Langsung ke konten

PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE

PERATURAN_BKN No. 5 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara
lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu
dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan
dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.

---

1. Selain Pegawai ASN adalah pegawai swasta, pegawai
badan usaha milik negara, pegawai perusahaan
daerah/badan usaha milik daerah, pegawai badan
layanan umum, pegawai badan layanan umum daerah,
atau pegawai yang disebut dengan nama lain.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi
daerah.
1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat
BKN adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi
pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan
kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan,
dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis
manajemen ASN.
1. Pusat Pengembangan Sistem Seleksi yang selanjutnya
disingkat PPSS adalah unit organisasi setingkat jabatan
pimpinan tinggi pratama di lingkungan BKN yang
mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis sistem
dan materi seleksi, mengelola teknologi informasi sistem
seleksi, dan penyelenggaraan seleksi.
1. Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian
Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
selanjutnya disebut UPT BKN adalah unit pelaksana
teknis di lingkungan BKN yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada deputi yang menyelenggarakan
fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di
bidang sistem informasi manajemen kepegawaian melalui
Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja Kantor
Regional BKN yang bersangkutan.
1. Lembaga Lainnya adalah lembaga yang diperkenankan
merekrut Selain Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Sekolah Kedinasan adalah perguruan tinggi yang
diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan,
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat
Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika,
Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara
dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.
1. Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara yang
selanjutnya disingkat CAT BKN adalah suatu sistem
seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan
untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar
minimal kompetensi.
1. Manajemen Seleksi Terintegrasi yang selanjutnya
disingkat MST adalah aplikasi pendukung CAT BKN yang
digunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan seleksi.
1. Seleksi Kompetensi Dasar yang selanjutnya disingkat SKD
adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan
karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang
PNS Republik Indonesia.
1. Seleksi Kompetensi Bidang yang selanjutnya disingkat
SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan
karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan,
keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam

---

pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu
menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan
tertentu.
1. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang
selanjutnya disingkat SSCASN adalah portal pelamaran
terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam
pengadaan ASN.
1. Soal Terenkripsi adalah soal yang telah dilakukan proses
pengamanan berupa pengodean data agar tidak dapat
dibaca atau digunakan oleh pihak lain.
1. Dokumen Seleksi adalah kelengkapan dokumen seleksi
yang meliputi dokumen hasil seleksi, dokumentasi,
formulir daftar periksa, berita acara, dan daftar hadir
peserta seleksi.
1. Tim Pelaksana CAT BKN adalah tim yang dibentuk oleh
pejabat pimpinan tinggi pratama yang ditunjuk oleh
Kepala BKN.
1. Panitia Seleksi Instansi yang selanjutnya disebut Pansel
Instansi adalah tim yang dibentuk oleh pejabat yang
ditunjuk oleh pejabat pembina kepegawaian instansi.

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN

dilakukan melalui tahapan:
- persiapan seleksi;
- pelaksanaan seleksi; dan
- pelaporan seleksi.

(2) Tahapan penyelenggaraan seleksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
- seleksi calon PNS;
- seleksi PPPK;
- seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah
Kedinasan;
- seleksi pengembangan karier Pegawai ASN; dan
- seleksi Selain Pegawai ASN.

Bagian Kedua
Tahapan Persiapan Seleksi

Pasal 3

(1) Tahapan persiapan seleksi calon PNS meliputi:

  • koordinasi;
  • pemrosesan data peserta dan penjadwalan; dan
  • penyiapan basis data ujian.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dilaksanakan dengan ketentuan:
- Pansel Instansi mengirimkan surat permohonan
pelaksanaan seleksi calon PNS dengan metode CAT
BKN kepada Kepala BKN;

---

- berdasarkan surat permohonan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, Kepala BKN menugaskan
deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan
dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem
informasi manajemen kepegawaian untuk
menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi dan
mengoordinasikan antara PPSS dengan unit kerja
teknis terkait; dan
- berdasarkan hasil koordinasi antara PPSS dengan unit
kerja teknis terkait sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, PPSS memproses data peserta yang telah
memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh
Instansi Pemerintah dari SSCASN ke CAT BKN untuk
mengikuti SKD dan SKB dengan metode CAT BKN.

(3) Pemrosesan data peserta dan penjadwalan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan
ketentuan:
- pemrosesan data peserta dari SSCASN yang telah
memenuhi persyaratan untuk mengikuti SKD
dan/atau SKB dengan metode CAT BKN dilakukan
sebelum pelaksanaan seleksi;
- berdasarkan data peserta sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, PPSS menyusun jadwal pelaksanaan
seleksi serta melakukan koordinasi dengan instansi
pusat atau Kantor Regional BKN bagi instansi daerah;
dan
- Pansel Instansi mengumumkan jadwal pelaksanaan
seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan tata
tertib pelaksanaan seleksi kepada peserta melalui
laman resmi Instansi Pemerintah, media sosial resmi
Instansi Pemerintah, dan/atau sarana lainnya.

(4) Penyiapan basis data ujian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c, PPSS menyiapkan basis data yang
meliputi data peserta, skema soal ujian, dan Soal
Terenkripsi.

Pasal 4

(1) Tahapan persiapan seleksi PPPK meliputi:

  • koordinasi;
  • pemrosesan data peserta dan penjadwalan; dan
  • penyiapan basis data ujian.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dilaksanakan dengan ketentuan:
- Pansel Instansi mengirimkan surat permohonan
pelaksanaan seleksi PPPK dengan metode CAT BKN
kepada Kepala BKN;
- berdasarkan surat permohonan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, Kepala BKN menugaskan
deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan
dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem
informasi manajemen kepegawaian untuk
menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi dan
mengoordinasikan antara PPSS dengan unit kerja
teknis terkait; dan

---

- berdasarkan hasil koordinasi antara PPSS dengan unit
kerja teknis terkait sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, PPSS memproses data peserta yang telah
memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh
Instansi Pemerintah dari SSCASN ke CAT BKN untuk
mengikuti seleksi kompetensi dengan metode CAT
BKN.

(3) Pemrosesan data peserta dan penjadwalan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan
ketentuan:
- pemrosesan data peserta dari SSCASN yang telah
memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi
kompetensi dengan metode CAT BKN dilakukan
sebelum pelaksanaan seleksi;
- berdasarkan data peserta sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, PPSS menyusun jadwal pelaksanaan
seleksi serta melakukan koordinasi dengan instansi
pusat atau Kantor Regional BKN bagi instansi daerah;
dan
- Pansel Instansi mengumumkan jadwal pelaksanaan
seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan tata
tertib pelaksanaan seleksi kepada peserta melalui
laman resmi Instansi Pemerintah, media sosial resmi
Instansi Pemerintah, dan/atau sarana lainnya.

(4) Penyiapan basis data ujian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c, PPSS menyiapkan basis data yang
meliputi data peserta, skema soal ujian, dan Soal
Terenkripsi.

Pasal 5

(1) Tahapan persiapan seleksi penerimaan

mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan meliputi:
- koordinasi;
- pemrosesan data peserta dan penjadwalan; dan
- penyiapan basis data ujian.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dilaksanakan dengan ketentuan:
- Pansel Instansi mengirimkan surat permohonan
pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa/
praja/taruna Sekolah Kedinasan dengan metode CAT
BKN kepada Kepala BKN;
- berdasarkan surat permohonan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, Kepala BKN menugaskan
deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan
dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem
informasi manajemen kepegawaian untuk
menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi dan
mengoordinasikan antara PPSS dengan unit kerja
teknis terkait; dan
- berdasarkan hasil koordinasi antara PPSS dengan unit
kerja teknis terkait sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, PPSS memproses data peserta yang telah
memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh
Instansi Pemerintah dari SSCASN ke CAT BKN untuk

---

mengikuti SKD dan/atau seleksi lanjutan dengan
metode CAT BKN.

(3) Pemrosesan data peserta dan penjadwalan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan
ketentuan:
- data peserta yang telah divalidasi oleh Instansi
Pemerintah dan telah memenuhi syarat, diproses
secara sistem elektronik untuk dapat mengikuti seleksi
dengan metode CAT BKN;
- PPSS menyusun jadwal pelaksanaan seleksi
berdasarkan data peserta yang telah divalidasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan melakukan
koordinasi dengan Instansi Pemerintah dan Kantor
Regional BKN;
- berdasarkan hasil koordinasi dengan PPSS
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Instansi
Pemerintah harus berkoordinasi dengan Kantor
Regional BKN sesuai dengan lokasi seleksi; dan
- Pansel Instansi mengumumkan jadwal pelaksanaan
seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan tata
tertib pelaksanaan seleksi kepada peserta melalui
laman resmi Instansi Pemerintah, media sosial resmi
Instansi Pemerintah, dan/atau sarana lainnya.

(4) Penyiapan basis data ujian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c, PPSS menyiapkan basis data yang
meliputi data peserta, skema soal ujian, dan Soal
Terenkripsi.

Pasal 6

(1) Tahapan persiapan seleksi pengembangan karier Pegawai

ASN meliputi:
- koordinasi dan penyampaian data peserta;
- penjadwalan; dan
- penyiapan basis data ujian.

(2) Koordinasi dan penyampaian data peserta sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan
ketentuan:
- Instansi Pemerintah mengirimkan surat permohonan
fasilitasi seleksi pengembangan karier Pegawai ASN
dan data peserta kepada deputi yang
menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan
kebijakan teknis di bidang sistem informasi
manajemen kepegawaian;
- berdasarkan surat permohonan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, deputi yang
menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan
kebijakan teknis di bidang sistem informasi
manajemen kepegawaian menugaskan PPSS
menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi
pengembangan karier Pegawai ASN dengan melakukan
koordinasi dengan Instansi Pemerintah;
- berdasarkan koordinasi dengan Instansi Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, PPSS
menyiapkan soal seleksi pengembangan karier ujian
dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat;

---

- PPSS menyiapkan soal seleksi pengembangan karier
ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat
sebagaimana dimaksud dalam huruf c dengan bahan
materi soal dari Instansi Pemerintah yang diterima
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum
pelaksanaan seleksi; dan
- dalam hal tidak tersedianya soal seleksi sebagaimana
dimaksud dalam huruf d, Instansi Pemerintah dapat
menyusun dan menginput soal seleksi pada MST
paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum
pelaksanaan seleksi.

(3) Penjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dilaksanakan dengan ketentuan:
- PPSS menyusun jadwal pelaksanaan seleksi serta
melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah
dan Kantor Regional BKN; dan
- Instansi Pemerintah mengumumkan jadwal
pelaksanaan seleksi yang sudah disepakati dan tata
tertib pelaksanaan seleksi kepada peserta melalui
laman resmi Instansi Pemerintah, media sosial resmi
Instansi Pemerintah, dan/atau sarana lainnya.

(4) Penyiapan basis data ujian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c, PPSS menyiapkan basis data yang
meliputi data peserta, skema soal ujian, dan Soal
Terenkripsi.

Pasal 7

(1) Tahapan persiapan seleksi Selain Pegawai ASN meliputi:

  • koordinasi dan penyampaian data peserta;
  • penjadwalan; dan
  • penyiapan basis data ujian.

(2) Koordinasi dan penyampaian data peserta sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan
ketentuan:
- badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
badan layanan umum, badan layanan umum daerah,
atau Lembaga Lainnya mengirimkan surat
permohonan fasilitasi seleksi Selain Pegawai ASN dan
data peserta kepada Kepala BKN;
- berdasarkan surat permohonan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, Kepala BKN melalui deputi
yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan
penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi
manajemen kepegawaian menugaskan PPSS untuk
menindaklanjuti permohonan fasilitasi seleksi Selain
Pegawai ASN;
- PPSS menindaklanjuti permohonan fasilitasi seleksi
Selain Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam
huruf b dengan melakukan koordinasi dengan badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan
layanan umum, badan layanan umum daerah, atau
Lembaga Lainnya untuk penyiapan soal seleksi Selain
Pegawai ASN;
- dalam hal perlu dilakukan perjanjian kerja sama,
koordinasi dengan badan usaha milik negara, badan

---

usaha milik daerah, badan layanan umum, badan
layanan umum daerah, atau Lembaga Lainnya
sebagaimana dimaksud dalam huruf c dituangkan
dalam kesepakatan tertulis;
- PPSS menyiapkan soal seleksi Selain Pegawai ASN
sebagaimana dimaksud dalam huruf c dengan bahan
materi soal dari badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, badan layanan umum, badan
layanan umum daerah, atau Lembaga Lainnya yang
diterima paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum
pelaksanaan seleksi; dan
- dalam hal tidak tersedianya soal seleksi sebagaimana
dimaksud dalam huruf e, badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, badan layanan umum,
badan layanan umum daerah, atau Lembaga Lainnya
dapat menyusun dan menginput soal seleksi pada MST
paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum
pelaksanaan seleksi.

(3) Penjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dilaksanakan dengan ketentuan:
- PPSS menyusun jadwal pelaksanaan seleksi serta
melakukan koordinasi dengan badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, badan layanan
umum, badan layanan umum daerah, atau Lembaga
Lainnya dan Kantor Regional BKN; dan
- badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
badan layanan umum, badan layanan umum daerah,
atau Lembaga Lainnya mengumumkan jadwal
pelaksanaan seleksi yang sudah disepakati dan tata
tertib pelaksanaan seleksi kepada peserta melalui
laman resmi, media sosial resmi, dan/atau sarana
lainnya.

(4) Penyiapan basis data ujian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c, PPSS menyiapkan basis data yang
meliputi data peserta, skema soal ujian, dan Soal
Terenkripsi.

Pasal 8

Tata tertib pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (3) huruf c, Pasal 4 ayat (3) huruf c, Pasal 5 ayat

(3) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf b, dan Pasal 7 ayat (3) huruf

b tercantum dalam Lampiran angka 1 yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Bagian Ketiga
Tahapan Pelaksanaan Seleksi

Pasal 9

(1) Tahapan pelaksanaan seleksi merupakan kegiatan yang

dilaksanakan untuk seleksi calon PNS, seleksi PPPK,
seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah
Kedinasan, seleksi pengembangan karier Pegawai ASN,
dan seleksi Selain Pegawai ASN dengan menggunakan
metode CAT BKN.

---

(2) Tahapan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:
- persiapan sebelum pelaksanaan seleksi; dan
- pelaksanaan seleksi.

(3) Pelaksanaan seleksi dengan metode CAT BKN dapat

dilaksanakan di kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN,
UPT BKN, dan/atau lokasi mandiri.

(4) Tahapan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN
bersama Pansel Instansi.

(5) Dalam hal Pansel Instansi tidak hadir, Pansel Instansi

dapat diwakili oleh Tim Pelaksana CAT BKN berdasarkan
surat kuasa yang ditandatangani oleh Ketua Pansel
Instansi.

(6) Surat kuasa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5)

dibuat 2 (dua) rangkap dengan meterai yang cukup dan
ditandatangani oleh pejabat paling rendah pejabat
pimpinan tinggi pratama atau pejabat lain yang setara.

(7) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat

sesuai contoh yang tercantum dalam Lampiran angka 2
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.

Pasal 10

(1) Persiapan sebelum pelaksanaan seleksi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a merupakan
kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Tim Pelaksana
CAT BKN dan Pansel Instansi untuk memastikan seluruh
kelengkapan dan fungsi infrastruktur seleksi siap
digunakan.

(2) Jangka waktu persiapan Tim Pelaksana CAT BKN dan

Pansel Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 24 (dua puluh empat) jam
sebelum pelaksanaan seleksi.

(3) Untuk memastikan kelengkapan dan fungsi infrastruktur

pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Tim Pelaksana CAT BKN melakukan kegiatan minimal
sebagai berikut:
- melakukan koordinasi persiapan di lokasi seleksi
dengan Pansel Instansi;
- memastikan adanya denah dan alur peserta di lokasi
seleksi;
- melakukan pemeriksaan prasarana dan sarana
dengan spesifikasi minimal dan mengisi formulir daftar
periksa survei lokasi pelaksanaan seleksi;
- menyiapkan akses CAT BKN pada setiap komputer
klien agar dapat berfungsi dengan baik;
- memastikan dan menutup semua porta bus serial
universal komputer klien, kecuali untuk keperluan
porta bus serial universal tetikus, papan ketik, kamera
web, dan porta bus serial universal kabel jaringan area
lokal;
- memastikan tersedianya koneksi internet utama dan
internet cadangan;

---

- memastikan komputer klien cadangan tersedia
minimal 5% (lima persen) dari jumlah komputer klien
yang digunakan;
- komputer klien cadangan sebagaimana yang dimaksud
dalam huruf g tidak termasuk komputer klien yang
digunakan untuk registrasi dan pemantauan melalui
konferensi video, admin, dan siaran langsung skor
seleksi;
- memastikan ketersediaan sumber listrik, genset
dan/atau catu daya takterinterupsikan (CDT) di lokasi
mandiri instansi; dan
- melakukan uji coba jaringan dan memastikan
terkoneksi dengan server yang ada di BKN Pusat serta
melakukan penyegelan ruang seleksi yang kemudian
didokumentasikan serta diunggah ke MST.

(4) Dalam hal prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf c belum berfungsi, Tim Pelaksana CAT
BKN melakukan penundaan pelaksanaan seleksi.

(5) Penundaan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dilakukan setelah berkoordinasi dengan
Pansel Instansi dan Kepala Kantor Regional BKN setempat
atau Kepala PPSS dan mendapat persetujuan dari deputi
yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan
penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi
manajemen kepegawaian.

(6) Penundaan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) didahului dengan membuat berita acara
penundaan.

(7) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan

adanya prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c yang mengarah kecurangan, Tim
Pelaksana CAT BKN melakukan pembatalan pelaksanaan
seleksi.

(8) Pembatalan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (7) dilakukan setelah berkoordinasi dengan
Kepala Kantor Regional BKN setempat atau Kepala PPSS
dan mendapat persetujuan dari deputi yang
menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan
kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen
kepegawaian.

(9) Pembatalan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (7) didahului dengan membuat berita acara
pembatalan.

(10) Pansel Instansi memastikan kelengkapan dan fungsi

infrastruktur pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan melakukan kegiatan minimal sebagai
berikut:
- melakukan koordinasi persiapan di lokasi seleksi
dengan Tim Pelaksana CAT BKN dan pihak yang
berkepentingan;
- melakukan penyiapan dan pemeriksaan prasarana
dan sarana serta penandatanganan formulir daftar
periksa survei lokasi pelaksanaaan seleksi yang
dilakukan di lokasi mandiri instansi;

---

- menyediakan koneksi internet utama dan internet
cadangan;
- menyediakan sumber listrik, genset, dan/atau catu
daya takterinterupsikan (CDT) di lokasi mandiri
instansi;
- memastikan keamanan lokasi ujian dan melakukan
penyegelan ruang pelaksanaan seleksi bersama Tim
Pelaksana CAT BKN; dan
- mengumumkan kepada peserta sebelum pelaksanaan
seleksi apabila terjadi kendala atau permasalahan
yang mengakibatkan penundaan atau pembatalan.

(11) Spesifikasi minimal dan contoh formulir daftar periksa

survei lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
dan ayat (10) huruf b, berita acara penundaan
pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
dan berita acara pembatalan pelaksanaan seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam
Lampiran angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.

Pasal 11

(1) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

9 ayat (2) huruf b merupakan kegiatan yang harus
dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN dan Pansel
Instansi untuk memastikan kelancaran seleksi.

(2) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) dilakukan paling banyak 4 (empat) sesi dalam sehari.

(3) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN dengan
melakukan kegiatan minimal sebagai berikut:
- melakukan pembukaan segel ruang seleksi bersama
Pansel Instansi dan dapat disaksikan oleh peserta
seleksi;
- mendokumentasikan pembukaan segel ruang seleksi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta
mengunggah ke MST;
- melakukan pemeriksaan dan memastikan prasarana
dan sarana seleksi tidak ada yang mengarah pada
kecurangan;
- mengisi formulir daftar periksa prasarana dan sarana
kesesuaian harian;
- menyiapkan aplikasi registrasi CAT BKN;
- membuka akses pemberian nomor identifikasi pribadi
registrasi dan memberikan pelatihan singkat kepada
Pansel Instansi;
- menyiapkan fitur pengecualian pengenalan wajah pada
saat registrasi jika terjadi kegagalan dalam pengenalan
wajah yang dilakukan atas kesepakatan bersama
dengan Pansel Instansi setelah memeriksa kesesuaian
foto identitas atau foto kartu peserta dengan wajah
peserta dan dituangkan dalam berita acara
penyelenggaraan seleksi;
- memastikan semua komputer klien terkoneksi dengan
server;

---

- memastikan prasarana dan sarana pengawasan
berfungsi dengan baik;
- memastikan tersedianya kertas coretan bagi peserta di
setiap sesi;
- menandatangani daftar hadir registrasi dan
menyampaikan secara elektronik kepada Pansel
Instansi;
- memeriksa kesesuaian data peserta dan mencocokkan
wajah peserta dengan identitas diri peserta sebelum
memasuki ruang ujian;
- menolak peserta untuk mengikuti seleksi apabila
terjadi ketidaksesuaian data peserta dan mencocokkan
wajah peserta dengan identitas diri peserta;
- mengatur posisi tempat duduk peserta di ruang
seleksi;
- memberikan pengarahan tentang petunjuk teknis
penggunaan CAT BKN;
- melakukan pengaturan sesi untuk mendapatkan kode
sesi dan mengumumkan kepada peserta seleksi;
- memastikan semua peserta dapat masuk ke CAT BKN;
- memberikan izin kepada Pansel Instansi atau pihak
lain yang didampingi Pansel Instansi untuk berada di
ruang seleksi pada saat pembukaan dan/atau jeda
antarsesi;
- memberikan izin kepada pihak lain untuk berada di
ruang seleksi apabila terjadi kendala atau keadaan
darurat dalam ruang seleksi;
- menampilkan skor peserta untuk seleksi calon PNS,
seleksi PPPK, dan seleksi penerimaan
mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan melalui
siaran langsung yang dapat diakses masyarakat;
- hasil seleksi persesi ditandatangani secara elektronik
oleh Tim Pelaksana CAT BKN dan Pansel Instansi;
- membuat dan menandatangani secara elektronik
berita acara penyelenggaraan seleksi dan berita acara
serah terima hasil seleksi;
- menyampaikan secara elektronik Dokumen Seleksi
yang telah ditandatangani secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam huruf u dan huruf v
kepada Pansel Instansi;
- mengunggah Dokumen Seleksi yang telah
ditandatangani secara elektronik ke MST;
- melakukan penyegelan ruang seleksi oleh Tim
Pelaksana CAT BKN dan Pansel Instansi setelah sesi
terakhir apabila pelaksanaan seleksi lebih dari 1 (satu)
hari;
- mendokumentasikan penyegelan ruang seleksi
sebagaimana dimaksud dalam huruf y dan
mengunggah ke MST;
aa. mengembalikan komputer klien ke pengaturan awal
agar CAT BKN tidak dapat diakses setelah tahapan
pelaksanaan seleksi selesai;
bb. menerima rekaman kamera pengawas dalam bentuk
video dari Pansel Instansi apabila penyelenggaraan
seleksi calon PNS, seleksi PPPK, dan seleksi

---

penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah
Kedinasan yang dilaksanakan di lokasi mandiri
instansi; dan
cc. menandatangani secara elektronik berita acara serah
terima rekaman kamera pengawas.

(4) Dalam hal terjadi gangguan koneksi internet dan/atau

gangguan lainnya selama 3 (tiga) jam, Tim Pelaksana CAT
BKN melakukan penundaan pelaksanaan seleksi.

(5) Penundaan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dilakukan setelah berkoordinasi dengan
Pansel Instansi dan Kepala Kantor Regional BKN setempat
atau Kepala PPSS dan mendapat persetujuan deputi yang
menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan
kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen
kepegawaian.

(6) Penundaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

didahului dengan membuat berita acara penundaan.

(7) Penundaan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) yang mengakibatkan diundurnya jadwal
pelaksanaan seleksi, pelaksanaan seleksi dapat
dilanjutkan apabila koneksi internet sudah normal dan
paling lama waktu pelaksanaan seleksi sampai dengan
pukul 20.00 waktu setempat.

(8) Penundaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

yang melewati pukul 20.00 waktu setempat dapat
dijadwalkan kembali setelah Pansel Instansi bersurat
kepada deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan
dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi
manajemen kepegawaian.

(9) Dalam hal terdapat indikasi yang mengarah pada

kecurangan pada saat pemeriksaan prasarana dan sarana
di dalam ruang seleksi, Tim Pelaksana CAT BKN
melakukan pembatalan seleksi.

(10) Pembatalan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9)

dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kepala Kantor
Regional BKN setempat atau Kepala PPSS dan mendapat
persetujuan deputi yang menyelenggarakan fungsi
penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang
sistem informasi manajemen kepegawaian.

(11) Pembatalan seleksi didahului dengan membuat berita

acara pembatalan.

(12) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh Pansel Instansi dengan melakukan
kegiatan minimal sebagai berikut:
- melakukan pembukaan segel ruang seleksi bersama
Tim Pelaksana CAT BKN dan dapat disaksikan oleh
peserta seleksi;
- melakukan registrasi peserta dan memastikan peserta
seleksi membawa dokumen persyaratan seleksi;
- memeriksa kesesuaian data peserta dan mencocokkan
wajah peserta dengan identitas diri peserta;
- menolak peserta untuk mengikuti seleksi apabila
ditemukan ketidaksesuaian data peserta setelah
mencocokkan wajah peserta dengan identitas diri
peserta;

---

- melakukan pemberian nomor identifikasi pribadi
registrasi kepada peserta seleksi setelah dilakukan
pengenalan wajah;
- berkoordinasi dengan Tim Pelaksana CAT BKN apabila
pengenalan wajah peserta tidak berhasil pada proses
pemberian nomor identifikasi pribadi registrasi yang
dituangkan dalam berita acara penyelenggaraan
seleksi;
- menandai peserta seleksi yang tidak hadir pada
aplikasi registrasi CAT BKN;
- memastikan peserta seleksi tidak membawa barang
bawaan selain yang diatur di dalam tata tertib;
- melakukan pemeriksaan fisik dan memastikan tidak
ada peserta yang membawa perangkat yang tidak
diizinkan serta mengisi formulir daftar periksa fisik
harian;
- melakukan penyimpanan dan bertanggung jawab atas
barang peserta;
- menerima dan menandatangani secara elektronik
berita acara penundaan apabila terjadi gangguan
koneksi internet selama 3 (tiga) jam;
- menerima hasil seleksi persesi dari Tim Pelaksana CAT
BKN dan menandatangani secara elektronik;
- menerima dan menandatangani secara elektronik
berita acara penyelenggaraan seleksi dan berita acara
serah terima hasil seleksi;
- menyerahkan rekaman kamera pengawas dalam
bentuk video kepada Tim Pelaksana CAT BKN apabila
penyelenggaraan seleksi calon PNS, seleksi PPPK, dan
seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah
Kedinasan dilaksanakan di lokasi mandiri instansi;
- menandatangani secara elektronik berita acara serah
terima rekaman kamera pengawas;
- menyediakan kompensasi bagi peserta apabila
penyelenggaraan seleksi di lokasi mandiri instansi
terjadi penundaan baik dikarenakan permasalahan
prasarana dan sarana dan/atau gangguan koneksi
selama 3 (tiga) jam; dan
- menginformasikan kepada peserta seleksi apabila pada
tahap pelaksanaan seleksi dilakukan pembatalan atau
penundaan penyelenggaraan seleksi.

(13) Formulir daftar periksa prasarana dan sarana kesesuaian

harian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d,
berita acara penyelenggaraan seleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf g dan ayat (12) huruf f,
berita acara serah terima hasil seleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf v dan ayat (12) huruf m,
formulir daftar periksa fisik harian sebagaimana dimaksud
pada ayat (12) huruf i, dan berita acara serah terima
rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf cc dan ayat (12) huruf o tercantum dalam
Lampiran angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, dan angka
11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.

---

Bagian Keempat
Tahapan Pelaporan Seleksi

Pasal 12

(1) Tahapan pelaporan merupakan kegiatan untuk

melaporkan penyelenggaraan seleksi calon PNS, seleksi
PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna
Sekolah Kedinasan, seleksi pengembangan karier Pegawai
ASN, dan seleksi Selain Pegawai ASN dengan
menggunakan metode CAT BKN.

(2) Pelaporan penyelenggaraan seleksi calon PNS dan seleksi

PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi dan Kepala BKN.

(3) Pelaporan penyelenggaraan seleksi penerimaan

mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan, seleksi
pengembangan karier Pegawai ASN, dan seleksi Selain
Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Kepala BKN.

(4) Pelaporan seleksi calon PNS, seleksi PPPK, dan seleksi

penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim
yang dibentuk oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang
ditunjuk oleh Kepala BKN.

(5) Pelaporan seleksi calon PNS, seleksi PPPK, dan seleksi

penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
- memastikan Dokumen Seleksi pada tiap titik lokasi
seleksi tersedia pada MST;
- melakukan validasi hasil seleksi; dan
- menyusun laporan keseluruhan pelaksanaan seleksi.

(6) Pelaporan seleksi pengembangan karier Pegawai ASN dan

seleksi Selain Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh PPSS.

(7) Pelaporan seleksi pengembangan karier Pegawai ASN dan

seleksi Selain Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- memastikan Dokumen Seleksi sudah tersedia pada
MST; dan
- menyusun laporan keseluruhan pelaksanaan seleksi.

Bagian Kelima
Peserta Penyandang Disabilitas

Pasal 13

(1) Pansel Instansi menyampaikan informasi kepada BKN

sebelum penyelenggaraan seleksi apabila terdapat peserta
seleksi yang merupakan penyandang disabilitas.

(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- jumlah peserta;
- nama;
- nomor peserta;

---

  • jabatan yang dilamar;
  • jenis seleksi; dan
  • lokasi pelaksanaan seleksi.

(3) BKN melakukan pendataan berdasarkan informasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan
kepada unit kerja terkait, Kantor Regional BKN, UPT BKN,
atau Instansi Pemerintah tempat penyelenggaraan seleksi
untuk menyiapkan prasarana, sarana, dan sumber daya
manusia yang dibutuhkan untuk memfasilitasi peserta
penyandang disabilitas agar dapat mengikuti seleksi.

(4) Dalam hal penyelenggaraan seleksi dilaksanakan di lokasi

mandiri instansi, Pansel Instansi menyiapkan ruang
seleksi yang mudah diakses oleh peserta penyandang
disabilitas.

Pasal 14

Pendanaan penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN
bersumber dari:
- anggaran pendapatan belanja negara;
- anggaran pendapatan belanja daerah; dan
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar, penyelenggaraan seleksi

dengan metode CAT BKN dilakukan penyesuaian prosedur
pelaksanaannya.

(2) Penyesuaian prosedur pelaksaanan penyelenggaraan

seleksi dengan metode CAT BKN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BKN.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur
Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted
Test Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 250), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 2024

Plt. KEPALA

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

Œ

HARYOMO DWI PUTRANTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

PLT. DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж

---

LAMPIRAN

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5 TAHUN 2024

TENTANG

PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI

DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

TATA TERTIB, SURAT KUASA, SPESIFIKASI MINIMAL PRASARANA DAN

SARANA, FORMULIR DAFTAR PERIKSA SURVEI LOKASI, BERITA ACARA, DAN

FORMULIR DAFTAR PERIKSA PRASARANA DAN SARANA KESESUAIAN

HARIAN PELAKSANAAN SELEKSI

1. Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi

1. Tata tertib peserta
- Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi
dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing
Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen
persyaratan peserta.
- Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada
peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
- Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit
sebelum jadwal seleksi dimulai.
- Bagi peserta seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan
mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dan seleksi selain Pegawai
ASN wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat
keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau
kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah
oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa
kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak
dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang
telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta
seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi. Bagi peserta seleksi
penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum
berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa kartu identitas anak asli.
- Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat
menunjukkan paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri dan
kartu peserta seleksi.
- Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda
penduduk atau kartu pengenal pegawai.
- Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus
sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
- Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai
dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal
tidak diperkenankan).
- Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
1. buku atau catatan lainnya;
1. kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat
tulis kecuali pensil kayu; dan
1. senjata api/tajam atau sejenisnya.
- Peserta dilarang:
1. bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi
berlangsung;

---

1. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin
panitia selama seleksi berlangsung;
1. keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
1. membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
1. merokok dalam ruangan seleksi;
1. menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
1. melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
- Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara
tertib.

1. Sanksi
- Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud
pada angka 1 huruf c tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti
seleksi atau dianggap gugur.
- Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada
angka 1 huruf d tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap
gugur.
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud
pada angka 1 huruf h tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau
dianggap gugur.
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud
pada angka 1 huruf i dan huruf j angka 1), 2), 3), 4) dan 5) dikenakan
sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan
sebagai peserta seleksi.
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud
pada angka 1 huruf j angka 6) dan angka 7) dikenakan sanksi
diskualifikasi.
1. Lain-lain
HaI - hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur
kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

---

1. Contoh Surat Kuasa

SURAT KUASA

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :

NIP :

Jabatan :
Instansi :

dengan ini memberi kuasa penuh kepada:
Nama :

NIP :

Jabatan :
Instansi :

untuk menyelenggarakan seleksi …………………………..*) dengan metode CAT BKN dan bersedia
menandatangani dokumen seleksi yang meliputi dokumen hasil seleksi, formulir daftar periksa,
berita acara dan daftar hadir peserta seleksi.

Demikian surat kuasa ini dibuat, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

…………, ……………, ....
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
Meterai

10.000
………………………………. ………………………………..

NIP……………………………… NIP……………………………

*) Dipilih: calon PNS/PPPK/penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah
kedinasan/pengembangan karier Pegawai ASN atau Pansel jika seleksi selain
Pegawai ASN.

---

1. Spesifikasi Minimal Prasarana dan Sarana untuk Pelaksanaan Seleksi

1. Komputer klien (PC Desktop atau Laptop) dengan spesifikasi setingkat:
- Processor Client setara 1.6 Ghz.
- Harddisk Drive (HDD) 120 GB.
- Memori 4 GB.
- Jaringan LAN CARD 100/1000 Mbps dan terkoneksi ke internet.
- Kamera Web/Webcam pada komputer klien.
- Tetikus/Mouse eksternal.
- Papan Ketik/Keyboard dan Monitor (untuk PC Desktop ukuran 14").
- USB kamera web eksternal pada komputer registrasi.
1. Koneksi internet utama dan internet cadangan dengan bandwidth minimal
200 Kbps per klien (maksimal reply latency 100 ms).
1. Jaringan Lokal (Local Networking) ke komputer klien menggunakan kabel
Khusus Transmisi Data Jaringan Area Lokal/Ushielded Twisted Pair Local
Area Network (UTP LAN) minimal category 5E, untuk jaringan antar-switch
menggunakan metode backbone antar-switch 1 Gbps dan Kabel Khusus
Transmisi Data Jaringan Area Lokal/Ushielded Twisted Pair Local Area
Network (UTP LAN) minimal CAT 6 sesuai standar pabrikan industri yang
disesuaikan dengan jumlah client.
1. Kamera Pengawas/Closed Circuit Television (CCTV).
1. Genset dan/atau UPS (Power Output 1 KVA tegangan 220V).
1. Loker atau tempat penyimpanan barang.
1. Ruang tes, ruang petugas, ruang monitoring, ruang tunggu, dan ruang
registrasi peserta.
1. Alat pendeteksi logam.
1. Liquid Crystal Display (LCD)/TV atau LED Proyektor untuk memutar video
petunjuk teknis di ruang tunggu, pemaparan dan pengarahan tes dengan
Metode CAT BKN di dalam ruang tes.
1. Alat pemindai Barcode Scanner (USB Kit dan 2D).
1. Printer (mesin cetak).
1. Fasilitas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
1. Alat pemadam kebakaran.
1. Denah dan alur peserta serta petunjuk evakuasi saat terjadi bencana.

---

1. Formulir Daftar Periksa Survei Lokasi Pelaksanaan Seleksi

NO. KEGIATAN KESESUAIAN*) KETERANGAN

A PERSIAPAN

A.1 Melakukan koordinasi dan penyamaan persepsi
dengan Pansel Instansi terkait kegiatan, tata
tertib dan prosedur seleksi dengan menggunakan
sistem CAT BKN.
A.2 Melakukan koordinasi dengan Teknisi TI tempat
penyelenggaraan seleksi terkait infrastruktur dan
potensi kendala yang terjadi di lokasi tes.

B PENGECEKAN PC/LAPTOP, SISTEM OPERASI

B.1 Memastikan setiap komputer klien dapat
mengakses CAT BKN dan dapat berfungsi dengan
baik.
B.2 Memastikan semua Porta Bus Serial
Universal/Universal Serial Bus (USB) komputer
klien, kecuali untuk keperluan Porta USB tetikus,
papan ketik, kamera web dan Porta USB kabel LAN
telah tertutup.
B.3 Memastikan setiap komputer klien memiliki
kamera web dan dapat dipergunakan saat
mengakses aplikasi seleksi.
B.4 Memastikan komputer klien tidak ada aplikasi
yang mengarah kepada kecurangan.
(Instansi menyediakan komputer yang bebas dari
aplikasi yang mengarah ke kecurangan atau
perekaman soal-soal).
B.5 Memastikan Kode Registrasi dan Keamanan
Aplikasi Seleksi hanya dimiliki oleh Petugas CAT
BKN.
B.6 Memastikan tersedianya komputer yang memiliki
kamera web untuk pengawasan peserta melalui
media konferensi video dan telah terkoneksi
internet.
B.7 Memastikan tersedianya Komputer dengan
koneksi internet yang baik sebagai media untuk
menyiarkan skor seleksi CAT BKN melalui siaran
langsung.
B.8 Memastikan ketersediaan paling sedikit 2 (dua)
komputer untuk registrasi dan 1 (satu) komputer
untuk monitoring skor seleksi.

C. PENGECEKAN KONEKTIVITAS DAN AKSES

C.1 Memastikan kabel jaringan untuk komputer klien
dengan spesifikasi minimal CAT 5e.
C.2 Memastikan adanya koneksi internet pada setiap Jika terdapat 100
komputer klien dengan kecepatan internet atau client maka
bandwidth minimal adalah 200 Kilobit per second diperlukan
(Kbps). Maksimal reply latency koneksi internet bandwidth
ditetapkan sebesar 100 Micro Second. sebesar 100x200
= 20 Mbps
(megabit per
second)
C.3 Memastikan tidak terdapat koneksi kabel Jaringan
Area Lokal/Local Area Network (LAN) yang tidak
diizinkan (kabel yang tidak terkontrol, yang
terhubung ke luar).

---

C.4 Membatasi hanya komputer yang terdaftar yang
dapat mengakses sistem CAT BKN.
C.5 Memastikan tidak ada perangkat ilegal yang
terdapat di dalam ruang seleksi.
C.6 Jika menggunakan koneksi Jaringan
Nirkabel/Wireless Fidelity (wifi) untuk komputer
registrasi, pastikan kredensial Pengidentifikasi Set
Layanan/Service Set Indentifier (SSID) Jaringan
Nirkabel/Wireless Fidelity (wifi) menerapkan
protokol keamanan dan kriteria password yang
aman.
C.7 Memastikan Jaringan Lokal (Local Networking) ke
komputer klien menggunakan kabel UTP LAN
minimal category 5E, untuk jaringan antar-switch
menggunakan metode backbone antar-switch 1
Gbps dan kabel UTP LAN minimal CAT 6 sesuai
standar pabrikan industri yang disesuaikan
dengan jumlah klien.
D KELENGKAPAN dan LAINNYA
D.1 Memastikan ketersediaan ruangan/tempat tunggu
peserta yang akan mengikuti ujian.
D.2 Memastikan ketersediaan alat pemindai barcode
scanner, printer, tinta dan kertas.
D.3 Memastikan ketersediaan fasilitas untuk
pemaparan petunjuk teknis pelaksanaan seleksi
dengan metode CAT BKN.
D.4 Memastikan ketersediaan perangkat Kamera
Pengawas/CCTV di ruang seleksi serta
memastikan posisi CCTV tidak mengarah pada
kecurangan.
D.5 Memastikan ketersediaan dan keberfungsian
genset keadaan baik dan layak pakai.

SARANA JUMLAH

Ruang Seleksi
LED Projektor
Komputer Seleksi
Komputer Cadangan
Komputer Registrasi dan Kamera
Komputer dengan Kamera Pengawasan
Komputer Keseluruhan
CCTV

KETIDAKSESUAIAN REKOMENDASI PERBAIKAN

---

Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi, maka Tim Pelaksana CAT BKN dan Tim Pansel Instansi
memberikan rekomendasi bahwa lokasi seleksi layak/tidak layak ) untuk dapat
menyelenggarakan seleksi.

………………,………………………,....
Tim Pelaksana CAT BKN Pansel Instansi *)

……………………... ………………………….

NIP ………………… NIP ……………………..

*) Beri tanda (√) apabila sesuai, tanda (X) apabila tidak sesuai.
) Coret yang tidak perlu.
*) Dipilih: Pansel Instansi jika seleksi calon PNS/PPPK/penerimaan
mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan/pengembangan karier
pegawai ASN atau Pansel jika seleksi selain pegawai ASN.

---

1. Berita Acara Penundaan Pelaksanaan Seleksi

BERITA ACARA PENUNDAAN PELAKSANAAN SELEKSI ......*)

Pada hari ini …………..tanggal…………………………………… bertempat di…………

……………………..…………….. dilaksanakan penundaan pelaksanaan seleksi ……….*)

dikarenakan ..................................................

Penundaan pelaksanaan seleksi ini telah dikordinasikan dengan dengan Pansel Instansi dan

Kepala Kantor Regional BKN ..... atau Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.

Pelaksanaan seleksi dilanjutkan setelah dilakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

1. ...................................................................................................................

1. ..................................................................................................................

Penundaan pelaksanaan seleksi ......*) yang mengakibatkan perubahan jadwal akan

diinformasikan lebih lanjut.

Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenarnya.

………………,…………………….,....

Mengetahui

Tim Pelaksana CAT BKN Pansel Instansi **)

……………………... ………………………….

NIP ………………… NIP ……………………..

*) Dipilih: calon PNS, PPPK, penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan,
pengembangan karier pegawain ASN, atau selain pegawai ASN.
**) Dipilih: Pansel Instansi jika seleksi calon PNS/ PPPK/ penerimaan
mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan/pengembangan karier
pegawai ASN atau Pansel jika seleksi selain pegawai ASN.

---

1. Berita Acara Pembatalan Pelaksanaan Seleksi

BERITA ACARA PEMBATALAN PELAKSANAAN SELEKSI ......*)

Pada hari ini …………..tanggal…………………………………… bertempat di…………

……………………..…………….. dilakukan pembatalan pelaksanaan seleksi ...................*)

dikarenakan ................................

Pembatalan pelaksanaan seleksi ini telah dikoordinasikan dengan Kepala Kantor Regional BKN

.................... atau Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.

Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya.

………………,…………………….,....

Mengetahui,

Tim Pelaksana CAT BKN

……………………………..

NIP…………………………

*) Dipilih: calon PNS/PPPK/penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah
kedinasan/pengembangan karier Pegawai ASN atau Pansel jika seleksi selain
Pegawai ASN.

---

1. Formulir Daftar Periksa Prasarana dan Sarana Kesesuaian Harian

Hari/Tanggal :

NO. KEGIATAN KESESUAIAN*) KETERANGAN

1 Memastikan setiap komputer klien dapat
mengakses CAT BKN dan dapat berfungsi dengan
baik.
2 Memastikan USB lainnya kecuali untuk
penggunaan USB tetikus, papan ketik, kamera
web dan Porta USB kabel LAN tertutup
3 Memastikan komputer klien tidak ada aplikasi
yang mengarah kepada kecurangan.
4 Memastikan tersedianya komputer yang memiliki
kamera web untuk pengawasan peserta melalui
media konferensi video dan telah terkoneksi
internet.
5 Memastikan tersedianya komputer dengan
koneksi internet yang baik sebagai media untuk
menyiarkan skor seleksi CAT BKN melalui siaran
langsung.
6 Memastikan ketersediaan paling sedikit 2 (dua)
komputer untuk registrasi dan 1 (satu) komputer
untuk monitoring.
7 Memastikan ketersediaan penerangan yang
cukup untuk mendukung proses registrasi.
8 Memastikan adanya koneksi internet pada setiap
komputer klien dengan kecepatan internet atau
bandwidth minimal adalah 200 Kilobit per second
(Kbps). Maksimal reply latency koneksi internet
ditetapkan sebesar 100 Micro Second.
9 Memastikan tidak terdapat koneksi kabel
Jaringan Area Lokal/Local Area Network (LAN)
yang tidak diizinkan (kabel yang tidak terkontrol,
yang terhubung ke luar).
10 Membatasi hanya komputer yang terdaftar yang
dapat mengakses sistem CAT BKN.
11 Memastikan tidak ada perangkat ilegal yang
terdapat di dalam ruang seleksi.
12 Memastikan ketersediaan dan keberfungsian
kamera pengawas/CCTV di ruang seleksi serta
memastikan posisi CCTV tidak mengarah pada
kecurangan.
13 Memastikan tempat pelaksanaan ujian dikunci
dan disegel sebelum pelaksanaan seleksi
14 Memastikan tempat pelaksanaan ujian dikunci
dan disegel setelah pelaksanaan seleksi

…............., …………………,...

Mengetahui,

Tim Pelaksana CAT BKN

…………………………….

NIP………………………..

*) Beri tanda (√) apabila sesuai, tanda (X) apabila tidak sesuai.

---

1. Berita Acara Penyelenggaraan

BERITA ACARA PENYELENGGARAAN SELEKSI ......*)

Pada hari ini …………..tanggal…………………………………… bertempat di…………
……………………..…………….. telah dilaksanakan seleksi……….*) dengan Metode Computer
Assisted Test BKN dari Instansi Pusat/Provinsi/Kab./Kota**)................................
…………………………………….
Pelaksanaan seleksi …….*) dilakukan sebanyak …. sesi dan diikuti sebanyak……
………………peserta
No Sesi Jumlah Peserta Keterangan
Keseluruhan Hadir Tidak Hadir

Selama pelaksanaan seleksi dengan sistem Computer Assisted Test BKN pada hari ke
……………….. terdapat kejadian berupa:
1. ……………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………...
1. ……………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………
1. ……………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………
Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenarnya.

………………,…………………….,....

Mengetahui

Tim Pelaksana CAT BKN Pansel Instansi ***)

……………………... ………………………….

NIP ………………… NIP ……………………..

*) Dipilih: calon PNS, PPPK, penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan,
pengembangan karier pegawain ASN, atau selain pegawai ASN.
) Coret yang tidak perlu.
*) Dipilih: Pansel Instansi jika seleksi calon PNS/ PPPK/ penerimaan
mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan/pengembangan karier
pegawai ASN atau Pansel jika seleksi selain pegawai ASN.

---

1. Berita Acara Serah Terima Hasil Seleksi

BERITA ACARA

SERAH TERIMA HASIL SELEKSI…………………………….*)

Pada hari ini ..........tanggal …… bertempat di. ………telah berlangsung serah terima hasil
pelaksanaan seleksi ......*) Instansi ..... dengan Metode Computer Assisted Test BKN, antara:
Nama : ......

NIP : ......

Jabatan : ......

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (Tim Pelaksana CAT BKN yang bertugas di lapangan)
dengan:
Nama : ......

NIP : .....

Jabatan : ......

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (Pansel Instansi/ Pansel )
PIHAK PERTAMA telah menyerahkan kepada PIHAK KEDUA berupa:
1. Hasil pelaksanaan seleksi dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah Sesi : …….... Sesi
Peserta
- Hadir : ……….. Orang
- Tidak hadir : ……….. Orang
Jumlah : ……….. Orang

1. Berita Acara penyelenggaraan seleksi sejumlah…. Berita Acara.

Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya.
…………,…..........,....
Mengetahui,

Tim Pelaksana CAT BKN Pansel Instansi *)

……………………... ………………………….

NIP ………………… NIP ……………………..

*) Dipilih: calon PNS, PPPK, penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan,
pengembangan karier pegawain ASN, atau selain pegawai ASN.
) Coret yang tidak perlu.
*) Dipilih: Pansel Instansi jika seleksi calon PNS/ PPPK/ penerimaan
mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan/pengembangan karier
pegawai ASN atau Pansel jika seleksi selain pegawai ASN.

---

1. Formulir Daftar Periksa Fisik Harian

Hari/ Tanggal :

NO SESI KEGIATAN HASIL PENGECEKAN KETERANGAN

PENGECEKAN ADA TIDAK ADA

1 …….*) Aksesoris (anting,

kalung, gelang, jam

tangan, cincin dan

lain-lain)

Gawai (Handphone)

Kamera

Alat pendengar

Diska

Lepas/Flashdisk

Kertas selain dari

Panitia

Ikat pinggang

Kartu Identitas

selain yang

dipersyaratkan

dan lain-lain

….............., …………………,…

Mengetahui,

Pansel Instansi

…………………………….

*) Diisi sesuai dengan sesi seleksi.

---

1. Berita Acara Serah Terima Rekaman Kamera Pengawas

BERITA ACARA

SERAH TERIMA REKAMAN KAMERA PENGAWAS PADA SELEKSI …………….. *)

Pada hari ini ……………………… tanggal ……………………. Bertempat di …………

………………………….. diterima/tidak diterima) rekaman kamera pengawas dari Instansi

Pusat/Provinsi/Kab/Kota) ………………………………….. sebanyak …………………. rekaman.

Pelaksanaan seleksi ……………….. *) dilakukan sebanyak …………. sesi dan dilaksanakan dari

tanggal …………………….. s/d tanggal………………………..

Selama pelaksanaan seleksi, pada hari ke ………………… terdapat kejadian berupa:

1. …………………………………………………………………………………………………………………

…………………………………………………

1. …………………………………………………………………………………………………………………

…………………………………………………

Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya.

………………………., …………………………,…..

Mengetahui,

Tim Pelaksana CAT BKN, Pansel Instansi ***)

……………………………… …………………………………

NIP…………………………. NIP…………………………….

*) Dipilih: calon PNS, PPPK, penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan,
pengembangan karier pegawain ASN, atau selain pegawai ASN.
) Coret yang tidak perlu.
*) Dipilih: Pansel Instansi jika seleksi calon PNS/ PPPK/ penerimaan
mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan/pengembangan karier
pegawai ASN atau Pansel jika seleksi selain pegawai ASN.

Plt. KEPALA

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

HARYOMO DWI PUTRANTO