Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN

PERATURAN_BKN No. 9 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. --- 1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Jabatan Fungsional Peneliti adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah. 1. Pejabat Fungsional Peneliti yang selanjutnya disebut Peneliti adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan tugas teknis penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Instansi Pemerintah. 1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah. 1. Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan kemanfaatan dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi. 1. Pengkajian adalah kegiatan untuk menilai atau mengetahui kesiapan, kemanfaatan, dampak dan implikasi sebelum dan/atau sesudah ilmu pengetahuan dan teknologi diterapkan. --- 1. Ilmu Pengetahuan adalah sekumpulan informasi yang digali, ditata, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan metodologi ilmiah untuk menerangkan dan/atau pembuktian gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan didasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa. 1. Teknologi adalah cara, metode, atau proses penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang bermanfaat dalam pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan kualitas kehidupan manusia. 1. Publikasi Ilmiah adalah hasil karya pemikiran sesorang/sekelompok orang setelah melalui penelaahan ilmiah, disebarluaskan dalam bentuk karya tulis ilmiah. 1. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh peneliti sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja. 1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. 1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Peneliti dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Peneliti sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. 1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Peneliti yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan membantu menilai kinerja Peneliti. 1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Peneliti baik perorangan atau kelompok di bidang Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian. --- 1. Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu. 1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Peneliti dan bukan pemberhentian sebagai PNS. Bagian Kesatu Kedudukan

Pasal 2

**(1) Peneliti berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam** melakukan kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Instansi Pemerintah. **(2) Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan** jabatan karier PNS. **(3) Peneliti berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab** secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang penelitian, pengembangan, dan pengkajian. Bagian Kedua Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Peneliti yaitu melakukan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. --- Bagian Ketiga Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

**(1) Jabatan Fungsional Peneliti merupakan Jabatan** Fungsional Kategori Keahlian. **(2) Jenjang Jabatan Fungsional Peneliti dari yang paling** rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas: - Peneliti Ahli Pertama/Pertama; - Peneliti Ahli Muda/Muda; - Peneliti Ahli Madya/Madya; dan - Peneliti Ahli Utama/Utama. Bagian Keempat Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

**(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Peneliti** terdiri atas: - Peneliti Ahli Pertama/Pertama: Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. - Peneliti Ahli Muda/Muda: 1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. - Peneliti Ahli Madya/Madya: 1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a; 1. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. - Peneliti Ahli Utama/Utama: 1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan IV/d; dan 1. Pangkat Pembina Utama, golongan IV/e. --- **(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan** Fungsional Peneliti berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit dapat sesuai atau tidak sesuai dengan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(3) Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang** Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam