PETUNJUK PELAKSANAAN
Ditetapkan: 2019-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
---
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan
Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Jabatan Fungsional Peneliti adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan
wewenang untuk melaksanakan penelitian,
pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan
dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan,
dan/atau pengkajian instansi pemerintah.
1. Pejabat Fungsional Peneliti yang selanjutnya disebut
Peneliti adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang
Berwenang untuk melakukan tugas teknis penelitian,
pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan
dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan,
dan/atau pengkajian Instansi Pemerintah.
1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut
metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi
yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena
alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau
ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan
penarikan kesimpulan ilmiah.
1. Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan
kemanfaatan dan daya dukung ilmu pengetahuan dan
teknologi yang telah terbukti kebenaran dan
keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat
ilmu pengetahuan dan teknologi.
1. Pengkajian adalah kegiatan untuk menilai atau
mengetahui kesiapan, kemanfaatan, dampak dan
implikasi sebelum dan/atau sesudah ilmu pengetahuan
dan teknologi diterapkan.
---
1. Ilmu Pengetahuan adalah sekumpulan informasi yang
digali, ditata, dan dikembangkan secara sistematis
dengan menggunakan metodologi ilmiah untuk
menerangkan dan/atau pembuktian gejala alam
dan/atau gejala kemasyarakatan didasarkan keyakinan
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
1. Teknologi adalah cara, metode, atau proses penerapan
dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan
yang bermanfaat dalam pemenuhan kebutuhan,
kelangsungan, dan peningkatan kualitas kehidupan
manusia.
1. Publikasi Ilmiah adalah hasil karya pemikiran
sesorang/sekelompok orang setelah melalui penelaahan
ilmiah, disebarluaskan dalam bentuk karya tulis ilmiah.
1. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang
harus dicapai minimal oleh peneliti sebagai prasyarat
pencapaian hasil kerja.
1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS.
1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan
dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus
dicapai oleh Peneliti dalam rangka pembinaan karier yang
bersangkutan.
1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit minimal yang harus dicapai oleh Peneliti sebagai
salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Peneliti yang
selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk
dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang yang
bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan
tugas yang disusun dalam SKP, dan membantu menilai
kinerja Peneliti.
1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Peneliti baik perorangan atau kelompok di
bidang Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian.
---
1. Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan
yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam
memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan
menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu.
1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Peneliti dan bukan pemberhentian sebagai
PNS.
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 2
**(1) Peneliti berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam**
melakukan kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan/atau
Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada
Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau
Pengkajian Instansi Pemerintah.
**(2) Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan**
jabatan karier PNS.
**(3) Peneliti berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab**
secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,
Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai
kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas di bidang penelitian,
pengembangan, dan pengkajian.
Bagian Kedua
Tugas Jabatan
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Peneliti yaitu melakukan Penelitian,
Pengembangan, dan/atau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi.
---
Bagian Ketiga
Kategori dan Jenjang Jabatan
Pasal 4
**(1) Jabatan Fungsional Peneliti merupakan Jabatan**
Fungsional Kategori Keahlian.
**(2) Jenjang Jabatan Fungsional Peneliti dari yang paling**
rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
- Peneliti Ahli Pertama/Pertama;
- Peneliti Ahli Muda/Muda;
- Peneliti Ahli Madya/Madya; dan
- Peneliti Ahli Utama/Utama.
Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang
Pasal 5
**(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Peneliti**
terdiri atas:
- Peneliti Ahli Pertama/Pertama:
Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Peneliti Ahli Muda/Muda:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Peneliti Ahli Madya/Madya:
1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
1. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;
dan
1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c.
- Peneliti Ahli Utama/Utama:
1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan IV/d;
dan
1. Pangkat Pembina Utama, golongan IV/e.
---
**(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan**
Fungsional Peneliti berdasarkan jumlah Angka Kredit
yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang
Berwenang menetapkan Angka Kredit dapat sesuai atau
tidak sesuai dengan jenjang jabatan, pangkat, dan
golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(3) Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang**
Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
