Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG

PERATURAN_BKPM No. 11 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. 2. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut Kawasan Sabang, adalah Kawasan yang meliputi Kota Sabang (Pulau Weh, Pulau Klah, Pulau Rubiah, Pulau Seulako, dan Pulau Rondo), dan sebagian Kabupaten Aceh Besar (Pulau Breuh, Pulau Nasi, dan Pulau Teunom) serta pulau-pulau kecil di sekitarnya yang terletak dalam batas-batas koordinat sebagaimana terlampir dalam UNDANG-UNDANG Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan www.djpp.kemenkumham.go.id PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi UNDANG-UNDANG. 3. Dewan Kawasan Sabang, yang selanjutnya disingkat DKS, adalah Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. 4. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut BPKS, adalah Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. 5. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA. 6. Siap Produksi adalah kondisi dimana minimal 80% mesin utama dari kegiatan produksi perusahaan di bidang usaha industri telah terpasang di lokasi proyek. 7. Siap Operasi adalah kondisi dimana perusahaan di bidang usaha selain industri telah menyiapkan seluruh sarana dan prasarana dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya. 8. Izin Usaha adalah izin dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi yang menghasilkan barang atau jasa kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan sektoral. 9. Izin Usaha Perluasan adalah Izin Usaha yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi yang menghasilkan barang atau jasa atas pelaksanaan perluasan usaha, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan sektoral. 10. Izin Usaha Perubahan adalah Izin Usaha yang wajib dimiliki perusahaan, dalam rangka legalisasi terhadap perubahan realisasi Penanaman Modal yang telah ditetapkan sebelumnya. 11. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan adalah Izin Usaha yang wajib dimiliki perusahaan hasil penggabungan dalam rangka memulai pelaksanaan kegiatan produksi operasi untuk menghasilkan barang atau jasa. 12. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE, adalah sistem elektronik pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan, Badan www.djpp.kemenkumham.go.id Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, Perangkat Daerah Provinsi Bidang Penanaman Modal, Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Bidang Penanaman Modal dan Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang Penanaman Modal.

Pasal 2

BKPM melimpahkan wewenang penerbitan Izin Usaha yang merupakan kewenangan Pemerintah kepada DKS berdasarkan hak substitusi dalam rangka penanaman modal di Kawasan Sabang.

Pasal 3

Kewenangan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas pelayanan penerbitan Izin Usaha, Izin Usaha Perluasan, Izin Usaha Perubahan, Izin Usaha Penggabungan Perusahaan dan pencabutannya.

Pasal 4

(1) Pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 meliputi Izin Usaha di bidang Pekerjaan Umum, Perhubungan, Perumahan Rakyat, Kesehatan, Kehutanan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Perindustrian, dan Perdagangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. bidang usaha yang di dalamnya terdapat modal asing; b. bidang usaha yang masih menjadi kewenangan Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. (3) Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2): a. di bidang Perindustrian tidak mencakup penerbitan Izin Usaha Industri dan/atau Izin Perluasan beserta perubahannya untuk jenis industri sebagai berikut: 1. industri minuman beralkohol; 2. industri kertas berharga; 3. industri senjata dan amunisi; 4. industri yang mengolah dan menghasilkan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dan industri teknologi tinggi yang strategis; www.djpp.kemenkumham.go.id 5. industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian tentang industri prioritas tinggi. b. di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral tidak mencakup penerbitan Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum dan Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Sendiri yang tidak lintas provinsi karena merupakan kewenangan Kementerian Teknis terkait.

Pasal 5

Kewenangan yang dilimpahkan kepada DKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 berdasarkan Peraturan ini dilaksanakan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu BPKS.

Pasal 6

Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BPKS: a. melaporkan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang Penanaman Modal kepada Kepala BKPM setiap tahun paling lambat bulan Februari tahun berikutnya; b. harus memperhatikan: 1. Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal; 2. Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM, antara lain: a) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik dan perubahannya; b) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi dan Kabupaten/Kota; c) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal dan perubahannya; d) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi dan Kabupaten/Kota; e) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan perubahannya; www.djpp.kemenkumham.go.id f) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal dan perubahannya; 3. Peraturan dan ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan peraturan perundang-undangan daerah yang terkait. c. apabila diperlukan, BPKS dapat berkonsultasi kepada BKPM dan instansi teknis lainnya.

Pasal 7

Izin Usaha, Izin Usaha Perluasan, Izin Usaha Perubahan, Izin Usaha Penggabungan Perusahaan dan pencabutannya, ditembuskan kepada Kepala BKPM melalui Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Penanaman Modal BKPM serta instansi teknis lainnya.

Pasal 8

Perkembangan pelaksanaan penanaman modal di Kawasan Sabang dan evaluasinya dilaporkan Kepala DKS kepada Kepala BKPM melalui Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Penanaman Modal BKPM setiap akhir tahun kalender, sudah disampaikan pada tanggal 15 (lima belas) Januari tahun berikutnya.

Pasal 9

Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini, Kepala BKPM dapat menempatkan pejabat perbantuan di BPKS.

Pasal 10

Dengan berlakunya Peraturan ini Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Dewan Kawasan Sabang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2013 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id