Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI MANAJERIAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 1
Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Pasal 2
Dengan berlakunya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, maka Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Standar Kompetensi Jabatan yang disusun berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2011, masih dapat digunakan sampai dengan dilakukan penyempurnaan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Pasal 4
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2013 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
EKO SUTRISNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
