Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN

PERATURAN_BKN No. 6 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh

---

Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan

pemerintahan.

1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang

berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan

fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan

keterampilan tertentu.

1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai

kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil

Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang

mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil

Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara

di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

1. Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai

pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang

mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan

wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan

nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan

bimbingan masyarakat Islam.

1. Pejabat Fungsional Penghulu yang selanjutnya disebut

Penghulu adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,

wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan

pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk,

pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan

masyarakat Islam.

1. Pelayanan dan Bimbingan Nikah atau Rujuk adalah

kegiatan yang diselenggarakan untuk mendukung

terlaksananya proses nikah atau rujuk dengan baik.

1. Kepenghuluan adalah kegiatan pelayanan dan

bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan

kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

---

1. Pengembangan Kepenghuluan adalah kegiatan atau

upaya yang dilakukan oleh Penghulu meliputi koordinasi

dan sosialisasi tentang perkawinan.

1. Bimbingan Masyarakat Islam adalah kegiatan atau

upaya yang dilakukan Penghulu meliputi pembelajaran

dan pembinaan masyarakat Islam.

1. Kepala Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disebut

Kepala KUA adalah Penghulu dengan tugas tambahan

sebagai Kepala KUA.

1. Tipologi Daerah D1 adalah Kantor Urusan Agama yang

secara geografis berada pada daerah terdalam, teluar,

dan daerah perbatasan di daratan.

1. Tipologi Daerah D2 adalah Kantor Urusan Agama yang

secara geografis pada daerah terdalam, terluar, dan

daerah perbatasan di kepulauan.

1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penghulu yang

selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang

dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang

dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja

dengan tugas yang disusun dalam Sasaran Kerja Pegawai

serta menilai kinerja dan Angka Kredit Penghulu.

1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP

adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh

seorang PNS.

1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan

dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang

harus dicapai oleh Penghulu dalam rangka pembinaan

karir yang bersangkutan.

1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka

Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penghulu sebagai

salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.

1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok

pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang

disusun oleh Penghulu baik perorangan atau kelompok

di kepenghuluan.

---

1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan

Fungsional Penghulu dan bukan pemberhentian sebagai

PNS.

Pasal 2

(1) Jabatan Fungsional Penghulu berkedudukan sebagai

pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan

pada Kementerian Agama.

(2) Jabatan Fungsional Penghulu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.

(3) Penghulu berkedudukan di bawah dan bertanggung

jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi

Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas,

sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki

keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang

pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk,

pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan

masyarakat Islam.

Bagian Kedua

Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Penghulu yaitu melaksanakan

kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk,

pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat

Islam.

---

Bagian Ketiga

Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Penghulu merupakan Jabatan

Fungsional kategori keahlian.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penghulu dari yang paling

rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama/Pertama;
  • Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Muda/Muda;
  • Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Madya/Madya; dan
  • Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Utama.

Bagian Keempat

Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

(1) Pangkat dan golongan ruang dari Jenjang Jabatan

Fungsional Penghulu sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (2), terdiri atas:

  • Penghulu Ahli Pertama/Pertama:

1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;

dan

1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan

ruang III/b.

  • Penghulu Ahli Muda/Muda:

1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan

1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

  • Penghulu Ahli Madya/Madya:

1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;

1. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang

IV/b; dan

1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang

IV/c.

---

  • Penghulu Ahli Utama:

1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan

ruang IV/d; dan

1. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam

Jabatan Fungsional Penghulu berdasarkan jumlah

Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh

pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.

(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan

golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang

Jabatan Fungsional Penghulu sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum

dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 6

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu yang dapat

dinilai Angka Kreditnya mencakup unsur utama dan unsur

penunjang.

Bagian Kedua

Sub Unsur Kegiatan

Pasal 7

(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Penghulu, terdiri atas:

  • pendidikan, meliputi:

1. pendidikan sekolah dan memperoleh

ijazah/gelar;

---

1. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional di
bidang kepenghuluan serta memperoleh Surat
Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan
(STTPP); dan
1. pendidikan dan pelatihan (diklat) jabatan.
- pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk,

meliputi:

1. perencanaan kegiatan kepenghuluan;
1. pemeriksaan permohonan nikah atau rujuk;
1. bimbingan calon pengantin;
1. pelayanan nikah atau rujuk; dan
1. bimbingan perkawinan;
- pengembangan kepenghuluan, meliputi:

1. koordinasi tentang perkawinan; dan
1. sosialisasi tentang perkawinan;
- bimbingan masyarakat Islam, meliputi:

1. pembelajaran bimbingan masyarakat Islam; dan
1. pembinaan masyarakat Islam.
- pengembangan profesi, meliputi:

1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang
kepenghuluan dan hukum Islam;
1. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan
lainnya di bidang kepenghuluan dan hukum
Islam; dan
1. penyusunan pedoman/petunjuk teknis
kepenghuluan dan hukum Islam.

(2) Unsur penunjang, terdiri atas:

- menjadi pengajar/pelatih di bidang kepenghuluan
dan hukum Islam;
- berperan serta dalam seminar/lokakarya/konferensi
di bidang kepenghuluan dan hukum Islam;
- keanggotaan dalam organisasi profesi;
- keanggotaan dalam Tim Penilai;
- melakukan kegiatan pengabdian masyarakat;
- menjadi anggota delegasi misi keagamaan;
- perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan.

---

Bagian Ketiga

Uraian Kegiatan

Pasal 8

Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional

Penghulu sesuai jenjang jabatannya sebagaimana tercantum

dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara

dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019.

Pasal 9

(1) Penghulu dapat melaksanakan tugas yang berada satu

tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang

jabatannya apabila:

  • pada suatu unit kerja tidak terdapat Penghulu

untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang

jabatannya; dan/atau

  • terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional

Penghulu yang volume beban tugasnya melebihi

tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.

(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), sebagai berikut:

  • Penghulu yang melaksanakan tugas satu tingkat di

atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang

diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh

persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan,

sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019.

  • Penghulu yang melaksanakan tugas satu tingkat di

bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang

diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen)

dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019.

---

(3) Penghulu yang melaksanakan tugas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan

penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang

bersangkutan.

(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penghulu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai contoh

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan

Badan ini.

Pasal 10

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penghulu

ditetapkan oleh:

  • Presiden untuk jenjang Jabatan Fungsional Penghulu

Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan

ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan

ruang IV/e; dan

  • Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Jabatan

Fungsional Penghulu Ahli Pertama/Pertama, pangkat

Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan

jenjang Jabatan Fungsional Penghulu Ahli

Madya/Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan

ruang IV/c.

Bagian Kedua

Pejabat Yang Diberikan Kuasa

Pasal 11

Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 huruf b, dapat memberikan kuasa kepada pejabat

yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan

---

pengangkatan Jabatan Fungsional Penghulu kecuali bagi

Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Madya/Madya.

Pasal 12

(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional

Penghulu dihitung berdasarkan beban kerja yang

ditentukan dari indikator sebagai berikut:

  • jumlah peristiwa nikah;
  • jumlah penduduk yang beragama islam; dan
  • luas wilayah dan kondisi geografis terdalam, terluar,

dan kepulauan.

(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional

Penghulu diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina

setelah mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara.

Bagian Kedua

Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional

Pasal 13

(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional

Penghulu melalui pengangkatan pertama, perpindahan

dari jabatan lain, dan promosi dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9

Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu serta

harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.

---

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu

berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019

tentang Jabatan Fungsional Penghulu dilakukan setelah

pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional

Penghulu ditetapkan.

Paragraf 1

Pengangkatan Pertama

Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu

melalui pengangkatan pertama harus memenuhi

persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat

keterangan sehat dari dokter pemerintah;

  • berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-IV

(Diploma Empat) bidang agama Islam;

  • mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,

Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial

Kultural sesuai standar kompetensi yang telah

disusun oleh Instansi Pembina; dan

  • nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik

dalam 1 (satu) tahun terakhir.

(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi

lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu dari

Calon PNS.

(3) Persyaratan pengangkatan pertama ke dalam Jabatan

Fungsional Penghulu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dibuktikan berdasarkan ketentuan yang

ditetapkan oleh Instansi Pembina.

---

(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah

diangkat menjadi PNS, paling lama 1 (satu) tahun

diangkat dalam Jabatan Fungsional Penghulu sepanjang

memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf e.

(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 3

(tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus

pendidikan dan pelatihan di bidang kepenghuluan, dan

memperoleh sertifikat penghulu.

(6) Penghulu yang belum mengikuti atau tidak lulus

pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (5), diberhentikan dari jabatannya.

(7) Pengangkatan pertama kedalam Jabatan Fungsional

Penghulu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) dan

ayat (5), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam

Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan

pada Peraturan Badan ini.

(8) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan

Fungsional Penghulu dibuat menurut contoh formulir

sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Paragraf 2

Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Lain

Pasal 15

(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu

melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi

persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-IV

(Diploma Empat) di bidang agama Islam;

---

  • mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,

Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial

Kultural sesuai standar kompetensi yang telah

disusun oleh Instansi Pembina;

  • memiliki sertifikat diklat calon Penghulu;
  • memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di

bidang kepenghuluan paling sedikit 2 (dua) tahun;

  • memiliki nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai

baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

  • berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan

menduduki Jabatan Fungsional Penghulu Ahli

Pertama/Pertama dan Jabatan Fungsional

Penghulu Ahli Muda/Muda;

1. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan

menduduki Jabatan Fungsional Penghulu Ahli

Madya/Madya; dan

1. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan

menduduki Jabatan Fungsional Penghulu Ahli

Utama untuk PNS yang telah menduduki

Jabatan Pimpinan Tinggi.

(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penghulu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan

fungsional yang akan diduduki.

(3) Persyaratan pengangkatan melalui perpindahan jabatan

lain ke dalam Jabatan Fungsional Penghulu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf

c dibuktikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan

oleh Instansi Pembina.

(4) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan

Fungsional Penghulu berdasarkan jumlah Angka Kredit

yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang

berwenang menetapkan Angka Kredit.

(5) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (4) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan

ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

---

(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan

Fungsional Penghulu melalui perpindahan dari jabatan

lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia

sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.

(7) Pengalaman kerja di bidang kepenghuluan yang terdiri

dari unsur utama, serta penambahan dari unsur

penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam

pengangkatan Jabatan Fungsional Penghulu melalui

perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit

yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan.

(8) Jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dan ayat (5), penyampaian usul pengangkatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan pengalaman

kerja yang dapat diperhitungkan secara kumulatif

sebagaimana dimaksud pada ayat (8), sesuai contoh

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

(9) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari

jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penghulu

dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum

dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Paragraf 3

Pengangkatan melalui Promosi

Pasal 16

(1) Pengangkatan melalui Promosi Jabatan Fungsional

Penghulu dilaksanakan dalam hal:

  • pengangkatan pada Jabatan Fungsional Penghulu;

atau

  • kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu

melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a berlaku bagi PNS yang belum menduduki

Jabatan Fungsional Penghulu.

---

(3) Dalam hal untuk pengembangan karir dan kebutuhan

organisasi yang bersifat strategis, promosi Jabatan

Fungsional Penghulu dapat dilakukan dalam hal

pengangkatan pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan

Administrator, atau Jabatan Pengawas.

(4) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

berlaku bagi:

  • PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penghulu

Ahli Madya yang dipromosikan dalam JPT Pratama;

  • PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penghulu

Ahli Utama dapat dipromosikan ke dalam JPT

Madya dan JPT Utama;

  • PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penghulu

Ahli Muda yang dipromosikan dalam Jabatan

Administrator; atau

  • PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penghulu

Ahli Pertama yang dipromosikan dalam Jabatan

Pengawas.

(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu

melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundangan-undangan dengan

memperhatikan persyaratan sebagai berikut:

  • mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,

kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial

kultural sesuai dengan standar kompetensi yang

telah disusun oleh Instansi Pembina; dan

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik

dalam 2 (dua) tahun terakhir.

(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu

melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan

untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.

(7) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam

Jabatan Fungsional Penghulu, ditetapkan oleh pejabat

sesuai peraturan perundang-undangan dan dibuat

menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam

Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Badan ini.

---

Pasal 17

(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penghulu

harus memenuhi standar kompetensi, mencakup

Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan

Kompetensi Sosial Kultural yang disusun berdasarkan

jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina serta

digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan

setingkat lebih tinggi.

(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan

pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.

(3) Perangkat uji kompetensi untuk setiap jenjang jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh

Instansi Pembina.

(4) Pelaksanaan uji kompetensi bagi Penghulu yang akan

naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi berlaku paling

lambat 1 Januari 2022.

(5) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang

jabatan telah ditetapkan oleh instansi pembina,

pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dapat dilakukan sebelum tanggal 1 Januari

2022.

Pasal 18

(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional

Penghulu wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji

jabatan menurut agama Islam.

(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dapat

dilakukan kepada Penghuluyang mengalami kenaikan

jenjang jabatan.

---

(3) Penghulu yang akan dilantik dan diangkat sumpah/janji

jabatan, diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu)

hari kerja sebelum tanggal pelantikan dan pengambilan

sumpah/janji jabatan.

(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan

Fungsional Penghulu sebagaimana yang dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari

kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan,

kecuali bagi Penghulu Ahli Utama yang keputusan

pengangkatannya ditetapkan oleh Presiden.

(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji

Jabatan Fungsional Penghulu dilaksanakan berdasarkan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 19

(1) Penetapan target angka kredit minimal setiap tahun bagi

Jabatan Fungsional Penghulu untuk setiap jenjang

sebagai berikut:

  • 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk

Penghulu Ahli Pertama;

  • 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penghulu

Ahli Muda;

  • 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit

untuk Penghulu Ahli Madya; dan

  • 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Penghulu Ahli

Utama.

(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud padaayat

(1) huruf d, tidak berlaku bagi Penghulu Ahli Utama yang

memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan

yang didudukinya.

---

(3) Jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan bagi

Jabatan Fungsional Penghulu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dasar

untuk penilaian SKP.

Bagian Kedua

Angka Kredit Kumulatif

Pasal 20

Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh

Penghulu adalah:

  • paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit

berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur

pendidikan formal; dan

  • paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit

berasal dari unsur penunjang.

Pasal 21

(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Penghulu

ditetapkan sebagai berikut:

  • SKP Penghulu disusun awal tahun yang akan

dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus

disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.

  • SKP Penghulu disusun berdasarkan penetapan

kinerja unit kerja yang bersangkutan.

  • SKP Penghulu diambil dari butir kegiatan yang

merupakan turunan dari penetapan kinerja unit

berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat

kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.

(2) Penilaian kinerja Penghulu dilakukan minimal 1 (satu)

kali dalam setahun.

---

(3) Penilaian kinerja Penghulu sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dinilai oleh atasan langsung.

Bagian Kedua

Hukuman Disiplin

Pasal 22

(1) Penghulu dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang

apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun

hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50%

(lima puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Penghulu dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat

apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25%

(dua puluh lima persen) sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit

disampaikan oleh Penghulu kepada pimpinan unit kerja

atau paling rendah pejabat Administrator atau pejabat

Pengawas yang bertanggung jawab di bidang

ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung.

(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan

melampirkan Daftar Usul Penilaian Angka Kredit

Jabatan Fungsional Penghulu dibuat menurut contoh

formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

---

(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit

Penghulu harus melampirkan, antara lain dengan:

  • surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan

pelatihan fungsional/teknis disertai fotocopy bukti-

bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat

Pendidikan dan Pelatihan, dibuat menurut contoh

formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini;

  • surat pernyataan melakukan kegiatan pelayanan

dan bimbingan nikah atau rujuk, dibuat menurut

contoh formulir sebagaimana tercantum dalam

Lampiran VII yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini;

  • surat pernyataan melakukan kegiatan

pengembangan kepenghuluan, dibuat menurut

contoh formulir sebagaimana tercantum dalam

Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini;

  • surat pernyataan melakukan kegiatan bimbingan

masyarakat Islam, dibuat menurut contoh formulir

sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini;

  • surat penyataan melakukan kegiatan

pengembangan profesi, dibuat menurut contoh

formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini; dan

  • surat pernyataan melakukan kegiatan unsur

penunjang, dibuat menurut contoh formulir

sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

(4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun

dalam daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit

harus dilampiri dengan bukti fisik.

---

(5) Pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat

Administrator atau pejabat Pengawas yang bertanggung

jawab di bidang ketatausahaan menyampaikan bahan

usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit kepada

pejabat yang berwenang mengusulkan Penetapan Angka

Kredit dibuat menurut contoh formulir sebagaimana

tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(6) Usulan penetapan Angka Kredit Penghulu diajukan oleh:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi

pembinaan kantor urusan agama dan keluarga

sakinah Kementerian Agama kepada Pejabat

Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi

bimbingan masyarakat islam Kementerian Agama

untuk Angka Kredit bagi Penghulu Ahli Madya dan

Penghulu Ahli Utama; dan

  • Pimpinan Kantor Kementerian Agama

Kabupaten/Kota kepada Pimpinan Kantor Wilayah

Kementerian Agama Provinsi untuk Angka Kredit

bagi Penghulu Ahli Pertama dan Ahli Muda di

lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama.

(7) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan daftar

usul penilaian dan penetapan angka kredit menjadi

penetapan angka kredit, pejabat yang berwenang

menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.

Bagian Kedua

Penilaian dan Penetapan Angka Kredit

Pasal 24

(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap

Penghulu dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam

setahun.

(2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan

pangkat Penghulu dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum

periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan

sebagai berikut:

---

- untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit
ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun
yang bersangkutan; dan
- untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka
Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli
tahun yang bersangkutan.

(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Penghulu

harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai
berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan
Fungsional Penghulu.

(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah

dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.

(5) Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka

Kredit Jabatan Fungsional Penghulu, yaitu:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
bimbingan masyarakat islam Kementerian Agama
untuk Angka Kredit bagi Penghulu Ahli Madya dan
Penghulu Ahli Utama; dan
- Pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi untuk Angka Kredit bagi Penghulu Ahli
Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Kantor
Wilayah Kementerian Agama.

(6) Asli penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi

pengusul dan Penghulu yang bersangkutan serta salinan
sah disampaikan kepada:
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
- Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian
yang bersangkutan.

(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,

Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus

---

membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(8) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang

menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan

pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan

disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(9) Apabila pejabat yang berwenang menetapkan Angka

Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan

sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai

batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum

pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh

atasan pejabat yang berwenang menetapkan Angka

Kredit.

(10) Penetapan Angka Kredit Penghulu, dibuat menurut

contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran

XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

Pasal 25

(1) Tim Penilai terdiri atas:

  • Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi

Madya yang membidangi bimbingan masyarakat

islam Kementerian Agama untuk Angka Kredit bagi

Penghulu Ahli Madya dan Penghulu Ahli Utama; dan

  • Tim Penilai Kantor Wilayah bagi Pimpinan Kantor

Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk Angka

Kredit bagi Penghulu Ahli Pertama dan Ahli Muda di

lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama.

(2) Dalam hal Tim Penilai Kantor Wilayah belum dibentuk,

maka penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional

Penghulu dapat dimintakan kepada Tim Penilai Pusat.

---

(3) Tugas Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a, yaitu:

- membantu Pimpinan Tinggi Madya yang
membidangi kepegawaian dalam menetapkan Angka
Kredit bagi Penghulu Ahli Madya dan Ahli Utama
lingkungan Kementerian Agama; dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan
penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud
dalam huruf a.

(4) Tugas Tim Penilai Kantor Wilayah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu:
- membantu Pimpinan Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi untuk Angka Kredit bagi Penghulu
Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Kantor
Wilayah Kementerian Agama; dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan
penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud
dalam huruf a.

(5) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun

dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan
berikutnya.

(6) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali

masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), dapat diangkat kembali setelah
melampaui tenggang waktu 1 (satu) kali masa jabatan.

(7) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun

atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua
Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota
secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.

(8) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai,

Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul pengganti
anggota.

(9) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak

dapat dipenuhi dari Penghulu, maka Anggota Tim Penilai
dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai
kompetensi dalam penilaian kinerja Penghulu.

(10) Ketentuan mengenai Tim Penilai Jabatan Fungsional

Penghulu ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri

---

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan
Fungsional Penghulu.

(11) Dalam hal diperlukan, Tim Penilai dapat membentuk Tim

Teknis sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan

Instansi Pembina.

Bagian Kedua

Tim Teknis

Pasal 26

(1) Anggota tim teknis terdiri dari para ahli, baik yang

berstatus sebagai PNS maupun non-PNS yang

mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.

(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab

kepada Ketua Tim Penilai dalam pemberian saran dan

pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus

atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.

(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara

apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau

kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.

Pasal 27

(1) Kenaikan jabatan bagi Penghulu dilakukan berdasarkan

ketentuan peraturan perundang-undangan serta

memperhatikan:

  • ketersediaan kebutuhan jabatan;
  • paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan

terakhir;

  • memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan

untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;

---

  • setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah

bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

  • telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.

(2) Kenaikan jabatan dari Penghulu Ahli Madya menjadi

Penghulu Ahli Utama ditetapkan oleh Presiden setelah

mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan

Kepegawaian Negara.

(3) Kenaikan jabatan dari Penghulu Ahli Pertama sampai

dengan menjadi Penghulu Ahli Madya ditetapkan oleh

Pejabat Pembina Kepegawaian.

(4) Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa

kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk

menetapkan kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) untuk Penghulu Ahli Pertama menjadi

Penghulu Ahli Muda.

(5) Penghulu Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan

setingkat lebih tinggi menjadi Penghulu Ahli Madya,

wajib mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit

yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.

(6) Penghulu Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan

setingkat lebih tinggi menjadi Penghulu Ahli Utama,

wajib mengumpulkan sebanyak 12 (dua belas) Angka

Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan

profesi.

(7) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang

dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-masing

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) tidak

bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada

jenjang jabatan sebelumnya.

(8) Penghulu yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan

jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum

tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang

akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi 80%

(delapan puluh persen) dari target Angka Kredit setiap

tahun dari kegiatan Penghulu paling sedikit:

  • 10 (sepuluh) untuk Penghulu Ahli Pertama;
  • 20 (dua puluh) untuk Penghulu Ahli Muda; dan

---

  • 30 (tiga puluh) untuk Penghulu Ahli Madya.

(9) Penghulu Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi

dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki

pangkatnya wajib mengumpulkan 25 (dua puluh lima)

Angka Kredit dari kegiatan tugas jabatan, dan/atau

pengembangan profesi.

(10) Penghulu yang pada tahun pertama telah memenuhi

atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk

kenaikan jabatan dalam masa pangkat yang diduduki,

pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan

paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari

jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk

kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari

kegiatan tugas jabatan.

(11) Penghulu yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka

Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan

setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut

dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan

berikutnya.

(12) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan yang

diwajibkan mengumpulkan Angka Kredit yang berasal

dari sub unsur pengembangan profesi sebagaimana pada

ayat (5) dan ayat (6), sesuai contoh sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian

tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.

(13) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional

Penghulu dibuat menurut contoh formulir sebagaimana

tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Bagian Kedua

Kenaikan Pangkat

Pasal 28

(1) Kenaikan pangkat bagi Penghulu dilakukan berdasarkan

ketentuan peraturan perundang-undangan serta

mempertimbangkan:

---

  • paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat

terakhir;

  • memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan

untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan

  • setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah

bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan

Fungsional Penghulu Ahli Madya, pangkat Pembina

Utama Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi

Penghulu Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya,

golongan ruang IV/d sampai dengan pangkat Pembina

Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan

Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan

teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan

FungsionalPenghulu Ahli Madya, pangkat Pembina

Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat

Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan

oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama

Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala

Badan Kepegawaian Negara.

(4) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan

FungsionalPenghulu Ahli Pertama, pangkat Penata

Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penghulu

Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang

IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina

Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat

persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(5) Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa

kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk

menetapkan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud

pada ayat (4), untuk Penghulu Ahli Pertama, pangkat

Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan

Penghulu Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan

ruang III/d.

---

(6) Kenaikan pangkat bagi Penghulu dalam jenjang jabatan

yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan

jenjang jabatannya telah ditetapkan oleh Pejabat yang

Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(7) Penghulu yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka

Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat

setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut

dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat

berikutnya.

(8) Penghulu yang pada tahun pertama telah memenuhi

atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk

kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang

didudukinya, pada tahun berikutnya diwajibkan

mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen)

Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan

untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang

berasal dari kegiatan tugas jabatan.

(9) Kenaikan pangkat bagi Penghulu dalam jenjang jabatan

yang lebih tinggi sebagaimana yang dimaksud pada ayat

(6), kelebihan Angka Kredit dapat diperhitungkan untuk

kenaikan pangkat berikutnya sebagaimana yang

dimaksud pada ayat (7), dan kewajiban mengumpulkan

Angka Kredit bagi Penghulu yang melebihi Angka Kredit

sebagaimana yang dimaksud pada ayat (8), sesuai contoh

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Pasal 29

(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme,

Penghulu diikutsertakan pelatihan.

---

(2) Pelatihan yang diberikan kepada Penghulu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil

analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan

dari Tim Penilai.

(3) Pelatihan yang diberikan kepada Penghulu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:

  • pelatihan fungsional; dan
  • pelatihan teknis.

(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

Penghulu dapat mengembangkan kompetensinya melalui

program pengembangan kompetensi lainnya.

(5) Program pengembangan kompetensi lainnya

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa

kegiatan:

  • mempertahankan kompetensi sebagai Penghulu

(maintain rating);

  • seminar;
  • lokakarya(workshop); atau
  • konferensi.

(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan

kompetensi serta pedoman penyusunan analisis

kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Penghulu

ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 30

(1) Penghulu diberhentikan dari jabatannya, apabila:

  • mengundurkan diri dari Jabatan;
  • diberhentikan sementara sebagai PNS;
  • menjalani cuti di luar tanggungan negara;
  • menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;

---

  • ditugaskan secara penuh di luar Jabatan

Fungsional Penghulu; atau

  • tidak memenuhi persyaratan jabatan.

(2) Khusus pemberhentian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat

kembali.

(3) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional

Penghulu dibuat menurut contoh formulir sebagaimana

tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Bagian Kedua

Pengangkatan Kembali

Pasal 31

(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan

terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b

sampai dengan huruf e harus memperhatikan

ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu.

(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional

Penghulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilakukan dengan menggunakan angka kredit terakhir

yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit

dari pengembangan profesi.

(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan

Fungsional Penghulu dibuat menurut contoh formulir

sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Pasal 32

(1) Penghulu yang mendapat tugas tambahan sebagai

Kepala KUA Kecamatan dapat diberi tambahan Angka

---

Kredit 15% (lima belas persen) dari Angka Kredit

penjenjangan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih

tinggi.

(2) Penghulu yang bertugas di daerah tipologi D1 dan D2,

dapat diberi tambahan Angka Kredit 15% (lima belas

persen) dari angka kredit penjenjangan untuk kenaikan

pangkat setingkat lebih tinggi.

(3) Pemberian tambahan Angka Kredit sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan untuk

satu kali kenaikan pangkat/jenjang selama

melaksanakan tugas.

(4) Kriteria dan penetapan daerah tipologi D1 dan D2

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih lanjut

ditetapkan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional

Penghulu.

Pasal 33

(1) Dalam hal Penghulu yang mendapat tugas tambahan

sebagai Kepala KUA Kecamatan mendapat penghargaan

sebagai Kepala KUA Kecamatan Teladan diberi Angka

Kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan dengan

ketentuan:

  • 25% (dua puluh lima persen) Angka Kredit yang

dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat

lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam

PAK, bagi Kepala KUA Kecamatan Teladan I, II, dan

III Tingkat Provinsi; dan

  • 15% (lima belas persen) Angka Kredit yang

dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat

lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam

PAK, bagi Kepala KUA Kecamatan Teladan I, II, dan

III Tingkat Kabupaten/Kota.

(2) Angka Kredit penghargaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan dalam masa satu kali kenaikan

jabatan.

---

(3) Penghulu yang mendapatkan Angka Kredit penghargaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pada

saat yang bersamaan tidak dapat diberikan Angka Kredit

tambahan pelaksanaan tugas sebagai Kepala KUA

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 34

(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, keputusan

pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional

Penghulu karena tidak dapat mengumpulkan Angka

Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan

pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana

diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agama dan

Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun

2005 dan Nomor 14A Tahun 2005 tentang Petunjuk

Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka

Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan diangkat

kembali sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9

Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu.

(2) Pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional

Penghulu yang disebabkan karena dijatuhi hukuman

disiplin PNS tingkat sedang atau berat berupa

penurunan pangkat selama 3 (tiga) tahun dan

pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat

lebih rendah dapat diangkat kembali dalam Jabatan

Fungsional Penghulu.

(3) Pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional

Penghulu yang disebabkan karena:

  • diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri

Sipil;

  • ditugaskan secara penuh di luar Jabatan

Fungsional Penghulu;

  • cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk

persalinan keempat dan seterusnya; dan

  • tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;

---

sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dan sedang

dijalani PNS yang bersangkutan, dicabut dan ditetapkan

kembali dalam Keputusan Pemberhentian dari Jabatan

Fungsional Penghulu.

Pasal 35

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Badan ini, Keputusan

Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian

Negara Nomor 20 Tahun 2005 dan Nomor 14A Tahun 2005

tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu

dan Angka Kreditnya, sepanjang mengatur mengenai

pembinaan kepegawaian Jabatan Fungsional Penghulu

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 36

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya

dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 April 2020

KEPALA

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BIMA HARIA WIBISANA

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 9 April 2020

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 356

Salinan sesuai dengan aslinya

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Direktur Peraturan Perundang-undangan,

Julia Leli Kurniatri

---

LAMPIRAN I

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2020

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU

I. CONTOH PENETAPAN JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG

JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU

A. Penetapan Jenjang Jabatan Yang Sesuai Dengan Pangkat
Dan Golongan Ruang.
Sdr. Kamaluddin, S.Ag., NIP. 197108072005011007, pangkat Penata Muda
Tingkat I, Golongan Ruang III/b.
Yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penghulu,
maka penilaian untuk menetapkan Angka Kredit dinilai dari unsur:
1. Pendidikan Sarjana (S1) sebesar 100 Angka Kredit.
1. Pendidikan dan pelatihan (pendidikan dan pelatihan) Prajabatan
golongan III sebesar 2 Angka Kredit.
1. Pelaksanaan tugas di bidang kepenghuluan, sebesar 56 Angka Kredit.
Sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar 158 Angka
Kredit.
Dengan demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdr. Kamaluddin,
S.Ag., sesuai dengan jenjang pangkat, golongan ruang yang dimilikinya
yakni Penghulu Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I,
Golongan Ruang III/b.

B. Penetapan Jenjang Jabatan Yang Tidak Sesuai Dengan Pangkat
Dan Golongan Ruang.
Sdr. Drs. H. Marahalim Harahap, M.A., NIP. 196806101995031002, pangkat
Pembina, Golongan Ruang IV/a, jabatan Eselon IV, Kepala Seksi
Kepenghuluan. Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai,
Sdr. Drs. H. Marahalim Harahap, M.A., memperoleh nilai 375 Angka Kredit,
dengan perincian sebagai berikut:
1. Pendidikan Strata-2 (S2) sebesar 150 Angka Kredit;
1. Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis yang mendukung tugas
Penghulu sebesar 10 Angka Kredit;
1. Pelaksanaan tugas di bidang kepenghuluan, sebesar 165 Angka Kredit;
1. Pengembangan profesi sebesar 20 Angka Kredit; dan
1. Penunjang tugas Penghulu sebesar 30 Angka Kredit.
Mengingat Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdr. Drs. H. Marahalim
Harahap, M.A., sebesar 375 Angka Kredit, maka penetapan jenjang jabatan
yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang
dimiliki yaitu Penghulu Ahli Muda, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.

---

II. CONTOH PELAKSANAAN TUGAS

A. Penghulu Yang Melaksanakan Tugas Satu Tingkat Di Atas
Jenjang Jabatannya.
Sdr. Khairuddin, S.Ag., NIP. 196902022005011007, jabatan Penghulu
Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d pada KUA
Kecamatan Bandar Pulau Kab. Asahan.
Yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan pelayanan
akad nikah atau rujuk terhadap pernikahan WNA dengan Angka Kredit 0,05
Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Penghulu Ahli Madya.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh sebesar 80% X 0,05 = 0,04

B. Penghulu Yang Melaksanakan Tugas Satu Tingkat Di Bawah
Jenjang Jabatannya.
Sdr. Drs. H. Ibrahim, M.A., NIP. 196911081996031001, jabatan Penghulu
Ahli Madya, pangkat Pembina, Golongan Ruang IV/a, pada KUA
Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang.
Yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan melakukan
kegiatan bimbingan teknis kemasjidan pada masjid Desa/Kecamatan
dengan Angka Kredit 0,09 Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan
Penghulu Ahli Muda.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh sebesar 100% X 0,09 = 0,09

III. CONTOH PENGANGKATAN PERTAMA

A. Ketentuan Uji Kompetensi pada Pengangkatan Pertama
Sdr. Endang Suyatman, S.Pd.I., NIP. 199203312020031001, terhitung mulai
tanggal 1 Maret 2020 diangkat menjadi Calon PNS pangkat Penata Muda,
Golongan Ruang III/a. Kemudian yang bersangkutan diangkat menjadi PNS
terhitung mulai tanggal 1 April 2021. Selanjutnya yang bersangkutan harus
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sebagai Penghulu.
Dengan demikian, pengangkatan pertama Sdr. Endang Suyatman, S.Pd.I,
dalam jabatan fungsional Penghulu Ahli Pertama paling lama 1 (satu) tahun
terhitung sejak yang bersangkutan diangkat menjadi PNS.

B. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional pada Pengangkatan Pertama
Sdr. Endang Suyatman, S.Pd.I., NIP. 199203312020031001, diangkat dalam
Penghulu Ahli Pertama terhitung sejak 1 April 2021. Yang bersangkutan
diharuskan mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional bidang
kepenghuluan paling lama 1 April 2024 yaitu 3 (tiga) tahun setelah diangkat
dalam Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama.

IV. CONTOH PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN JABATAN LAIN

A. Penetapan Jenjang Jabatan berdasarkan jumlah Angka Kredit
Sdr. Drs. Syahruddin, M.M., NIP. 1969080719950310031, pangkat Penata
Tingkat I, Golongan Ruang III/d, menduduki jabatan Kepala Seksi Bimas
Islam pada Kementerian Agama Kab. Tojouna-una.

---

Selama menjabat menjadi Kepala Seksi Bimas Islam yang bersangkutan
melakukan kegiatan antara lain:
1. Unsur utama
- Diklat fungsional bidang kepenghuluan sebesar 6 Angka Kredit;
- Pelaksanaan tugas di kepenghuluan sebesar 25 Angka Kredit; dan
- Pengembangan profesi sebesar 6 Angka Kredit.
1. Unsur penunjang
Mengikuti 1 (satu) kali kegiatan seminar di bidang kepenghuluan sebagai
moderator sehingga memperoleh 2 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur
penunjang yakni sebesar 39 Angka Kredit ditambah Angka Kredit dari
pendidikan Magister (S2) sebesar 150 Angka Kredit, jumlah keseluruhan
yakni sebesar 189 Angka Kredit. Maka Sdr. Drs. Syahruddin, M.M., diangkat
dalam Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama dengan tidak didasarkan
pada masa kerja pangkat dan golongan ruang.

B. Penyampaian Usul Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
Paling Lambat 6 (Enam) Bulan Sebelum Batas Usia
Sebagaimana Dipersyaratkan.
Sdr. Drs. Mukhtar, M.Ag., NIP. 196806101994031001, pangkat Penata
Tingkat I, Golongan Ruang III/d, menduduki jabatan Kepala Seksi Urusan
Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah.
Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional
Penghulu untuk menduduki Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Muda, maka
penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian paling lambat akhir bulan Desember 2019 dan penetapan
keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan Mei 2020,
mengingat yang bersangkutan lahir bulan Juni 1968.
C. Pengalaman Kerja Dapat Diperhitungkan Secara Kumulatif.
1. Pengalaman kumulatif 2 (dua) tahun.
Sdr. Azwar Gunawan, S.H.I., NIP. 197106262000011001, pangkat Penata
Tingkat I, Golongan Ruang III/d, menduduki jabatan Kepala Seksi Bimas
Islam pada Kementerian Agama Kab. Mandailing Natal. Pada waktu
menduduki jabatannya, yang bersangkutan melakukan kegiatan
kepenghuluan selama 1 (satu) tahun. Yang bersangkutan dimutasi ke
Kepala Seksi Kepenghuluan Kementerian Agama Provinsi Sumatera
Utara selama 2 (dua) tahun.
Kemudian yang bersangkutan dimutasi lagi ke Kepala Seksi Bimas Islam
Kementerian Agama Kota Medan. Pada waktu menduduki jabatan ini,
yang bersangkutan juga melakukan kegiatan bimbingan masyarakat
Islam selama 1 (satu) tahun.
Dalam hal demikian, maka Sdr. Azwar Gunawan, S.H.I., memiliki
pengalaman di bidang Kepenghuluan minimal selama 2 (dua) tahun

---

1. Pengalaman Kumulatif didasarkan Pada Kegiatan Unsur Utama dan
Dapat Ditambah dari Kegiatan Unsur Penunjang.
Sdr. Irwansyah Budi, S.H.I., M.H., NIP. 197804082007031001, pangkat
Penata, Golongan Ruang III/c, jabatan Kepala Seksi Fasilitasi
Kepenghuluan Provinsi Jawa Barat. Yang bersangkutan akan diangkat
dalam Jabatan Fungsional Penghulu.
Selama menduduki jabatan Kepala Seksi Fasilitasi Kepenghuluan, yang
bersangkutan melakukan kegiatan antara lain:
- Unsur utama
1. Pendidikan dan pelatihan fungsional bidang kepenghuluan
sebesar 5 Angka Kredit.
1. Pelaksanaan tugas di bidang kepenghuluan sebesar 25 Angka
Kredit.
1. Pengembangan profesi sebesar 5 Angka Kredit.
- Unsur penunjang
Mengikuti 1 (satu) kali kegiatan seminar di bidang kepenghuluan
sebagai moderator sehingga memperoleh 2 Angka Kredit.

Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan
unsur penunjang yakni sebesar 37 Angka Kredit ditambah Angka Kredit
dari pendidikan Magister (S2) sebesar 150 Angka Kredit, jumlah
keseluruhan yakni sebesar 187 Angka Kredit. Maka Sdr. Irwansyah Budi,
S.H.I., M.H., diangkat dalam Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama.

V. CONTOH KENAIKAN JABATAN YANG DIWAJIBKAN MENGUMPULKAN ANGKA

KREDIT YANG BERASAL DARI SUBUNSUR PENGEMBANGAN PROFESI

A. Pengumpulan Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional Penghulu Dari Ahli
Muda Ke Ahli Madya Wajib Mengumpulkan Angka Kredit 6 (enam) Dari
Unsur Pengembangan Profesi.
Sdr. H. Iskandar Zulkarnain, S,Ag, M.H., NIP. 198403082003041002,
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, terhitung mulai tanggal 1
April 2019 jabatannya menjadi Penghulu Ahli Muda, Angka Kredit Kumulatif
sebesar 305. Pada 4 (empat) tahun berjalan, Sdr. H. Iskandar Zulkarnain,
S,Ag, MH. memperoleh Angka Kredit dengan perhitungan sebagai berikut:
1. Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2020, yang
bersangkutan memperoleh 26 Angka Kredit dengan rincian kegiatan
sebagai berikut:
- Diklat fungsional/teknis = 4 Angka Kredit
di bidang kepenghuluan
- Pelaksanaan kegiatan = 20 Angka Kredit
di bidang kepenghuluan
- Unsur penunjang = 2 Angka Kredit
Penetapan Angka Kredit periode Januari 2019 yang bersangkutan
memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 305 + 26 = 331.

---

1. Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2021, yang
bersangkutan memperoleh 28 Angka Kredit dengan rincian kegiatan
sebagai berikut:
- Diklat fungsional/teknis. = 4 Angka Kredit
di bidang kepenghuluan
- Pelaksanaan kegiatan = 18 Angka Kredit
di bidang kepenghuluan
- Pengembangan Profesi = 4 Angka Kredit
- Unsur Penunjang = 2 Angka Kredit
Penetapan Angka Kredit periode Januari 2020 yang bersangkutan
memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 331 + 28 = 359.
1. Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2022, yang
bersangkutan memperoleh 30 Angka Kredit dengan rincian kegiatan
sebagai berikut:
- Diklat fungsional/teknis. = 6 Angka Kredit
di bidang kepenghuluan
- Pelaksanaan kegiatan = 20 Angka Kredit
di bidang kepenghuluan
- Pengembangan Profesi = 2 Angka Kredit
- Unsur Penunjang = 2 Angka Kredit
Penetapan Angka Kredit periode Januari 2021 yang bersangkutan
memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 359 + 30 = 389.
1. Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2023, yang
bersangkutan memperoleh 26 Angka Kredit dengan rincian kegiatan
sebagai berikut:
- Diklat fungsional/teknis. = 4 Angka Kredit
di bidang kepenghuluan
- Pelaksanaan kegiatan = 20 Angka Kredit
di bidang kepenghuluan
- Pengembangan Profesi = 2 Angka Kredit
Penetapan Angka Kredit periode Januari 2019 yang bersangkutan
memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 389 + 26 = 415.
Jumlah Angka Kredit terakhir yang diperoleh Sdr. H. Iskandar
Zulkarnain, S.Ag., M.H., adalah 415 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, mengingat Sdr. H. Iskandar Zulkarnain, S.Ag, M.H.,
telah memenuhi Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi
sebesar 6 (enam) Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi. Maka setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi
untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, yang bersangkutan dapat
diangkat dalam jabatan Penghulu jenjang Ahli Madya, pangkat Pembina,
Golongan Ruang IV/a.
B. Pengumpulan Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional Penghulu dari Ahli
Madya ke Ahli Utama Wajib Mengumpulkan Angka Kredit 12 (dua belas) dari
Unsur Pengembangan Profesi.
Sdr. Mutholib, S.Ag., M.Si., NIP. 196603081990041002, pangkat Pembina
Utama Muda, Golongan Ruang IV/c, terhitung mulai tanggal 1 April 2014
sebagai Penghulu Ahli Madya dengan Angka Kredit Kumulatif sebesar 720.

---

Pada waktu penilaian bulan Januari 2018, yang bersangkutan memperoleh
Angka Kredit Kumulatif sebesar 134, dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendidikan dan pelatihan. = 10 Angka Kredit
di bidang kepenghuluan
1. Pelaksanaan di bidang kepenghuluan = 112 Angka Kredit
1. Pengembangan Profesi
Membuat karya tulis ilmiah hasil = 12 Angka Kredit
penelitian di bidang kepenghuluan
yang dipublikasikan dalam bentuk
buku yang diakui oleh kementerian
yang bersangkutan.
Jumlah keseluruhan Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Mutholib, S.Ag., M.Si,
adalah 720 + 134 = 804 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Sdr. Mutholib, S.Ag., M.Si., telah memenuhi Angka
Kredit dari subunsur pengembangan profesi sebesar 12 Angka Kredit yang
disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi. Maka setelah
mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih
tinggi, yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Penghulu jenjang
Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, Golongan Ruang IV/d.

VI. CONTOH KENAIKAN PANGKAT PENGHULU

A. Kenaikan Pangkat Dalam Jenjang Jabatan Yang Lebih Tinggi.
Sdr. Syaiful Azhar, S.H.I., NIP. 197905052004041001, pangkat Penata
Tingkat I, Golongan Ruang III/d terhitung mulai tanggal 1 April 2016
jabatan Penghulu Ahli Muda.
Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2019, Sdr. Syaiful
Azhar, S.H.I., memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 405 dan akan
dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina, Golongan
Ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2019.
Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu
ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Penghulu Ahli Madya.

B. Penghulu Yang Memiliki Angka Kredit Melebihi Angka Kredit Yang
Ditentukan.
Sdr. Santika, S.H., M.H., NIP. 198010162012041010, pangkat Penata,
Golongan Ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 April 2020, jabatan
Penghulu Ahli Muda. Pada waktu naik pangkat menjadi Penata, Golongan
Ruang III/c, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif
sebesar 210.
Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi pangkat
Penata, Golongan Ruang III/c yaitu 200 Angka Kredit.
Dengan demikian Sdr. Santika, S.H., M.H., memiliki kelebihan 10 Angka
Kredit dan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.

---

C. Penghulu Pada Tahun Pertama Telah Memenuhi Atau Melebihi Angka Kredit
Yang Dipersyaratkan Untuk Kenaikan Pangkat.
Sdr. Ahmad Syarif, S.H.,M.A., NIP. 198602102011031001, pangkat Penata,
Golongan Ruang III/c, terhitung mulai tanggal 1 April 2019, jabatan
Penghulu Ahli Muda, dengan Angka Kredit sebesar 225.
Berdasarkan penilaian prestasi kerja bulan Januari 2019 sampai dengan 31
Desember 2019, Sdr. Ahmad Syarif, S.H.,MA., telah mengumpulkan Angka
Kredit sebesar 80 sehingga dalam tahun pertama masa pangkat yang
dimilikinya sejak 31 Maret 2020 telah memiliki Angka Kredit Kumulatif yang
dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I,
Golongan Ruang III/d, yaitu sebesar 305.
Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang didudukinya
yakni sejak 31 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021 untuk kenaikan
pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d,
Sdr. Ahmad Syarif, S.H.,M.A. wajib mengumpulkan Angka Kredit paling
kurang 20% x 100 = 20.

VII. CONTOH PENGANGKATAN KEMBALI

A. Pengangkatan Kembali Dalam JF Penghulu Setelah Diberhentikan
Sementara Sebagai PNS.
Sdr. Ali Mudhori, S.Ag., M.A., NIP. 197502272000031001, jabatan Penghulu
Ahli Madya, terhitung mulai tanggal 1 April 2020 yang bersangkutan naik
pangkat menjadi Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b. Pada bulan
Juli 2022 yang bersangkutan mengajukan pemberhentian dari jabatan
Penghulu Ahli Madya karena diangkat menjadi komisioner sehingga yang
bersangkutan diberhentikan sementara dari PNS dengan Angka Kredit
terakhir sebesar 562.
Pada bulan Agustus 2027 yang bersangkutan telah selesai menjalani
pemberhentian sementara dari PNS karena diangkat menjadi komisioner.
Dalam hal demikian, apabila telah diaktifkan kembali sebagai PNS dan
tersedia lowongan kebutuhan, Sdr. Ali Mudhori, S.Ag., M.A., dapat diangkat
kembali dalam Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Madya dengan
menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan
dari jabatannya dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari subunsur
pengembangan profesi.

B. Pengangkatan kembali dalam JF Penghulu setelah selesai menjalani cuti
di luar tanggungan negara.
Sdr. Hidayatullah, S.Pd.I., NIP. 198303032012031001, jabatan Penghulu
Ahli Muda, pangkat Penata Golongan Ruang III/c terhitung mulai April
1. Pada bulan Juli 2022 yang bersangkutan mengajukan pemberhentian
dari jabatan fungsional Penghulu Ahli Muda karena menjalani cuti di luar
tanggungan negara dengan Angka Kredit terakhir sebesar 245.
Pada bulan Juli 2026 yang bersangkutan telah selesai menjalani cuti di luar
tanggungan negara. Dalam hal demikian, apabila telah diaktifkan kembali

---

sebagai PNS dan tersedia lowongan kebutuhan, Sdr. Hidayatullah, S.Pd.I.,
dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Muda
dengan menggunakan Angka Kredit terakhir sebelum diberhentikan dari
jabatannya dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari subunsur
pengembangan profesi.

C. Pengangkatan kembali dalam JF Penghulu setelah selesai
menjalani tugas belajar.
Sdr. Muhibbudin, S.HI, NIP. 199102102019031001, jabatan Penghulu Ahli
Pertama, terhitung mulai tanggal 1 April 2023 yang bersangkutan naik
pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang III/b. Yang
bersangkutan mengajukan pemberhentian dari jabatan Penghulu Ahli
Pertama karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada
bulan September 2025 dengan Angka Kredit sebesar 188.
Pada bulan September 2027 yang bersangkutan telah selesai menjalani
tugas belajar. Dalam hal demikian, Sdr. Muhibbudin, S.HI, dapat diangkat
kembali dalam Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama dengan
menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan
dari jabatannya dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari sub unsur
pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian dari
jabatan.

D. Pengangkatan kembali dalam JF Penghulu setelah selesai menjalankan
tugas pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan
Pengawas, dan Jabatan Pelaksana.
Sdr. Afrizoon Aries, S.Ag., NIP. 197205312003031001, jabatan Penghulu
Ahli Madya, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2019 yang bersangkutan
naik pangkat menjadi Pembina, Golongan Ruang IV/a. Pada bulan Maret
2021 yang bersangkutan mengajukan pemberhentian dari jabatan Penghulu
Ahli Madya karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional
Penghulu sebagai Pejabat Administrator dengan Angka Kredit terakhir
sebesar 445.
Selama menjalani pemberhentian dari jabatan, yang bersangkutan
memperoleh kenaikan pangkat secara reguler pada 1 Oktober 2023 menjadi
Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b dan pada 1 Oktober 2017 menjadi
Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c.
Pada bulan September 2028 yang bersangkutan telah selesai menjalani
pemberhentian sebagai Pejabat Administrator. Dalam hal demikian,
Sdr. Afrizoon Aries, S.Ag., dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional
Penghulu Ahli Madya dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang
dimilikinya sebelum diberhentikan dari jabatannya dan dapat ditambah
dengan Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang diperoleh
selama menjalani pemberhentian dari jabatan.

---

LAMPIRAN II

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2020

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA

KEPUTUSAN

MENTERI AGAMA

NOMOR ..........................

TENTANG

PENGANGKATAN PERTAMA DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI AGAMA,

Menimbang : a. bahwa Saudara ………........., NIP ………………, pangkat/golongan ruang
………………, telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sehingga memenuhi
syarat dan cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penghulu;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu
mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Penghulu;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan
Fungsional Penghulu; dan
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Penghulu.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Pegawai Negeri Sipil di bawah ini:
- Nama : ..............................................................
- NIP : ..............................................................
- Pangkat/Golongan Ruang/TMT : ..............................................................
- Unit Kerja : ..............................................................
terhitung mulai tanggal .............. diangkat dalam Jabatan Fungsional Penghulu
jenjang Ahli Pertama dengan Angka Kredit sebesar ……………. (…………….…….)

KEDUA : ............................................………………………………………………....................**)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di ……………………….……………
pada tanggal ……………………………………..

………………………………………………….……
NIP.

TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Dicoret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN III

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2020

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN

MELALUI PERPINDAHAN DARI

JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN

FUNGSIONAL PENGHULU

KEPUTUSAN

MENTERI AGAMA

NOMOR ..........................

TENTANG

PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI AGAMA,

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……….........,
NIP ……………, jabatan ………………, pangkat/golongan ruang …………, telah
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sehingga memenuhi syarat dan cakap
untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penghulu melalui perpindahan
dari jabatan lain;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan
Fungsional Penghulu; dan
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Penghulu.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Mengangkat:
- Nama : ..............................................................
- NIP : ..............................................................
- Pangkat/Golongan Ruang/TMT : ..............................................................
- Unit Kerja : ..............................................................
terhitung mulai tanggal ............... diangkat dalam Jabatan Fungsional Penghulu
jenjang Ahli ……………. dengan Angka Kredit sebesar ……………… (……………….)

KEDUA : ............................................………………………………………...…………….............*)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di ……………….………….……
pada tanggal ………………………...………

……………………………………….…….……
NIP.

TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Dicoret yang tidak perlu.
) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN IV

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2020

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN

MELALUI PROMOSI

KEPUTUSAN

MENTERI AGAMA

NOMOR ..........................

TENTANG

PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI

KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI AGAMA,

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……….........,
NIP ……………, jabatan ………………, pangkat/golongan ruang …………, telah
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sehingga memenuhi syarat dan cakap
untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penghulu melalui promosi;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan
Fungsional Penghulu; dan
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Penghulu.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Mengangkat:
- Nama : ..............................................................
- NIP : ..............................................................
- Pangkat/Golongan Ruang/TMT : ..............................................................
- Unit Kerja : ..............................................................
terhitung mulai tanggal …..... dipromosikan dalam Jabatan Fungsional Penghulu
jenjang Ahli …..………. dengan Angka Kredit sebesar ………..… (…………………….)

KEDUA : ............................................…………………….……………………………….............)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di …………………………………
pada tanggal ……….…………………………

……………………………………………………
NIP.

TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN V

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2020

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU

CONTOH

DAFTAR USUL PENILAIAN DAN

PENETAPAN ANGKA KREDIT

JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU

DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU AHLI .................

Nomor ...........................

INSTANSI: MASA PENILAIAN

Bulan ……... s.d. Bulan ……... Tahun ….…….

NO KETERANGAN PERORANGAN

1. Nama :

2. NIP :

1. Nomor Seri Kartu Pegawai :
1. Tempat dan Tanggal Lahir :
1. Jenis Kelamin :
1. Pendidikan yang diperhitungkan :
Angka Kreditnya
1. Jabatan Penghulu/TMT :
1. Masa kerja golongan lama :
1. Masa kerja golongan baru :
1. Unit Kerja :

UNSUR YANG DINILAI

ANGKA KREDIT MENURUT

NO UNSUR, SUB UNSUR, DAN

INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI

BUTIR KEGIATAN

LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH

1 2 3 4 5 6 7 8

I. UNSUR UTAMA

1. PENDIDIKAN FORMAL

..................................................

2. PELAYANAN DAN BIMBINGAN

NIKAH ATAU RUJUK

..................................................

3. PENGEMBANGAN KEPENGHULUAN

..................................................

4. BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM

..................................................

5. PENGEMBANGAN PROFESI

..................................................

JUMLAH UNSUR UTAMA

II. UNSUR PENUNJANG

PENUNJANG TUGAS

.......................................................

JUMLAH UNSUR PENUNJANG

Butir kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah*)
1 2 3 4 5 6 7 8

JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG

*) Coret yang tidak perlu.

---

III. LAMPIRAN PENDUKUNG DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

1. Surat pernyataan melakukan kegiatan ...............;
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan ...............;
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan ...............;
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan
profesi;
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang; ............................
1. dan seterusnya

................................

NIP. ..................

IV. CATATAN PEJABAT PENGUSUL

1. ...............;
1. ...............;
1. ...............;
1. dan seterusnya ............................
(jabatan)

(Nama Pejabat Pengusul)
................................

NIP. ..................

V. CATATAN ANGGOTA TIM PENILAI

1. ...............;
1. ...............;
1. ...............;
1. dan seterusnya ............................

(Nama Penilai I)
................................

NIP. ..................

............................

(Nama Penilai II)
................................

NIP. ..................

VI. CATATAN KETUA TIM PENILAI

1. ...............;
1. ...............; Ketua Tim Penilai,
1. ...............;
1. dan seterusnya
(Nama)
................................

NIP. ..................

---

LAMPIRAN VI

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2020

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU

CONTOH

SURAT PERNYATAAN MENGIKUTI

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS

SURAT PERNYATAAN

MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS

JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ......................................................................

NIP : ......................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ......................................................................
Jabatan : ......................................................................
Unit kerja : ......................................................................

menyatakan bahwa:

Nama : ......................................................................

NIP : ......................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ......................................................................
Jabatan : ......................................................................
Unit kerja : ......................................................................

telah mengikuti pelatihan Fungsional/Teknis Penghulu sebagai berikut:

Jumlah Jumlah
Uraian Satuan Angka Keterangan/
No. Tanggal Volume Angka
Kegiatan Hasil Kredit Bukti Fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

............................, ........................
Atasan Langsung

NIP. ……………......................

---

LAMPIRAN VII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2020

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL PENGHULU

CONTOH

SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN

KEGIATAN PELAYANAN DAN BIMBINGAN

NIKAH ATAU RUJUK

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN PELAYANAN DAN BIMBINGAN NIKAH ATAU RUJUK

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ......................................................................

NIP : ......................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ......................................................................
Jabatan : ......................................................................
Unit kerja : ......................................................................

menyatakan bahwa:

Nama : ......................................................................

NIP : ......................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ......................................................................
Jabatan : ......................................................................
Unit kerja : ......................................................................

telah melakukan kegiatan Pelayanan dan Bimbingan Nikah atau Rujuk
sebagai berikut:

Jumlah Jumlah
Uraian Satuan Angka Keterangan/
No. Tanggal Volume Angka
Kegiatan Hasil Kredit Bukti Fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

............................, ........................
Atasan Langsung

NIP. ……………......................

---

LAMPIRAN VIII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2020

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU

CONTOH

SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN

KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPENGHULUAN

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPENGHULUAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ......................................................................

NIP : ......................................................................

Pangkat/Golongan Ruang/TMT : ......................................................................
Jabatan : ......................................................................
Unit kerja : ......................................................................

menyatakan bahwa:

Nama : ......................................................................

NIP : ......................................................................

Pangkat/Golongan Ruang/TMT : ......................................................................
Jabatan : ......................................................................
Unit kerja : ......................................................................

telah melakukan kegiatan Pengembangan Kepenghuluan sebagai berikut:

Jumlah Jumlah
Uraian Satuan Angka Keterangan/
No. Tanggal Volume Angka
Kegiatan Hasil Kredit Bukti Fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

............................, ........................
Atasan Langsung

NIP. ……………......................

---

LAMPIRAN IX

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2020

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU

CONTOH

SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN

KEGIATAN BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ......................................................................

NIP : ......................................................................

Pangkat/Golongan Ruang/TMT : ......................................................................
Jabatan : ......................................................................
Unit kerja : ......................................................................

menyatakan bahwa:

Nama : ......................................................................

NIP : ......................................................................

Pangkat/Golongan Ruang/TMT : ......................................................................
Jabatan : ......................................................................
Unit kerja : ......................................................................

telah melakukan kegiatan Bimbingan Masyarakat Islam sebagai berikut:

Jumlah Jumlah
Uraian Satuan Angka Keterangan/
No. Tanggal Volume Angka
Kegiatan Hasil Kredit Bukti Fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

............................, ........................
Atasan Langsung

NIP. ……………......................

---

LAMPIRAN X

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2020

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU

CONTOH

SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN

KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ......................................................................

NIP : ......................................................................

Pangkat/Golongan Ruang/TMT : ......................................................................
Jabatan : ......................................................................
Unit kerja : ......................................................................

menyatakan bahwa:

Nama : ......................................................................

NIP : ......................................................................

Pangkat/Golongan Ruang/TMT : ......................................................................
Jabatan : ......................................................................
Unit kerja : ......................................................................

telah melakukan kegiatan Pengembangan Profesi sebagai berikut:

Jumlah Jumlah
Uraian Satuan Angka Keterangan/
No. Tanggal Volume Angka
Kegiatan Hasil Kredit Bukti Fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

............................, ........................
Atasan Langsung

NIP. ……………......................

---

LAMPIRAN XI

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2020

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU

CONTOH

SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN

KEGIATAN PENUNJANG

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN PENUNJANG

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ......................................................................

NIP : ......................................................................

Pangkat/Golongan Ruang/TMT : ......................................................................
Jabatan : ......................................................................
Unit kerja : ......................................................................

menyatakan bahwa:

Nama : ......................................................................

NIP : ......................................................................

Pangkat/Golongan Ruang/TMT : ......................................................................
Jabatan : ......................................................................
Unit kerja