiplin danlatau
proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat
lain yang menangani kepegawaian paling rendah
menduduki JPT Pratama;
- salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat
dan I atau jabatan terakhir;
- salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas
belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau
pejabat lain yang menangani kepegawaian paling
rendah menduduki JPT Pratama; danlatau
- surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan
Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.

---

(2) Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap

jabatan PNS yang akan mutasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, dibuat menurut contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.

Bagian Kedua
Prosedur

Pasal 4

Prosedur mutasi selain mutasi dalam I (satu) Instansi R.rsat
atau dalam I (satu) Instansi Daerah, dilakukan sebagai
berikut:
- PPK instansi penerima membuat usul mutasi kepada
PPK asal atau instansi dimana PNS yang bersangkutan
bekeda untuk meminta persetujuan.
- Usul mutasi dari PPK instansi penerima sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dibuat menurut contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
- Apabila PPK Instansi asal menyetujui maka dibuat
persetujuan mutasi.
- Persetujuan mutasi dari PPK instansi asal sebagaimana
dimaksud pada huruf c, dibuat menurut contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
- Persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf d
dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap dan disampaikan
kepada:
1. PPK instansi penerima; dan
1. PNS yang bersangkutan.

---

Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud
pada huruf c, PPK instansi penerima menyampaikan usul
mutasi kepada Kepala BKN lKepala Kantor Regional BKN
untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
- Usul mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf f,
dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV dan Lampiran v yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
- Pertimbangan teknis Kepala BKN lKepala Kantor Regional
BKN diberikan apabila memenuhi persyaratan dan
setelah BKN melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan
jabatan di instansi penerima dan instansi asal.
Kantor I Pertimbangan teknis Kepala BKN lKepara
Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf h
ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari keda
sejak diterimanya usul mutasi.
J Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional
BKN sebagaimana dimaksud pada huruf h,
dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran vI yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
- Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/
Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud
pada huruf h, pejabat yang ditunjuk menetapkan
keputusan mutasi sesuai kewenangannya.
1. Keputusan mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf k,
dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
- Keputusan mutasi dibuat paling kurang 5 (lima) rangkap
dan disampaikan kepada:
1. PPK instansi penerima;
1. PPK instansi asal;
1. PNS yang bersangkutan;
1. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/
Kas Daerah; dan

---

1. Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN
- Berdasarkan keputusan mutasi sebagaimana dimaksud
huruf k maka:
1. PPK instansi penerima menetapkan keputusan
pengangkatan dalam jabatan; dan
1. PPK instansi asal menetapkan keputusan
pemberhentian dari jabatan.
- Keputusan pengangkatan PNS dalam jabatan
sebagaimana dimaksud pada huruf n angka l,
dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran vIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
- Keputusan pengangkatan dalam jabatan oleh
PPK instansi penerima dan keputusan pemberhentian
dari jabatan oleh PPK instansi asal sebagaimana
dimaksud pada huruf n, ditetapkan paling lama
30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditetapkannya
keputusan mutasi.

Pasal 5

Mutasi dalam 1 (satu) Instansi R.rsat atau dalam 1 (satu)
Instansi Daerah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu)
Instansi Daerah dilakukan oleh PPK, setelah memperoleh
pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS.
- Dalam hal Tim Penilai Kinerja belum terbentuk,
pertimbangan diberikan oleh Badan Pertimbangan
Jabatan dan Kepangkatan.
- Unit kerja yang membidangi kepegawaian membuat
perencanaan mutasi.
penilaid. Perencanaan mutasi disampaikan kepada Tim
Kinerja PNS untuk mendapatkan pertimbangan mutasi.
- Berdasarkan pertimbangan mutasi dari Tim Penilai
Kinerja PNS, unit kerja yang membidangi kepegawaian
mengusulkan mutasi kepada PPK.

---

Berdasarkan usul mutasi sebagaimana dimaksud pada
huruf e, PPK menetapkan pengangkatan PNS dalam
jabatan.

Pasal 6

Mutasi PNS antar-kabupater-lkota dalam satu provinsi
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mutasi PNS antar-kabupatenlkota dalam satu provinsi
ditetapkan oleh gubernur setelah memperoleh
pertimbangan Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN.
Kantorb. Pertimbangan teknis Kepala BKN lKepala
Regional BKN diberikan dalam hal persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terpenuhi dan
BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan
jabatan di instansi penerima dan instansi asal.
- Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi
tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi
penerima dan instansi asal, BKN tidak dapat memberikan
pertimbangan.
- Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/
Kepala Kantor Regional BKN, gubernur menetapkan
keputusan mutasi.
- Berdasarkan penetapan gubernur, PPK instansi penerima
menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.

Pasal 7

Mutasi PNS antar kabupatenlkota antar provinsi, dan
antar provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mutasi PNS antar kabupatenlkota antar provinsi, dan
antar provinsi ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri
setelah memperoleh pertimbangan teknis Kepala BKN/
Kepala Kantor Regional BKN.

---

- Pertimbangan teknis Kepala BKN Kantor /Kepala
Regional BKN diberikan dalam hal persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terpenuhi dan
BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan
jabatan di instansi penerima dan instansi asal.
- Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak
sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima
dan instansi asal, BKN tidak dapat memberikan
pertimbangan teknis.
- Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/
Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud
pada huruf b, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan
mutasi.
- Berdasarkan penetapan menteri sebagaimana dimaksud
pada huruf d, PPK instansi penerima menetapkan
pengangkatan PNS dalam Jabatan.

Pasal 8

Mutasi PNS provinsi/kabupatenfkota ke Instansi Pr.rsat atau
sebaliknya dan mutasi PNS antar-Instansi h,rsat dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mutasi PNS provinsi/kabupatenlkota ke Instansi Rrsat
atau sebalikny?, dan mutasi PNS antar-Instansi Rrsat
ditetapkan oleh Kepala BKN.
- Penetapan Kepala BKN sebagaimana dimaksud pada
huruf a diberikan dalam hal persyaratan terpenuhi dan
BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan
jabatan di instansi penerima dan instansi asal.
- Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak
sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima
dan instansi asal, BKN tidak menetapkan keputusan
mutasi.

---

- Berdasarkan penetapan Kepala BKN sebagaimana
dimaksud pada huruf a, PPK instansi penerima
menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.

Pasal 9

Mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di
luar negeri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Mutasi PNS atas permintaan sendiri diberikan dengan

pertimbangan sebagai berikut:
- memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan;
- tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
- tidak bertentangan dengan peraturan internal
instansi; dan
- tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman
disiplin dan atau proses peradilan yang di
tandatangani oleh unit kerja yang menangani
kepegawaian.
(21 Persyaratan dan prosedur mutasi atas permintaan sendiri
disesuaikan dengan jenis mutasi yang diatur dalam
Peraturan Badan ini.

Bagian Ketiga
Pembiayaan

Pasal 1 1

(1) Pembiayaan sebagai dampak dilakukannya mutasi PNS

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara untuk Instansi h.rsat dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk
Instansi Daerah.
(21 Biaya mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan pada instansi penerima.

---

(3) Komponen pembiayaan mutasi diberlakukan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Bagi PNS yang mengikuti seleksi terbuka pada instansi

pemerintah lain dan memenuhi syarat untuk mengisi
jabatan wajib dilakukan mutasi.
(21 Persetujuan mengikuti seleksi terbuka dipersamakan
dengan persetujuan mutasi.

(3) Persyaratan mutasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (1), dikecualikan bagi mutasi PNS yang

mengikuti seleksi terbuka sebagaimana dimaksud
pada ayat (21.

Pasal 13

(1) Pada saat berlakunya Peraturan Badan ini,

Instansi Pemerintah yang menerima mutasi PNS dari
Instansi Pemerintah lainnya dengan status dipekerjakan
atau diperbantukan harus melakukan koordinasi dengan
instansi asal untuk menentukan status kepegawaian PNS
yang bersangkutan.
pNS(21 Dalam hal Instansi asal menyetujui melepas
yang bersangkutan ke instansi yang menerima
perbantuan, instansi asal mengeluarkan
surat persetujuan melepas PNS yang bersangkutan
untuk menjadi PNS di instansi penerima dan
mencabut keputusan dipekerjakan atau diperbantukan
selanjutnya dilakukan prosedur mutasi.

---

(3) Instansi penerima menetapkan keputusan pengangkatan

jabatan PNS dimaksud berdasarkan keputusan mutasi
yang ditetapkan oleh Kepala BKN, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri,
atau gubernur sesuai dengan kewenangan masing-
masing.
(41 Dalam hal instansi asal masih membuhrhkan PNS yang
bersangkutan, instansi asal mempekerjakan kembali ke
dalam kelas jabatan yang sama dan sesuai dengan
kompetensinya pada saat PNS yang bersangkutan bekerja
di instansi penerima.

Pasal 14

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggat
diundangkan.

---

-L4-

Agar setiap orang mengetatruinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal a April2OI9

KEPAI,A

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BIMA HARIA WIBISANA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 April2OL9

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUN DANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20L9 NOMOR 391

Salinan sesuai dengan aslinya

ndang-undangdtr,

---

I,AMPIRAN I

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5 TAHUN 2019

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI

CONTOH

ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA

ANALISIS JABATAN

INFORMASI JABATAN

1. Nama Jabatan
1. Kode Jabatan
1. Unit Organisasi
- Eselon I
- Eselon II
- Eselon III
- Eselon IV
1. Kedudukan dalam Struktur Organisasi :

1. Ikhtisar Jabatan

1. Uraian Tugas

1. Bahan Kerja
No Bahan Keria Dizunakan dalam tugas

---

AJrat Kerja8. Perangkat I
No Alat Kerja Dirmnakan ddam tusas

1. Hasil Kerja
No Hasil Keria Satuarr

1. Tanggung Jawab

1. Wewenang

1. Korelasi Jabatan
No Jabatarr Unit Keria/Instansi Dalam Hat
1.
2.

1. Kondisi Lingkungan Kerja
No Aspek Keterangan

1. Resiko Batraya
No Batraya Fisik/Mental Penvebab
1.

1. Syarat Jabatan :

1. Prestasi Kerja yang Diharapkan :
Waktu penyelesaiarr Volume No Hasil Kerja (menitl (setatlunl

1. Butir Informasi Lain

MENTERI / PTMPINAI{ LEMBAGA

GUBERNUR/ BUPATT / IVATJKOTA

---

3

ANALISIS BEBAN IITR^'A

FORMULIR BEBAN KER.IA UNTUK KEBUTUHAN PEGAWAI

Nama Jabatan :
Unit Kerja :
Ikhtisar Jabatan :

PEGAWAI WAKTU PEGAWAI URAIAN SATUAN WAKTU BEBAN YANG NO KER.IA YANG KETERANGAN TUGAS HASIL PET{YELESAIAN KER.IA ADA EFEKTIF DIBUTUHKAN SAAT IM

I 2 3 4 5 6 7 8 9

MENTERI / PIMPINAN I,EMBAGA

GUBERNUR/BUPATI/WAUKOTA.......,

---

I,AMPIRAN II

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5 TAHUN 2019

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI

CONTOH

USUL MUTASI

Nomor
Sifat
Iampiran Kepada
Yth. Perihal Permintaan persehrjuan mutasi
atas nama di

NIP.........

unhrk menduduki jabatan

Dengan hormat,
- Unhrk memperlancar pelaksanaan tugas di lingkungan
kami membutuhkan Pegawai Negeri Sipil yang tersebut dibawah ini:
Nama
NIP
Pangkat
Jabatan
Instansi
untuk diangkat dalam jabatan ... dengan alasan:
a.
b.
- ..........
1. Sehubungan dengan hal tersebut kami minta persehrjuan saudara agar Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan dapat mutasi di linglungan
1. Demikian permintaan kami apabila disehrjui agar dapat diberikan surat pernyataan
persetqiuannya.

MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA

GUBERNUR/ BUPATI / WALIKOTA

Tembusan disampaikan dengan hormat kepada:
1. Kepala BKN/Kepala I(antor Regional BKN
1. ..........
1. dst.

---

l

I,,AMPIRAI.I M

PERATURAN BADAI{ KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESI.A

NOMOR 5 TAHUN 20L9

TEMANG
TATA CARA PEIIqI(SAIVAIU\I MUTASI

CONTOH

PERSETUJUAI.I MUTASI

Nomor :
Sifat :
Inmpiran : Kepada Yth. .......r........ Perihal : Persehrjuan mutasi atas nnrna dir
...... MP

1 surat nomor :::::*.,Hfff b:il#;il;;dd;;;,;,d"'s- tanssd
Narna : ..............

NIP : ..............

Panglcat : ..............
Jabatan : ..............
Instansi : ..............
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa Pegawai Negeri Sipil yang tersebut di
bawah ini:
Nama : ..............

MP :..............

Panglat : ..............
Jabatan : ..............
Instansi : ..............
disehrjui untuk mutasi di lingftrngan ......... unhrk diangf,at dalem jabatan
dengan ketenhran batrwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tetap melaksanal€n
pekerjaannya sehari-hari sebelum ada keputuslen pengangtcatarmya pada instansi bartr.

1. Demikian surat persetujuan ini dibuat untuk digundran se[agaiFana mestinya-

MENTERI / PIMPINAI{ I,EMBAGA

GUBERNUR/ BUPATI /WALIKCvIA

Tembusan disanpaikan dengan hormat kepada:
- Kepda BKN/Kepala Kantor Regiond BKN
1. sdr.......
1. dst.

---

I,AMPIMI.I ry

PERATURAN BADAI.I KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5 TN{UN 2OL9

TENTANG

TATA CARA PEI,,AKSAI{AAN MUTASI

CONTOH

SURAT PENGANTAR USUL PERTIMBANGAN TEKNIS MUTASI

Nomor : Jakarta,
Sifat :
lampiran : Kepada
Yth. Kepda BKN/Kanreg BKN Perihal : Usul persehrjuan teknis mutasi di atas nama ........... NIP
. dkk. sebanyak
( ................) orang.

1. Bersama ini dengan hormat kami sampaikan Daftar Usul persetqiuan teknis mutasi
Pegawai Negeri Sipil yang namanya sebagai berikut:

NO NAMA NrP PANGKAT/JABATAN INSTANSI INSTANSI /

LAMA BARU

1 2 3 4 ,s

Sebagai pertimbangan siaudara, kami sertakan kelengkapan berkas yang bersangkutan
untuk mendapat penyelesaian sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan
pen ndangan-undangan.
1. Demikian disampaikan dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.

MENTERI/ PIMPINAN LEMBAGA

GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA.. . . ...,

---

I,AMPIRAI.I V

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5 TAHUN 2019

TEMANG

TATA CARA PEI AI(S/{}IAIUI MUTASI

CONTOH

NOTA USUL MUTASI

NOTA USUL MUTASI

NOMOR:......

Instansi : .....

NO DATA PEGAWAI NEGERI SIPIL

I NAMA
2 NIP
3 Tempat/Tgl Lahir
4 Pendidikan
Nomor Surat permintaan5 I Mutasi/tanesal
Nomor Surat persetujuan6 I Mutasi/tanssd
1. Pangkat
1. TMT
7 3. Jabatan
s
1. Instansi
5 Wilayah Pembayaran
1. Pangkat
1. TMT
D
8 M 3. Jabatan
E
1. Instansi
5 Wilayah Pembayaran
Tatrun: /Jabatan:
9 Formasi
Jumlah : Terisi: Sisa:

na rieb,e ffi i ri'; il i ;i M iilili i i'i

. . GUBERNUR/ BUPATI / WALIKOTA.

10

---

L{MPIRAN VI

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5 TAHUN 2019

TENTANG

TATA CARA PEI,AKSANAAN MI,'TASI

CONTOH

PERTIMBANGAN TEKNIS MUTASI

NomorUsul : MUTASI
Tanggal Usul : 1. Mutasi Antar Kab/Kota dalam satu kovinsi
Diterima BKN : 2. Mutasi Antar Kab/Kota antar Provinsi
1. Mutasi Antar Provinsi

PERTIMBANGAN TEKNIS

KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA/KEPALA KANTOR REGIONAL

TENTANG

MUTASI KEPEGAWAIAN

NO DATA PEGAWAI NEGERI SIPIL

1 NAMA
2 NIP
3 Tempat/Tgl Lahir
4 Pendidikan
Nomor Surat permintaan I 5 Mutasi/ tanesal
Nomor Surat persetujuan I 6 Mutasi/tanggal
1. Pangkat
1. TMT
7 3. Jabatan
S 4. Instansi
5 Wilayah Pembayaran
1. Pangkat
1. TMT
D
8 M 3. Jabatan
m 4. Instansi
5 Wilayah Pembayaran
Tahun: /Jabatan:
9 Formasi Jumlah : Terisi: Sisa:

KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

/KEPALA KANTOR REGIONAL.......,

10

I

---

I,AMPIRAN VII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAI.AN NEGARA

REPUBLIK TNDONESIA

NOMOR 5 TAHUN 20L9

TENTANG

TATA CARA PEI,AKSANAAN MUTASI

CONTOH

KEPUTUSAN MUTASI

LOGO/KOP SURAT

KEPUTUSAN M ENTERI / PIMPI NAN LEM BAGA / GUB ERNUR / BU PATI WALI KOTA

NOMOR
TENTANG

MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

M ENTERI / PIMPINAN LEMBAGA / GUB ERNU R/ B UPATI WALIKOTA

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pegawai Negeri Sipil
yang namanya tersebut dalam Keputusan ini, memenuhi syarat unhrk dimutasikan,
oleh karena itu perlu ditetapkan dengan keputusan.
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20L4 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20L7 tentang Manajemen ASN;
1. Keputusan .......... tentang SOTK
Memperhatikan 1. Surat ..... Nomor ......... tanggal ...... perihal Permintaan Mutasi
Pegawai Negeri Sipil
1. Surat ..... Nomor ......... tanggal ...... perihal Persetujuan Mutasi
Pegawai Negeri Sipil
1. Pertimbangan Teknis Mutasi Kepala Badan Kepegawaian NegarafKepala Kantor
Regional Badan Kepegawaian Negara Nomor tanggal
MEMUTUSKAN
Menetapkan
KESATU Pegawai Negeri Sipil, Nomor urut :
1. Nama :

: 2. NIP

1. Tanggal Lahir :
: 4. Pangkat lama / Gol ruang / TMT
1. Jabatan
1. Unit Kerja
Terhitung mulai tanggal dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil ......
KEDUA PNS sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU diangkat dalam jabatan
KETIGA Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
KEEMPAT : Asll Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan, unhrk diketahui dan
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tembusan disampaikan dengan hormat kepada:
1. Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN
1. Kepala KPPN/ Kasda........
1. dst

Ditetapkan di
pada tanggal

MENTERI/ PIMPINAN LEMBAGA

GUBERNUR/ BUPATI /WALIKOTA.......,

---

I-AMPIRAN VIII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5 TAHUN 20T9

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN

LOGO/KOP SURAT

KEPUTU SAN M E NTERI / PI M PINAN LEMBAGA / GUB E RNUR/ BUPATI / WALIKOTA

NOMOR
TENTANG

PENGANGKATAN DALAM JABATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

M ENTERI / PI MPINAN LEMBAGA/ GUBERNU R/ BUPATI WALIKOTA

Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pegawai Negeri Sipil
yang namanya tersebut dalam Keputusan ini, oleh karena itu perlu ditetapkan dengan
keputusan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20I4 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen ASN;
1. Keputusan .......... tentang SOTK
Memperhatikan : 1. Surat ..... Nomor ......... tanggal ...... perihal Permintaan Mutasi
Pegawai Negeri Sipil
1. Surat ..... Nomor ......... tanggal ....... perihal Persetujuan Mutasi
Pegawai Negeri Sipil
1. Pertimbangan Teknis Mutasi Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor
Regional Badan Kepegawaian Negara Nomor tanggal
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Pegawai Negeri Sipil, Nomor urut :
l.Nama : ....

2. NIP : ....

1. Tanggal Lahir : .........
. , .... 4. Pangkat lama / Gol ruang / TMT : .........
1. Jabatan : ...
1. Unit Kerja : .........
Terhitung mulai tanggal dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil.......
untuk diangkat dalam jabatan
KEDUA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
KETIGA : Asli Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan, untuk diketahui dan
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tembusan disampaikan dengan hormat kepada:
1. Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN
1. Kepala KPPN/Kasda..
1. dst

Ditetapkan di
pada tanggal

MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA

GUBERNUR/ BUPATI /WALIKOTA.......,