Langsung ke konten

Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara

PERATURAN_BKN No. 9 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara

---

secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang

mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan

Manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai

kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian Pegawai PNS sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang

berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan

fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan

keterampilan tertentu.

1. Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan adalah

jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung

jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan

Analisis Ketahanan Pangan.

1. Pejabat Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang

selanjutnya disebut Analis Ketahanan Pangan adalah

PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang

secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk

melaksanakan kegiatan Analisis Ketahanan Pangan.

1. Analisis Ketahanan Pangan adalah kegiatan analisis

ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan.

1. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan

Instansi Daerah.

1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah

nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan

kesekretariatan lembaga nonstruktural.

1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan

perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi

Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

---

1. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP

adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh

seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.

1. Capaian SKP adalah hasil penilaian akhir kegiatan yang

diperoleh seorang pegawai.

1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan

dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang

ditetapkan dalam butir kegiatan yang harus dicapai oleh

Analis Ketahanan Pangan dalam rangka pembinaan

karier yang bersangkutan.

1. Capaian Angka Kredit adalah Capaian SKP

yang dipersentasekan dengan Target Angka Kredit

pejabat fungsional.

1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka

Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Ketahanan

Pangan sebagai salah satu syarat kenaikan

pangkat dan/atau jabatan.

1. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK

adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka

Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau

jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan.

1. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan yang selanjutnya disebut Tim Penilai

adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat

yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan

hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta

menilai capaian kinerja pejabat fungsional dalam bentuk

Angka Kredit.

1. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan yang selanjutnya disebut Standar

Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan,

dan perilaku yang diperlukan seorang Analis Ketahanan

Pangan dalam melaksanakan tugas jabatan.

1. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian

untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap

jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.

---

1. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang

harus dicapai minimal oleh Analis Ketahanan Pangan

sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.

1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok

pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang

disusun oleh Analis Ketahanan Pangan baik perorangan

atau kelompok di bidang Analisis Ketahanan Pangan.

1. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Ketahanan

Pangan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina

adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pertanian.

1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan

Fungsional Analis Ketahanan Pangan dan bukan

pemberhentian sebagai PNS.

Pasal 2

(1) Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional

di bidang Analisis Ketahanan Pangan pada

Instansi Pemerintah.

(2) Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.

(3) Analis Ketahanan Pangan berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat

pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,

pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang

memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan

Fungsional Analis Ketahanan Pangan, ditetapkan

dalam peta jabatan.

---

(4) Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara

langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing

Instansi Pemerintah.

(5) Peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

ditetapkan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit

kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja, serta

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Bagian Kedua

Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yaitu

melaksanakan kegiatan Analisis Ketahanan Pangan.

Bagian Ketiga

Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

Ahli Pertama;

  • Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

Ahli Muda;

  • Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

Ahli Madya; dan

  • Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

Ahli Utama.

---

Bagian Keempat

Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

Ahli Pertama:

1. Pangkat Penata Muda, golongan

ruang III/a; dan

1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan

ruang III/b.

  • Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

Ahli Muda:

1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan

1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

  • Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

Ahli Madya:

1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;

1. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan

ruang IV/b; dan

1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan

ruang IV/c.

  • Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

Ahli Utama:

1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan

ruang IV/d; dan

1. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

---

Pasal 6

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan

Pangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Analisis

Ketahanan Pangan yang meliputi analisis ketersediaan

pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan.

Bagian Kedua

Uraian Kegiatan

Pasal 7

(1) Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Analis

Ketahanan Pangan sesuai dengan jenjang jabatannya

sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 29 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional

Analis Ketahanan Pangan.

(2) Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Analis

Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digunakan sebagai dasar penilaian kinerja.

Pasal 8

(1) Analis Ketahanan Pangan dapat melaksanakan tugas

satu tingkat di atas atau satu tingkat sampai dengan dua

tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu

unit kerja tidak terdapat Analis Ketahanan Pangan untuk

melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.

(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), sebagai berikut:

  • Analis Ketahanan Pangan yang melaksanakan tugas

satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka

Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80%

---

(delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap

butir kegiatan; dan

  • Analis Ketahanan Pangan yang melaksanakan tugas

satu tingkat atau dua tingkat di bawah jenjang

jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh dan

ditetapkan oleh Tim Penilai paling tinggi

100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap

butir kegiatan,

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 29 Tahun 2019 tentang Analis

Ketahanan Pangan.

(3) Pelaksanaan tugas Analis Ketahanan Pangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan

unit kerja yang bersangkutan.

(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan

Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai

dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

Pasal 9

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan ditetapkan oleh:

  • Presiden untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan Ahli Utama pangkat pembina utama

madya golongan ruang IV/d dan pangkat pembina utama

golongan ruang IV/e; dan

  • Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Jabatan

Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama

---

pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai

dengan jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan

Pangan Ahli Madya pangkat pembina utama muda

golongan ruang IV/c.

Bagian Kedua

Pejabat yang Diberikan Kuasa

Pasal 10

Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang

ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan

dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan,

kecuali bagi jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan

Pangan Ahli Madya.

Pasal 11

(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional

Analis Ketahanan Pangan dilaksanakan berdasarkan

analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan.

(2) Penghitungan analisis beban kerja ditentukan

dari indikator:

  • kuantitas data ketersediaan, keterjangkauan, dan

pemanfaatan pangan;

  • tipe unit kerja pelaksana;
  • kondisi ketahanan pangan; dan
  • jumlah cadangan pangan.

---

(3) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional

Analis Ketahanan Pangan ditetapkan oleh Instansi

Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara.

Bagian Kedua

Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional

Analis Ketahanan Pangan

Pasal 12

(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan dapat dilakukan melalui:

  • pengangkatan pertama;
  • perpindahan dari jabatan lain; dan
  • promosi.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan dilakukan setelah pedoman

perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Paragraf 1

Pengangkatan Pertama

Pasal 13

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan melalui pengangkatan pertama harus

memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat

bidang pertanian, ilmu gizi, teknologi pangan,

atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh

Instansi Pembina; dan

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

1 (satu) tahun terakhir.

---

(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan

formasi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

dari pengadaan calon PNS.

(3) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama

1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan.

(4) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melebihi

1 (satu) tahun maka tidak diberikan kenaikan pangkat

setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam

Jabatan Fungsionalnya.

(5) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan

Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui

pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) ditetapkan sebesar 0 (nol).

(6) Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Ketahanan

Pangan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai

melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan yang dibuktikan dengan surat

perintah melaksanakan tugas.

(7) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah

diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan

Pangan paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti

dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional

Analis Ketahanan Pangan.

(8) Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) dibuktikan dengan sertifikat.

(9) Analis Ketahanan Pangan yang belum mengikuti

dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan

fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak

diberikan kenaikan jenjang jabatan.

---

(10) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan

Fungsional Analis Ketahanan Pangan dibuat sesuai

dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam

Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Badan ini.

Paragraf 2

Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Lain

Pasal 14

(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan melalui perpindahan dari jabatan lain

harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat

bidang pertanian, ilmu gizi, teknologi pangan, atau

kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi

Pembina bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan

Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama

dan Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda;

  • berijazah paling rendah magister bidang pertanian,

ilmu gizi, teknologi pangan, atau kualifikasi lain

yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi PNS

yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan Ahli Madya dan Analis

Ketahanan Pangan Ahli Utama;

  • mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis,

manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan

Standar Kompetensi yang telah disusun oleh

Instansi Pembina;

  • memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di

bidang Analisis Ketahanan Pangan paling singkat

2 (dua) tahun;

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

2 (dua) tahun terakhir; dan

---

  • berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan

Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli

Pertama dan Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan Ahli Muda;

1. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan

Fungsional Analis Ketahanan Pangan

Ahli Madya; dan

1. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan

Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli

Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan

Pimpinan Tinggi.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan

lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional

yang akan diduduki.

(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam

Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui

perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat

yang dimilikinya.

(4) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam

Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui

perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan

pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah

mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, jumlah Angka Kredit

yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang

menetapkan Angka Kredit, sebagaimana tercantum

dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(5) Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

g, dapat dihitung secara kumulatif paling singkat 2 (dua)

tahun dan dapat digunakan untuk menambah Angka

Kredit kenaikan jabatan atau pangkat.

(6) Penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit

kebutuhan untuk kenaikan jabatan atau pangkat

---

setingkat lebih tinggi pada jenjang jabatan

yang akan diduduki.

(7) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan

Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui

perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam)

bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan

pada ayat (1) huruf i, kecuali batas usia sebagaimana

dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i angka 3.

(8) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke

dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat

(7) sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam

Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Badan ini.

(9) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari

jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan dibuat sesuai dengan contoh formulir

sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

Pasal 15

(1) Pejabat fungsional Ahli Utama lain dapat diangkat ke

dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

jenjang Jabatan Ahli Utama melalui perpindahan dengan

persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang

dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan Ahli Utama;

  • mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis,

manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan

Standar Kompetensi yang telah disusun oleh

Instansi Pembina;

---

  • memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di

bidang Analisis Ketahanan Pangan paling singkat

2 (dua) tahun;

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

2 (dua) tahun terakhir; dan

  • berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan Ahli Utama sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden dengan

mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional

Analis Ketahanan Pangan dan mendapat persetujuan dari

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara.

Paragraf 3

Pengangkatan Melalui Promosi

Pasal 16

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan melalui promosi ditetapkan

berdasarkan kriteria:

  • termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
  • menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi

dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga

pemerintah terkait bidang inovasinya; dan

  • memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang

akan diduduki.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan melalui promosi dilaksanakan

dalam hal:

  • PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional

Analis Ketahanan Pangan; atau

  • kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan satu tingkat lebih tinggi.

(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan melalui promosi harus memenuhi

persyaratan sebagai berikut:

---

  • mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis,

manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan

Standar Kompetensi yang telah disusun

oleh Instansi Pembina;

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

2 (dua) tahun terakhir;

  • memiliki rekam jejak yang baik;
  • tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan

profesi PNS; dan

  • tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

(4) Bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan Ahli Madya dan Analis Ketahanan

Pangan Ahli Utama melalui promosi harus berijazah

paling rendah magister bidang pertanian, ilmu gizi,

teknologi pangan, atau kualifikasi lain yang ditentukan

oleh Instansi Pembina.

(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan melalui promosi harus

mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan

Fungsional yang akan diduduki.

(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan melalui promosi direkomendasikan

oleh Pejabat yang Berwenang atas nama instansi dan

bukan yang bersangkutan yang mengajukan.

(7) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan

Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui promosi

dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.

(8) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan melalui promosi dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan

Fungsional Analis Ketahanan Pangan dibuat sesuai

dengan contoh sebagaimana tercantum dalam

Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Badan ini.

---

Pasal 17

(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan harus memenuhi Standar

Kompetensi, yang mencakup kompetensi teknis,

manajerial, dan sosial kultural, yang dilaksanakan

melalui Uji Kompetensi.

(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan dan dapat

digunakan sebagai syarat pengangkatan dalam jabatan

dan kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.

(3) Ketentuan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku

bagi pengangkatan Jabatan Fungsional melalui

pengangkatan pertama.

(4) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan

pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 18

(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan wajib dilantik dan diambil

sumpah/janji jabatan sesuai dengan agama atau

kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat

dilakukan kepada Analis Ketahanan Pangan yang

mengalami kenaikan jenjang jabatan.

(3) Analis Ketahanan Pangan yang akan dilantik diundang

secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum

tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan

sumpah/janji.

---

(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling

lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan

pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi Analis

Ketahanan Pangan Ahli Utama yang keputusan

pengangkatannya ditetapkan oleh Presiden.

(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji

Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi

Analis Ketahanan Pangan untuk setiap jenjang

sebagai berikut:

  • 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Ketahanan

Pangan Ahli Pertama;

  • 25 (dua puluh lima) untuk Analis Ketahanan

Pangan Ahli Muda;

  • 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis

Ketahanan Pangan Ahli Madya; dan

  • 50 (lima puluh) untuk Analis Ketahanan Pangan

Ahli Utama.

(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d tidak berlaku bagi Analis Ketahanan Pangan

Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam

jenjang jabatan yang didudukinya.

(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Analis Ketahanan Pangan wajib memperoleh

Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode.

---

(4) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar

kualitas hasil setiap butir kegiatan atau menggunakan

pendekatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

(5) Penetapan target Angka Kredit minimal yang

dipersyaratkan bagi Analis Ketahanan Pangan digunakan

sebagai dasar untuk penilaian SKP.

Bagian Kedua

Angka Kredit Pemeliharaan

Pasal 20

(1) Analis Ketahanan Pangan yang telah memenuhi syarat

untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi

tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan

yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target

Angka Kredit, paling sedikit:

  • 10 (sepuluh) untuk Analis Ketahanan Pangan

Ahli Pertama;

  • 20 (dua puluh) untuk Analis Ketahanan Pangan

Ahli Muda; dan

  • 30 (tiga puluh) untuk Analis Ketahanan Pangan

Ahli Madya.

(2) Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama yang menduduki

pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak

menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling

sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Pasal 21

Penilaian Kinerja Analis Ketahanan Pangan meliputi:

  • SKP; dan

---

  • perilaku kerja.

Paragraf 1

SKP

Pasal 22

(1) Penyusunan SKP Analis Ketahanan Pangan ditetapkan

sebagai berikut:

  • SKP Analis Ketahanan Pangan disusun awal tahun

yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun

berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh

atasan langsung;

  • SKP Analis Ketahanan Pangan disusun

berdasarkan penetapan kinerja unit kerja

yang bersangkutan; dan

  • SKP Analis Ketahanan Pangan diambil dari butir

kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan

kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan

dan syarat kompetensi untuk masing-masing

jenjang jabatan.

(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau

kinerja tambahan berupa tugas tambahan.

(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan

penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.

(4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar

untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.

(5) Hasil penilaian SKP Analis Ketahanan Pangan ditetapkan

sebagai Capaian SKP.

(6) Dalam rangka mendukung objektivitas dalam penilaian

kinerja, Analis Ketahanan Pangan mendokumentasikan

Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang

ditetapkan setiap tahunnya.

---

Paragraf 2

Perilaku Kerja

Pasal 23

Perilaku kerja ditetapkan dan dinilai sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Hukuman Disiplin

Pasal 24

(1) Analis Ketahanan Pangan dijatuhi hukuman disiplin

tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada

akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai

dengan 50% (lima puluh persen).

(2) Analis Ketahanan Pangan dijatuhi hukuman disiplin

tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerja kurang

dari 25% (dua puluh lima persen).

(3) Penjatuhan hukuman disiplin dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan

oleh atasan langsung Analis Ketahanan Pangan kepada

pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui

pimpinan unit kerja.

(2) Bahan usulan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka

Kredit dan dibuat sesuai dengan contoh formulir

sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang

---

merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

(3) Pengusulan PAK Analis Ketahanan Pangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan:

  • surat pernyataan melakukan kegiatan Analis

Ketahanan Pangan, dibuat sesuai dengan contoh

formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran

VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini;

  • surat pernyataan melakukan kegiatan

pengembangan profesi, dibuat sesuai dengan contoh

formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran

VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini; dan

  • surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang,

dibuat sesuai dengan contoh formulir sebagaimana

tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(4) Pengusulan PAK Analis Ketahanan Pangan diajukan oleh:

  • pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi

ketahanan pangan kepada pejabat pimpinan tinggi

madya yang membidangi kesekretariatan pada

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka

Kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama di

lingkungan kementerian yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pertanian;

  • pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi

Jabatan Fungsional Analisis Ketahanan Pangan atau

yang membidangi kesekretariatan pada Instansi

Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya

yang membidangi ketahanan pangan pada

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka

Kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya

di lingkungan Instansi Pemerintah; dan

---

  • paling rendah pejabat administrator yang

membidangi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan

Pangan atau yang membidangi kepegawaian pada

Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi

pratama yang membidangi kesekretariatan pada

Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Analis

Ketahanan Pangan Ahli Pertama dan Ahli Muda di

lingkungan Instansi Pemerintah.

Bagian Kedua

Penilaian Angka Kredit

Pasal 26

(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional

Analis Ketahanan Pangan dilakukan oleh Tim

Penilai, berdasarkan pada capaian SKP sebagai

Capaian Angka Kredit.

(2) Capaian Angka Kredit Analis Ketahanan Pangan

didasarkan pada Capaian SKP Analis Ketahanan Pangan

dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka

Kredit SKP Analis Ketahanan Pangan.

(3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), dibuat sesuai dengan contoh formulir sebagaimana

tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(4) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari

target Angka Kredit minimal setiap tahun.

(5) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan ayat (4), sesuai dengan contoh sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(6) Dalam melakukan penilaian, Tim penilai dapat meminta

bukti fisik dan laporan Hasil Kerja sebagai

bahan pertimbangan.

(7) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai

wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan

---

Fungsional Analis Ketahanan Pangan dan tugas fungsi

unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan

Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang ditetapkan

dalam peta jabatan.

(8) Hasil penilaian dari kegiatan pengembangan profesi dan

kegiatan penunjang, dibuat sesuai dengan contoh

formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

(9) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan

konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan.

Bagian Ketiga

PAK

Pasal 27

(1) Dalam hal Capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan

untuk kenaikan pangkat atau jabatan, Capaian Angka

Kredit Analis Ketahanan Pangan diusulkan kepada

Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit untuk

ditetapkan dalam PAK.

(2) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai

dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam

Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Badan ini.

(3) Asli PAK disampaikan kepada pimpinan instansi

pengusul dan Analis Ketahanan Pangan yang

bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:

  • pejabat yang menetapkan Angka Kredit;
  • sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
  • pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi

kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian

yang bersangkutan.

(4) PAK untuk kenaikan pangkat Analis Ketahanan Pangan

dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan

pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:

---

  • untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit

ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun

yang bersangkutan; dan

  • untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka

Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli

tahun yang bersangkutan.

(5) Hasil PAK Analis Ketahanan Pangan dapat digunakan

sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja

Analis Ketahanan Pangan.

Pasal 28

(1) Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit

Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, yaitu:

  • pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi

kesekretariatan pada kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pertanian untuk Angka Kredit bagi Analis Ketahanan

Pangan Ahli Utama di lingkungan kementerian

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang pertanian;

  • pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi

ketahanan pangan pada kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pertanian untuk Angka Kredit bagi Analis

Ketahanan Pangan Ahli Madya di lingkungan

Instansi Pemerintah; dan

  • pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi

kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk

Angka Kredit bagi Analis Ketahanan Pangan

Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan

Instansi Pemerintah.

(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,

Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan

disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/

Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

---

(3) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang

menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan

pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan

disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/

Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

(4) Apabila Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka

Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan

sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai

batas waktu yang ditentukan maka Angka Kredit dapat

ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang

menetapkan Angka Kredit.

(5) Dalam hal melakukan PAK, Pejabat yang Berwenang

menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.

Pasal 29

(1) Tim Penilai Analis Ketahanan Pangan yaitu Tim Penilai

untuk Angka Kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli

Pertama sampai dengan Analis Ketahanan Pangan Ahli

Utama di lingkungan Instansi Pemerintah.

(2) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan

dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.

(3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali

masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), dapat diangkat kembali setelah

melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.

(4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun

atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih maka Ketua

Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota

secara definitif sesuai dengan masa kerja yang tersisa.

(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai,

Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota.

---

(6) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak

dapat dipenuhi dari Analis Ketahanan Pangan maka

Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang

mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja

Analis Ketahahan Pangan.

(7) Tim penilai dapat membentuk tim teknis apabila

diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.

Bagian Kedua

Tim Teknis

Pasal 30

(1) Anggota tim teknis terdiri atas para ahli, baik yang

berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang

mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.

(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab

kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan

pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus

atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.

(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara

apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau

kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.

Pasal 31

(1) Kenaikan jabatan bagi Analis Ketahanan Pangan,

dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-

undangan serta memperhatikan:

  • ketersediaan kebutuhan jabatan;
  • paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;

---

  • memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan

untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;

  • setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang

bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

  • telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.

(2) Kenaikan Jabatan Fungsional dari Analis Ketahanan

Pangan Ahli Madya menjadi Analis Ketahanan Pangan

Ahli Utama ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat

pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(3) Kenaikan Jabatan Fungsional dari Analis Ketahanan

Pangan Ahli Pertama sampai dengan Analis Ketahanan

Pangan Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina

Kepegawaian.

(4) Analis Ketahanan Pangan yang memiliki Angka Kredit

melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan

jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit

tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan

jabatan berikutnya.

(5) Analis Ketahanan Pangan yang memperoleh kenaikan

jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit ditetapkan

sebesar 0 (nol).

(6) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan

sebagaimana pada ayat (4), dan ayat (5), sesuai dengan

contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I

yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada

Peraturan Badan ini.

(7) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional

Analis Ketahanan Pangan dibuat sesuai dengan contoh

formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

---

Pasal 32

Bagi Analis Ketahanan Pangan yang akan naik jenjang

jabatan menjadi Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya dan

Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama berijazah paling rendah

magister bidang pertanian, ilmu gizi, teknologi

pangan, atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh

Instansi Pembina.

Pasal 33

(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat

lebih tinggi, Analis Ketahanan Pangan dapat

melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.

(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:

  • perolehan ijazah/gelar pendidikan formal;
  • penyusunan karya tulis/karya ilmiah;
  • penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah;
  • penyusunan pedoman/petunjuk teknis;
  • pelatihan/pengembangan kompetensi; atau
  • kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina,

di bidang Analisis Ketahanan Pangan.

(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana

tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 29 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional

Analis Ketahanan Pangan.

(4) Bagi Analis Ketahanan Pangan yang akan naik ke jenjang

jabatan Ahli Madya dan Ahli Utama, Analis Ketahanan

Pangan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan

profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang

dipersyaratkan sebagai berikut:

  • 6 (enam) Angka Kredit bagi Analis Ketahanan

Pangan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat

lebih tinggi menjadi Analis Ketahanan Pangan

Ahli Madya; dan

---

  • 12 (dua belas) Angka Kredit bagi Analis Ketahanan

Pangan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat

lebih tinggi menjadi Analis Ketahanan Pangan

Ahli Utama.

(5) Angka Kredit dari pengembangan profesi yang

dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana

pada ayat (4) tidak bersifat kumulatif dari perolehan

Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.

Pasal 34

(1) Analis Ketahanan Pangan yang secara bersama-sama

membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Analisis

Ketahanan Pangan, diberikan Angka Kredit dengan

ketentuan sebagai berikut:

  • apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka

pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh

persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh

persen) bagi penulis pembantu;

  • apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka

pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh

persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25%

(dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;

  • apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka

pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh

persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20%

(dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan

  • apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan

penulis utama dan penulis pembantu maka

pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi

yang sama untuk setiap penulis.

(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.

---

Bagian Kedua

Kenaikan Pangkat

Pasal 35

(1) Kenaikan pangkat bagi Analis Ketahanan Pangan

dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-

undangan serta mempertimbangkan:

  • paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
  • memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang

ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih

tinggi;

  • setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah

bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

  • memenuhi syarat Hasil Kerja Minimal.

(2) Kenaikan pangkat Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya,

pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c

untuk menjadi Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama,

pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d

sampai dengan pangkat pembina utama, golongan ruang

IV/e, ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah

mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan

Kepegawaian Negara.

(3) Kenaikan pangkat Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya,

pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b untuk

menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang

IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara

atas nama Presiden setelah mendapat pertimbangan

teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(4) Kenaikan pangkat Analis Ketahanan Pangan Ahli

Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a

untuk menjadi penata muda Tingkat I, golongan ruang

III/b sampai dengan untuk menjadi Analis Ketahanan

Pangan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan

ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat

Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah

mendapat persetujuan teknis Kepala Badan

Kepegawaian Negara.

---

(5) Kenaikan pangkat bagi Analis Ketahanan Pangan dalam

jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan

kenaikan pangkatnya apabila telah ditetapkan kenaikan

jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(6) Analis Ketahanan Pangan yang memiliki Angka Kredit

melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan

pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang

sama, kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan

untuk kenaikan pangkat berikutnya.

(7) Analis Ketahanan Pangan yang memiliki Angka Kredit

melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan

pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang

lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak

diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.

(8) Kenaikan pangkat bagi Analis Ketahanan Pangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan ayat

(7) sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam

Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Badan ini.

Pasal 36

(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat, Analis Ketahanan

Pangan dapat melaksanakan kegiatan penunjang,

meliputi:

  • pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan Fungsional

Analis Ketahanan Pangan;

  • keanggotaan dalam Tim Penilai;
  • perolehan penghargaan/tanda jasa;
  • perolehan gelar/ijazah lain; atau
  • tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas

Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.

---

(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum

dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29

Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan, dengan kumulatif Angka Kredit

paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit

yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.

(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.

Bagian Ketiga

Kebutuhan Angka Kredit untuk

Kenaikan Pangkat atau Jabatan

Pasal 37

(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan

pangkat setingkat lebih tinggi bagi Analis

Ketahanan Pangan, yaitu:

  • Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama, pangkat

penata muda, golongan ruang III/a, yang akan naik

pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat

penata muda tingkat I, golongan ruang III/b,

membutuhkan Angka Kredit paling sedikit

50 (lima puluh);

  • Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama, pangkat

penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, yang

akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi

pangkat penata, golongan ruang III/c,

membutuhkan Angka Kredit paling sedikit

50 (lima puluh);

  • Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda, pangkat

penata, golongan ruang III/c, yang akan naik

pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat

penata tingkat I, golongan ruang III/d,

membutuhkan Angka Kredit paling sedikit

100 (seratus);

---

  • Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda, pangkat

penata tingkat I, golongan ruang III/d, yang akan

naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat

Pembina, golongan ruang IV/a, membutuhkan

Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);

  • Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya, pangkat

Pembina, golongan ruang IV/a, yang akan naik

pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat

pembina tingkat I, golongan ruang IV/b,

membutuhkan Angka Kredit paling sedikit

150 (seratus lima puluh);

  • Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya, pangkat

pembina tingkat I, golongan ruang IV/b, yang akan

naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat

pembina utama muda, golongan ruang IV/c,

membutuhkan Angka Kredit paling sedikit

150 (seratus lima puluh);

  • Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya, pangkat

pembina utama muda, golongan ruang IV/c, yang

akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi

pangkat pembina utama madya, golongan ruang

IV/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit

150 (seratus lima puluh); dan

  • Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama, pangkat

pembina utama madya, golongan ruang IV/d, yang

akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi

pembina utama, golongan ruang IV/e,

membutuhkan Angka Kredit paling sedikit

200 (dua ratus).

(2) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jabatan

setingkat lebih tinggi bagi Analis Ketahanan

Pangan, yaitu:

  • Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama yang akan

naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis

Ketahanan Pangan Ahli Muda, membutuhkan

jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus)

yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit

---

dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dan huruf b;

  • Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda yang akan naik

jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis

Ketahanan Pangan Ahli Madya, membutuhkan

jumlah Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus)

yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit

dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c dan huruf d; dan

  • Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya yang akan

naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis

Ketahanan Pangan Ahli Utama, membutuhkan

jumlah Angka Kredit paling sedikit 450 (empat ratus

lima puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan

Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf e sampai

dengan huruf g.

(3) Kebutuhan jumlah Angka Kredit bagi Analis Ketahanan

Pangan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi

sebagaimana pada ayat (2) sesuai dengan contoh

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

Pasal 38

(1) Analis Ketahanan Pangan memiliki hak dan kesempatan

untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi

dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan

penilaian kompetensi yang bersangkutan.

(2) Pengembangan kompetensi bagi Analis Ketahanan

Pangan dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam

pelajaran dalam 1 (satu) tahun.

---

(3) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bagi Analis Ketahanan Pangan berupa:

  • pelatihan fungsional; dan
  • pelatihan teknis.

(4) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Ketahanan Pangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan

hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau

pertimbangan dari Tim Penilai.

(5) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

Analis Ketahanan Pangan dapat mengembangkan

kompetensinya melalui program pengembangan

kompetensi lainnya terkait bidang Analisis

Ketahanan Pangan.

(6) Program pengembangan kompetensi sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dapat berupa kegiatan:

  • mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai

Analis Ketahanan Pangan;

  • seminar;
  • lokakarya (workshop);
  • konferensi; atau
  • studi banding.

(7) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan

kompetensi, dan penyusunan analisis kebutuhan

pelatihan fungsional bagi Analis Ketahanan Pangan

ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 39

(1) Analis Ketahanan Pangan diberhentikan dari jabatannya,

apabila:

  • mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan;

---

  • diberhentikan sementara sebagai PNS;
  • menjalani cuti di luar tanggungan negara;
  • menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
  • ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan

tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas,

atau jabatan pelaksana; atau

  • tidak memenuhi persyaratan jabatan.

(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki

alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan

tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.

(3) Analis Ketahanan Pangan yang diberhentikan karena

tidak memenuhi persyaratan jabatan dapat

dipertimbangkan dalam hal:

  • tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang

dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan

Fungsional Analis Ketahanan Pangan; atau

  • tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan

Fungsional Analis Ketahanan Pangan.

(4) Terhadap Analis Ketahanan Pangan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf f

dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan

izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum

ditetapkan Pemberhentiannya.

(5) Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional

Analis Ketahanan Pangan dibuat sesuai dengan contoh

sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

---

Bagian Kedua

Pengangkatan Kembali

Pasal 40

(1) Analis Ketahanan Pangan yang diberhentikan karena

alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1)

huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali

sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila

tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan.

(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir

yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit

dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Analis

Ketahanan Pangan selama diberhentikan.

(3) Analis Ketahanan Pangan yang diberhentikan karena

ditugaskan secara penuh pada jabatan lain sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf e, dapat

disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir

pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah

diangkat kembali pada jenjang terakhir yang

didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi

apabila tersedia kebutuhan.

(4) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan

Fungsional Analis Ketahanan Pangan dibuat sesuai

dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam

Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Badan ini.

---

Pasal 41

(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai

berlaku, PAK Analis Ketahanan Pangan berdasarkan

Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan

Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor

47/Permentan/KP.240/8/2015 dan Nomor 28 Tahun

2015, dapat digunakan paling lama sampai dengan

periode kenaikan pangkat Oktober tahun 2022.

(2) Dalam hal Instansi Pembina sudah dapat melaksanakan

penilaian Angka Kredit sesuai dengan ketentuan dalam

peraturan badan ini, maka penilaian Angka Kredit

menyesuaikan dan melaksanakan sebelum waktu yang

ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Analis Ketahanan Pangan yang telah memenuhi Angka

Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan atau

pangkat setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan

Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan

Kepegawaian Negara Nomor 47/Permentan/KP.240/8/

2015 dan Nomor 28 Tahun 2015, dapat diusulkan

kenaikan jabatan atau pangkatnya.

(4) Analis Ketahanan Pangan yang telah mengumpulkan

Angka Kredit tetapi belum mencapai jumlah Angka Kredit

yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan atau

pangkat setingkat lebih tinggi, perolehan Angka Kreditnya

dapat diperhitungkan dan diakumulasikan dengan Angka

Kredit penilaian SKP untuk kenaikan jabatan atau

pangkat setingkat lebih tinggi.

(5) Penghitungan dan akumulasi angka kredit sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan contoh

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

---

Pasal 42

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan

pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri

Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor

47/Permentan/KP.240/8/2015 dan Nomor 28 Tahun 2015

tentang Petunjuk Teknis Peraturan Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia

Nomor 38 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 43

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

_42_

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2O2O

KEPALA

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BIMA HARIA WIBISANA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2O2O

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUN DANG-UNDANGAN

KBMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202O NOMOR 906

Salinan sesuai dengan aslinya

PEGAWAIAN NEGARA

ran Perundang-undangan,

Julia Leli Kurniatri

---

LAMPIRAN I

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 2020

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN

PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL

ANALIS KETAHANAN PANGAN

1. CONTOH PELAKSANAAN KEGIATAN TUGAS

  • Analis Ketahanan Pangan yang melaksanakan tugas satu tingkat di

atas jenjang jabatannya.

Wiwi Sumirat, SP., NIP. 197711301999032001 jabatan Analis

Ketahanan Pangan Ahli muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c

pada Bidang Distribusi Pangan, yang bersangkutan ditugaskan

untuk melaksanakan kegiatan melakukan analisis dan kajian

distribusi pangan, dengan Angka Kredit 2,7 (dua koma tujuh).

Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Analis Ketahanan

Pangan Ahli Madya. Dalam hal ini Angka Kredit yang ditetapkan oleh

Tim Penilai diperoleh sebesar 80% x 2,7 =2,16 (dua koma enam

belas) Angka Kredit.

  • Analis Ketahanan Pangan yang melaksanakan tugas satu tingkat

atau dua tingkat di bawah jenjang jabatannya.

Anggit Gantina, SP, M.Si., NIP. 198308252009122003, jabatan Analis

Ketahanan Pangan Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c

pada Bidang Konsumsi Pangan, yang bersangkutan ditugaskan

untuk melaksanakan kegiatan mengolah data/informasi konsumsi

pangan, dengan Angka Kredit 0,38 (nol koma tiga delapan). Kegiatan

dimaksud merupakan tugas jabatan Analis Ketahanan Pangan Ahli

Pertama. Dalam hal demikian Angka Kredit yang ditetapkan oleh Tim

Penilai diperoleh sebesar 100% x 0,38=0,38 (nol koma tiga

delapan) Angka Kredit.

2. CONTOH PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

  • Penetapan Jenjang Jabatan bagi PNS yang diangkat dalam

Jabatan Fungsional.

1. PNS yang memiliki pangkat terendah pada jenjang jabatan

fungsionalnya.

---

R. Sigit Soebandiono, S.TP, MM, NIP. 198006162009121002,

jabatan Analis Data dan Informasi, pangkat Penata, golongan

ruang III/c, Pegawai yang bersangkutan akan diangkat ke dalam

Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui

perpindahan jabatan lain. Maka untuk menetapkan jenjang

jabatannya pegawai yang bersangkutan wajib mengikuti dan

lulus uji kompetensi pada pangkat Penata, golongan ruang III/c,

jenjang jabatan Ahli Muda.

Setelah lulus uji kompetensi Sdr. R. Sigit Soebandiono, S.TP,

MM, diangkat dalam jenjang Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan Ahli Muda dan ditetapkan dengan Angka

Kredit dari Angka Kredit dasar sebesar 0 (nol) ditambah Angka

Kredit dari pengalaman kerjanya.

1. PNS dengan pangkat tertinggi pada jenjang

jabatan fungsionalnya.

Retno Utami, STP, MM, NIP. 197703142003122003, jabatan

Kepala Sub Bidang Analisis Akses Pangan, pangkat Penata Tk. I,

golongan ruang III/d, Pegawai yang bersangkutan akan diangkat

ke dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

Ahli Muda melalui perpindahan jabatan lain.

Maka untuk menetapkan jenjang jabatannya pegawai yang

bersangkutan wajib mengikuti dan lulus uji kompetensi pada

pangkat Penata Tk. I, golongan ruang III/d, jenjang

jabatan Ahli Muda.

Setelah lulus uji kompetensi Sdr. Retno Utami, STP, MM.,

diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

Ahli Muda dan diberikan Angka Kredit dari Angka Kredit Dasar

sebesar 100 (seratus) dan ditambah Angka Kredit dari

pengalaman kerjanya.

  • Pengalaman Kerja di bidang analis ketahanan pangan dapat

dihitung kumulatif.

Sdr.Taufik Azis, S.TP, NIP.197511112003121002, jabatan Kepala Sub

Bagian Anggaran, pangkat Penata Tk. I, golongan ruang III/d, PNS

yang bersangkutan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional

Analis Ketahanan Pangan melalui perpindahan dari jabatan lain. PNS

---

yang bersangkutan memiliki pengalaman 2 (dua) tahun di bidang

analis ketahanan pangan.

Maka untuk menetapkan jenjang jabatannya pegawai yang

bersangkutan wajib mengikuti dan lulus uji kompetensi pada

pangkat Penata Tk. I, golongan ruang III/d, jenjang jabatan Ahli

Muda dan apabila ditetapkan nilai Angka Kredit dari pengalamannya

sebesar 10, maka yang bersangkutan dapat diangkat kedalam

jabatan fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda dengan

Angka Kredit sebesar 110 Angka Kredit yang terdiri dari Angka Kredit

Dasar sebesar 100 (seratus) dan 10 (sepuluh) dari pengalamannya.

  • Penilaian Angka Kredit maksimal dari pengalaman kerja di bidang

Analis Ketahanan Pangan.

Sdr. Retno Utami, STP, MM., NIP. 197703142003122003, jabatan

Kepala Sub Bidang Analisis Akses Pangan, pangkat Penata Tk. I,

golongan ruang III/d, yang bersangkutan akan diangkat ke dalam

Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda melalui

perpindahan dari jabatan lain. PNS yang bersangkutan memiliki

pengalaman 5 (lima) tahun di bidang Analis Ketahanan Pangan dan

dinilai Angka Kredit dari pengalaman sebesar 110 (seratus sepuluh)

Angka Kredit. Dalam hal demikian angka krerdit yang dapat

ditetapkan adalah 50% dari kebutuhan Angka Kredit untuk naik

pangkat, yaitu 50% dari 100 (seratus), dalam hal demikian

Angka Kredit yang ditetapkan adalah paling besar

50 (lima puluh) Angka Kredit.

  • Penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan

lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia

sebagaimana dipersyaratkan.

Dr. Drs. Nasfirman Yul NZ, MM., NIP. 196606171992031001 pangkat

Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, menduduki jabatan Kepala

Bidang Kerawanan Pangan pada Pusat Ketersediaan dan Kerawanan

Pangan. Apabila pegawai yang bersangkutan akan diangkat ke dalam

Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, maka penyampaian

usul pengangkatannya harus sudah diterima oleh Pejabat Pembina

Kepegawaian paling lambat akhir bulan Desember 2020 dan

---

penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan

Mei 2021, mengingat yang bersangkutan lahir pada bulan Juni 1966.

3. CONTOH CAPAIAN ANGKA KREDIT MAKSIMAL ANALIS

KETAHANAN PANGAN

  • Capaian Angka Kredit berdasarkan capaian SKP.

Sdri. Erma Putri, NIP.198304102009122001 pangkat Penata,

golongan ruang III/c, Jabatan Fungsional Analis Ketahanan

Pangan Ahli Muda,

Target Angka Kredit dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan

Pangan Ahli Muda adalah 25 Angka Kredit. Sdri. Erma Putri,

mempunyai target Angka Kredit sebesar 27,87 Angka Kredit dengan

capaian SKP yang dinilai oleh atasan langsungnya adalah sebesar

89,24. Dalam hal demikian, maka capaian Angka Kredit dihitung

sebagai berikut:

89,24 x 100% = 89,24%

89,24% x 27,87 = 24,87 Angka Kredit

Penilaian capaian Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam

contoh formulir berikut:

---

PENILAIAN CAPAIAN ANGKA KREDIT

BERDASARKAN CAPAIAN SKP

Nomor …………………………...

Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda Yang Dinilai

1. NAMA : Sdri. Erma Putri

2. NIP : 198304102009122001

3. NOMOR SERI KARPEG :

1. TEMPAT/TANGGAL LAHIR : Jakarta, 10-04-1983

1. JENIS KELAMIN : Perempuan

PANGKAT/GOLONGAN

1. : Penata, III/c
RUANG/TMT

1. JABATAN/TMT : Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda

8. UNIT KERJA :

HASIL PENILAIAN CAPAIAN ANGKA KREDIT

TAHUN TARGET NILAI CAPAIAN PERSENTASE ANGKA KREDIT ANGKA KREDIT YANG

AK SKP TUGAS MINIMAL YANG DIDAPAT

JABATAN HARUS DICAPAI (KOLOM 2 X KOLOM 4)

SETIAP TAHUN

1 2 3 4 5 6

2020 27.87 89,24 89.24% 25 24.87

Jumlah Angka Kredit yang diperoleh 24.87

.........................., ...........................

KETUA TIM PENILAI

.................................................

NIP. ..........................................

---

  • Capaian Angka Kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen)

dari target Angka Kredit setiap tahun.

Prastiwi Dewi Anggraini, S.TP, M.Si NIP.198304102009122001

pangkat Penata, golongan ruang III/c, Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan Ahli Muda. Memiliki kewajiban memenuhi target

Angka Kredit setiap tahunnya sebesar 25 Angka Kredit. Dalam hal ini

capaian Angka Kredit paling tinggi Sdr. Prastiwi Dewi Anggraini, S.TP,

M.Si., adalah sejumlah 25 x 150% = 37,5 (tiga puluh tujuh

koma lima) Angka Kredit.

4. CONTOH KENAIKAN JABATAN DAN KENAIKAN PANGKAT

  • Kenaikan Pangkat dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi.

Sdri. Lelly Triatni Siregar, SP, M.AP., NIP.197807142005012001,

jabatan Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda, pangkat Penata I,

golongan ruang III/d, terhitung mulai tanggal 1 April 2016.

Berdasarkan hasil penilaian pada awal tahun 2019 memperoleh dan

ditetapkan Angka Kreditnya sejumlah 100 (seratus) Angka Kredit dan

dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi

menjadi Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal

1 April 2020. Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya,

terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Analis

Ketahanan Pangan Ahli Madya.

  • Analis Ketahanan Pangan yang memperoleh Angka Kredit melebihi

Angka Kredit yang ditentukan dalam jenjang jabatan yang sama.

Sdri. Prastiwi Dewi Anggraini, S.TP, M.Si., NIP.

198304102008121001, jabatan Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda,

pangkat Penata, golongan ruang III/c. Berdasarkan hasil penilaian

memperoleh dan ditetapkan Angka Kreditnya sejumlah 105 (seratus

lima) Angka Kredit dan dipertimbangkan untuk dinaikkan

pangkatnya setingkat lebih tinggi menjadi Penata Tingkat I, golongan

ruang III/d. Angka Kredit yang dibutuhkan untuk naik pangkat

setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan

ruang III/d adalah sejumlah 100 (seratus) Angka Kredit. Dengan

demikian setelah pegawai yang bersangkutan ditetapkan kenaikan

pangkatnya, kelebihan Angka Kreditnya sejumlah 5 (lima) Angka

Kredit dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.

---

  • Analis Ketahanan Pangan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka

Kredit yang ditentukan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi.

Sdr. Anwar Hidayat, S.TP, NIP197412012003121001, jabatan Analis

Ketahanan Pangan Ahli Muda pangkat Penata tingkat I, golongan

ruang III/d. Berdasarkan hasil penilaian memperoleh dan ditetapkan

Angka Kreditnya sejumlah 110 (seratus sepuluh) Angka Kredit dan

dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi

menjadi pangkat Pembina golongan ruang IV/a jabatan Analis

Ketahanan Pangan Ahli Madya. Angka Kredit yang dibutuhkan

untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina,

golongan ruang IV/a adalah sejumlah 100 (seratus) Angka Kredit.

Dengan demikian setelah pegawai yang bersangkutan ditetapkan

kenaikan jabatan dan pangkatnya, maka kelebihan Angka Kreditnya

sejumlah 10 (sepuluh) Angka Kredit tidak dapat diperhitungkan

untuk kenaikan pangkat berikutnya.

  • Kebutuhan jumlah Angka Kredit untuk kenaikan Jabatan

setingkat lebih tinggi.

Heppy Lumban Toruan, SP., NIP. 198304102008121001, jabatan

Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I,

golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 01 April 2016, PNS yang

bersangkutan melaksanakan tugas belajar jenjang S-2 selama 2 (dua)

tahun dan diberhentikan dari jabatan fungsionalnya terhitung mulai

tanggal 01 Agustus 2019 dengan Angka Kredit terakhir 73 (tujuh

puluh tiga) Angka Kredit. Terhitung mulai tanggal 01 April 2020 PNS

yang bersangkutan diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat

lebih tinggi menjadi pangkat Penata golongan ruang III/d. Apabila

PNS yang bersangkutan telah selesai melaksanakan tugas belajar dan

diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan

Pangan, maka ditetapkan jenjang Jabatan Fungsionalnya adalah

Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda, pangkat Penata golongan ruang

III/d dengan Angka Kredit 73 (tujuh puluh tiga) Angka Kredit.

Apabila PNS yang bersangkutan akan naik pangkat/jabatan setingkat

lebih tinggi menjadi Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya pangkat

Pembina golongan ruang IV/a maka jumlah Angka Kredit yang

diharus dipenuhi paling sedikit 127 (seratus dua puluh

tujuh) Angka Kredit.

---

5. CONTOH KETENTUAN PERALIHAN.

Perhitungan Dan Akumulasi Angka Kredit Sebelum Penilaian Angka

Kredit Sesuai SKP.

Sdr. Hidaya, SP. NIP. 198210012008122003, jabatan Analis Ketahanan

Pangan Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang lll/c.

Yang bersangkutan mengumpulkan Angka Kredit sejumlah 62 (enam

puluh dua) Angka Kredit yang ditetapkan pada bulan Juli 2022.

Pegawai yang bersangkutan belum dapat diusulkan kenaikan pangkatnya

setingkat lebih tinggi karena belum mencapai Angka Kredit Kebutuhan

kenaikan pangkat sebesar 100 (seratus) Angka Kredit.

Dengan demikian, Angka Kredit yang bersangkutan sejumlah 62 (enam

puluh dua) dapat diakumulasikan dengan perhitungan Angka

Kredit sesuai SKP.

---

LAMPIRAN II

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 2020

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA

KEPUTUSAN

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *)

NOMOR ......................................

TENTANG

PENGANGKATAN PERTAMA

DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *),

Menimbang : a. bahwa Saudara ………........., NIP ……………, pangkat/golongan
ruang ………, jabatan ..........., telah memenuhi syarat dan dianggap
cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu
mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia NOMOR 9
Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Analis Ketahanan Pangan dibawah ini:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ............., diangkat dalam Jabatan Fungsional
Analis Ketahanan Pangan jenjang ..…. dengan Angka Kredit sebesar 0 (nol).

KEDUA : ………………………………………………………………………………………...... **)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di ……............
pada tanggal ...……….......

........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian
Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan; *)
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN III

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 2020

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN

CONTOH

PENETAPAN ANGKA KREDIT DASAR

PENETAPAN ANGKA KREDIT DASAR

KATEGORI JENJANG PANGKAT ANGKA KREDIT

IV/e 0
Ahli Utama
IV/d 0
IV/c 300
Ahli Madya IV/b 150
KEAHLIAN IV/a 0
III/d 100
Ahli Muda
III/c 0
III/b 50
Ahli Pertama
III/a 0

---

LAMPIRAN IV

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 2020

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN

DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL

ANALIS KETAHANAN PANGAN

KEPUTUSAN

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *)

NOMOR ………………..........

TENTANG

PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *),

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ………,
NIP .……, jabatan ………, pangkat/golongan ruang ………, telah memenuhi
syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional
Analis Ketahanan Pangan melalui perpindahan dari jabatan lain;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ………...... diangkat dalam Jabatan Fungsional
Analis Ketahanan Pangan jenjang .............................. dengan Angka Kredit
sebesar …….... (………………………..….…)

KEDUA : …………………………………………………………………………………………....**)

KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali
sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di .…..............
pada tanggal ....………......

..........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN V

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 2020

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI

KEPUTUSAN

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *)

NOMOR ..........

TENTANG

PROMOSI DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *),

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ………,
NIP ..………, jabatan ………………, pangkat/golongan ruang …………, telah
memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui promosi;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan jenjang ....... dengan Angka Kredit sebesar ……... (……).

KEDUA : ……………………………………………………………………………………………**)

KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali
sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di .…..............
pada tanggal ....………......

..........................................

TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN VI

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 2020

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN

CONTOH

SURAT PENYAMPAIAN BAHAN USULAN

PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

BAGI ANALIS KETAHANAN PANGAN

Kepada Yth.

Pejabat Pengusul Angka Kredit
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Di
Tempat

1. Bersama ini kami sampaikan bahan penetapan Angka Kredit atas nama-nama Pejabat
Fungsional Analis Ketahanan Pangan, sebagai berikut:

NO NAMA/NIP JABATAN PANGKAT/ UNIT KERJA

GOLONGAN RUANG

1

2

3

dst

1. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

................................, .......................
Pimpinan Unit Kerja *)

........................................
NIP. vvvvvvvvvvvvvvvvvvv

*) tulis nama jabatannya.

---

LAMPIRAN VII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 2020

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN

CONTOH

SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN

KEGIATAN TUGAS ANALIS KETAHANAN PANGAN

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN TUGAS JABATAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Menyatakan bahwa:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Telah melakukan kegiatan Tugas Jabatan, sebagai berikut:

NO URAIAN TANGGAL SATUAN JUMLAH ANGKA JUMLAH KETERANGAN/

KEGIATAN HASIL VOLUME KREDIT ANGKA BUKTI FISIK

KEGIATAN KREDIT

1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

........................, ........................
Atasan Langsung

NIP....................................

---

LAMPIRAN VIII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 2020

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN

CONTOH

SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN

KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI

ANALIS KETAHANAN PANGAN

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Menyatakan bahwa:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Telah melakukan kegiatan pegembangan profesi, sebagai berikut:

NO URAIAN TANGGAL SATUAN JUMLAH ANGKA JUMLAH KETERANGAN/

KEGIATAN HASIL VOLUME KREDIT ANGKA BUKTI FISIK

KEGIATAN KREDIT

1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

........................, ........................
Atasan Langsung

NIP....................................

---

LAMPIRAN IX

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 2020

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN

CONTOH

SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN

KEGIATAN PENUNJANG

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN PENUNJANG

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Menyatakan bahwa:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Telah melakukan kegiatan penunjang, sebagai berikut:

NO URAIAN TANGGAL SATUAN JUMLAH ANGKA JUMLAH KETERANGAN/

KEGIATAN HASIL VOLUME KREDIT ANGKA BUKTI FISIK

KEGIATAN KREDIT

1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

........................, ........................
Atasan Langsung

NIP....................................

---

LAMPIRAN X

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 2020

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN

CONTOH

PENILAIAN CAPAIAN ANGKA KREDIT

BERDASARKAN CAPAIAN SKP

PENILAIAN CAPAIAN ANGKA KREDIT

BERDASARKAN CAPAIAN SKP

NOMOR .......................……

ANALIS KETAHANAN PANGAN YANG DINILAI

1. NAMA :

2. NIP :

3. NOMOR SERI KARPEG :

4. TEMPAT/TANGGAL LAHIR :

5. JENIS KELAMIN :

6. PANGKAT/GOLONGAN RUANG/TMT :

7. JABATAN/TMT :

8. UNIT KERJA :

HASIL PENILAIAN ANGKA KREDIT BERDASARKAN CAPAIAN SKP

ANGKA KREDIT

ANGKA KREDIT

TARGET AK NILAI CAPAIAN MINIMAL YANG

TAHUN PERSENTASE YANG DIDAPAT

SKP TUGAS JABATAN HARUS DICAPAI

(Kolom 2 x Kolom 4)

SETIAP TAHUN

1 2 3 4 5 6

Jumlah Angka Kredit yang diperoleh

Jumlah Angka Kredit lama yang dimiliki

Jumlah Angka Kredit kumulatif yang telah dicapai

Kekurangan Angka Kredit yang harus dicapai untuk kenaikan pangkat

Kekurangan Angka Kredit yang harus dicapai untuk kenaikan jabatan

ASLI penetapan Angka Kredit untuk: Ditetapkan di ………………………
1. Pimpinan Instansi Pengusul; dan Pada tanggal ……………………….
1. Analis Ketahanan Pangan yang bersangkutan.

Tembusan disampaikan kepada:
1. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; Nama Lengkap
1. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan NIP. …………………………………..
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang
bersangkutan*);

*) coret yang tidak perlu.

---

LAMPIRAN XI

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 2020

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN

CONTOH

FORMULIR HASIL PENILAIAN ANGKA KREDIT DARI

PENGEMBANGAN PROFESI DAN KEGIATAN PENUNJANG

HASIL PENILAIAN ANGKA KREDIT DARI PENGEMBANGAN PROFESI

DAN KEGIATAN PENUNJANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN

1. NAMA :

2. NIP :

3. NOMOR SERI KARPEG :

4. TEMPAT/TANGGAL LAHIR :

5. JENIS KELAMIN :

6. PANGKAT/GOLONGAN RUANG/TMT :

7. JABATAN/TMT :

8. UNIT KERJA :

Hasil Penilaian Angka Kredit dari Pengembangan Profesi dan Kegiatan Penunjang

I. PENGEMBANGAN PROFESI KEGIATAN HASIL ANGKA JUMLAH

KERJA/ KREDIT ANGKA

OUTPUT KREDIT

A. Perolehan ijazah/gelar ........................................ Ijazah/
pendidikan formal sesuai dengan Gelar
bidang tugas JF.
B. Pembuatan karya tulis/ karya ........................................ Naskah
ilmiah di bidang JF.
C. Penerjemahan/ penyaduran ........................................ Buku/
buku dan bahan-bahan lain di Naskah
bidang JF.
D. Penyusunan Standar/Pedoman/ ........................................ Buku
Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk
Teknis di bidang JF.
E. Pengembangan Kompetensi di ........................................ Sertifikat/
bidang JF. laporan
F. Kegiatan lain yang mendukung ........................................ Laporan
pengembangan profesi yang
ditetapkan oleh Instansi Pembina
di bidang JF.

JUMLAH ANGKA KREDIT PENGEMBANGAN PROFESI

II. Penunjang

Pengajar/Pelatih/ Pembimbing di ........................................ laporan
bidang JF.
Keanggotaan dalam Tim ........................................ Laporan
Penilai/Tim Uji Kompetensi.
Perolehan Penghargaan/ ........................................ Piagam/
tanda jasa. Sertifikat
Perolehan gelar/kesarjanaan ........................................ Ijazah
lainnya.
Pelaksanaan tugas lain yang ........................................ Laporan
mendukung pelaksanaan tugas JF

JUMLAH ANGKA KREDIT KEGIATAN PENUNJANG

Ketua Tim Penilai,

..................................

---

##