Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN

PERATURAN_BKN No. 6 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh --- Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam. 1. Pejabat Fungsional Penghulu yang selanjutnya disebut Penghulu adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam. 1. Pelayanan dan Bimbingan Nikah atau Rujuk adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk mendukung terlaksananya proses nikah atau rujuk dengan baik. 1. Kepenghuluan adalah kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam. --- 1. Pengembangan Kepenghuluan adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan oleh Penghulu meliputi koordinasi dan sosialisasi tentang perkawinan. 1. Bimbingan Masyarakat Islam adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan Penghulu meliputi pembelajaran dan pembinaan masyarakat Islam. 1. Kepala Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disebut Kepala KUA adalah Penghulu dengan tugas tambahan sebagai Kepala KUA. 1. Tipologi Daerah D1 adalah Kantor Urusan Agama yang secara geografis berada pada daerah terdalam, teluar, dan daerah perbatasan di daratan. 1. Tipologi Daerah D2 adalah Kantor Urusan Agama yang secara geografis pada daerah terdalam, terluar, dan daerah perbatasan di kepulauan. 1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penghulu yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam Sasaran Kerja Pegawai serta menilai kinerja dan Angka Kredit Penghulu. 1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. 1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Penghulu dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan. 1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penghulu sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan. 1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penghulu baik perorangan atau kelompok di kepenghuluan. --- 1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penghulu dan bukan pemberhentian sebagai PNS. Bagian Kesatu Kedudukan

Pasal 2

**(1) Jabatan Fungsional Penghulu berkedudukan sebagai** pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama. **(2) Jabatan Fungsional Penghulu sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS. **(3) Penghulu berkedudukan di bawah dan bertanggung** jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam. Bagian Kedua Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Penghulu yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam. --- Bagian Ketiga Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

**(1) Jabatan Fungsional Penghulu merupakan Jabatan** Fungsional kategori keahlian. **(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penghulu dari yang paling** rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas: - Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama/Pertama; - Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Muda/Muda; - Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Madya/Madya; dan - Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Utama. Bagian Keempat Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

**(1) Pangkat dan golongan ruang dari Jenjang Jabatan** Fungsional Penghulu sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 ayat (2), terdiri atas: - Penghulu Ahli Pertama/Pertama: 1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. - Penghulu Ahli Muda/Muda: 1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. - Penghulu Ahli Madya/Madya: 1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a; 1. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. --- - Penghulu Ahli Utama: 1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 1. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e. **(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam** Jabatan Fungsional Penghulu berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. **(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam** ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang** Jabatan Fungsional Penghulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Bagian Kesatu Unsur Kegiatan

Pasal 6

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu yang dapat dinilai Angka Kreditnya mencakup unsur utama dan unsur penunjang. Bagian Kedua Sub Unsur Kegiatan

Pasal 7

**(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Penghulu, terdiri atas:** - pendidikan, meliputi: 1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; --- 1. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional di bidang kepenghuluan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); dan 1. pendidikan dan pelatihan (diklat) jabatan. - pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, meliputi: 1. perencanaan kegiatan kepenghuluan; 1. pemeriksaan permohonan nikah atau rujuk; 1. bimbingan calon pengantin; 1. pelayanan nikah atau rujuk; dan 1. bimbingan perkawinan; - pengembangan kepenghuluan, meliputi: 1. koordinasi tentang perkawinan; dan 1. sosialisasi tentang perkawinan; - bimbingan masyarakat Islam, meliputi: 1. pembelajaran bimbingan masyarakat Islam; dan 1. pembinaan masyarakat Islam. - pengembangan profesi, meliputi: 1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kepenghuluan dan hukum Islam; 1. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang kepenghuluan dan hukum Islam; dan 1. penyusunan pedoman/petunjuk teknis kepenghuluan dan hukum Islam. **(2) Unsur penunjang, terdiri atas:** - menjadi pengajar/pelatih di bidang kepenghuluan dan hukum Islam; - berperan serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang kepenghuluan dan hukum Islam; - keanggotaan dalam organisasi profesi; - keanggotaan dalam Tim Penilai; - melakukan kegiatan pengabdian masyarakat; - menjadi anggota delegasi misi keagamaan; - perolehan penghargaan/tanda jasa; dan - perolehan ijazah/gelar kesarjanaan. --- Bagian Ketiga Uraian Kegiatan

Pasal 8

Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Penghulu sesuai jenjang jabatannya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019.

Pasal 9

**(1) Penghulu dapat melaksanakan tugas yang berada satu** tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila: - pada suatu unit kerja tidak terdapat Penghulu untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya; dan/atau - terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Penghulu yang volume beban tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya. **(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), sebagai berikut: - Penghulu yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019. - Penghulu yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019. --- **(3) Penghulu yang melaksanakan tugas sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. **(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penghulu** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini. Bagian Kesatu Pejabat Yang Berwenang Mengangkat

Pasal 10

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penghulu ditetapkan oleh: - Presiden untuk jenjang Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e; dan - Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. Bagian Kedua Pejabat Yang Diberikan Kuasa

Pasal 11

Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 10 huruf b, dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan --- pengangkatan Jabatan Fungsional Penghulu kecuali bagi Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Madya/Madya. Bagian Kesatu Penetapan Kebutuhan

Pasal 12

**(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional** Penghulu dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut: - jumlah peristiwa nikah; - jumlah penduduk yang beragama islam; dan - luas wilayah dan kondisi geografis terdalam, terluar, dan kepulauan. **(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional** Penghulu diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Bagian Kedua Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional

Pasal 13

**(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional** Penghulu melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan. --- **(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu** berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu ditetapkan. Paragraf 1 Pengangkatan Pertama

Pasal 14

**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu** melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; - berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-IV (Diploma Empat) bidang agama Islam; - mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan - nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. **(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu dari Calon PNS. **(3) Persyaratan pengangkatan pertama ke dalam Jabatan** Fungsional Penghulu sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) huruf b dibuktikan berdasarkan ketentuan yang** ditetapkan oleh Instansi Pembina. --- **(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah** diangkat menjadi PNS, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penghulu sepanjang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e. **(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 3** (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang kepenghuluan, dan memperoleh sertifikat penghulu. **(6) Penghulu yang belum mengikuti atau tidak lulus** pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberhentikan dari jabatannya. **(7) Pengangkatan pertama kedalam Jabatan Fungsional** Penghulu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam