Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PERATURAN_BKPM No. 1 Tahun 2021 berlaku

Pasal 13

(1) Komponen nilai pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan ayat (3) diperoleh dari: a. penilaian Organisasi Pengusaha terhadap Kinerja PTSP Pemda; dan b. penilaian PTSP Pemda provinsi terhadap Kinerja PTSP Pemda kabupaten/kota. (2) Kriteria, indikator, tolok ukur, dan pembobotan komponen nilai pemangku kepentingan dilakukan dengan menggunakan: a. Lembar Penilaian Organisasi Pengusaha untuk Penilaian Kinerja PTSP Pemda; dan b. Lembar Penilaian PTSP Pemda provinsi untuk Penilaian Kinerja PTSP Pemda kabupaten/kota, yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. 2. Mengubah BAB XI PENUTUP, sehingga berbunyi sebagai berikut: #### Pasal II Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2021 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, ttd BAHLIL LAHADALIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA