Langsung ke konten

Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2022

PERATURAN_BKN No. 5 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. 3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 4. Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan audit manajemen ASN. 5. Pejabat Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Auditor Manajemen ASN adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan audit manajemen ASN. 6. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Beban Kerja adalah sejumlah target yang harus dihasilkan atau harus dicapai dalam satuan waktu tertentu. 9. Analisis Beban Kerja adalah teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja. 10. Standar Kemampuan Rata-Rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata Auditor Manajemen ASN untuk menghasilkan output/hasil kerja dalam waktu kerja efektif selama 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) jam dalam satu tahun. 11. Persentase Kontribusi adalah perbandingan (rasio) besaran kontribusi Beban Kerja setiap jenjang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN yang diperoleh dari pembagian jumlah waktu penyelesaian butir kegiatan pada fungsi/unsur per jenjang jabatan dengan jumlah waktu penyelesaian per kegiatan pada fungsi/unsur pada seluruh jenjang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN. 12. Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN adalah jumlah dan jenjang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi instansi pemerintah untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu. 13. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah lembaga pemerintah nonkementerian

Pasal 2

yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan penyelenggaraan manajemen kepegawaian ASN. 14. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang. 15. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian yang selanjutnya disebut Pusbin JFK adalah unit kerja di lingkup BKN yang memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyusun, monitoring, dan evaluasi, serta pengendalian pelaksanaan penerapan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembinaan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN di Instansi Pemerintah. Pasal 2 Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. kesesuaian antara tugas dan fungsi Instansi Pembina sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai organisasi dan tata kerja Instansi Pembina dengan uraian tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN. b. Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN pada Instansi Pembina disusun berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. c. pengangkatan Pegawai ASN dalam Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN berdasarkan ketersediaan kebutuhan jabatan; dan d. ketersediaan kebutuhan jabatan apabila terdapat: 1. pembentukan unit kerja baru; 2. kebutuhan jabatan belum terisi; 3. Auditor Manajemen ASN mutasi, pindah ke dalam jabatan lain, berhenti, pensiun, atau meninggal dunia; dan/atau 4. peningkatan volume Beban Kerja organisasi.

Pasal 3

Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN mempunyai tugas melakukan audit manajemen ASN yang meliputi pengawasan, pengendalian, investigasi manajemen ASN, dan penjaminan mutu secara sistematis dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan praktik sumber daya manusia profesional mutakhir.

Pasal 4

Jenjang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN jenjang keahlian terdiri atas: a. Auditor Manajemen ASN Ahli Pertama; b. Auditor Manajemen ASN Ahli Muda; c. Auditor Manajemen ASN Ahli Madya; dan d. Auditor Manajemen ASN Ahli Utama.

Pasal 5

(1) Auditor Manajemen ASN berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Audit Manajemen ASN pada Instansi Pembina. (2) Setiap jenjang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN pada Instansi Pembina berkedudukan di unit kerja yang membidangi pengawasan, pengendalian, dan audit manajemen ASN. Bagian Kesatu Umum

Pasal 6

Instansi Pembina dalam menyusun Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN berpedoman pada Peraturan Badan ini.

Pasal 7

Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN digunakan sebagai dasar dalam: a. pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN; dan b. pembinaan karier Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN.

Pasal 8

Tahapan penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN meliputi: a. penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN; b. pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN; c. verifikasi dan validasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN; d. penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN; dan e. pelaporan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN.

Pasal 9

Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN untuk setiap unit kerja pengusul dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dirinci setiap 1 (satu) tahun.

Pasal 10

(1) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan dengan tahapan: a. menentukan SKR dan Persentase Kontribusi pada setiap unsur kegiatan dalam tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. menentukan volume Beban Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. menghitung Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN, yang dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; d. menghitung Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN didasarkan pada selisih hasil penghitungan kebutuhan dengan persediaan (bezetting), yang dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan e. melakukan proyeksi Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN, yang dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V

Pasal 11

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) SKR dan Persentase Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Instansi Pembina. (3) Tahapan penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dilakukan oleh unit kerja pengusul. (4) Format penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN pada satu unit kerja di Instansi Pembina sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Pasal 11 (1) Persentase Kontribusi untuk setiap unsur kegiatan dalam tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a diperoleh dari pembagian jumlah waktu penyelesaian kegiatan per jenjang jabatan dengan jumlah waktu penyelesaian per kegiatan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN pada seluruh jenjang jabatan. (2) SKR untuk setiap unsur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dihasilkan melalui pembagian jam kerja efektif selama 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) jam dalam satu tahun dengan jumlah waktu penyelesaian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN. (3) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi: a. audit pengawasan manajemen ASN; b. audit pengendalian manajemen ASN; c. audit investigasi manajemen ASN; dan d. penjaminan mutu hasil audit pengawasan, pengendalian, dan investigasi manajemen ASN.

Pasal 12

(1) Beban Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b diperoleh berdasarkan jumlah target output/hasil kerja sesuai dengan karakteristik tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN yang dirinci berdasarkan unsur, sub-unsur, dan butir kegiatan yang ditetapkan pada Instansi Pembina dalam jangka waktu satu tahun. (2) Penentuan volume Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan indikator: a. jumlah ASN yang dikelola; b. ruang lingkup tugas organisasi; dan c. kompleksitas audit manajemen ASN. (3) Penentuan volume Beban Kerja Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN dibuat sesuai dengan formulir yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 13

Penghitungan jumlah Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam 10 ayat (1) huruf c merupakan penjumlahan banyaknya target output/ hasil kerja dari setiap jenjang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN yang diperoleh dari volume Beban Kerja dikali Persentase Kontribusi dibagi dengan SKR. Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN

Pasal 14

(1) Unit kerja pengusul menyampaikan usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN beserta kelengkapannya kepada Kepala BKN melalui Kepala Pusbin JFK. (2) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, atau

Pasal 15

Pejabat yang Berwenang, atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian, sumber daya manusia, organisasi tata laksana, atau unit kerja yang berkaitan dengan pengelolaan kepegawaian. (3) Kelengkapan usul kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. surat pengantar usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. struktur organisasi dan tata kerja; c. rencana strategis organisasi; d. formulir penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN; e. peta jabatan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN dibuat sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; f. rekapitulasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN; dan g. proyeksi Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Bagian Keempat Verifikasi dan Validasi Usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN Pasal 15 (1) Kepala BKN melalui Kepala Pusbin JFK selaku Instansi Pembina melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksaan kelengkapan usul kebutuhan; dan

Pasal 16

b. analisis kesesuaian dokumen usulan kebutuhan. (3) Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan manajemen kepegawaian pada BKN menerbitkan rekomendasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. jumlah kebutuhan per jenjang; b. unit kerja penempatan; dan c. peta jabatan. Bagian Kelima Rekomendasi dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN Pasal 16 (1) Rekomendasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (3) disampaikan oleh Kepala Pusbin JFK kepada unit kerja pengusul. (2) Instansi Pembina menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Bagian Keenam Pelaporan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN Pasal 17 (1) Instansi Pembina menyusun laporan hasil penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2). (2) Laporan hasil penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nama instansi; b. jumlah Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN yang direkomendasikan Instansi Pembina; c. jumlah Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; d. bezetting Auditor Manajemen ASN saat ini; e. jumlah pengangkatan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN berdasarkan jenis pengangkatan yang telah dilaksanakan; dan f. unit kerja penempatan; (3) Laporan hasil penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka monitoring, evaluasi, dan pengendalian Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN secara nasional. (4) Laporan hasil penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN yang sedang diproses atau telah mendapatkan rekomendasi dari pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan manajemen kepegawaian pada BKN tetap diproses berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya sampai dengan diterbitkannya penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 179), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2022 Plt. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, REPUBLIK INDONESIA ttd. BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 152 Salinan sesuai dengan aslinya BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Direktur Peraturan Perundang-undangan, ![img-0.jpeg](img-0.jpeg)