Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2011 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2012
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepala instansi vertikal di wilayah tertentu.
2. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
3. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi di bidang penanaman modal di provinsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Kepala adalah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
6. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
7. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renja- KL adalah dokumen perencanaan Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk periode 1 (satu) tahun.
8. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian /Lembaga yang selanjutnya disebut RKA-KL adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam 1 (satu) tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
9. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Kepala serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah.
10. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
11. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
12. Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memantau perkembangan pelaksanaan kegiatan penanaman modal yang telah mendapat pendaftaran atau persetujuan penanaman modal dan/atau izin prinsip penanaman modal dan/atau izin usaha, dan melakukan evaluasi atas pelaksanaannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
13. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan secara berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi penanam modal dalam bentuk dan tata cara sebagaimana yang telah ditentukan.
Pasal 2
(1) Maksud Dekonsentrasi bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
(2) Tujuan Dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan efektifitas peran dan posisi Gubernur selaku wakil Pemerintah dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di provinsi.
Pasal 3
Urusan Pemerintah lingkup pengendalian pelaksanaan penanaman modal meliputi pemantauan, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal.
Pasal 4
(1) Sebagian urusan Pemerintah lingkup pengendalian pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dilimpahkan melalui Dekonsentrasi adalah kegiatan pemantauan realisasi penanaman modal di wilayah provinsi;
(2) Kepala bertanggung jawab atas kebijakan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
(3) Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
Sebagai pelaksana kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Gubernur menunjuk dan MENETAPKAN Perangkat Daerah Provinsi di Bidang Penanaman Modal (PDPPM) yang menyelenggarakan fungsi pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 6
(1) Pendanaan Dekonsentrasi diarahkan untuk memantapkan penyelenggaraan kegiatan pemantauan pelaksanaan penanaman modal di wilayah provinsi.
(2) Pendanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pengelolaannya dilaksanakan dengan tertib, taat, transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 7
Penyelenggaraan Dekonsentrasi ditetapkan dalam Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2012.
Pasal 8
(1) Dana Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2012 diberikan kepada Gubernur di 32 (tiga puluh dua) provinsi sebagaimana tercantum pada Lampiran I.
(2) Gubernur menunjuk dan mengangkat Pejabat Pengelola Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), yang terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/ Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Bendahara Pengeluaran.
(3) Pejabat pengelola DIPA sebagaimana dimaksud ayat
(2) adalah pejabat/pegawai PDPPM yang memiliki kompetensi.
(4) Pengangkatan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dalam Keputusan Gubernur.
(5) PDPPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), mempunyai hak menerima DIPA Dekonsentrasi bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
(6) Pejabat pengelola DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mendapat bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemantauan realisasi penanaman modal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 9
PDPPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memantau realisasi penanaman modal di wilayah provinsi yang hasilnya dalam bentuk LKPM secara periodik disampaikan oleh perusahaan;
b. mengirim LKPM yang diterima kepada BKPM pada hari yang sama melalui faksimil atau email;
c. mengirimkan LKPM kepada BKPM pada hari yang sama melalui faksimil atau email atas LKPM yang diterima setelah periode pelaporan;
d. membuat daftar perkembangan perusahaan penanaman modal baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang telah mendapatkan persetujuan atau pendaftaran, masih dalam tahap pembangunan dan telah berproduksi komersial berdasarkan sektor dan lokasi proyek (kabupaten/kota) sebagaimana Lampiran II dan Lampiran III;
e. melakukan evaluasi laporan atau informasi dari sumber lain atas pelaksanaan kegiatan penanaman modal;
f. membuat laporan perkembangan realisasi kegiatan penanaman modal asing dan dalam negeri berdasarkan nama perusahaan, lokasi proyek (kabupaten/kota), sektor usaha dan negara asal sebagaimana Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX;
Pasal 10
(1) Pertanggungjawaban dan pelaporan Dekonsentrasi meliputi:
a. Laporan Manajerial; dan
b. Laporan Akuntabilitas.
(2) Laporan Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup laporan perkembangan realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi dan saran tindak lanjut sebagaimana Lampiran X.
(3) Laporan Manajerial termasuk laporan perkembangan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dan d disusun dan disampaikan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran dengan jadwal penyampaian laporan sebagai berikut:
a. Laporan Triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 20 April;
b. Laporan Triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 20 Juli;
c. Laporan Triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 20 Oktober;
d. Laporan Triwulan IV dan Laporan akhir tahun disampaikan paling lambat tanggal 20 Januari tahun berikutnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Laporan Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Gubernur melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal c.q. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
(5) Laporan Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi laporan penyerapan keuangan yang terdiri dari neraca, laporan realisasi anggaran dan catatan atas laporan keuangan.
(6) Laporan Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dalam bentuk dokumen resmi dan disertai dengan data elektronik yang disampaikan kepada:
a. Unit Akuntansi Eselon I Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
c. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(7) Laporan akuntabilitas sebagaimana pada ayat (6) disampaikan dengan jadwal sebagai berikut:
a. Laporan Triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 20 April;
b. Laporan Triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 20 Juli;
c. Laporan Triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 20 Oktober;
d. Laporan Triwulan IV dan Laporan akhir tahun disampaikan paling lambat tanggal 20 Januari tahun berikutnya.
(8) Laporan Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun sesuai peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara tentang pedoman penyusunan laporan keuangan kementerian negara/lembaga.
Pasal 11
(1) Kepala melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang dilimpahkan kepada Gubernur.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Dekonsentrasi yang dilaksanakan oleh PDPPM.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan Dekonsentrasi.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Dekonsentrasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka peningkatan efektivitas penyelenggaraan Dekonsentrasi.
(6) Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) PDPPM penerima dana dekonsentrasi yang secara sengaja atau lalai tidak menyampaikan laporan manajerial dan laporan akuntabilitas kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dan/atau penghentian pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tidak membebaskan PDPPM dari kewajiban menyampaikan laporan dana dekonsentrasi.
Pasal 13
(1) Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;
(2) Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini maka Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2011 dinyatakan tidak berlaku;
(3) Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2011 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, GITA IRAWAN WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
