Petunjuk teknis penyesuaian gaji pokok, penetapan, penetapan kembali, dan/atau penyesuaian pensiun pokok Hakim dan janda/dudanya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyesuaian Gaji Pokok, Penetapan, Penetapan Kembali, dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok Hakim dan Janda/Dudanya
Pasal 1
Pasal 2
Untuk memudahkan dalam menyesuaikan gaji pokok, telah ditetapkan daftar penyesuaian gaji pokok Hakim ke dalam gaji pokok Pegawai Negeri Sipil tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini
Pasal 3
Untuk memudahkan dalam MENETAPKAN dan menyesuaikan pensiun pokok, telah ditetapkan daftar pensiun pokok Pensiunan Hakim, pensiun pokok Janda/Duda, pensiun pokok Janda/Duda dari Hakim yang tewas, dan pensiun pokok yang diberikan kepada Orang Tua dari Hakim yang tewas tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran VI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 4
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2017
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
