Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Pasal 1
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan SPIP merupakan acuan bagi Inspektorat Badan Koordinasi Penanaman Modal dan/atau auditor/pihak lain di luar Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk menilai kecukupan efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tingkat Unit Kerja dan Kegiatan.
Pasal 2
Ketentuan mengenai Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 3
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2017
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
THOMAS TRIKASIH LEMBONG
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
