(1) Seksi Pertanian, Peternakan, Perkebunan, Perikanan, dan Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan kepatuhan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik bidang usaha pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, dan kehutanan.
(2) Seksi Pariwisata, Perhubungan, Telekomunikasi dan Prasarana Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan kepatuhan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor bidang usaha pariwisata,
perhubungan, telekomunikasi, dan prasarana lainnya.
(3) Seksi Pertambangan dan Energi, Perdagangan dan Aneka Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan kepatuhan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik bidang usaha pertambangan dan energi, perdagangan dan aneka jasa.
46. Ketentuan Pasal 279H diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: