Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN DAN/ATAU PENYESUAIAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA

PERATURAN_BKN No. 7 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Janda adalah isteri sah menurut hukum dari PNS atau penerima pensiun PNS yang meninggal dunia. 3. Duda adalah suami yang sah menurut hukum dari PNS wanita atau penerima pensiun PNS wanita, yang meninggal dunia dan tidak mempunyai isteri lain. 4. Anak adalah anak kandung yang sah atau anak kandung/anak yang disahkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Orang Tua adalah ayah kandung dan/atau ibu kandung dari PNS. 6. Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang- undangan. 7. Tewas adalah suatu kondisi pada saat PNS meninggal: a. dalam menjalankan tugas dan kewajibannya; b. dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya atau keadaan lain yang ada hubungannya dengan kedinasan; dan/atau d. karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan anasir itu. 8. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG.

Pasal 2

(1) Petunjuk teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya digunakan oleh pejabat pengelola kepegawaian dalam melaksanakan proses penetapan dan penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya. (2) Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang pensiun pokoknya ditetapkan atas dasar gaji pokok menurut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2019. (3) Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan bagi PNS yang mendapatkan hak pensiun sejak 1 Februari 2019. (4) Penyesuaian pensiun pokok bagi Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi: a. Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang pensiun pokoknya seharusnya ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2019 tetapi telah ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 2015; dan b. Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang diberikan hak pensiun pada tanggal 1 Januari 2019 dan sebelum tanggal 1 Januari 2019 yang pensiun pokoknya telah ditetapkan/disesuaikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 2015.

Pasal 3

(1) PNS dan Janda/Dudanya yang diberikan hak pensiun sejak 1 Februari 2019, pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut: a. pensiun PNS, pensiun pokoknya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Daftar A-I sampai dengan Daftar A-XVII Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. pensiun Janda/Duda PNS, pensiun pokoknya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Daftar B-I sampai dengan Daftar B-IV Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, pensiun pokoknya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Daftar C-I sampai dengan Daftar C-IV Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan d. pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas dan tidak meninggalkan Istri/Suami ataupun Anak, pensiun pokoknya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Daftar D-I sampai dengan Daftar D-IV Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Pejabat pengelola kepegawaian dalam melaksanakan proses penetapan pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan daftar pensiun pokok sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Cara melaksanakan penetapan pensiun pokok PNS, pensiun Janda/Duda PNS, pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Angka I Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 4

(1) Pensiun PNS dan Janda/Dudanya yang pensiun pokoknya seharusnya ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2019 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2019, tetapi telah ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 2015 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 2015, terhitung mulai tanggal 1 Februari 2019 dan seterusnya, maka pensiun pokoknya disesuaikan sebagai berikut: a. pensiun PNS, pensiun pokoknya ditetapkan kembali sebagaimana tercantum dalam Daftar A-I sampai dengan Daftar A-XVII Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. pensiun Janda/Duda PNS, pensiun pokoknya ditetapkan kembali sebagaimana tercantum dalam Daftar B-I sampai dengan Daftar B-IV Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, pensiun pokoknya ditetapkan kembali sebagaimana tercantum dalam Daftar C-I sampai dengan Daftar C-IV Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan d. pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas dan tidak meninggalkan Istri/Suami ataupun Anak, pensiun pokoknya ditetapkan kembali sebagaimana tercantum dalam Daftar D-I sampai dengan Daftar D-IV Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Bagi PNS yang pensiun pokoknya telah ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 2015 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 2015 tetapi belum mencapai batas usia pensiun, maka pensiun pokoknya disesuaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penyesuaian pensiun pokok bagi pensiun PNS, pensiun Janda/Duda PNS, pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas serta bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKN sebagai dasar pembayaran pensiun. (4) Keputusan penetapan kembali dasar pensiun dan pensiun pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat secara kolektif menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Dalam hal diperlukan, keputusan penetapan kembali dasar pensiun dan pensiun pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat secara individu/perorangan menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Cara melaksanakan penetapan kembali pensiun pokok PNS, pensiun Janda/Duda PNS, pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas serta bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Angka I Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 5

(1) Pensiun pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang diberikan hak pensiun pada tanggal 1 Januari 2019 dan sebelum tanggal 1 Januari 2019, perlu disesuaikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. (2) Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang pensiun pokoknya telah ditetapkan/disesuaikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 2015, maka pensiun pokoknya disesuaikan sebagai berikut: a. pensiun PNS, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama dalam Lampiran V PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2019; b. pensiun Janda/Duda PNS, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama dalam Lampiran VI PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2019; c. pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama dalam Lampiran VII PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2019; dan d. pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas dan tidak meninggalkan Istri/Suami ataupun Anak, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama dalam Lampiran VIII PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2019. (3) Dalam hal terdapat pemberian bagian pensiun Janda dan/atau bagian pensiun Janda yang diterimakan kepada Anak/Anak-Anak, maka untuk perhitungan penyesuaian bagian pensiun tersebut harus dikembalikan terlebih dahulu pada pensiun pokok Janda yang belum dibagi, kemudian disesuaikan sebagaimana ketentuan tersebut dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf b dan setelah didapatkan pensiun pokok Janda yang baru dibagi sesuai dengan jumlah bagian Janda atau Anak/Anak-Anaknya. (4) Penyesuaian pensiun pokok pensiun PNS, pensiun Janda/Duda PNS, pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKN sebagai dasar pembayaran pensiun. (5) Keputusan penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat secara kolektif menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Dalam hal diperlukan, keputusan penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat secara individu/perorangan menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Cara melaksanakan penyesuaian pensiun pokok bagi pensiun PNS, pensiun Janda/Duda PNS, pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Angka III Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 6

(1) Pensiun pokok yang disesuaikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2019 adalah: a. Pensiun pokok yang telah ditetapkan/disesuaikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 2015 serta diberikan hak pensiun pada tanggal 1 Januari 2019 dan sebelum tanggal 1 Januari 2019, yang terdiri dari pensiun pokok Pensiunan PNS, Janda/Duda PNS, bagian pensiun Janda dan/atau bagian pensiun Janda yang diterimakan kepada Anak/Anak-Anak, Janda/Duda dari PNS yang tewas; dan pensiun pokok yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas dengan tidak meninggalkan Istri/Suami ataupun Anak. b. Pensiun pokok Pensiunan PNS dan pensiun pokok Janda/Duda PNS termasuk pula tunjangan yang bersifat pensiun bagi bekas Tentara Koninklijk Nederland Indische Leger (KNIL/KM). (2) Penyesuaian pensiun pokok PNS, pensiun pokok Janda/Duda PNS, pensiun pokok Janda/Duda dari PNS yang tewas dan pensiun pokok yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas dan tidak meninggalkan Istri/Suami ataupun Anak, ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKN yang dibuat secara kolektif.

Pasal 7

(1) Kepala BKN MENETAPKAN keputusan penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya secara kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5), berdasarkan data pertimbangan teknis pensiun pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian secara online (SAPK online) BKN, data pensiunan pada PT. Taspen (Persero), dan data pensiunan pada PT. Asabri (Persero). (2) Data pensiunan pada PT. Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang berada di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) Keputusan penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disampaikan kepada PT. Taspen (Persero) dan PT. Asabri (Persero) sesuai dengan wilayah pembayaran. (4) Penyampaian keputusan penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan dengan menggunakan media elektronik melalui laman https://e-inpassing.bkn.go.id atau laman lain yang ditentukan oleh BKN. (5) Keputusan penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat informasi secara kolektif yang paling kurang terdiri atas: a. Nama, tanggal lahir; b. Nomor Induk Pegawai (NIP); c. Nomor SK Pensiun/Nomor Pertek, Tanggal/TMT Pensiun; d. Golongan ruang terakhir; e. Masa kerja golongan dan masa kerja pensiun; f. Pensiun pokok pegawai dan janda/duda sebulan; dan g. Alamat terakhir. (6) Dalam hal diperlukan, bagi Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang ingin mendapat informasi besaran penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya secara individu melalui laman https://e-inpassing.bkn.go.id atau laman lain yang ditentukan oleh BKN. (7) Dalam hal diperlukan, bagi Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang ingin mendapat petikan keputusan penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya secara individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 5 ayat (6), dapat berkoordinasi dengan Kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN atau PT. Taspen (Persero).

Pasal 8

(1) Bagi Pensiunan PNS, Pensiunan Janda/ Duda PNS, pensiun yang diberikan kepada Anak, bagian pensiun Janda/Anak (anak-anak) dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua yang dipensiun sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun pokoknya disesuaikan menurut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2019 dan: a. tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 5% (lima persen) dari penghasilan; atau b. mengalami kenaikan penghasilan kurang 5% (lima persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5% (lima persen). (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2018, tidak termasuk tunjangan pangan. (3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2019, maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga. (4) Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak 1 Januari 2019.

Pasal 9

(1) Bagi Pensiunan PNS, Pensiunan Janda/Duda PNS, pensiun yang diterimakan kepada Anak, bagian pensiun Janda/Anak (Anak-Anak) dan pensiun yang diterimakan kepada Orang Tua setelah pensiun pokoknya disesuaikan menurut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2019 ternyata tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 5% (lima persen) dari penghasilan. (2) Perhitungan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. menghitung jumlah penghasilan pensiun pada bulan Desember 2018 berdasarkan pensiun pokok PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 2015, termasuk tambahan penghasilan berdasarkan Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 2015; b. terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019, menyesuaikan pensiun pokok sebagaimana tersebut pada huruf a ke dalam pensiun pokok berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2019; c. menghitung jumlah penghasilan berdasarkan pensiun pokok sebagaimana tersebut pada huruf b, dengan menjumlahkan pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, untuk kemudian dikurangi iuran jaminan kesehatan; d. apabila jumlah penghasilan sebagaimana tersebut huruf c, lebih kecil atau sama dengan jumlah penghasilan sebagaimana tersebut dalam huruf a, maka kepada yang bersangkutan diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 5 % (lima persen) dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2019. (3) Cara melaksanakan pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Angka IV huruf A Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 10

(1) Bagi Pensiunan PNS, Pensiunan Janda/Duda PNS, pensiun yang diterimakan kepada Anak, bagian pensiun Janda/Anak (Anak-Anak) dan pensiun yang diterimakan kepada Orang Tua yang diberikan hak pensiun sebelum 1 Juli 2001, setelah pensiun pokoknya disesuaikan menurut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2019 ternyata mengalami kenaikan penghasilan kurang 5% (lima persen) dari penghasilan pada bulan Desember 2018, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5% (lima persen) (2) Perhitungan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Menghitung jumlah penghasilan pensiun pada bulan Desember 2018 berdasarkan pensiun pokok PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 2015, termasuk tambahan penghasilan berdasarkan Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 2015. b. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019, menyesuaikan pensiun pokok sebagaimana tersebut dalam huruf a, ke dalam pensiun pokok berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2019. c. Menghitung jumlah penghasilan berdasarkan pensiun pokok sebagaimana tersebut pada huruf b, dengan menjumlahkan pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, untuk kemudian dikurangi iuran Jaminan Kesehatan. d. Apabila setelah pensiun pokoknya disesuaikan ke dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2019, ternyata jumlah penghasilannya mengalami kenaikan kurang 5 % (lima persen) dari penghasilan pada bulan Desember 2018, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5 % (lima persen) dari penghasilan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf b dan ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2019. (3) Cara melaksanakan pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Angka IV huruf B Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 11

(1) Hakim yang gaji pokoknya telah disesuaikan ke dalam gaji pokok PNS, pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH yang berlaku bagi PNS. (2) Ketentuan mengenai penetapan dan penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan dan penyesuaian pensiun pokok pensiunan Hakim dan Janda/Dudanya. (3) Besaran pensiun pokok terendah untuk Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan ketentuan: a. Pensiun pokok Hakim sebulan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah pada pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dengan masa kerja golongan 0 (nol) tahun sebesar Rp2.579.400,00; b. Pensiun pokok Janda/Duda Hakim sebulan tidak boleh kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari gaji pokok terendah pada pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dengan masa kerja golongan 0 (nol) tahun sebesar Rp1.934.600,00; c. Pensiun pokok Janda/Duda dari Hakim yang tewas sebulan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah pada pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dengan masa kerja golongan 0 (nol) tahun sebesar Rp2.579.400,00; dan d. Pensiun pokok Orang Tua dari Hakim yang tewas sebulan dihitung sesuai ketentuan penetapan besaran pensiun pokok yang diberikan kepada orang tua dari PNS yang tewas sebesar 20% dari Rp2.579.400,00 = Rp515.880,00.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 32 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya; dan 2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyesuaian Gaji Pokok, Penetapan, Penetapan Kembali, dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok Hakim dan Janda/Dudanya, sepanjang mengatur mengenai penetapan dan penyesuaian pensiun Hakim dan Janda/Dudanya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak 1 Januari 2019. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2019 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA