Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN PENDAFTARAN DAN IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
2. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut Kawasan Sabang, adalah Kawasan yang meliputi Kota Sabang (Pulau Weh, Pulau Klah, Pulau Rubiah, Pulau Seulako, dan Pulau Rondo), dan sebagian Kabupaten Aceh Besar (Pulau Breuh, Pulau Nasi, dan Pulau Teunom) serta pulau-pulau kecil di sekitarnya yang terletak dalam batas-batas koordinat sebagaimana terlampir dalam UNDANG-UNDANG Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi UNDANG-UNDANG.
3. Dewan Kawasan Sabang, yang selanjutnya disingkat DKS, adalah Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
4. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan Kawasan Sabang atau disingkat BPKS, adalah Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
5. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
6. Pendaftaran Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Pendaftaran, adalah bentuk persetujuan awal Pemerintah sebagai dasar memulai rencana penanaman modal.
7. Pendaftaran Perluasan Penanaman Modal adalah bentuk persetujuan awal Pemerintah sebagai dasar memulai rencana perluasan penanaman modal.
8. Izin Prinsip Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut sebagai Izin Prinsip, adalah izin untuk memulai kegiatan penanaman modal di bidang usaha yang dapat memperoleh fasilitas fiskal dan dalam pelaksanaan penanaman modalnya memerlukan fasilitas fiskal.
9. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Perluasan, adalah izin untuk memulai rencana perluasan penanaman modal di bidang usaha yang dapat memperoleh fasilitas fiskal dan dalam pelaksanaan penanaman modalnya memerlukan fasilitas fiskal.
10. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE, adalah sistem pelayanan perizinan dan nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dan kementerian/LPNK yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan, Perangkat Daerah provinsi bidang Penanaman Modal (PDPPM), Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang penanaman modal Provinsi (PPTSP provinsi), Perangkat Daerah kabupaten/kota bidang Penanaman Modal (PDKPM), Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang penanaman modal kabupaten/kota (PPTSP kabupaten/kota), Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Pasal 2
BKPM melimpahkan kewenangan penerbitan pendaftaran dan izin prinsip penanaman modal, perubahan, perluasan, pembatalan dan pencabutannya di Kawasan Sabang kepada DKS.
Pasal 3
(1) Kewenangan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas :
a. bidang usaha yang di dalamnya terdapat modal asing;
b. bidang usaha yang masih menjadi kewenangan Pemerintah berdasarkan peraturan perundangan-undangan mengenai Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Kewenangan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1):
a. di bidang Perindustrian tidak mencakup pendaftaran dan izin prinsip penanaman modal beserta perubahannya untuk jenis industri sebagai berikut :
1. industri minuman beralkohol;
2. industri kertas berharga;
3. industri senjata dan amunisi;
4. industri yang mengolah dan menghasilkan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dan industri teknologi tinggi yang strategis;
5. industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian tentang industri prioritas tinggi;
b. di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral tidak mencakup pendaftaran dan izin prinsip penanaman modal Hulu Minyak dan Gas Bumi karena merupakan kewenangan Kementerian Teknis terkait.
Pasal 4
Kewenangan yang dilimpahkan kepada DKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, berdasarkan Peraturan ini dilaksanakan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu BPKS.
Pasal 5
Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, BPKS:
a. melaporkan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang penanaman modal kepada Kepala BKPM setiap tahun paling lambat bulan Februari tahun berikutnya;
b. harus memperhatikan:
1. Peraturan PRESIDEN Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
2. Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM, antara lain:
a) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal dan perubahannya;
b) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2010 dan perubahannya;
c) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik dan perubahannya;
d) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
3. Peraturan dan ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian dan peraturan perundang-undangan daerah yang terkait.
c. apabila diperlukan, BPKS dapat berkonsultasi kepada BKPM dan instansi teknis lainnya.
Pasal 6
Dalam hal belum adanya SPIPISE, Kepala BPKS wajib menyampaikan:
a. pendaftaran dan izin prinsip penanaman modal, perubahan, perluasan, pembatalan dan pencabutannya kepada Kepala BKPM melalui Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Penanaman Modal BKPM pada saat penerbitan melalui faksimili atau surat elektronik (email) ke [email protected].
b. laporan rekapitulasi pendaftaran dan izin prinsip penanaman modal, perubahan, perluasan, pembatalan dan pencabutannya, paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan berikutnya, dan apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka pengiriman dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 7
Dalam rangka menjaga kesinambungan pelayanan penanaman modal, BKPM dapat memproses pendaftaran dan izin prinsip penanaman modal, perubahan, perluasan, pembatalan dan pencabutannya yang berlokasi di Kawasan Sabang, paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan ini diundangkan.
Pasal 8
Pendaftaran dan Izin Prinsip, perubahan, dan perluasan, yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Pendaftaran dan Izin Prinsip.
Pasal 9
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini, Kepala BKPM dapat menempatkan pejabat perbantuan di BPKS.
Pasal 10
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2012 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
