Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
5. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
6. Pemangku Jabatan adalah orang yang memegang Jabatan atau menduduki Jabatan.
7. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.
8. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
9. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
10. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
12. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
13. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
14. Penyusunan Kebutuhan ASN adalah penentuan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN yang diperlukan untuk melaksanakan tugas instansi secara efektif dan efisien untuk jangka waktu tertentu dalam rangka mendukung pencapaian tujuan Instansi Pemerintah.
15. Kebutuhan ASN secara nasional adalah jumlah dan jenis Jabatan ASN yang dibutuhkan pada Instansi Pemerintah secara nasional.
16. Kebutuhan ASN setiap Instansi Pemerintah adalah jumlah dan jenis Jabatan ASN yang dibutuhkan pada masing- masing Instansi Pemerintah.
17. Analisis Jabatan adalah proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan, dan penyusunan data Jabatan menjadi informasi Jabatan.
18. Peta Jabatan adalah susunan nama dan tingkat JPT, JA, dan JF yang tergambar dalam struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi.
19. Analisis Beban Kerja adalah teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
21. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberikan kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN sebagaimana yang diatur dalam UNDANG-UNDANG.
Pasal 2
(1) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN dilaksanakan berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
(2) Hasil penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN setiap tahun terdiri atas:
a. informasi Jabatan;
b. jumlah kebutuhan Pegawai ASN; dan
c. Peta Jabatan pada masing-masing unit organisasi.
(3) Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN terdiri atas:
a. Penyusunan Analisis Jabatan;
b. Penyusunan Analisis Beban Kerja;
c. Penyusunan Peta Jabatan;
d. Pengusulan Kebutuhan ASN;
e. Penyampaian Usul Kebutuhan ASN;
f. Analisis Kebutuhan ASN; dan
g. Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN.
(4) Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
(5) Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dan huruf g dilaksanakan oleh BKN.
Pasal 3
(1) Analisis Jabatan harus memuat informasi Jabatan sebagai berikut:
a. identitas Jabatan;
b. ikhtisar Jabatan;
c. kualifikasi Jabatan;
d. tugas pokok;
e. hasil kerja;
f. bahan kerja;
g. perangkat kerja;
h. tanggung jawab;
i. wewenang;
j. korelasi Jabatan;
k. kondisi lingkungan kerja;
l. risiko bahaya;
m. syarat Jabatan;
n. prestasi kerja; dan
o. kelas Jabatan.
(2) Formulir informasi Jabatan dan contoh tata cara pengisian informasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 4
Identitas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a merupakan kumpulan informasi yang terdiri atas:
a. nama Jabatan atau nomenklatur Jabatan;
b. kode Jabatan; dan
c. unit kerja.
Pasal 5
(1) Nama Jabatan atau nomenklatur Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dirumuskan berdasarkan tindak kerja, bahan kerja, perangkat kerja, dan hasil kerja yang mencerminkan tugas yang dilakukan serta disesuaikan dengan tugas dan fungsi unit kerja.
(2) Perumusan nomenklatur Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. untuk JPT, JA, dan JF disesuaikan dengan nomenklatur Jabatan dalam struktur organisasi dan tata kerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan;
b. untuk JF disesuaikan dengan nomenklatur Jabatan yang ditetapkan dalam peraturan yang mengatur mengenai penetapan JF; dan
c. untuk Jabatan pelaksana disesuaikan dengan nomenklatur Jabatan yang ditetapkan dalam peraturan Menteri yang mengatur mengenai penetapan nomenklatur Jabatan pelaksana.
Pasal 6
Kode Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 7
Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c menunjukkan kedudukan Jabatan yang akan dianalisis mulai dari unit kerja yang paling tinggi sampai dengan unit kerja atasan langsung Jabatan yang akan dianalisis dalam struktur organisasi.
Pasal 8
(1) Ikhtisar Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan ringkasan dari tugas yang dilakukan Pemangku Jabatan, yang tersusun dalam satu kalimat yang mencerminkan pokok tugas Jabatan.
(2) Penyusunan ikhtisar Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. apa yang dikerjakan;
b. bagaimana cara mengerjakan; dan
c. mengapa tugas tersebut harus dikerjakan.
Pasal 9
(1) Kualifikasi Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan kualifikasi minimal yang harus dimiliki Pemangku Jabatan sesuai dengan tugas dan fungsi Jabatan yang terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pelatihan; dan
c. pengalaman.
(2) Kualifikasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikecualikan untuk Jabatan pelaksana.
Pasal 10
Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan pendidikan formal minimal yang harus dimiliki Pemangku Jabatan untuk menduduki suatu Jabatan disertai dengan jurusan yang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.
Pasal 11
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan pelatihan yang dibutuhkan Pemangku Jabatan untuk meningkatkan kemampuan dan menunjang pelaksanaan tugas Jabatan.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelatihan kepemimpinan;
b. pelatihan fungsional; dan/atau
c. pelatihan teknis.
Pasal 12
Pengalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan pengalaman kerja Pemangku Jabatan pada bidang tertentu yang linier dan/atau berkaitan dengan tugas Jabatan.
Pasal 13
(1) Tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf d merupakan paparan atau uraian atas semua tugas Jabatan yang harus dilakukan oleh Pemangku Jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja atau output dengan menggunakan peralatan kerja atau sarana prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyusunan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti kaidah:
a. tersusun dalam susunan kalimat yang memuat apa yang dikerjakan, bagaimana cara mengerjakan, dan mengapa tugas tersebut harus dikerjakan;
b. tugas JF disesuaikan dengan butir kegiatan JF, tugas dan/atau fungsi unit organisasi tempat JF tersebut bertugas;
c. tugas Jabatan pelaksana terdiri dari tugas teknis sebagai turunan dari tugas teknis atasan langsungnya;
d. tugas JPT, Jabatan administrator, dan Jabatan pengawas terdiri atas tugas manajerial dan tugas teknis;
e. penyusunan tugas manajerial menggambarkan perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan;
dan
f. penyusunan tugas teknis menggambarkan distribusi peran dari Jabatan yang paling tinggi sampai dengan Jabatan yang paling rendah dalam satu unit organisasi.
Pasal 14
(1) Hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e merupakan suatu keluaran atau output dari pelaksanaan tugas Jabatan yang dapat diukur atau dihitung berdasarkan bukti fisik kegiatan.
(2) Satuan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dokumen, data, laporan, dan/atau surat.
Pasal 15
(1) Bahan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f merupakan masukan yang diproses, diolah, dan/atau dianalisis untuk setiap uraian tugas.
(2) Bahan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa informasi, jasa, dan/atau benda.
Pasal 16
Perangkat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g merupakan pedoman atau acuan yang digunakan untuk memproses atau mengolah bahan kerja menjadi hasil kerja pada setiap uraian tugas.
Pasal 17
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h merupakan tuntutan Jabatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan sebaik mungkin, tepat waktu, dan memberikan manfaat atas tugas yang dilaksanakan serta berani menanggung risiko atas keputusan yang diambil atau tindakan yang dilakukannya.
Pasal 18
Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf i merupakan hak yang dimiliki Pemangku Jabatan untuk mengambil sikap, keputusan atau tindakan tertentu dalam melaksanakan tugas, dan mempunyai peranan sebagai penyeimbang terhadap tanggung jawab, guna mendukung berhasilnya pelaksanaan tugas.
Pasal 19
Korelasi Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf j merupakan hubungan kerja antara Jabatan yang dianalisis dengan Jabatan lainnya terkait dengan pelaksanaan tugas secara vertikal, horizontal, dan/atau diagonal baik di dalam maupun di luar Instansi Pemerintah dalam hal melaksanakan tugas pokok Jabatan.
Pasal 20
Kondisi lingkungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf k merupakan keadaan tempat Pemangku Jabatan tersebut melaksanakan tugas meliputi aspek lokasi kerja, suhu, udara, luas ruangan, letak, penerangan, suara, keadaan tempat kerja, dan getaran.
Pasal 21
Risiko bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf l merupakan potensi kejadian atau keadaan yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan Pemangku Jabatan secara fisik dan/atau kejiwaan ketika melaksanakan tugas Jabatan.
Pasal 22
(1) Syarat Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf m merupakan syarat minimal yang harus dimiliki Pemangku Jabatan untuk menduduki Jabatan yang terdiri atas:
a. keterampilan;
b. bakat kerja;
c. temperamen kerja;
d. minat kerja;
e. upaya fisik;
f. kondisi fisik; dan
g. fungsi pekerja.
(2) Ketentuan mengenai syarat Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 23
(1) Keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a merupakan kemampuan dan penguasaan teknis operasional yang dibutuhkan Pemangku Jabatan agar tugas Jabatan dapat dilaksanakan dengan lebih cepat berdasarkan daftar keterampilan.
(2) Contoh daftar keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 24
(1) Bakat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b merupakan kapasitas khusus atau kemampuan potensial yang dibutuhkan Pemangku Jabatan untuk dapat mempelajari dan memahami pekerjaan secara baik berdasarkan daftar bakat.
(2) Contoh daftar bakat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 25
(1) Temperamen kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c merupakan kemampuan menyesuaikan diri Pemangku Jabatan dengan sifat-sifat dominan pekerjaan berdasarkan daftar temperamen.
(2) Contoh daftar temperamen kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 26
(1) Minat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d merupakan kecenderungan Pemangku Jabatan untuk memilih pekerjaan sesuai dengan kemauan, keinginan, dan/atau kemampuan berdasarkan daftar minat.
(2) Contoh daftar minat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 27
(1) Upaya fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e merupakan penggunaan organ tubuh Pemangku Jabatan yang dominan dalam pelaksanaan tugas Jabatan berdasarkan daftar upaya fisik.
(2) Contoh daftar upaya fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 28
(1) Kondisi fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f merupakan syarat keadaan fisik yang dibutuhkan Pemangku Jabatan untuk melaksanakan tugas Jabatan.
(2) Kondisi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. jenis kelamin;
b. umur;
c. tinggi badan;
d. berat badan;
e. postur tubuh;
f. penampilan; dan
g. keadaan fisik.
Pasal 29
(1) Fungsi pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf g merupakan tingkat kompleksitas tugas dalam kaitannya dengan data, orang, maupun benda berdasarkan daftar fungsi pekerja.
(2) Contoh daftar fungsi pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 30
Prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf n merupakan prestasi Pemangku Jabatan yang diharapkan bernilai baik atau sangat baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang manajemen kinerja.
Pasal 31
Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf o merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkat Jabatan dalam rangkaian susunan Jabatan pada Instansi Pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi memiliki kesetaraan tingkat kesulitan, bobot, tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, serta menjadi dasar penggajian bagi pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1) Analisis Beban Kerja digunakan untuk menghitung jumlah kebutuhan pegawai atau Pemangku Jabatan berdasarkan sejumlah target pekerjaan yang harus diselesaikan pada satuan waktu tertentu.
(2) Pendekatan yang digunakan dalam melakukan penghitungan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan terdiri atas:
a. hasil kerja;
b. objek kerja;
c. peralatan kerja; dan/atau
d. tugas per tugas Jabatan.
(3) Penghitungan kebutuhan jumlah dan jenis JF menggunakan pedoman penghitungan dari masing-masing Instansi Pembina JF.
(4) Instansi Pembina dalam membuat pedoman penghitungan JF menggunakan pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Pedoman penghitungan kebutuhan JF sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditetapkan oleh Instansi Pembina JF sebagai syarat dalam melakukan pengangkatan Pegawai ASN dalam JF.
(6) Aspek dalam melaksanakan Analisis Beban Kerja terdiri atas:
a. uraian tugas;
b. volume kerja atau beban kerja;
c. norma waktu; dan
d. waktu kerja efektif.
(7) Tahapan yang harus dilakukan dalam Analisis Beban Kerja terdiri atas:
a. persiapan;
b. pengumpulan data dan informasi jumlah beban kerja dan waktu penyelesaian setiap uraian tugas;
c. pengolahan data; dan
d. verifikasi dan validasi hasil penghitungan kebutuhan pegawai.
Pasal 33
(1) Analisis Beban Kerja dengan menggunakan pendekatan hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dilakukan untuk jabatan yang produk atau output jabatannya satu jenis dan sifat dari produk yang dihasilkannya dapat diukur.
(2) Dalam menggunakan pendekatan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi yang diperlukan terdiri atas:
a. hasil kerja dan satuannya;
b. jumlah beban kerja yang tercermin dari target hasil kerja yang harus dicapai; dan
c. standar kemampuan rata-rata pegawai dalam Jabatan yang sama untuk memperoleh hasil kerja.
(3) Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan pendekatan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah beban kerja dibagi dengan standar kemampuan rata-rata.
(4) Penghitungan Analisis Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 34
(1) Analisis Beban Kerja dengan menggunakan pendekatan objek kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk Jabatan yang beban kerjanya tergantung pada objek yang dilayani.
(2) Objek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan beban kerja yang dapat berupa orang atau wilayah.
(3) Dalam menggunakan pendekatan objek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi yang diperlukan yaitu:
a. objek dan satuan kerja;
b. jumlah beban kerja yang tercermin dari banyaknya objek yang harus dilayani; dan
c. standar kemampuan rata-rata pegawai untuk melayani objek kerja yang telah ditetapkan sebelumnya.
(4) Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan pendekatan objek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yaitu jumlah objek kerja dibagi dengan standar kemampuan rata-rata pegawai.
(5) Penghitungan Analisis Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 35
(1) Analisis Beban Kerja dengan menggunakan pendekatan peralatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(2) huruf c dilaksanakan untuk Jabatan yang pekerjaannya bergantung pada alat kerja yang tersedia.
(2) Dalam menggunakan pendekatan peralatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi yang diperlukan yaitu:
a. alat kerja dan satuannya;
b. Jabatan yang diperlukan untuk pengoperasian alat kerja;
c. jumlah alat kerja yang dioperasikan; dan
d. rasio jumlah pegawai perjabatan per alat kerja.
(3) Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan pendekatan peralatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu jumlah peralatan kerja dibagi dengan rasio penggunaan alat kerja.
(4) Penghitungan Analisis Beban Kerja tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 36
(1) Analisis Beban Kerja dengan menggunakan pendekatan tugas per tugas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk Jabatan yang hasil kerja dan objek kerjanya beragam atau banyak jenisnya.
(2) Dalam menggunakan pendekatan tugas per tugas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi yang diperlukan terdiri atas:
a. uraian tugas;
b. jumlah beban untuk setiap tugas;
c. waktu penyelesaian rata-rata untuk setiap beban;
dan
d. jumlah jam kerja efektif.
(3) Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan pendekatan tugas per tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yaitu jumlah beban kerja dikali dengan waktu penyelesaian dibagi dengan jam kerja efektif.
(4) Penghitungan Analisis Beban Kerja tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 37
(1) Volume kerja atau beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (6) huruf b diperoleh dari target pekerjaan yang harus dilakukan untuk memperoleh hasil kerja atau produk kerja suatu tugas tertentu dalam satu tahun.
(2) Volume kerja atau beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan variabel tidak tetap dalam pelaksanaan Analisis Beban Kerja.
(3) Volume kerja atau beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihitung berdasarkan:
a. hasil kerja;
b. objek kerja;
c. alat kerja; atau
d. tugas yang harus diselesaikan.
Pasal 38
(1) Norma waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (6) huruf c merupakan waktu yang dipergunakan untuk menghasilkan atau menyelesaikan produk atau hasil kerja.
(2) Norma waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap dan merupakan variabel tetap dalam pelaksanaan Analisis Beban Kerja.
(3) Norma waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam standar waktu kerja atau standar kemampuan rata-rata yang dapat diukur berdasarkan jumlah produk yang dihasilkan dalam jangka waktu tertentu yang dibutuhkan untuk menghasilkan setiap produk.
(4) Norma waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar kemampuan rata-rata yang dipengaruhi oleh faktor sebagai berikut:
a. perubahan kebijakan;
b. perangkat kerja;
c. prosedur kerja; dan
d. kompetensi Pemangku Jabatan.
Pasal 39
(1) Waktu kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (6) huruf d merupakan waktu yang secara efektif digunakan untuk melaksanakan tugas Jabatan, yang terdiri atas hari kerja efektif dan jam kerja efektif pada Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hari kerja efektif pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hari kerja yang digunakan Pegawai ASN untuk melaksanakan tugas selama satu tahun setelah dikurangi hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jam kerja efektif pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama satu tahun yaitu jam kerja Instansi Pemerintah selama hari kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikurangi waktu yang hilang karena tidak dapat melaksanakan tugas pada jam kerja.
(4) Persentase waktu yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diizinkan bagi Pegawai ASN yaitu sebesar 30 (tiga puluh) persen dari jam kerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penghitungan jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Jam kerja Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7) huruf a terdiri atas:
a. perencanaan proses Analisis Beban Kerja;
b. pembentukan Tim;
c. pelaksanaaan pengkajian organisasi mengenai tugas pokok dan fungsi, rincian tugas, dan rincian kegiatan;
d. pemberitahuan kepada unit organisasi yang akan menjadi sasaran; dan
e. penyampaian formulir Analisis Beban Kerja dan petunjuk pengisian.
Pasal 41
Pengumpulan data dan informasi jumlah beban kerja dan waktu penyelesaian setiap uraian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7) huruf b, dapat dilakukan melalui:
a. kuesioner atau daftar pertanyaan tertulis;
b. wawancara atau pertanyaan yang disampaikan melalui tanya jawab; dan/atau
c. observasi atau pengamatan secara langsung.
Pasal 42
Pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7) huruf c, terdiri atas:
a. penyusunan target pekerjaan atau hasil kerja secara kuantitas maupun kualitas yang harus dipenuhi dalam melakukan suatu pekerjaan untuk setiap jabatan;
b. penyusunan standar kemampuan rata-rata pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) yang diukur dari satuan hasil atau satuan waktu;
c. penyusunan waktu kerja efektif dan jam kerja efektif; dan
d. penyusunan Analisis Beban Kerja dengan pendekatan metode perhitungan kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).
Pasal 43
(1) Verifikasi dan validasi hasil penghitungan kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7) huruf d dilaksanakan untuk memastikan kebenaran melalui pengecekan ulang hasil penghitungan beban kerja untuk mengetahui kebenaran sesuai dengan syarat yang ditentukan dan memastikan perhitungan kebutuhan terhadap hasil penyusunan Analisis Beban Kerja.
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit terhadap:
a. nomenklatur Jabatan;
b. ikhtisar Jabatan;
c. target pekerjaan;
d. jumlah beban kerja;
e. standar kemampuan rata-rata pegawai; dan
f. waktu kerja efektif dan jam kerja efektif.
(3) Tahapan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengumpulkan data hasil penghitungan kebutuhan pegawai;
b. mengklasifikasi data hasil penghitungan kebutuhan pegawai;
c. menganalisis data hasil penyusunan kebutuhan pegawai; dan
d. merekomendasikan hasil analisis penghitungan kebutuhan pegawai.
Pasal 44
(1) Pelaksanaan Analisis Beban Kerja menggunakan penetapan alat ukur.
(2) Pelaksanaaan Analisis Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara transparan, obyektif, dan akuntabel.
(3) Kriteria alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. valid;
b. konsisten; dan
c. universal.
(4) Alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan jam kerja efektif yang merupakan jam kerja yang dipergunakan dalam melakukan suatu tugas untuk memperoleh hasil kerja yang dapat diukur atau dihitung berdasarkan bukti fisik kegiatan.
Pasal 45
(1) Penghitungan kebutuhan JPT, Jabatan administrator, dan Jabatan pengawas dilakukan berdasarkan jumlah Jabatan yang terdapat dalam struktur organisasi dan tata kerja yang telah ditetapkan.
(2) Analisis Beban Kerja dalam rangka penghitungan kebutuhan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menghitung tingkat efektifitas Jabatan dan dapat digunakan sebagai evaluasi organisasi Instansi Pemerintah.
Pasal 46
Penghitungan kebutuhan pegawai yang menduduki Jabatan pelaksana berdasarkan Analisis Beban Kerja menggunakan pendekatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).
Pasal 47
Penghitungan kebutuhan pegawai yang menduduki JF dilakukan dengan mengacu pada pedoman penghitungan yang ditetapkan oleh instansi pembina JF masing-masing dengan memperhatikan beban kerja Jabatan tersebut.
Pasal 48
(1) Peta Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf c merupakan susunan nama dan tingkat Jabatan yang tergambar dalam struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi
terdiri atas:
a. struktur Jabatan;
b. beban kerja unit organisasi;
c. jumlah pegawai yang ada;
d. kebutuhan pegawai; dan
e. kelas Jabatan.
(2) Peta Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 49
Struktur Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat
(1) huruf a merupakan tabel yang berisi Jabatan pada Instansi Pemerintah yang disusun sebagai berikut:
a. dibuat per unit organisasi;
b. dimulai dari jenjang Jabatan paling tinggi sampai dengan paling rendah; dan
c. nama setiap Jabatan yang dibutuhkan, baik JPT, JA, dan/atau JF.
Pasal 50
Beban kerja unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b merupakan jumlah target pekerjaan yang harus diselesaikan oleh satuan unit organisasi Instansi Pemerintah dalam waktu tertentu.
Pasal 51
Jumlah pegawai yang ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf c merupakan kondisi jumlah pegawai yang menduduki masing-masing Jabatan dalam satuan unit organisasi Instansi Pemerintah.
Pasal 52
Kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf d merupakan jumlah pegawai atau Pemangku Jabatan yang dibutuhkan pada setiap Jabatan berdasarkan Analisis Beban Kerja.
Pasal 53
Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkat Jabatan dalam rangkaian susunan Jabatan pada Instansi Pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi memiliki kesetaraan tingkat kesulitan, bobot, tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, serta menjadi dasar penggajian bagi pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
(1) Kelengkapan usul kebutuhan terdiri atas:
a. informasi Jabatan untuk setiap Jabatan yang dibutuhkan dalam Instansi Pemerintah;
b. jumlah kebutuhan pegawai ASN untuk seluruh jabatan;
c. jumlah pegawai ASN yang ada per 31 Desember tahun sebelumnya;
d. jumlah PNS yang mencapai batas usia pensiun per 31 Desember tahun sebelumnya;
e. jumlah PPPK yang akan berakhir masa hubungan perjanjian kerja per 31 Desember tahun sebelumnya;
f. selisih antara jumlah kebutuhan dengan jumlah ketersediaan pegawai ASN yang ada;
g. penyusunan kebutuhan ASN untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
h. untuk Instansi Pusat melampirkan karakteristik Instansi Pemerintah dan rasio alokasi anggaran belanja pegawai; dan
i. untuk Instansi Daerah melampirkan kondisi geografis daerah, jumlah penduduk, luas wilayah, pengembangan potensi daerah, dan rasio alokasi anggaran belanja pegawai.
(2) Kelengkapan usul kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII sampai dengan Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 55
(1) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun informasi jabatan dan menghitung jumlah kebutuhan pegawai ASN menggunakan sistem informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Data jumlah pegawai ASN yang ada dirinci sesuai dengan jabatan dan jenjangnya masing-masing pada saat penyusunan informasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Data jumlah PNS yang mencapai batas usia pensiun dihitung untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang akan datang.
(4) Jumlah PPPK yang akan berakhir masa hubungan perjanjian kerja dihitung untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang akan datang.
(5) Jumlah pegawai ASN yang ada dibandingkan dengan jumlah kebutuhan pegawai ASN kemudian dikurangi atau ditambahkan dengan PNS yang mencapai batas usia pensiun dan PPPK yang akan berakhir masa hubungan perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jika perbandingan antara jumlah pegawai ASN yang ada dengan jumlah kebutuhan pegawai ASN hasilnya yaitu kelebihan pegawai ASN, kelebihan tersebut dikurangi dengan PNS yang akan mencapai batas usia pensiun dan PPPK yang akan berakhir
masa hubungan perjanjian kerja.
b. jika perbandingan antara jumlah pegawai ASN yang ada dengan jumlah kebutuhan pegawai ASN hasilnya yaitu kekurangan pegawai ASN, kekurangan tersebut ditambah dengan PNS yang akan mencapai batas usia pensiun dan PPPK yang akan berakhir masa hubungan perjanjian kerja.
(6) Untuk Jabatan yang kekurangan jumlah pegawai ASN selanjutnya ditetapkan sebagai prioritas untuk dipenuhi kebutuhannya dalam bentuk usul tambahan kebutuhan tahun yang akan datang.
(7) Dalam MENETAPKAN prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Instansi Pemerintah harus memperhatikan tujuan dan rencana strategis masing-masing.
(8) Hasil penghitungan kebutuhan jumlah Pegawai ASN, data jumlah Pegawai ASN yang ada, data PNS yang akan mencapai batas usia pensiun dan data PPPK yang akan berakhir masa hubungan perjanjian kerja, hasil perbandingan antara data-data tersebut, dan usul tambahan kebutuhan dituangkan ke dalam aplikasi yang bersifat elektronik.
(9) Dokumen usul tambahan kebutuhan yang telah disahkan oleh PPK masing-masing Instansi Pemerintah wajib disampaikan kepada Menteri dan Kepala BKN dengan melampirkan rencana strategis Instansi Pemerintah.
Pasal 56
(1) Rincian hasil penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN setiap tahun untuk penetapan kebutuhan ASN disampaikan kepada Menteri dan Kepala BKN, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Instansi Pusat disampaikan oleh PPK Instansi Pusat paling lambat akhir bulan Maret untuk
penetapan kebutuhan ASN tahun berikutnya;
b. untuk Instansi Daerah Provinsi disampaikan oleh Gubernur paling lambat akhir bulan Maret untuk penetapan kebutuhan ASN tahun berikutnya; dan
c. untuk Instansi Daerah Kabupaten atau Kota disampaikan oleh Bupati atau Walikota paling lambat akhir bulan Maret untuk penetapan kebutuhan ASN tahun berikutnya, setelah berkoordinasi dengan Gubernur.
(2) Dalam hal terjadi perubahan rencana anggaran tahun berikutnya yang mengakibatkan perubahan dalam perencanaan kebutuhan ASN, penyampaian rincian informasi jabatan untuk penyusunan kebutuhan ASN setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) dilakukan paling lambat akhir bulan April tahun sebelumnya.
Pasal 57
(1) Analisis kebutuhan ASN dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan pegawai yang diperlukan oleh Instansi Pemerintah.
(2) Analisis kebutuhan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh BKN.
(3) Analisis kebutuhan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan data pegawai per 31 Desember tahun sebelumnya.
(4) Tahapan dalam analisis kebutuhan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. menginventarisir data kebutuhan;
b. mengklasifikasi data kebutuhan;
c. mengolah data kebutuhan;
d. melakukan verifikasi dan validasi jumlah kebutuhan berdasarkan hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja;
e. menentukan jumlah dan jenis kebutuhan jabatan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi; dan
f. menyusun laporan hasil analisis kebutuhan.
(5) Verifikasi dan validasi Jumlah Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d untuk memastikan kebenaran kebutuhan jenis dan jumlah jabatan yang riil dan tepat hasil penyusunan kebutuhan berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
Pasal 58
Variabel penyusunan pertimbangan teknis kebutuhan bagi Instansi Pusat, mempertimbangkan:
a. susunan organisasi dan tata kerja;
b. jenis dan sifat urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya;
c. jumlah kebutuhan pegawai ASN untuk setiap jenjang Jabatan;
d. jumlah dan komposisi pegawai ASN yang tersedia untuk setiap jenjang Jabatan per 31 Desember tahun sebelumnya;
e. jumlah PNS yang akan memasuki batas usia pensiun per 31 Desember tahun sebelumnya;
f. jumlah PPPK yang akan berakhir masa hubungan perjanjian kerja per 31 Desember tahun sebelumnya;
g. rasio jumlah antara pegawai ASN yang menduduki Jabatan administrator, Jabatan pengawas, Jabatan pelaksana, dan JF; dan
h. rasio antara anggaran belanja pegawai dengan anggaran belanja instansi secara keseluruhan.
Pasal 59
Variabel penyusunan pertimbangan teknis kebutuhan bagi Instansi Daerah Provinsi, mempertimbangkan:
a. data kelembagaan instansi;
b. jumlah kebutuhan pegawai ASN untuk setiap jenjang Jabatan;
c. jumlah dan komposisi pegawai ASN yang tersedia pada setiap jenjang Jabatan per 31 Desember tahun sebelumnya;
d. jumlah PNS yang akan memasuki batas usia pensiun per 31 Desember tahun sebelumnya;
e. jumlah PPPK yang akan berakhir masa hubungan perjanjian kerja per 31 Desember tahun sebelumnya;
f. rasio antara jumlah pegawai ASN dengan jumlah kabupaten/kota yang dikoordinasikan; dan
g. rasio antara anggaran belanja pegawai ASN dengan anggaran belanja daerah secara keseluruhan.
Pasal 60
Variabel penyusunan pertimbangan teknis kebutuhan bagi Instansi Daerah kabupaten/kota, mempertimbangkan:
a. data kelembagaan instansi;
b. jumlah kebutuhan pegawai ASN untuk setiap jenjang Jabatan;
c. jumlah dan komposisi pegawai ASN yang tersedia pada setiap jenjang Jabatan per 31 Desember tahun sebelumnya;
d. jumlah PNS yang akan memasuki batas usia pensiun per 31 Desember tahun sebelumnya;
e. jumlah PPPK yang akan berakhir masa hubungan perjanjian kerja per 31 Desember tahun sebelumnya;
f. rasio antara jumlah pegawai ASN dengan jumlah penduduk;
g. luas wilayah, kondisi geografis, dan potensi daerah untuk dikembangkan;
h. rasio antara anggaran belanja pegawai dan anggaran belanja daerah secara keseluruhan; dan
i. data kelembagaan instansi.
Pasal 61
Pertimbangan teknis kebutuhan ASN, meliputi:
a. pertimbangan teknis kebutuhan ASN nasional;
b. pertimbangan teknis kebutuhan ASN setiap Instansi Pemerintah; dan
c. pertimbangan teknis kebutuhan PNS dari sekolah kedinasan.
Pasal 62
(1) Kepala BKN memberikan pertimbangan teknis kebutuhan ASN nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a kepada Menteri berdasarkan hasil penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN paling lambat akhir bulan Juli untuk penetapan kebutuhan ASN tahun berikutnya.
(2) Pertimbangan teknis kebutuhan ASN secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ketersediaan ASN;
b. kebutuhan ASN;
c. jumlah PNS yang akan memasuki batas usia pensiun; dan
d. jumlah PPPK yang akan berakhir masa hubungan perjanjian kerja.
Pasal 63
(1) Kepala BKN memberikan pertimbangan teknis kebutuhan ASN Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b kepada Menteri sesuai dengan prioritas kebutuhan paling lambat 2 (dua) bulan setelah diterimanya penetapan alokasi kebutuhan ASN secara Nasional pada tahun berjalan.
(2) Pertimbangan teknis kebutuhan ASN untuk setiap Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama jabatan;
b. kualifikasi pendidikan;
c. jumlah kebutuhan; dan
d. alokasi penempatan.
Pasal 64
(1) Kepala BKN memberikan pertimbangan teknis kebutuhan PNS dari lulusan sekolah kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c kepada Menteri sesuai dengan usulan dari Instansi Pembina Sekolah Kedinasan paling lambat 1 (satu) bulan setelah menerima usulan dari Instansi Pembina Sekolah Kedinasan.
(2) Pertimbangan teknis kebutuhan PNS dari lulusan sekolah kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama jabatan;
b. kualifikasi pendidikan;
c. jumlah kebutuhan; dan
d. alokasi penempatan.
Pasal 65
(1) Instansi Pemerintah yang telah menyusun Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja harus melakukan verifikasi dan validasi untuk ditetapkan sebagai kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN.
(2) Kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN dijadikan sebagai dasar bagi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melaksanakan kebijakan realokasi atau redistribusi pegawai berdasarkan kualifikasi Jabatan dan kebutuhan pada setiap satuan unit organisasi.
(3) Dalam hal kebutuhan ASN sudah ditetapkan pada Instansi Pemerintah tetapi belum seluruhnya direalisasikan, dapat dipertimbangkan sebagai tambahan kebutuhan ASN untuk tahun berikutnya.
(4) Setiap Instansi Pemerintah wajib melaksanakan pembaharuan data pegawai pada sistem informasi ASN BKN dan menggunakan data tersebut sebagai dasar penyusunan kebutuhan ASN.
Pasal 66
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, penyusunan kebutuhan ASN yang telah disampaikan oleh PPK Instansi Pemerintah kepada BKN tetap diproses dan diselesaikan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara.
Pasal 67
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 845), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 68
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2022
Plt. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
