Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal

PERATURAN_BKPM No. 13 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA. 2. Penanam Modal adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing. 3. Penanam Modal Dalam Negeri adalah perseorangan warga negara INDONESIA, badan usaha INDONESIA, negara Republik INDONESIA, atau daerah yang melakukan Penanaman Modal di wilayah Negara Republik INDONESIA. 4. Penanam Modal Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan Penanaman Modal di wilayah Negara Republik INDONESIA. 5. Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh Penanam Modal Dalam Negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. 6. Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri. 7. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BKPM adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Penanaman Modal, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. 8. Mandat adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap pada pemberi mandat. 9. Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal yang selanjutnya disebut PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan berdasarkan Mandat dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat. 10. PTSP Pusat di BKPM adalah Pelayanan terkait Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah diselenggarakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu di BKPM. 11. Perizinan Berusaha adalah persetujuan yang diperlukan Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan (checklist). 12. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, atau Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. Fasilitas Penanaman Modal adalah segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal serta kemudahan pelayanan Penanaman Modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 14. Memulai Produksi/Operasi adalah saat dimana perusahaan Penanaman Modal baik PMA maupun PMDN telah siap untuk melakukan produksi barang dan/atau menghasilkan jasa sebelum melakukan transaksi penjualan. 15. Memulai Kegiatan Konstruksi adalah saat dimulainya perencanaan pekerjaan fisik berupa perencanaan teknik yang terkait dengan kegiatan usaha. 16. Pendaftaran Penanaman Modal adalah bentuk persetujuan Pemerintah yang merupakan izin prinsip sebagai dasar penerbitan Perizinan dan pemberian Fasilitas pelaksanaan Penanaman Modal. 17. Izin Usaha adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai produksi/operasi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. 18. Izin Perluasan adalah Izin Usaha yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai produksi atas pelaksanaan perluasan usaha, khusus untuk sektor industri. 19. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing yang selanjutnya disingkat KPPA adalah kantor yang dipimpin perorangan warga negara INDONESIA atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di INDONESIA. 20. Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing, yang selanjutnya disingkat KP3A adalah kantor yang dipimpin oleh perorangan warga negara INDONESIA atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan perdagangan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di INDONESIA. 21. Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing adalah badan usaha yang didirikan menurut hukum dan berdomisili di negara asing, memiliki kantor perwakilan di INDONESIA, dan dipersamakan dengan badan hukum Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi. 22. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disingkat KPPA Migas adalah kantor yang dipimpin perorangan warga negara INDONESIA atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di INDONESIA di subsektor minyak dan gas bumi. 23. Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Keuangan tentang pemberian fasilitas atas impor mesin/barang modal serta barang dan bahan adalah pemberian fasilitas bea masuk atas impor mesin/barang/barang modal serta barang dan bahan untuk Penanaman Modal. 24. Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang untuk Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara adalah pemberian fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang untuk Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. 25. Pimpinan Perusahaan adalah direksi yang tercantum dalam Anggaran Dasar/Akta Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi badan hukum Perseroan Terbatas atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk selain badan hukum Perseroan Terbatas. 26. Pembangunan adalah pendirian perusahaan atau pabrik baru untuk menghasilkan barang dan/atau jasa. 27. Pengembangan adalah pengembangan perusahaan atau pabrik yang telah ada meliputi penambahan, modernisasi, rehabilitasi, dan/atau restrukturisasi dari alat-alat produksi termasuk mesin untuk tujuan peningkatan jumlah, jenis, dan/atau kualitas hasil produksi. 28. Mesin adalah setiap mesin, permesinan, alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan atau perkakas, dalam keadaan terpasang maupun terlepas yang digunakan untuk pembangunan atau pengembangan industri. 29. Barang dan Bahan adalah semua barang atau bahan, tidak melihat jenis dan komposisinya, yang digunakan sebagai bahan atau komponen untuk menghasilkan barang jadi. 30. Industri Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi dan menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum oleh setiap badan usaha yang melakukan usaha dibidang penyediaan tenaga listrik, tidak termasuk transmisi, distribusi, dan usaha penunjang tenaga listrik. 31. Badan Usaha di Bidang Ketenagalistrikan adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum INDONESIA, dan koperasi, yang melakukan usaha di bidang ketenagalistrikan, yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 32. Kontraktor Kontrak Karya atau Perjanjian Kerjasama/ Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut Kontraktor adalah badan usaha yang melakukan pengusahaan pertambangan mineral atau batubara, baik untuk PMA maupun PMDN. 33. Barang Modal untuk Bidang Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Barang Modal adalah mesin, peralatan, dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan dalam kegiatan usaha oleh Badan Usaha. 34. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean INDONESIA. 35. Pemindahtanganan adalah pemindahan hak, alih aset, perubahan penggunaan barang modal atau mesin untuk kegiatan lain di luar kegiatan usaha, diekspor, atau penghapusan dari aset perusahaan. 36. Pemindahtanganan pada Sektor Pertambangan adalah pemindahan hak, alih aset, penjualan, tukar-menukar, hibah, atau penghapusan dari aset perusahaan. 37. Ekspor Kembali adalah pengeluaran barang impor eks- fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai untuk Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dari Daerah Pabean sesuai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. 38. Pemusnahan adalah kegiatan menghilangkan wujud dan bentuk asal suatu barang menjadi suatu unsur atau senyawa yang tidak dapat dibentuk menjadi barang asal. 39. Keadaan Darurat (force majeure) adalah keadaan seperti kebakaran, bencana alam, kerusuhan, peperangan atau hal-hal lain yang terjadi di luar kemampuan manusia. 40. Wajib Pajak adalah badan usaha yang melakukan penanaman modal baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. 41. Bidang-Bidang Usaha Tertentu dalam rangka Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance, selanjutnya disebut Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional. 42. Daerah-Daerah Tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan. 43. Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance adalah fasilitas pajak penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- daerah Tertentu. 44. Kementerian Teknis adalah kementerian pembina sektor. 45. Industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. 46. Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan/Tax Holiday adalah Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk kegiatan utama usaha industri pionir. 47. Angka Pengenal Importir yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir. 48. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu yang disyahkan oleh Menteri yang membidangi ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk. 49. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut IMTA adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri yang membidangi ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing. 50. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat SPIPISE adalah sistem elektronik pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dengan Kementerian/LPNK yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, dan Instansi Penyelenggara PTSP di Bidang Penanaman Modal. 51. Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Pengelola SPIPISE kepada pengguna SPIPISE yang telah memiliki identitas pengguna dan kode akses untuk menggunakan SPIPISE. 52. Folder Perusahaan adalah sarana penyimpanan dokumen-dokumen perusahaan dalam bentuk digital yang disediakan didalam sistem perizinan BKPM (SPIPISE). 53. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission) adalah sistem elektronik pelayanan seluruh perizinan berusaha yang menjadi kewenangan menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota yang wajib dilakukan dan menjadi acuan utama (single reference) dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha. 54. Perluasan Usaha untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Industri adalah penambahan kapasitas produksi untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) 5 (lima) digit yang sama sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Industri. 55. Perluasan Kawasan Industri yang selanjutnya disebut Perluasan Kawasan adalah penambahan luas lahan kawasan industri dari luasan lahan sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Kawasan Industri. 56. Penggabungan Perusahaan adalah penggabungan 2 (dua) atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan yang akan meneruskan semua kegiatan perusahaan yang bergabung. 57. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 58. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 59. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi, Kabupaten/Kota, yang menyelenggarakan urusan Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang selanjutnya disebut DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu kepala daerah untuk penyelenggaraan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi dibidang Penanaman Modal di pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota. 60. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai. 61. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 62. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri. 63. Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat KSPN adalah.kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial, dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan; 64. Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan kendala yang dihadapi penanam modal yang wajib disampaikan secara berkala. 65. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disebut KBLI adalah pengelompokan setiap kegiatan ekonomi ke dalam klasifikasi lapangan usaha. 66. Kartu Masyarakat INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut KMILN adalah kartu tanda pengenal yang diberikan oleh Pemerintah Republik INDONESIA kepada masyarakat INDONESIA di luar negeri yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu.

Pasal 2

Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal yang diatur dalam Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai panduan bagi para pejabat PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Administrator KEK, Badan Pengelola KPBPB, dan para pelaku usaha serta masyarakat umum lainnya.

Pasal 3

(1) Pedoman dan Tata Cara Permohonan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal bertujuan: a. terwujudnya standardisasi prosedur pengajuan, persyaratan permohonan dan proses Perizinan dan Fasilitas pada PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KEK, PTSP KPBPB di seluruh INDONESIA. b. menyediakan informasi tentang persyaratan dan waktu penyelesaian permohonan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal; dan c. tercapainya pelayanan yang cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi. (2) Pedoman dan Tata Cara Permohonan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal wajib dilaksanakan sebagai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria penyelenggaraan pelayanan perizinan dan fasilitas oleh PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KEK, PTSP KPBPB di seluruh INDONESIA. (3) Dalam hal pelayanan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal tidak diatur dalam Peraturan Badan ini, pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal mengikuti Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria yang diatur dalam peraturan menteri/kepala lembaga.

Pasal 4

(1) Ruang lingkup pengaturan layanan dalam Peraturan Badan ini meliputi layanan Perizinan dan layanan Fasilitas Penanaman Modal. (2) Layanan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pendaftaran Penanaman Modal; b. Izin Usaha; c. Izin Kantor Perwakilan. (3) Layanan Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari fasilitas fiskal dan fasilitas nonfiskal penanaman modal. (4) Layanan fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. fasilitas pembebasan bea masuk; b. fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu; dan c. fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan badan. (5) Layanan fasilitas nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. fasilitas pelayanan keimigrasian; b. Angka Pengenal Importir; dan c. Pembukaan Kantor Cabang.

Pasal 5

(1) Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal diberikan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Pengusahaan KPBPB dan Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya. (2) Kewenangan pemberian Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh: a. Pemerintah Pusat dilakukan oleh PTSP Pusat di BKPM; b. Pemerintah daerah provinsi dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi; c. Pemerintah daerah kabupaten/kota dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten/Kota; d. Badan Pengusahaan KPBPB oleh PTSP KPBPB; dan e. Administrator KEK oleh PTSP KEK.

Pasal 6

(1) Kewenangan pemberian Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Penyelenggaraan Penanaman Modal yang ruang lingkupnya lintas daerah provinsi; b. Penanaman Modal yang meliputi: 1. Penanaman Modal terkait dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat risiko kerusakan lingkungan yang tinggi; 2. Penanaman Modal pada bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional; 3. Penanaman Modal yang terkait pada fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah atau ruang lingkupnya lintas daerah provinsi; 4. Penanaman Modal yang terkait pada pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan nasional; 5. Penanaman Modal Asing dan Penanam Modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari Pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain; dan 6. Bidang Penanaman Modal lain yang menjadi urusan Pemerintah menurut UNDANG-UNDANG. (2) Penanaman Modal Asing dan Penanam Modal yang menggunakan modal asing, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5 meliputi: a. Penanaman Modal Asing yang dilakukan oleh pemerintah negara lain; b. Penanaman Modal Asing yang dilakukan oleh warga negara asing atau badan usaha asing; c. Penanam Modal yang menggunakan modal asing yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain. (3) Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b juga meliputi Perseroan Terbatas (PT) yang berstatus sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing. (4) Lintas daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan lokasi kegiatan usaha baik yang berada di lebih dari satu provinsi dalam satu hamparan maupun tidak dalam satu hamparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Bidang-bidang usaha Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 6 sesuai dengan yang ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga.

Pasal 7

(1) Kewenangan pemberian Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal oleh pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Penanaman Modal yang ruang lingkup kegiatan lintas daerah kabupaten/kota; dan b. Penanaman Modal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. (2) Lintas daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan lokasi kegiatan usaha baik yang berada di lebih dari 1(satu) daerah kabupaten/kota dalam satu hamparan maupun tidak dalam satu hamparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Kewenangan pemberian Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c merupakan Penanaman Modal yang ruang lingkup kegiatan di daerah kabupaten/kota.

Pasal 9

Kewenangan pemberian Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal oleh Badan Pengusahaan KPBPB dan Administrator KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dan huruf e dilaksanakan berdasarkan Mandat dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan terkait KPBPB dan KEK.

Pasal 10

(1) Memulai usaha mencakup kegiatan, sebagai berikut: a. pendirian usaha baru, baik untuk PMDN maupun PMA; b. memulai kegiatan usaha untuk perubahan status menjadi PMA, sebagai akibat dari masuknya modal asing dalam kepemilikan seluruh/sebagian modal perseroan dalam badan hukum; c. memulai kegiatan usaha untuk perubahan status menjadi PMDN, sebagai akibat dari terjadinya perubahan kepemilikan modal perseroan yang sebelumnya terdapat modal asing menjadi seluruhnya modal dalam negeri; d. penambahan bidang usaha baru; e. penambahan lokasi usaha baru; f. penambahan kapasitas produksi di sektor industri untuk perluasan usaha; atau g. penambahan jenis usaha pada bidang usaha yang sama diluar sektor industri. (2) Untuk memulai usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik untuk PMDN maupun PMA, perusahaan dengan kriteria kegiatan usaha tertentu wajib memiliki Pendaftaran Penanaman Modal. (3) Pendaftaran Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berlokasi di luar KEK/ KPBPB/Kawasan Industri/KSPN wajib ditindaklanjuti terlebih dahulu dengan izin-izin pelaksanaan sebelum perusahaan melakukan kegiatan konstruksi. (4) Kriteria kegiatan usaha tertentu yang wajib terlebih dahulu melalui tahapan Pendaftaran Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: a. bidang usaha yang memerlukan waktu untuk melakukan kegiatan pembangunan/konstruksi; b. bidang usaha yang dapat memperoleh fasilitas Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. bidang usaha yang berpotensi menimbulkan dampak pencemaran lingkungan yang sedang dan besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau d. bidang usaha yang terkait dengan pertahanan negara, pengelolaan sumber daya alam, energi dan infrastruktur; atau e. bidang usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral. (5) Bagi Perusahaan yang telah memiliki Pendaftaran Penanaman Modal dan masih berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila perusahaan akan melakukan produksi/operasi wajib memiliki Izin Usaha.

Pasal 11

(1) Untuk Memulai Produksi/Operasi, baik untuk PMDN maupun PMA, wajib memiliki Izin Usaha. (2) Penanaman Modal pada bidang usaha tertentu dapat langsung diberikan Izin Usaha, dengan ketentuan: a. telah berbadan usaha INDONESIA dengan batasan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan c. telah menguasai kantor/tempat usaha. (3) Bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi kriteria yaitu: a. bidang usaha yang tidak memerlukan kegiatan konstruksi; atau b. bidang usaha yang tidak memerlukan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin/barang modal. (4) Perusahaan yang memiliki Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan kegiatan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun. (5) Dalam hal perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak melakukan kegiatan maka PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, dan PTSP KEK sesuai dengan kewenangan dapat mencabut Izin Usaha.

Pasal 12

(1) Perusahaan PMA dengan kualifikasi usaha besar, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan, wajib melaksanakan ketentuan, persyaratan nilai investasi dan permodalan untuk memperoleh Pendaftaran Penanaman Modal dan/atau Izin Usaha. (2) Perusahaan dengan kualifikasi usaha besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berdasarkan laporan keuangan terakhir; atau b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) berdasarkan laporan keuangan terakhir. (3) PMA untuk memulai usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) wajib memenuhi persyaratan nilai investasi dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, harus memenuhi ketentuan: a. total nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), diluar tanah dan bangunan; b. nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor, paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); c. penyertaan dalam modal perseroan, untuk masing- masing pemegang saham paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah; dan d. persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham. (4) Ketentuan mengenai persyaratan nilai investasi dan permodalan untuk PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan dalam hal penanaman modal dengan kegiatan usaha pembangunan dan pengelolaan properti: a. berupa properti dalam bentuk: 1. bangunan gedung secara utuh; atau 2. komplek perumahan secara terpadu, nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) termasuk tanah dan bangunan, nilai modal disetor paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan nilai penyertaan dalam modal perseroan, untuk masing-masing pemegang saham paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); atau b. berupa unit properti tidak dalam: 1. 1 (satu) bangunan gedung secara utuh: atau 2. 1 (satu) kompleks perumahan secara terpadu, nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diluar tanah dan bangunan, nilai modal disetor paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan nilai penyertaan dalam modal perseroan, untuk masing-masing pemegang saham paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan Debt to Equity Ratio (DER) 4 : 1. (5) Ketentuan mengenai persyaratan nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) khusus untuk sektor industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perindustrian mengenai besaran nilai investasi untuk klasifikasi usaha industri. (6) Penanam modal dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam hal diperlukan penegasan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas bukan untuk dan atas nama orang lain, penanam modal harus membuat pernyataan tertulis yang dicatat oleh notaris (waarmerking).

Pasal 13

(1) Permohonan Pendaftaran Penanaman Modal dan Izin Usaha wajib memperhatikan: a. ketentuan tentang bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan; dan b. peraturan menteri/LPNK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal perusahaan yang berlokasi di dalam KEK, ketentuan tentang bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tidak berlaku, kecuali bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi serta bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal.

Pasal 14

(1) Pendaftaran Penanaman Modal dan Izin Usaha untuk PMDN dapat diberikan kepada: a. PT yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA; b. Commanditaire Vennootschap (CV), atau Firma (Fa), atau usaha perorangan; c. Koperasi atau Yayasan yang didirikan oleh warga negara INDONESIA; atau d. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (2) Pendaftaran Penanaman Modal dan Izin Usaha untuk PMA diberikan kepada PT. (3) Pendaftaran Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan untuk pembentukan badan hukum PT.

Pasal 15

(1) Perusahaan Modal Ventura (PMV) dapat menjadi pemegang saham pada perusahaan penanaman modal dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyertaan modal oleh PMV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sahamnya dimiliki oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun yang terdapat unsur modal asing, diklasifikasikan sebagai penyertaan modal nasional. (3) Penyertaan modal PMV bersifat sementara dan tidak boleh melebihi waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak penyertaan saham yang telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM. (4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang 2 (dua) kali dengan total perpanjangan seluruhnya paling lama 10 (sepuluh) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Dalam hal jangka waktu penyertaan modal PMV sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) telah berakhir, perusahaan harus mengalihkan saham PMV dimaksud kepada pihak lain.

Pasal 16

(1) Perusahaan PMA yang telah ditetapkan kewajiban divestasi atas saham perusahaan pada surat persetujuan dan/atau Izin Usaha sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, kewajiban divestasi tersebut tetap mengikat dan harus dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. (2) Perusahaan yang ditetapkan kewajiban divestasi sesuai dengan sektor usaha tetap harus melaksanakan ketentuan divestasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Divestasi atas saham perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan kepada Warga Negara INDONESIA atau Badan Usaha INDONESIA yang modal saham seluruhnya dimiliki Warga Negara INDONESIA melalui kepemilikan langsung sesuai dengan kesepakatan para pihak dan/atau pasar modal dalam negeri paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk masing-masing pemegang saham. (4) Kewajiban divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan dasar dokumen Rapat Umum Pemegang Saham yang menyatakan kesepakatan para pihak terkait pelaksanaan kewajiban divestasi. (5) Kepemilikan saham peserta INDONESIA akibat dari pelaksanaan divestasi, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat dijual kembali kepada perseorangan warga negara INDONESIA/ perseorangan warga negara asing/badan usaha INDONESIA/badan usaha asing dengan tetap memperhatikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Kewajiban divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak dilaksanakan apabila didalam dokumen Rapat Umum Pemegang Saham: a. untuk perusahaan patungan, pihak INDONESIA menyatakan bahwa tidak menghendaki/menuntut kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan divestasi yang tercantum didalam surat persetujuan dan/atau Izin Usaha; atau b. untuk perusahaan PMA yang 100% sahamnya dimiliki oleh asing, para pemegang saham menyatakan tidak mempunyai komitmen/perjanjian dengan pihak INDONESIA manapun untuk menjual saham. (7) Dalam hal kewajiban divestasi dapat tidak dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), apabila dikemudian hari ada pihak-pihak INDONESIA yang menuntut dilaksanakannya kewajiban divestasi tersebut, menjadi tanggung jawab para pemegang saham/perusahaan. (8) Dalam hal pelaksanaan kewajiban divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), perusahaan mengajukan permohonan Pendaftaran Penanaman Modal dengan jenis pendaftaran perubahan ke PTSP Pusat di BKPM, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK sesuai dengan kewenangannya. (9) Atas kesepakatan pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (6), perusahaan mengajukan permohonan Pendaftaran Penanaman Modal dengan jenis pendaftaran perubahan ke PTSP Pusat di BKPM, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK sesuai dengan kewenangannya untuk membatalkan kewajiban divestasi.

Pasal 17

Permohonan Pendaftaran Penanaman Modal untuk PMDN dan PMA diajukan sebelum atau sesudah perusahaan berbadan usaha atau berbadan hukum INDONESIA.

Pasal 18

Pendaftaran Penanaman Modal dapat diterbitkan apabila permohonan memenuhi: a. ketentuan tentang bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan; dan b. kelengkapan persyaratan permohonan.

Pasal 19

Jenis pendaftaran pada Pendaftaran Penanaman Modal mencakup: a. baru; b. alih status; dan c. perubahan.

Pasal 20

(1) Perusahaan yang akan memulai usahanya sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g wajib memiliki Pendaftaran Penanaman Modal dengan jenis pendaftaran baru yang memenuhi kriteria kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal perusahaan PMDN melakukan perubahan status menjadi perusahaan PMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b wajib mengajukan permohonan Pendaftaran Penanaman Modal dengan jenis pendaftaran alih status. (3) Dalam hal perusahaan PMA melakukan perubahan status menjadi perusahaan PMDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c wajib mengajukan permohonan Pendaftaran Penanaman Modal dengan jenis pendaftaran alih status. (4) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perizinan selanjutnya diajukan di DPMPTSP sesuai dengan kewenangannya. (5) Atas diterbitkannya Pendaftaran Penanaman Modal dengan status menjadi perusahaan PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus ditindaklanjuti oleh anak perusahaan dengan mengajukan Pendaftaran Penanaman Modal dengan jenis pendaftaran alih status sebagai perusahaan PMA pada saat anak perusahaan melakukan aksi korporasi. (6) Atas diterbitkannya Pendaftaran Penanaman Modal dengan status menjadi perusahaan PMDN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), status anak perusahaan ditentukan berdasarkan kepemilikan saham. (7) Dalam hal anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah berubah status menjadi perusahaan PMA dan memiliki bidang usaha yang tertutup atau terbuka dengan persyaratan, anak perusahaan tidak dapat menjalankan kegiatan usaha yang tertutup. (8) Dalam hal anak perusahaan memiliki bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), anak perusahaan dapat melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Perusahaan dapat melakukan perubahan atas data yang tercantum dalam Pendaftaran Penanaman Modal dengan mengajukan permohonan Pendaftaran Penanaman Modal dengan jenis pendaftaran baru dengan masa berlaku sesuai dengan yang tercantum dalam Pendaftaran Penanaman Modal yang diajukan perubahannya. (2) Perubahan atas data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Proyek diajukan dengan jenis pendaftaran baru dengan masa berlaku paling lama 3 (tiga) tahun. (3) Khusus untuk perusahaan yang akan melakukan perubahan atas data terkait: a. nama perusahaan; b. Nomor Pokok Wajib Pajak; c. alamat kantor pusat; dan d. penyertaan dalam modal perseroan, terlebih dahulu mengajukan permohonan Pendaftaran Penanaman Modal dengan jenis pendaftaran perubahan. (4) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diperuntukan untuk perusahaan yang hanya memiliki Pendaftaran Penanaman Modal dan belum memiliki Izin Usaha/Izin Perluasan. (5) Dalam hal perubahan lokasi proyek untuk PMDN, Perusahaan mengajukan permohonan Pendaftaran Penanaman Modal dengan jenis pendaftaran baru di lokasi baru. (6) Dalam hal perubahan modal perseroan untuk PMA yang mengakibatkan terjadinya penurunan modal perseroan, perusahaan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (7) Dalam hal perubahan modal perseroan bagi perusahaan PMA yang mencatatkan sahamnya di Pasar Modal, dilakukan secara tidak langsung atau portofolio melalui pasar modal dalam negeri, ketentuan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan menjadi bidang usaha yang terbuka. (8) Perusahaan PMDN yang melakukan penjualan saham secara langsung di pasar modal dalam negeri, apabila terdapat penanam modal asing membeli saham dimaksud dan tercatat dalam akta perusahaan, perusahaan wajib melakukan perubahan status dari PMDN menjadi PMA.

Pasal 22

(1) Masa berlaku Pendaftaran Penanaman Modal sama dengan Jangka Waktu Penyelesaian Proyek yang ditetapkan dalam Pendaftaran Penanaman Modal. (2) Jangka Waktu Penyelesaian Proyek yang ditetapkan dalam Pendaftaran Penanaman Modal diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun sesuai dengan karakteristik bidang usaha. (3) Permohonan perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Proyek harus diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu penyelesaian proyek yang ditetapkan dalam Pendaftaran Penanaman Modal. (4) Permohonan perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus telah dinyatakan lengkap dan benar paling lambat pada tanggal berakhirnya jangka waktu penyelesaian proyek yang ditetapkan dalam Pendaftaran Penanaman Modal. (5) Dalam hal Pendaftaran Penanaman Modal yang Jangka Waktu Penyelesaian Proyek telah berakhir menjadi batal demi hukum dan tidak berlaku, perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Proyek. (6) Dalam hal perusahaan sebagaimana dimaksud ayat (5) adalah perusahaan PMA: a. apabila perusahaan tidak memiliki izin lain yang masih berlaku dan tidak berminat untuk melakukan kegiatan usaha, perusahaan harus melakukan likuidasi; dan b. apabila perusahaan masih berminat untuk melakukan kegiatan usaha: 1. di bidang usaha yang sama, perusahaan mengajukan Pendaftaran Penanaman Modal dengan jenis pendaftaran baru dengan ketentuan sebagaimana telah disetujui dalam izin yang telah berakhir masa berlakunya; dan 2. di bidang usaha berbeda dari bidang usaha yang tercantum dalam izin yang telah berakhir masa berlakunya, perusahaan mengajukan Pendaftaran Penanaman Modal dengan ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat pengajuan.

Pasal 23

(1) Permohonan Pendaftaran Penanaman Modal dilakukan secara dalam jaringan (daring) melalui SPIPISE dilengkapi dengan persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Bagi DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK yang belum menerapkan permohonan perizinan secara daring, permohonan Pendaftaran Penanaman Modal diajukan secara luar jaringan (luring). (4) Formulir permohonan Pendaftaran Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Dalam hal diperlukan penjelasan lebih lanjut terkait kegiatan perusahaan, direksi perusahaan dapat diminta untuk melakukan presentasi kegiatan usahanya dihadapan pejabat PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK. (6) Pelaksanaan presentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi. (7) Dalam hal permohonan Pendaftaran Penanaman Modal yang calon pemegang saham merupakan warga negara INDONESIA pemegang KMILN, maka persyaratan Kartu Tanda Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, digantikan dengan KMILN dan tidak disyaratkan Nomor Pokok Wajib Pajak . (8) Dalam hal pemegang KMILN sebagaimana dimaksud ayat (7) telah tinggal di INDONESIA lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari maka syarat Nomor Pokok Wajib Pajak wajib dipenuhi. (9) Pendaftaran Penanaman Modal yang diajukan sebelum berbadan hukum INDONESIA diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (10) Pendaftaran Penanaman Modal yang diajukan sesudah berbadan hukum INDONESIA diterbitkan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (11) Perubahan atas Pendaftaran Penanaman Modal diterbitkan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (12) Pendaftaran Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) diterbitkan dalam bentuk sertifikat dengan tanda tangan digital dalam format portable document format (pdf) dan dilengkapi lembar pengesahan. (13) Dalam hal DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK belum dapat menerbitkan Pendaftaran Penanaman Modal dalam bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (12) maka Pendaftaran Penanaman Modal diterbitkan secara luring. (14) Bentuk Pendaftaran Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dan ayat (13) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (15) Dalam hal permohonan Pendaftaran Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditolak, Kepala BKPM, Kepala DPMPTSP Provinsi, Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota, Administrator KEK, Kepala Badan Pengusahaan KPBPB atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan paling lambat 5 (lima) hari kerja. (16) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (15) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 24

(1) Perusahaan yang akan melakukan produksi/operasi wajib memiliki Izin Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sektor usaha. (2) Perusahaan yang memiliki Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi yang masih berlaku dan akan melakukan kegiatan produksi/operasi wajib memiliki Izin Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sektor usaha. (3) Perusahaan dapat langsung mengajukan Izin Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sektor usaha tanpa melalui Pendaftaran Penanaman Modal, apabila: a. memenuhi ketentuan dan kriteria yang tercantum dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3); atau b. telah memiliki Izin Usaha/Izin Perluasan dan akan melakukan perubahan status perusahaan.

Pasal 25

Jenis Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri atas: a. Izin Usaha untuk berbagai sektor usaha, termasuk untuk penggabungan perusahaan; b. Izin Perluasan untuk Penanaman Modal di sektor industri; dan c. Perubahan Izin Usaha.

Pasal 26

(1) Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas Izin Usaha di sektor: a. Pertanian; b. Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. Energi dan Sumber Daya Mineral; d. Kelautan dan Perikanan; e. Perindustrian; f. Perdagangan; g. Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; h. Pariwisata; i. Kesehatan; j. Perhubungan; k. Komunikasi dan Informatika; l. Ketenagakerjaan; m. Pendidikan dan Kebudayaan; dan n. Kepolisian. (2) Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan nomenklatur, format dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian/LPNK pembina sektor.

Pasal 27

(1) Perusahaan PMA/PMDN untuk memenuhi persyaratan untuk mendapatkan surat keputusan Menteri Keuangan mengenai Pemberian Izin Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB) dapat mengajukan Izin Usaha Industri sebagai Pengusaha Dalam Kawasan Berikat. (2) Dalam hal surat keputusan Menteri Keuangan mengenai Pemberian Izin PDKB: a. dapat diterbitkan, paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan surat keputusan, perusahaan wajib melakukan pemutakhiran folder perusahaan dengan mengunggah surat keputusan Menteri Keuangan mengenai Pemberian Izin PDKB ke PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, dan PTSP KEK sesuai dengan kewenangannya; atau b. tidak dapat diterbitkan, Izin Usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku legalitas perusahaan kembali kepada Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi dan perusahaan wajib mengajukan kembali Izin Usaha pada saat siap produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha yang diterbitkan oleh: a. PTSP Pusat di BKPM, PTSP KPBPB, PTSP KEK; atau b. DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota untuk bidang usaha di luar sektor perdagangan; tidak diwajibkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. (2) Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya dilarang mensyaratkan kepemilikan SIUP bagi perusahaan di luar sektor perdagangan.

Pasal 29

(1) Perusahaan PMDN yang memiliki Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi yang masih berlaku dan diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM dengan lokasi proyek lebih dari 1 (satu) lokasi proyek, Izin Usahanya diajukan kepada masing-masing DPMPTSP Provinsi atau DPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. (2) Perusahaan PMDN yang memiliki Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi yang masih berlaku dan diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi dengan lokasi proyek lintas daerah kabupaten/kota, Izin Usahanya diajukan kepada DPMPTSP Provinsi atau DPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

(1) Perusahaan PMA/PMDN yang di dalam Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi yang masih berlaku tercantum lebih dari 1 (satu) bidang usaha, pengajuan Izin Usahanya harus diajukan secara bersamaan. (2) Dalam hal Izin Usahanya tidak diajukan secara bersamaan maka untuk bidang usaha yang belum diajukan permohonan izin usahanya dianggap tidak direalisasi atau batal. (3) Atas bidang usaha yang tidak direalisasi atau batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila perusahaan masih berminat untuk melakukan kegiatan usaha tersebut maka: a. dapat mengajukan Permohonan Pendaftaran Penanaman Modal, atau b. dalam hal bidang-bidang usaha tertentu perusahaan dapat langsung mengajukan Izin Usaha tanpa melalui Pendaftaran Penanaman Modal apabila sesuai dengan ketentuan dan kriteria yang tercantum dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 31

(1) Penggabungan perusahaan dapat dilakukan oleh perusahaan PMA atau perusahaan PMDN dengan ketentuan telah memiliki Izin Usaha. (2) Atas terjadinya penggabungan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan hasil penggabungan wajib mengajukan Izin Usaha untuk penggabungan perusahaan. (3) Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterbitkan terpisah untuk setiap sektor usaha, sesuai dengan ketentuan Kementerian/LPNK pembina sektor.

Pasal 32

(1) Perusahaan yang akan melakukan produksi untuk perluasan usaha di sektor industri wajib memiliki Izin Perluasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Khusus untuk Perusahaan PMA, Izin Prinsip Perluasan yang telah disetujui dengan nilai investasi kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diluar investasi tanah dan bangunan, ketentuan realisasi nilai investasi wajib disesuaikan menjadi diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diluar investasi tanah dan bangunan.

Pasal 33

(1) Perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha/Izin Perluasan dapat melakukan perubahan atas identitas/ketentuan perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perusahaan wajib memiliki Izin Usaha yang memuat perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Perubahan atas identitas/ketentuan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan dalam hal perubahan penyertaan dalam modal perseroan. (4) Atas perubahan penyertaan dalam modal perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan sebagai Pendaftaran Penanaman Modal dengan jenis pendaftaran perubahan. (5) Dalam hal perubahan terkait modal tetap dalam komponen investasi perusahaan harus dilaporkan dalam LKPM.

Pasal 34

(1) Masa berlaku Izin Usaha ditetapkan sepanjang perusahaan masih melaksanakan kegiatan usaha produksi/operasi. (2) Masa berlaku Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi: a. perusahaan PMA yang belum memenuhi ketentuan sebagai perusahaan dengan kualifikasi usaha besar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan, Izin Usaha diberikan dengan masa berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan. b. bidang usaha yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan sektor usaha. (3) Perusahaan dengan kualifikasi usaha besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu: a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berdasarkan laporan keuangan terakhir; atau b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) berdasarkan laporan keuangan terakhir. (4) Perusahaan yang memiliki Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat mengajukan permohonan Izin Usaha dengan masa berlaku sepanjang perusahaan masih melakukan kegiatan usaha setelah memenuhi ketentuan sebagai perusahaan dengan kualifikasi usaha besar. (5) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan belum dapat memenuhi ketentuan, dapat mengajukan perpanjangan masa berlaku paling lama 1 (satu) tahun dengan mengajukan Izin Usaha Perubahan sebelum masa berlakunya berakhir dan tidak dapat diperpanjang kembali. (6) Permohonan perpanjangan masa berlaku Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa berlaku yang ditetapkan dalam Izin Usaha. (7) Permohonan perpanjangan masa berlaku Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus telah dinyatakan lengkap dan benar paling lambat pada tanggal sebelum berakhirnya masa berlaku yang ditetapkan dalam Izin Usaha. (8) Dalam hal masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a telah berakhir, permohonan perpanjangan masa berlaku Izin Usaha tidak dapat diproses, Izin Usaha menjadi batal demi hukum, dan tidak berlaku. (9) Dalam hal perusahaan sebagaimana dimaksud ayat (6) masih berminat untuk melakukan kegiatan usahanya, maka: a. dapat mengajukan Permohonan Pendaftaran Penanaman Modal; atau b. dalam hal bidang-bidang usaha tertentu perusahaan dapat langsung mengajukan Izin Usaha tanpa melalui Pendaftaran Penanaman Modal apabila sesuai dengan ketentuan dan kriteria yang tercantum dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 35

(1) Permohonan pengajuan untuk Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan secara daring melalui SPIPISE. (2) Dalam hal permohonan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) belum dapat diajukan secara daring, permohonan diajukan secara luring dengan melampirkan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (3) Pengajuan permohonan secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan ke PTSP Pusat di BKPM/DPMPTSP Provinsi/DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK menggunakan formulir permohonan tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini atau formulir permohonan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri. (4) Permohonan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa berlaku yang ditetapkan dalam Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi. (5) Permohonan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus telah dinyatakan lengkap dan benar paling lambat pada tanggal sebelum berakhirnya masa berlaku yang ditetapkan dalam Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi. (6) Permohonan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dengan: a. persyaratan umum, yaitu: 1. Aspek legalitas badan hukum: a. Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi/Izin Usaha bila ada; b. akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia c. Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan yang telah dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 2. aspek legalitas tempat kedudukan: a. legalitas alamat kantor pusat perusahaan; dan/atau b. legalitas lokasi proyek perusahaan, berupa Akta Jual Beli (AJB), sertifikat Hak Atas Tanah (HGB/HGU), perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pinjam pakai untuk grup perusahaan/afiliasi. 3. aspek legalitas lingkungan berupa dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup 4. bukti penerimaan LKPM periode terakhir secara daring untuk perusahaan yang sudah memiliki Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi; dan 5. surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pimpinan perusahaan; b. persyaratan khusus, yaitu: 1. rekomendasi dari kementerian/lembaga pembina apabila dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan bidang usaha; dan 2. dokumen pendukung apabila dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan bidang usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sektoral. (7) Permohonan pengajuan untuk Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dilakukan secara daring melalui SPIPISE dilengkapi dengan persyaratan, yaitu: 1. akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 2. Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan yang telah dilakukan konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. legalitas alamat kantor pusat perusahaan berupa Akta Jual Beli (AJB), sertifikat Hak Atas Tanah (HGB/HGU), perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pinjam pakai untuk grup perusahaan/afiliasi; dan 4. surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pimpinan perusahaan. (8) Dalam hal diperlukan penjelasan lebih lanjut terkait kegiatan perusahaan, direksi perusahaan dapat diminta untuk melakukan presentasi kegiatan usahanya dihadapan pejabat PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK. (9) Presentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi. (10) Apabila diperlukan, pejabat PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK dapat melakukan pemeriksaan lapangan; (11) Izin Usaha diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja atau sesuai dengan sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan, sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (12) Izin Usaha untuk Penggabungan Perusahaan diterbitkan paling lama 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (13) Perubahan Izin Usaha diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (14) Dalam hal penerbitan Izin Usaha Industri, setelah permohonan lengkap dan benar, harus dilakukan pemeriksaan lokasi Industri yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. (15) Pemeriksaan lokasi Industri dan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dilaksanakan oleh BKPM dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk perusahaan dengan nilai investasi kurang dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (16) Pemeriksaan lokasi Industri dan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) yang dilaksanakan oleh DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi. (17) Izin Usaha Industri diterbitkan atau ditolak paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berita acara pemeriksaan diterima. (18) Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (11), ayat (12) dan ayat (13) diterbitkan dalam bentuk sertifikat dengan tanda tangan digital dalam format portable document format (pdf) dan dilengkapi lembar pengesahan. (19) Dalam hal DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK belum dapat menerbitkan Izin Usaha dalam bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (18) maka Izin Usaha diterbitkan secara luring. (20) Bentuk Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (18) dan ayat (19) tercantum dalam Lampiran VI sampai dengan Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini atau sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. (21) Dalam hal permohonan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditolak, Kepala BKPM, Kepala DPMPTSP Provinsi, Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota, Admnistrastor KEK, Kepala Badan Pengusahaan atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan paling lambat 5 (lima) hari kerja. (22) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (21) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 36

Izin Kantor Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA); b. Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A); c. Izin Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA); dan d. Izin KPPA Migas.

Pasal 37

(1) Kegiatan KPPA terbatas: a. sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya; b. mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan Penanaman Modal Asing di INDONESIA atau di negara lain dan INDONESIA; c. berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi; d. tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di INDONESIA termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/ transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri; dan e. tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di INDONESIA. (2) Untuk melaksanakan kegiatan kantor perwakilan perusahaan asing di INDONESIA wajib memiliki Izin KPPA. (3) Kepala KPPA harus bertempat tinggal di INDONESIA, bertanggung jawab penuh atas kelancaran jalannya Kantor, tidak dibenarkan melakukan kegiatan di luar kegiatan Kantor dan tidak merangkap jabatan sebagai pimpinan perusahaan dan/atau KPPA lain. (4) Dalam hal Kepala KPPA yang ditunjuk adalah WNA dan/atau memperkerjakan TKA, harus memperkerjakan TKI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Izin KPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 3 (tiga) tahun kecuali ditentukan kurang dari 3 (tiga) tahun dalam surat penunjukan dan dapat diperpanjang sesuai dengan masa berlaku penunjukan yang tercantum dalam surat penunjukan. (6) KPPA wajib mengajukan perpanjangan Izin KPPA paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlaku yang ditetapkan dalam Izin KPPA berakhir. (7) Permohonan Izin KPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus telah dinyatakan lengkap dan benar paling lambat pada tanggal sebelum berakhirnya masa berlaku yang ditetapkan dalam Izin KPPA berakhir. (8) KPPA dapat melakukan perubahan atas ketentuan yang tercantum dalam Izin KPPA.

Pasal 38

(1) KP3A dapat berbentuk Agen Penjualan (Selling Agent) dan/atau Agen Pabrik (Manufactures Agent) dan/atau Agen Pembelian (Buying Agent). (2) KP3A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan kegiatan perdagangan dan transaksi penjualan, baik dari tingkat permulaan sampai dengan penyelesaiannya seperti mengajukan tender, menandatangani kontrak, menyelesaikan klaim dan sejenisnya. (3) Untuk melaksanakan kegiatan KP3A di INDONESIA wajib memiliki Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A). (4) KP3A dapat dibuka di ibu kota provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Republik INDONESIA. (5) Dalam hal Kepala KP3A yang ditunjuk adalah WNA dan/atau memperkerjakan TKA, harus memperkerjakan TKI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Kepala KP3A dapat mempekerjakan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai Asisten Kepala KP3A atau Asisten Kepala Kantor Cabang KP3A yang bertugas sesuai dengan bidang tugas yaitu meliputi asisten bidang Promosi, asisten bidang Survey Pasar dan asisten bidang Pengawasan Penjualan dan Pembelian.

Pasal 39

(1) SIUP3A terdiri atas: a. Surat Persetujuan Sementara Penunjukan Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing; b. SIUP3A Baru Kantor Pusat; c. SIUP3A Baru Kantor Cabang; d. SIUP3A Perpanjangan; dan e. SIUP3A Perubahan. (2) SIUP3A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan. (3) SIUP3A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. (4) SIUP3A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d berlaku paling lama 3 (tiga) tahun kecuali ditentukan kurang dari 3 (tiga) tahun dalam surat penunjukan dan dapat diperpanjang sesuai dengan masa berlaku penunjukan yang tercantum dalam surat penunjukan. (5) Dalam hal SIUP3A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa berlakunya, harus mengajukan kembali permohonan SIUP3A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (6) KP3A dapat melakukan perubahan atas ketentuan yang tercantum dalam SIUP3A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d.

Pasal 40

(1) KP3A dapat membuka Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di ibu kota Provinsi dan/atau kabupaten/kota lainnya. (2) Pembukaan Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah KP3A Pusat memiliki SIUP3A Baru Kantor Pusat. (3) Kepala KP3A Kantor Cabang berbeda dengan Kepala KP3A Kantor Pusat.

Pasal 41

(1) Izin Perwakilan diberikan kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) dengan kualifikasi besar. (2) BUJKA wajib membentuk ikatan kerjasama operasi dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) didasari pada prinsip-prinsip kesamaan layanan jasa konstruksi dan kesetaraan kualifikasi jasa konstruksi. (3) Izin Perwakilan dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di seluruh wilayah INDONESIA. (4) Izin Perwakilan berlaku paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. (5) Dalam penyelenggaraan kegiatannya, harus memiliki Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) dari PTSP Pusat di BKPM dan memenuhi ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.

Pasal 42

(1) Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) terdiri dari: a. Izin Baru BUJKA; b. Perpanjangan izin BUJKA; c. Pergantian data izin BUJKA; dan d. Penutupan izin BUJKA. (2) Permohonan Izin baru, perpanjangan Izin dan/atau pergantian data Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan biaya administrasi sebagai berikut: a. Bidang jasa konsultansi perencana/pengawasan konstruksi senilai USD5.000 (lima ribu dolar Amerika Serikat); dan/atau b. Bidang jasa pelaksana konstruksi senilai USD10.000 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat). (3) Biaya administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) langsung disetor oleh BUJKA kepada kas Negara.

Pasal 43

(1) Badan Usaha Tetap dapat mengajukan izin pembukaan kantor perwakilan perusahaan di sub sektor minyak dan gas bumi. (2) Untuk melaksanakan kegiatan kantor perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan wajib memiliki Izin KPPA Migas dari PTSP Pusat di BKPM berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal Kepala KPPA Migas yang ditunjuk adalah WNA dan/atau memperkerjakan TKA, harus memperkerjakan TKI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Izin KPPA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 3 (tiga) tahun dapat diperpanjang. (5) KPPA Migas wajib mengajukan perpanjangan Izin KPPA Migas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlaku yang ditetapkan dalam Izin KPPA Migas berakhir. (6) Permohonan Izin KPPA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus telah dinyatakan lengkap dan benar paling lambat pada tanggal sebelum berakhirnya masa berlaku yang ditetapkan dalam Izin KPPA Migas berakhir. (7) KPPA Migas dapat melakukan perubahan atas ketentuan yang tercantum dalam Izin KPPA.

Pasal 44

(1) Permohonan Izin Kantor Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a, huruf b, dan huruf d dilakukan secara daring melalui SPIPISE dengan persyaratan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (3) Izin Kantor Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam bentuk sertifikat dengan tanda tangan digital dalam format portable document format (pdf) dan dilengkapi lembar pengesahan. (4) Permohonan Izin Kantor Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c diajukan secara luring ke PTSP Pusat di BKPM, dilengkapi dengan persyaratan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (6) Bentuk Izin Kantor Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran XX dan Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Bentuk Izin Kantor Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Bentuk Izin Kantor Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d tercantum dalam Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Dalam hal permohonan Izin Kantor Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan paling lambat 5 (lima) hari kerja. (10) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini

Pasal 45

(1) Perusahaan PMA/PMDN dapat membuka kantor cabang di seluruh wilayah INDONESIA yang merupakan unit atau bagian dari Perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari Perusahaan induknya. (2) Perusahaan PMA/PMDN yang izinnya merupakan kewenangan pemerintah pusat dan akan membuka Kantor Cabang melaporkan rencana Pembukaan Kantor Cabang kepada PTSP Pusat di BKPM kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perusahaan PMDN yang izinnya merupakan kewenangan pemerintah daerah yang akan membuka Kantor Cabang melaporkan rencana Pembukaan Kantor Cabang kepada DPMPTSP Provinsi.

Pasal 46

(1) Permohonan Pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dilakukan secara daring melalui SPIPISE, dengan persyaratan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk sertifikat dengan tanda tangan digital dalam format portable document format (pdf) dan dilengkapi lembar pengesahan. (3) Permohonan Pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dilakukan secara luring, dengan persyaratan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dalam bentuk tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Pembukaan Kantor Cabang diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (6) Dalam hal permohonan Pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala BKPM, Kepala DPMPTSP Provinsi, Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota, Administrator KEK, Kepala Badan Pengusahaan atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan paling lambat 5 (lima) hari kerja. (7) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Kantor Cabang dapat melakukan perubahan atas ketentuan yang tercantum dalam Pembukaan Kantor Cabang. (9) Bentuk Izin Perubahan Pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 47

(1) Perusahaan yang memiliki Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi baik baru, perluasan, perubahan, dan telah berbadan hukum atau memiliki Izin Usaha/Izin Perluasan yang masih berlaku dapat memperoleh fasilitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin tidak termasuk suku cadang; dan b. fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan.

Pasal 48

(1) Tata cara pengajuan permohonan fasilitas yang diajukan oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) yaitu: a. permohonan fasilitas diajukan secara daring melalui SPIPISE kepada PTSP Pusat di BKPM dilengkapi dengan persyaratan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk hardcopy atau sertifikat dengan tanda tangan digital dalam portable document format (pdf) dan dilengkapi lembar pengesahan; c. perusahaan harus memiliki hak akses untuk dapat mengajukan permohonan fasilitas ke PTSP Pusat secara daring melalui SPIPISE; d. perusahaan yang akan mengajukan permohonan fasilitas harus mengunggah dokumen yang dipersyaratkan; e. perusahaan harus melengkapi folder perusahaan yang telah dimiliki dengan data terbaru; f. perusahaan mengisi dan mengirimkan formulir permohonan fasilitas beserta daftar mesin/barang dan bahan secara daring melalui SPIPISE; g. permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf d akan diverifikasi administratif oleh petugas; h. dokumen permohonan yang diverifikasi oleh petugas apabila dinilai belum lengkap dan benar maka permohonan tersebut akan dikembalikan ke Perusahaan secara daring melalui SPIPISE; i. dokumen permohonan Perusahaan yang sudah lengkap dan benar akan dilakukan klarifikasi teknis berupa rapat teknis dan/atau kunjungan ke lokasi proyek; j. hasil klarifikasi teknis: 1. diterbitkan tanda terima apabila permohonan dapat diproses sesuai dengan ketentuan; 2. dikembalikan ke Perusahaan secara daring melalui SPIPISE apabila belum dapat diproses sesuai dengan ketentuan; atau 3. permohonan ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan, k. terhadap hasil klarifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 2, Perusahaan diberi waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja untuk melengkapi dan mengajukan dokumen kembali secara daring melalui SPIPISE ke PTSP Pusat di BKPM; l. dalam hal Perusahaan telah memenuhi dan melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf k diterbitkan tanda terima; m. dalam hal Perusahaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf i, permohonan Perusahaan ditolak; n. penyelesaian permohonan fasilitas paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya tanda terima sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 1 dan huruf l; o. penyelesaian penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 3 dan huruf m paling lambat 3 (tiga) hari kerja. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk fasilitas bea masuk atas impor mesin untuk impor mesin untuk pembangunan/pengembangan (perluasan) atau untuk impor mesin untuk pengembangan (restrukturisasi/modernisasi/rehabilitasi), ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi/ pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perubahan penetapan fasilitas atas impor mesin disertai penjelasan alasan perubahan, ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perpanjangan jangka waktu fasilitas atas impor mesin dilakukan sebelum berakhirnya masa berlaku fasilitas, disertai penjelasan alasan belum selesainya realisasi impor mesin, ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perpanjangan jangka waktu fasilitas atas impor mesin dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku fasilitas, ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XXV dan Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pindah lokasi atas mesin berfasilitas yang sudah diimpor dilakukan secara luring ke PTSP Pusat di BKPM, disertai penjelasan alasan pindah lokasi atas mesin tersebut, ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk fasilitas atas impor barang dan bahan, ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, serta Surat Pernyataan bermaterai yang ditandatangani pimpinan perusahaan yang menyatakan bahwa mesin yang akan dimohonkan fasilitas barang dan bahan dalam kondisi tidak diagunkan, tidak bersengketa dengan pihak lain dan masih dalam penguasaan/milik perusahaan, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XXX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perubahan penetapan fasilitas atas impor barang dan bahan, disertai penjelasan alasan perubahan fasilitas barang dan bahan tersebut, ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XXXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (9) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perpanjangan jangka waktu fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan dilakukan sebelum berakhirnya masa berlaku fasilitas, disertai penjelasan alasan belum selesainya realisasi impor barang dan bahan tersebut, ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XXXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (10) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perpanjangan jangka waktu fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku fasilitas, ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XXX dan Lampiran XXXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 49

Pedoman dan tata cara pengajuan permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) untuk perusahaan yang berlokasi di KPBPB dan KEK diatur tersendiri dengan peraturan Badan Pengelola KPBPB dan Administrator KEK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 50

(1) Fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) diberikan untuk proyek pembangunan dan pengembangan. (2) Permohonan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Investasi/Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan. (3) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan penambahan kapasitas produksi lebih dari 30% (tiga puluh persen) diklasifikasikan sebagai perluasan usaha. (4) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha/Izin Perluasan dan tidak mengakibatkan perubahan kapasitas produksi melebihi 30% (tiga puluh persen) diklasifikasikan sebagai restrukturisasi/ modernisasi/rehabilitasi.

Pasal 51

(1) Fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin diberikan kepada perusahaan yang memiliki Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi baik baru, perluasan, maupun perubahan yang diterbitkan oleh BKPM, atau DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota. (2) Perusahaan dalam pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal dapat menggunakan mesin produksi dalam negeri dan/atau impor. (3) Perusahaan yang telah memiliki Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi baik baru, perluasan, maupun perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. untuk bidang usaha industri yang menghasilkan barang dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan; dan/atau b. untuk bidang usaha industri yang menghasilkan jasa dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin. (4) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan terhadap mesin, barang, dan bahan yang berasal dari KPBPB, KEK, atau Tempat Penimbunan Berikat. (5) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri untuk penanaman modal. (6) Fasilitas bea masuk atas impor mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sepanjang mesin tersebut: a. belum diproduksi di dalam negeri; b. sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau c. sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri, berdasarkan daftar mesin yang ditetapkan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang perindustrian. (7) Untuk mesin yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan fasilitas bea masuk setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari kementerian yang bertanggungjawab di bidang perindustrian. (8) Pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin berakhir terhitung sejak tanggal diterbitkannya Izin Usaha/Izin Perluasan atas pelaksanaan Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi baik baru, perluasan, maupun perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 52

(1) Mesin yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a dapat berupa mesin baru dan/atau mesin bukan baru. (2) Pengimporan mesin bukan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengikuti ketentuan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perindustrian.

Pasal 53

(1) Perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha/Izin Perluasan dan akan melakukan restrukturisasi/ modernisasi/rehabilitasi yang akan mengakibatkan terjadinya perubahan kapasitas produksi tidak melebihi 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas izin produksi sebagaimana telah ditetapkan di dalam Izin Usaha/Izin Perluasan, dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin. (2) Fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk barang dan bahan. (3) Perusahaan yang Izin Usahanya diterbitkan oleh Kementerian/LPNK/DPMPTSP Provinsi/DPMPTSP Kabupaten atau Kota/Badan Pengusahaan KPBPB/ Administrator KEK dapat mengajukan fasilitas impor mesin untuk restrukturisasi/modernisasi/rehabilitasi. (4) Terhadap perusahaan yang mengajukan permohonan fasilitas atas impor mesin untuk restrukturisasi/ modernisasi/rehabilitasi dilakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek.

Pasal 54

(1) Terhadap keputusan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 53 dapat dilakukan perubahan keputusan. (2) Perubahan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. perubahan, penggantian dan/atau penambahan mesin; b. perubahan, penggantian HS Code mesin; c. perubahan, penggantian spesifikasi teknis mesin; d. perubahan nilai mesin; e. perubahan, penggantian satuan unit mesin; f. perubahan, penggantian dan/atau penambahan rincian mesin; g. perubahan, penggantian dan/atau penambahan pelabuhan bongkar; h. perubahan, penggantian dan/atau penambahan negara muat; i. perubahan, penggantian dan/atau penambahan lokasi proyek; dan/atau j. perubahan data entitas perusahaan. (3) Perubahan atas keputusan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dalam hal: a. mesin belum diimpor, yaitu belum mendapatkan nomor pendaftaran (Nopen) atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB); dan b. masih dalam jangka waktu pembebasan. (4) Untuk mengklarifikasi kebenaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dapat dilakukan klarifikasi terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (5) Permohonan perubahan atas penetapan pemberian fasilitas bea masuk atas mesin dapat diajukan setelah 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya penetapan pemberian fasilitas bea masuk atas mesin. (6) Permohonan perubahan atas penetapan pemberian fasilitas bea masuk atas mesin dapat diajukan sebelum 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya penetapan pemberian fasilitas bea masuk atas mesin dengan melampirkan persyaratan: a. Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB); b. Packing list; c. Invoice; d. Kontrak; dan/atau e. Penjelasan teknis.

Pasal 55

(1) Jangka waktu berlakunya pemberian fasilitas bea masuk atas impor mesin diberikan paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan keputusan pemberian fasilitas bea masuk atas impor mesin. (2) Dalam hal jangka waktu penyelesaian proyek atas Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi kurang dari 2 (dua) tahun, maka jangka waktu pemberian fasilitas bea masuk atas impor mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas sisa waktu penyelesaian proyek. (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang setiap tahun paling lama sesuai dengan jangka waktu penyelesaian proyek sebagaimana tercantum dalam Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi baik baru, perluasan, maupun perubahan. (4) Permohonan perpanjangan jangka waktu fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa berlaku fasilitas bea masuk atas impor mesin. (5) Dalam hal pengajuan perpanjangan jangka waktu pemberian fasilitas bea masuk atas impor mesin dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku fasilitas, maka fasilitas bea masuk atas sisa impor mesin yang belum direalisasi dapat diberikan melalui penetapan kembali sejak tanggal ditetapkan dan berlaku sampai dengan: a. 1 (satu) tahun dikurangi masa keterlambatan pengajuan; atau b. jangka waktu penyelesaian proyek sebagaimana tercantum dalam Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi baik baru, perluasan, maupun perubahan dikurangi masa keterlambatan pengajuan. (6) Terhadap pengajuan sebagaimana dimaksud ayat (5) PTSP Pusat di BKPM dapat melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan apabila diperlukan dapat dilakukan kunjungan ke lokasi proyek. (7) Jangka waktu berlakunya pemberian fasilitas bea masuk atas impor mesin untuk pengembangan untuk restrukturisasi/modernisasi/rehabilitasi diberikan paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan keputusan dan tidak dapat diperpanjang. (8) Jangka waktu penyelesaian proyek yang tercantum dalam Pendaftaran Penanaman Modal /Izin Prinsip/Izin Investasi baik baru, perluasan, maupun perubahan pada saat mengajukan permohonan fasilitas pengimporan masih berlaku sehingga dapat menampung jangka waktu fasilitas pengimporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pasal 56

(1) Mesin yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 53, wajib digunakan sesuai dengan tujuan pemasukannya oleh Perusahaan yang bersangkutan di lokasi yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin. (2) Mesin sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahtangankan dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (3) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal diekspor kembali dapat dilakukan setelah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi pemindahtanganan dari PTSP Pusat di BKPM. (4) Mesin sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dapat dipindahkan dari lokasi yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin ke lokasi baru dalam badan hukum yang sama. (5) Lokasi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sesuai dengan lokasi proyek yang tercantum dalam Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi baik baru, perluasan, perubahan, maupun Izin Usaha/Izin Perluasan. (6) Permohonan pemindahan lokasi atas mesin yang sudah diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan secara luring kepada PTSP Pusat di BKPM. (7) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud ayat (6) apabila diperlukan dapat dilakukan kunjungan ke lokasi proyek.

Pasal 57

(1) Perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha/Izin Perluasan, dapat diberikan fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan sebagai bahan baku kebutuhan 2 (dua) tahun produksi atas: a. penggunaan mesin yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dari Menteri Keuangan; dan/atau b. penggunaan mesin produksi asal impor yang dibeli di dalam negeri. (2) Permohonan fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya Izin Usaha/Izin Perluasan. (3) Perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha/Izin Perluasan dan menggunakan mesin dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri paling sedikit 30% (tiga puluh persen) yang dinyatakan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian atau pejabat yang ditunjuk, diberikan fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan sebagai bahan baku untuk kebutuhan 4 (empat) tahun produksi. (4) Permohonan fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Izin Usaha/Izin Perluasan. (5) Terhadap perusahaan yang mengajukan permohonan fasilitas impor atas barang dan bahan dilakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek.

Pasal 58

(1) Terhadap fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dapat dilakukan perubahan. (2) Perubahan keputusan sebagaimana dimaksud ayat (1) mencakup: a. perubahan/penggantian barang dan bahan; b. perubahan, penggantian HS Code barang dan bahan; c. perubahan/penggantian spesifikasi teknis barang dan bahan; d. perubahan nilai barang dan bahan; e. perubahan, penggantian dan/atau penambahan pelabuhan bongkar; dan/atau f. perubahan, penggantian dan/atau penambahan negara muat. (3) Perubahan atas keputusan pemberian fasilitas sebagaimana ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila: a. barang dan bahan belum diimpor, yaitu belum mendapatkan nomor pendaftaran (Nopen) atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB); dan b. masih dalam jangka waktu pembebasan. (4) Perubahan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengubah total jumlah barang dan bahan yang telah disetujui. (5) Terhadap permohonan perubahan/penggantian fasilitas impor atas barang dan bahan dapat dilakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek.

Pasal 59

(1) Fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan diberikan waktu pengimporan paling lama 2 (dua) tahun. (2) Perusahaan yang belum menyelesaikan impornya dalam waktu 2 (dua) tahun dapat diberikan perpanjangan waktu pengimporan. (3) Perpanjangan waktu pengimporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan 1 (satu) kali untuk masa pengimporan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berakhirnya masa pengimporan dan tidak dapat diperpanjang. (4) Perusahaan yang menggunakan mesin produksi dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dengan waktu pengimporan barang dan bahan diberikan sekaligus paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal keputusan fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan. (5) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang melakukan pengimporan khusus untuk barang dan bahan yang diatur dalam ketentuan tata niaga impor berdasarkan Peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dan belum menyelesaikan impornya dalam waktu 4 (empat) tahun dapat diberikan perpanjangan 1 (satu) kali untuk masa pengimporan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu Pengimporan dan tidak dapat diperpanjang. (6) Pengajuan permohonan Perpanjangan Waktu Pengimporan barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (5) harus diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu berlakunya pemberian fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan berakhir. (7) Pemberian fasilitas perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan memperhitungkan jumlah barang dan bahan guna kebutuhan produksi paling lama 1 (satu) tahun dan memperhatikan penetapan alokasi kuota yang diberikan oleh menteri yang bertanggung jawab dibidang perdagangan. (8) Dalam hal pengajuan perpanjangan jangka waktu pemberian fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku fasilitas, maka fasilitas bea masuk atas sisa impor barang dan bahan yang belum direalisasi dapat diberikan melalui penetapan kembali sejak tanggal ditetapkan dan berlaku sampai dengan 1 (satu) tahun dikurangi masa keterlambatan pengajuan. (9) Terhadap pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) PTSP Pusat di BKPM dapat melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan apabila diperlukan dapat dilakukan kunjungan ke lokasi proyek.

Pasal 60

Badan Usaha yang melakukan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum yang telah memiliki Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi baik baru, perluasan, maupun perubahan dan IUPTL dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Barang Modal.

Pasal 61

(1) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk fasilitas atas impor Barang Modal ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XXXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; (3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perubahan penetapan fasilitas atas impor Barang Modal, disertai penjelasan alasan perubahan fasilitas impor barang modal tersebut, ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XXXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perpanjangan jangka waktu fasilitas bea masuk atas impor barang modal, disertai penjelasan alasan belum selesainya realisasi impor Barang Modal tersebut, ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XXXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Pembebasan bea masuk untuk Industri Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dapat diberikan kepada Badan Usaha: a. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PT PLN (Persero)); atau b. Pemegang IUPTL. (6) Pemegang IUPTL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi: a. pemegang IUPTL yang memiliki wilayah usaha; b. pemegang IUPTL untuk usaha pembangkitan tenaga listrik yang mempunyai perjanjian jual beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement (PPA)) dengan PT PLN (Persero) yang menyatakan seluruh listrik yang dihasilkan akan dibeli oleh PT PLN (Persero); c. pemegang IUPTL untuk usaha pembangkitan tenaga listrik yang memiliki perjanjian sewa guna usaha (Finance Lease Agreement (FLA)) dengan PT PLN (Persero); atau d. pemegang IUPTL untuk usaha pembangkitan tenaga listrik yang mempunyai perjanjian jual beli tenaga listrik dengan pemegang IUPTL yang memiliki wilayah usaha, yang menyatakan seluruh listrik yang dihasilkan akan dibeli oleh pemegang IUPTL yang memiliki wilayah usaha. (7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Rencana Impor Barang (RIB) Kebutuhan Proyek yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 62

(1) Atas fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dapat dilakukan perubahan. (2) Perubahan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. perubahan, penggantian dan/atau penambahan Barang Modal; b. perubahan, penggantian HS Code Barang Modal; c. perubahan, penggantian spesifikasi teknis Barang Modal; d. perubahan, penggantian dan/atau penambahan pelabuhan pemasukan; e. perubahan, penggantian dan/atau penambahan negara muat; f. perubahan nilai Barang Modal; g. perubahan, penggantian satuan unit Barang Modal; h. perubahan, penggantian dan/atau penambahan rincian Barang Modal; i. perubahan, penggantian dan/atau penambahan lokasi proyek; dan/atau j. perubahan data entitas perusahaan. (3) Perubahan atas fasilitas bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila: a. mesin belum diimpor, yaitu belum mendapatkan nomor pendaftaran (Nopen) atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB); dan b. masih dalam jangka waktu pembebasan. (4) Perubahan atas fasilitas bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan dilampiri Rencana Impor Barang Perubahan (RIBP) kebutuhan proyek yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 63

(1) Jangka waktu impor Barang Modal yang dapat diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diberikan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya keputusan pemberian pembebasan bea masuk atas impor Barang Modal. (2) Jangka waktu impor Barang Modal sebagaimana pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 12 (dua belas) bulan sejak berakhirnya jangka waktu realisasi impor dengan mengajukan permohonan perpanjangan realisasi impor paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa berlaku keputusan mengenai pembebasan bea masuk. (3) Dalam hal pengajuan perpanjangan jangka waktu pemberian fasilitas bea masuk atas impor Barang Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku fasilitas, maka fasilitas bea masuk atas sisa impor Barang Modal yang belum direalisasi dapat diberikan melalui penetapan kembali sejak tanggal ditetapkan dan berlaku sampai dengan 1 (satu) tahun dikurangi masa keterlambatan pengajuan. (4) Terhadap pengajuan sebagaimana dimaksud ayat (3) PTSP Pusat di BKPM dapat melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan apabila diperlukan dapat dilakukan kunjungan ke lokasi proyek.

Pasal 64

(1) Barang Modal yang dapat diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dapat dilakukan Pemindahtanganan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk atas impor Barang Modal untuk pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum serta peraturan pelaksanaan. (2) Pemindahtanganan Barang Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri, berdasarkan rekomendasi dari Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk. (3) Persyaratan permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 65

(1) Terhadap impor barang untuk Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara diberikan pembebasan atau keringanan Bea Masuk sesuai dengan kontrak yang dimiliki. (2) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang untuk Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara hanya dapat diberikan kepada kontraktor yang kontraknya mencantumkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang untuk Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.` (3) Permohonan Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk dan/atau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang untuk Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan oleh pemilik Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. (4) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai tata cara Permohonan Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk dan/atau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang untuk Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (5) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai, ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir fasilitas atas impor barang modal sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XXXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk perubahan keputusan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang, disertai penjelasan alasan perubahan fasilitas impor barang tersebut, ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XXXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk perpanjangan jangka waktu atas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk dan/atau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang, disertai penjelasan alasan belum selesainya realisasi impor barang tersebut, ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XXXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan dengan melampirkan rekomendasi Masterlist dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 66

(1) Atas fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang untuk Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara kepada kontraktor yang kontraknya mencantumkan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang untuk Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dapat dilakukan perubahan. (2) Perubahan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. perubahan, penggantian dan/atau penambahan barang; b. perubahan, penggantian HS Code barang; c. perubahan, penggantian spesifikasi teknis barang; d. perubahan, penggantian dan/atau penambahan pelabuhan bongkar; e. perubahan, penggantian dan/atau penambahan negara muat; f. perubahan nilai barang; g. perubahan, penggantian satuan unit barang; h. perubahan, penggantian dan/atau penambahan rincian barang; dan/atau i. perubahan, penggantian dan/atau penambahan lokasi proyek. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila: a. barang belum diimpor yaitu belum mendapatkan nomor pendaftaran (Nopen) atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB); dan b. masih dalam jangka waktu pembebasan. (4) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan Surat Rekomendasi yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 67

(1) Jangka waktu pemberian fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk dan/atau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai mengacu kepada ketentuan dalam Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. (2) Jangka waktu pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun dan berakhir pada tanggal 31 Desember atas tahun berjalan. (3) Jangka waktu pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 68

(1) Atas barang impor yang mendapat fasilitas: a. Pembebasan atau keringanan bea masuk; dan/atau b. Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai, untuk Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, dapat dilakukan pemindahtanganan, ekspor kembali, atau pemusnahan. (2) Atas barang impor yang akan dilakukan Pemindahtanganan, ekspor kembali, atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang untuk Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara serta peraturan pelaksanaan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal, dalam hal Pemindahtanganan dilakukan setelah 2 (dua) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.

Pasal 69

(1) Tata cara pengajuan permohonan rekomendasi pemindahtanganan/ekspor kembali/pemusnahan yang diajukan oleh perusahaan/badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3), Pasal 64 ayat (2), dan Pasal 68 ayat (3), yaitu: a. perusahaan/badan usaha mengajukan dokumen permohonan rekomendasi pemindahtanganan/ ekspor kembali/pemusnahan secara luring ke PTSP Pusat di BKPM; b. dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a akan diverifikasi administratif oleh petugas. c. dokumen permohonan yang diverifikasi oleh petugas apabila dinilai belum lengkap dan benar maka dokumen permohonan dikembalikan ke Perusahaan/Badan Usaha; d. atas dokumen permohonan Perusahaan/Badan Usaha yang sudah lengkap dan benar akan diterbitkan rekomendasi pemindahtanganan/ekspor kembali/ pemusnahan paling lambat 5 (lima) hari kerja; dan e. penyelesaian penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c paling lambat 3 (tiga) hari kerja. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. rekomendasi pemindahtangan untuk ekspor kembali atas mesin berfasilitas yang sudah diimpor; dan b. rekomendasi pemindahtangan untuk ekspor kembali atas barang modal, disertai penjelasan alasan pemindahtanganan untuk ekspor kembali atas mesin tersebut, ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XXXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk rekomendasi pemindahtanganan, ekspor kembali, atau pemusnahan atas barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang, disertai penjelasan alasan pemindahtangan, ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XL yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini

Pasal 70

(1) Dalam hal permohonan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), Pasal 48 ayat (3), Pasal 48 ayat (4), Pasal 48 ayat (5), Pasal 48 ayat (6), Pasal 48 ayat (7), Pasal 48 ayat (8), Pasal 48 ayat (9), Pasal 48 ayat (10), Pasal 61 ayat (2), Pasal 61 ayat (3), Pasal 61 ayat (4), Pasal 65 ayat (5), Pasal 65 ayat (6), dan Pasal 65 ayat (7) disetujui, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Pemberian Fasilitas. (2) Bentuk surat Keputusan Pemberian Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 48 ayat (2) tercantum dalam Lampiran XLI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. Pasal 48 ayat (3) tercantum dalam Lampiran XLII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. Pasal 48 ayat (4) tercantum dalam Lampiran XLIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; d. Pasal 48 ayat (5) tercantum dalam Lampiran XLIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; e. Pasal 48 ayat (6) tercantum dalam Lampiran XLV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; f. Pasal 48 ayat (7) tercantum dalam Lampiran XLVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; g. Pasal 48 ayat (8) tercantum dalam Lampiran XLVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; h. Pasal 48 ayat (9) tercantum dalam Lampiran XLVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; i. Pasal 48 ayat (10) tercantum dalam Lampiran XLIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; j. Pasal 61 ayat (2) tercantum dalam Lampiran L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; k. Pasal 61 ayat (3) tercantum dalam Lampiran LI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; l. Pasal 61 ayat (4) tercantum dalam Lampiran LII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; m. Pasal 65 ayat (5) tercantum dalam Lampiran LIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; n. Pasal 65 ayat (6) tercantum dalam Lampiran LIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan o. Pasal 65 ayat (7) tercantum dalam Lampiran LV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Dalam hal permohonan ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan membuat Surat Penolakan Pemberian Fasilitas dengan menyebutkan alasan penolakan. (4) Bentuk Surat Penolakan Pemberian Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran LVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 71

(1) Dalam hal permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 disetujui, diterbitkan rekomendasi pemindahtanganan/ekspor kembali/ pemusnahan. (2) Bentuk Rekomendasi Pemindahtanganan/Ekspor Kembali/Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran LVII dan Lampiran LVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. (4) Bentuk Surat Penolakan Pemberian Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran LIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 72

(1) Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal, baik penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada pada: a. Bidang-Bidang Usaha Tertentu; dan/atau b. Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan Daerah-Daerah Tertentu, yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu. (2) Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak yang memiliki Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi baik baru, perluasan, maupun perubahan yang diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK. (3) Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak secara luring kepada PTSP Pusat di BKPM menggunakan formulir permohonan tercantum dalam Lampiran LX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dilengkapi dengan persyaratan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 73

(1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) disampaikan kepada Front Officer PTSP Pusat di BKPM untuk dilakukan pengecekan. (2) Dalam melakukan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Front Officer PTSP Pusat di BKPM meminta klarifikasi lebih lanjut kepada Wajib Pajak atas permohonan yang disampaikan. (3) Berdasarkan klarifikasi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila izin penanaman modalnya diterbitkan oleh instansi lain yang berwenang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, Front Officer PTSP Pusat di BKPM meminta klarifikasi lebih lanjut dari instansi penerbit izin penanaman modal. (4) Berdasarkan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dibuat dokumen hasil klarifikasi yang merupakan dokumen yang tidak terpisahkan dari permohonan yang disampaikan oleh Wajib Pajak. (5) Berdasarkan dokumen hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. Kementerian Teknis akan menerbitkan Surat Keterangan tentang pemenuhan persyaratan kuantitatif yang diatur dalam Peraturan Menteri Teknis mengenai pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur fasilitas pajak penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu; b. PTSP Pusat di BKPM/DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, menerbitkan perubahan atas Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Investasi apabila diperlukan; c. Wajib Pajak melengkapi data lain apabila diperlukan, dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak klarifikasi diterima PTSP Pusat di BKPM. (6) Dalam hal jangka waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, berkas permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak. (7) Dalam hal permohonan sudah lengkap dan benar, PTSP Pusat di BKPM akan mengeluarkan tanda terima permohonan dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran LXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 74

(1) Dalam hal permohonan sudah lengkap dan benar untuk ditindaklanjuti, BKPM akan menyelenggarakan Rapat Trilateral dengan mengundang pejabat setingkat Eselon-I atau yang mewakili dari Kementerian Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pajak dan Staf Ahli Menteri Keuangan serta Kementerian Teknis sesuai dengan bidang usaha yang diajukan dalam permohonan. (2) Rapat Trilateral menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran LXII yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat yang memuat keputusan yang menyatakan bahwa Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk: a. menyetujui permohonan Wajib Pajak untuk menyampaikan surat usulan pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance atas permohonan Wajib Pajak kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak; atau b. menolak permohonan Wajib Pajak.

Pasal 75

(1) Dalam hal permohonan Wajib Pajak disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf a, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat usulan pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak. (2) Surat usulan pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta seluruh dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) dan Pasal 73 ayat (5), dikirimkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diselenggarakannya Rapat Trilateral. (3) Bentuk surat usulan pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance tercantum dalam Lampiran LXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 76

(1) Dalam hal permohonan Wajib Pajak ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf b, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak Rapat Trilateral. (2) Bentuk surat penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran LXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 77

(1) Dalam hal Rapat Trilateral belum dapat diambil keputusan menyetujui atau menolak permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2), BKPM akan menyelenggarakan Rapat Trilateral lanjutan. (2) Rapat Trilateral lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran LXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat yang memuat keputusan yang menyatakan bahwa Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk: a. menyetujui permohonan Wajib Pajak untuk menyampaikan surat usulan pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance atas permohonan Wajib Pajak kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak; atau b. menolak permohonan Wajib Pajak.

Pasal 78

(1) Dalam hal Rapat Trilateral lanjutan MEMUTUSKAN permohonan Wajib Pajak disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf a, secara mutatis mutandis berlaku ketentuan Pasal 75. (2) Dalam hal Rapat Trilateral lanjutan MEMUTUSKAN menolak permohonan Wajib Pajak ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b, secara mutatis mutandis berlaku ketentuan Pasal 76.

Pasal 79

Keputusan Rapat Trilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) diambil paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) diterima PTSP Pusat di BKPM.

Pasal 80

(1) Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan/Tax Holiday dapat diberikan kepada Wajib Pajak Badan yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan Industri Pionir. (2) Industri pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup : a. Industri logam hulu; b. Industri pengilangan minyak bumi atau industri dan infrastruktur pengilangan minyak bumi, termasuk yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU); c. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam; d. Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri; e. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan; f. Industri telekomunikasi, informasi, dan komunikasi; dan/atau g. Industri transportasi kelautan. (3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan/Tax Holiday yang memenuhi kriteria: a. merupakan Wajib Pajak baru; b. melakukan penanaman modal baru di industri pionir; c. mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang, paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) atau untuk industri pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) dan memenuhi persyaratan memperkenalkan teknologi tinggi (high tech); d. memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan; e. menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di INDONESIA paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan dana tersebut tidak ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; f. harus berstatus sebagai badan hukum INDONESIA yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2011; dan g. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri dan/atau Wajib Pajak luar negeri berupa bentuk usaha tetap, selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Pajak dalam negeri dan/atau Wajib Pajak luar negeri berupa bentuk usaha tetap tersebut harus memiliki surat keterangan fiskal yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian surat keterangan fiskal.

Pasal 81

(1) Permohonan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan/Tax Holiday diajukan oleh Wajib Pajak secara luring kepada PTSP Pusat di BKPM dengan dilengkapi dokumen tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini berupa: a. surat permohonan yang ditandatangani di atas materai cukup oleh pengurus Wajib Pajak sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran LXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. rekaman Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi serta perubahannya yang diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK; c. rekaman akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan /pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; d. rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak Badan yang telah dilakukan KSWP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. kajian pemenuhan kriteria industri pionir; f. asli surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) huruf e; g. asli surat keterangan fiskal untuk Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan dalam Pasal 80 ayat (3) huruf g; h. penjelasan sumber pembiayaan investasi perusahaan disertai dokumen-dokumen pendukungnya; i. penjelasan pemenuhan ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan; dan j. surat kuasa bermaterai cukup apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pengurus Wajib Pajak. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tidak berlaku dalam hal Wajib Pajak badan: a. dimiliki langsung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan/atau b. kepemilikannya terdiri atas saham-saham yang terdaftar pada bursa efek di INDONESIA.

Pasal 82

(1) Dokumen Permohonan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan/Tax Holiday disampaikan secara luring kepada PTSP Pusat di BKPM. (2) Atas dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan klarifikasi pemenuhan persyaratan. (3) Berdasarkan klarifikasi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila izin penanaman modalnya diterbitkan oleh instansi lain yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Front Officer PTSP Pusat di BKPM meminta klarifikasi lebih lanjut dari instansi penerbit izin penanaman modal. (4) Dalam hal keputusan klarifikasi pemenuhan persyaratan menyatakan dokumen permohonan sudah lengkap dan benar, diterbitkan tanda terima permohonan dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran LXVI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Tindak lanjut dari klarifikasi pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan rapat klarifikasi teknis dengan menghadirkan Wajib Pajak, perwakilan dari Kementerian Teknis/LPNK, Kementerian Keuangan, tenaga ahli, akademisi dan asosiasi sesuai dengan bidang usaha yang dimohonkan fasilitasnya. (6) Berdasarkan klarifikasi pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan rapat klarifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan rapat pengambilan keputusan untuk menerima atau menolak permohonan. (7) Hasil klarifikasi pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rapat klarifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan rapat pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) masing-masing dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran LXVII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Dalam hal rapat pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) MEMUTUSKAN menerima permohonan, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Usulan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan/Tax Holiday kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran LXVIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (9) Dalam hal rapat pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) MEMUTUSKAN menolak permohonan, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran LXIX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 83

(1) Jangka waktu proses klarifikasi sampai dengan terbitnya usulan menerima/menolak paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya tanda terima. (2) Apabila dalam proses klarifikasi teknis terdapat kekurangan dokumen yang harus dilengkapi oleh Wajib Pajak namun sampai dengan batas waktu yang tercantum dalam Berita Acara Klarifikasi Teknis Wajib Pajak belum dapat melengkapi dokumen tambahan dimaksud, maka permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak.

Pasal 84

Terhadap Wajib Pajak yang pada saat pengajuan permohonan pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan/Tax Holiday juga telah memilih untuk dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu berlaku ketentuan: a. dalam hal permohonan untuk mendapatkan fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan/Tax Holiday ditolak oleh Menteri Keuangan: 1. dapat mengajukan permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance sesuai dengan tata cara permohonan yang diatur dalam Peraturan Badan ini dengan melampirkan surat penolakan pemberian fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan/Tax Holiday dari Menteri Keuangan; dan 2. surat permohonan untuk mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance sebagaimana dimaksud angka 1 menggunakan Surat Permohonan Pengajuan Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan/Tax Holiday yang telah ditolak. b. dalam hal Wajib Pajak menarik permohonan untuk mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan/Tax Holiday: 1. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance dengan melampirkan surat dari Wajib Pajak kepada Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk dengan tembusan Menteri Keuangan tentang pernyataan penarikan permohonan Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan/Tax Holiday; dan 2. tata cara pengajuan permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance sebagaimana dimaksud angka 1 mengacu pada Peraturan Badan ini.

Pasal 85

(1) Impor barang hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki API (2) API hanya dapat dimiliki oleh kantor pusat perusahaan. (3) Setiap importir hanya memiliki 1 (satu) jenis API dan Penandatangan Kartu API adalah Direksi dan Kuasa Direksi. (4) API berlaku sejak ditetapkan dan berlaku untuk setiap kegiatan impor di seluruh wilayah INDONESIA (5) Permohonan API diajukan dengan menggunakan formulir API, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai angka pengenal importir, kepada: a. PTSP Pusat di BKPM untuk perusahaan PMA/PMDN yang menjadi kewenangan pemerintah; b. DPMPTSP Provinsi untuk perusahaan PMDN yang menjadi kewenangan daerah; dan c. KPBPB untuk perusahaan PMA/PMDN yang didirikan dan berdomisili di KPBPB yang menjadi kewenangan KPBPB. (6) API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. API-P; dan b. API Umum (API-U).

Pasal 86

(1) API-P diberikan hanya kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. (2) Barang yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. (3) Dalam hal barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan barang modal yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan telah dipergunakan sendiri paling singkat 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, barang impor tersebut dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.

Pasal 87

(1) API-U diberikan hanya kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan. (2) Impor barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk kelompok/jenis barang yang tercantum pada Surat Izin Usaha Perdagangan.

Pasal 88

(1) Permohonan API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 86 diajukan secara luring ke PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi atau PTSP KPBPB sesuai dengan kewenangannya, menggunakan formulir permohonan tercantum dalam Lampiran LXX dilengkapi dengan persyaratan tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Perusahaan pemilik API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87, wajib melakukan pendaftaran ulang pada PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, atau PTSP KPBPB sesuai dengan kewenangannya, setiap 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan. (3) Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah masa 5 (lima) tahun. (4) API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar oleh Kepala BKPM atau Kepala DPMPTSP Provinsi atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB atau pejabat yang ditunjuk. (5) Bentuk API yang diterbitkan tercantum dalam Lampiran LXXI dan Lampiran LXXII merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Dalam hal permohonan API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala BKPM atau Kepala DPMPTSP Provinsi atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan API paling lambat 5 (lima) hari kerja. (7) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 89

(1) Untuk setiap perubahan ketentuan yang telah ditetapkan dalam API harus mengajukan permohonan perubahan API. (2) Dalam hal perubahan status perusahaan, pemilik API wajib mengajukan melaporkan perubahan status perusahaan kepada instansi penerbit API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (5) dan mengembalikan API asli. (3) Permohonan perubahan API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan tercantum dalam Pasal 89.

Pasal 90

Fasilitas keimigrasian di bidang penanaman modal terdiri atas: a. RPTKA; b. IMTA; c. Rekomendasi Pemberian Visa Tinggal Terbatas; d. Rekomendasi Pemberian Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas; dan e. Rekomendasi Pemberian Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.

Pasal 91

(1) Perusahaan yang akan mempekerjakan TKA harus memiliki RPTKA. (2) Permohonan untuk memperoleh keputusan pengesahan RPTKA baik baru, perpanjangan maupun perubahan diajukan pada PTSP Pusat di BKPM secara daring, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. (3) Permohonan untuk memperoleh keputusan pengesahan RPTKA perpanjangan yang tidak mengandung perubahan dalam 1 (satu) wilayah daerah provinsi diajukan pada DPMPTSP Provinsi secara luring atau daring, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. (4) Permohonan untuk memperoleh keputusan pengesahan RPTKA untuk KEK dan KPBPB diajukan kepada Pejabat yang ditunjuk di KEK dan KPBPB, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. (5) Permohonan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dilengkapi dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. (6) RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan IMTA. (7) Keputusan pengesahaan RPTKA baik baru maupun perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (8) Keputusan pengesahaan RPTKA perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.

Pasal 92

(1) Permohonan untuk memperoleh IMTA baru diajukan kepada PTSP Pusat di BKPM dengan menggunakan formulir IMTA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. (2) Permohonan untuk memperoleh IMTA perpanjangan diajukan dengan menggunakan formulir IMTA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan, kepada: a. PTSP Pusat di BKPM secara daring, untuk TKA yang lokasi kerjanya lebih dari 1 (satu) wilayah daerah provinsi dan TKA yang bekerja di kantor perwakilan; b. DPMPTSP Provinsi secara luring atau daring, untuk TKA yang lokasi kerjanya lintas wilayah daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau c. DPMPTSP Kabupaten/Kota secara luring atau daring, untuk TKA yang lokasi kerjanya dalam satu daerah kabupaten/kota. d. Permohonan untuk memperoleh IMTA di KEK dan KPBPB diajukan dengan menggunakan formulir IMTA secara luring atau daring kepada pejabat yang ditunjuk di KEK dan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan (3) Permohonan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. (4) IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.

Pasal 93

(1) Rekomendasi Pemberian Visa Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf c merupakan Rekomendasi Visa tinggal terbatas tidak untuk bekerja bagi orang asing yang melakukan penanaman modal asing dan merupakan persyaratan untuk memperoleh persetujuan Visa Tinggal Terbatas. (2) Permohonan Rekomendasi Pemberian Visa Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara luring ke PTSP Pusat di BKPM, menggunakan formulir permohonan tercantum dalam Lampiran LXXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dilengkapi dengan persyaratan tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Rekomendasi Pemberian Visa Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (4) Bentuk rekomendasi Pemberian Visa Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran LXXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Dalam hal permohonan rekomendasi Pemberian Visa Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan paling lambat 5 (lima) hari kerja. (6) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 94

(1) Rekomendasi Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf d merupakan persyaratan untuk memperoleh persetujuan alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas. (2) Permohonan Rekomendasi Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara luring ke PTSP Pusat di BKPM, menggunakan formulir permohonan tercantum dalam Lampiran LXXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dilengkapi dengan persyaratan tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Rekomendasi Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (4) Bentuk Rekomendasi Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran LXXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Dalam hal permohonan Rekomendasi Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan paling lambat 5 (lima) hari kerja. (6) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 95

(1) Rekomendasi Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf e merupakan persyaratan untuk memperoleh persetujuan alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap. (2) Rekomendasi Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap diberikan bagi orang asing yang memenuhi kriteria: a. penanam modal dan menjabat sebagai pengurus perusahaan dengan ketentuan kepemilikan saham paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau yang setaranya dengan mata uang dolar Amerika Serikat; atau b. penanam modal dan tidak sebagai pengurus perusahaan dengan ketentuan kepemilikan saham paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau yang setaranya dengan mata uang dolar Amerika Serikat; (3) Permohonan Rekomendasi Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara luring ke PTSP Pusat di BKPM, menggunakan formulir permohonan tercantum dalam Lampiran LXXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dilengkapi dengan persyaratan tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Rekomendasi Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (5) Bentuk Rekomendasi Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran LXXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Dalam hal permohonan Rekomendasi Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan paling lambat 5 (lima) hari kerja. (7) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 96

(1) Pelaksanaan percepatan Perizinan Berusaha dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) dilakukan oleh: a. PTSP Pusat di BKPM b. DPMPTSP Provinsi atau DPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk perusahaan berlokasi di Kawasan Industri dan KSPN; c. PTSP KPBPB; dan d. PTSP KEK. (2) Kawasan Industri dan usaha pariwisata di KSPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memiliki Izin Usaha Kawasan Industri/Tanda Daftar Usaha Pariwisata. (3) Perusahaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha sementara dan berlokasi di KPBPB, KEK, Kawasan Industri, KSPN dapat langsung memulai konstruksi. (4) KPBPB dan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus telah dinyatakan siap beroperasi oleh Dewan Nasional KEK/Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. (5) Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BKPM atau pejabat yang berwenang. (6) KSPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 97

(1) Perusahaan mengajukan Perizinan Berusaha kepada PTSP KEK melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission) untuk mendapatkan Pendaftaran Penanaman Modal serta: a. Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. Nomor Pokok Wajib Pajak; c. Tanda Daftar Perusahaan; d. RPTKA; e. IMTA; f. API; dan g. Akses Kepabeanan. (2) Pengajuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus pengajuan permohonan penerbitan perizinan yang diperlukan, dalam bentuk komitmen pemenuhan persyaratan (checklist) tercantum dalam Lampiran LXXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, berupa: a. perizinan untuk konstruksi dan komersial, yang mencakup paling sedikit: 1. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL- UPL); 2. Sertifikat tanah; 3. Teknis bangunan/Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan 4. Izin Usaha sesuai dengan ketentuan sektor usaha. b. fasilitas dalam hal diperlukan, yaitu: 1. fasilitas Pajak Penghasilan; 2. fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; 3. fasilitas kepabeanan dan cukai; 4. fasilitas dan kemudahan lalu lintas barang; 5. fasilitas dan kemudahan ketenagakerjaan; 6. fasilitas dan kemudahan keimigrasian; dan/atau 7. fasilitas dan kemudahan pertanahan. (3) Bentuk komitmen pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diregister oleh PTSP KEK. (4) Pendaftaran Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan register sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Perizinan Berusaha sementara untuk memulai kegiatan konstruksi dan berusaha. (5) Dalam hal PTSP KEK belum dapat menerbitkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), PTSP Pusat di BKPM dapat menerbitkan Perizinan Berusaha dimaksud berdasarkan surat pernyataan dari Administrator KEK kepada Kepala BKPM atau penugasan tertulis dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (6) Perusahaan harus memulai pelaksanaan konstruksi paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diregister sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Perusahaan dapat menyampaikan hambatan dalam pelaksanaan percepatan berusaha di KEK kepada Satuan Tugas Nasional dan dapat menyampaikan kepada Satuan Tugas kementerian/lembaga dan Satuan Tugas Provinsi terkait melalui layanan pengaduan.

Pasal 98

(1) Dalam hal untuk pelaksanaan konstruksi dan komersial masih diperlukan persyaratan teknis lainnya, perusahaan mengajukan pemenuhan persyaratan teknis dimaksud kepada kementerian/lembaga melalui PTSP KEK. (2) PTSP KEK melakukan fasilitasi penyelesaian perizinan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkoordinasi dengan kementerian/lembaga.

Pasal 99

(1) Perusahaan mengisi dan menandatangani formulir permohonan penerbitan perizinan yang diperlukan dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) secara mandiri disertai dengan komitmen dan jangka waktu pemenuhan persyaratan yang harus dipenuhi. (2) Formulir permohonan yang disertai dengan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregister oleh PTSP KEK. (3) Berdasarkan permohonan yang disertai dengan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Register Surat Pernyataan Pemenuhan Persyaratan Perizinan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan. (4) Bentuk Register Surat Pernyataan Pemenuhan Persyaratan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran LXXX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) PTSP KEK melaporkan pendaftaran penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) dan register sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Satuan Tugas Nasional dan dapat menyampaikan kepada Satuan Tugas kementerian/lembaga dan Satuan Tugas Provinsi terkait paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (6) Dalam hal perusahaan tidak memenuhi seluruh atau sebagian persyaratan yang dimuat dalam checklist dan komitmen waktu penyelesaiannya serta belum memulai konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PTSP KEK: a. memberikan teguran tertulis; b. memberikan penangguhan Perizinan Berusaha dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist); c. memberikan perpanjangan waktu untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi; d. menghentikan kegiatan sementara; dan/atau e. mencabut Perizinan Berusaha sementara. (7) Perpanjangan waktu untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c diajukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang dicantumkan didalam komitmen pemenuhan persyaratan (checklist) yang telah diregister. (8) PTSP KEK melakukan register kembali Surat Pernyataan Pemenuhan Persyaratan Perizinan atas bentuk komitmen pemenuhan persyaratan (checklist) yang belum dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dalam waktu 1 (satu) hari setelah permohonan diterima. (9) Dalam hal perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan yang dimuat dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist), PTSP KEK menerbitkan Perizinan Berusaha yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 100

(1) Perizinan Berusaha diajukan kepada Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangannya melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission) untuk mendapatkan pendaftaran penanaman modal serta: a. Akta Pendirian Badan Usaha dan Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM; b. Nomor Pokok Wajib Pajak; c. Tanda Daftar Perusahaan; d. RPTKA; e. IMTA) f. API; dan g. Akses Kepabeanan. (2) Pengajuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus pengajuan permohonan penerbitan perizinan yang diperlukan, dalam bentuk komitmen pemenuhan persyaratan (checklist) tercantum dalam Lampiran LXXIX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, berupa: a. perizinan untuk konstruksi dan komersial, yang mencakup paling sedikit: 1. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL- UPL); 2. sertifikat tanah; 3. teknis bangunan/Izin Mendirikan Bangunan (IMB); 4. Izin Usaha sesuai dengan ketentuan sektor usaha. b. fasilitas dalam hal diperlukan, yaitu: 1. fasilitas Pajak Penghasilan; 2. fasilitas dan kemudahan ketenagakerjaan; 3. fasilitas dan kemudahan keimigrasian;dan/atau 4. fasilitas dan kemudahan pertanahan. (3) Bentuk komitmen pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diregister oleh PTSP KPBPB. (4) Pendaftaran Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan register sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Perizinan Berusaha sementara untuk memulai kegiatan konstruksi dan berusaha. (5) Perusahaan harus memulai pelaksanaan konstruksi paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diregister sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Perusahaan dapat menyampaikan hambatan dalam pelaksanaan percepatan berusaha di KPBPB kepada Satuan Tugas Nasional dan dapat menyampaikan kepada Satuan Tugas kementerian/lembaga dan Satuan Tugas Provinsi terkait melalui layanan pengaduan.

Pasal 101

(1) Dalam hal untuk pelaksanaan konstruksi dan komersial masih diperlukan persyaratan teknis lainnya, perusahaan mengajukan pemenuhan persyaratan teknis dimaksud kepada kementerian/lembaga melalui PTSP KPBPB. (2) PTSP KPBPB melakukan fasilitasi penyelesaian perizinan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkoordinasi dengan kementerian/lembaga.

Pasal 102

(1) Perusahaan mengisi dan menandatangani formulir permohonan penerbitan perizinan yang diperlukan dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) secara mandiri disertai dengan komitmen dan jangka waktu pemenuhan persyaratan yang harus dipenuhi. (2) Formulir permohonan yang disertai dengan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregister oleh PTSP pada Badan Pengusahaan KPBPB. (3) Berdasarkan permohonan yang disertai dengan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Register Surat Pernyataan Pemenuhan Persyaratan Perizinan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan. (4) Bentuk Register Surat Pernyataan Pemenuhan Persyaratan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran LXXX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) PTSP pada Badan Pengusahaan KPBPB melaporkan pendaftaran penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) dan register sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Satuan Tugas Nasional dan dapat menyampaikan kepada Satuan Tugas kementerian/lembaga, Satuan Tugas Provinsi, dan/atau Satuan Tugas Kabupaten/Kota terkait dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (6) Dalam hal perusahaan tidak memenuhi seluruh atau sebagian persyaratan yang dimuat dalam checklist dan komitmen waktu penyelesaiannya serta belum memulai konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PTSP pada KPBPB: a. memberikan teguran tertulis; b. memberikan penangguhan Perizinan Berusaha dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist); c. memberikan perpanjangan waktu untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi; d. menghentikan kegiatan sementara; dan/atau e. mencabut Perizinan Berusaha sementara. (7) Perpanjangan waktu untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi sebagimana dimaksud pada ayat (6) huruf c diajukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam register. (8) PTSP KPBPB memberikan Register Perpanjangan Surat Pernyataan Pemenuhan Persyaratan Perizinan atas bentuk komitmen pemenuhan persyaratan (checklist) yang belum dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dalam waktu 1 (satu) hari setelah permohonan diterima. (9) Dalam hal perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan yang dimuat dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist), PTSP KPBPB menerbitkan Perizinan Berusaha yang diperlukan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 103

(1) Perizinan Berusaha diajukan kepada PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission) untuk mendapatkan pendaftaran penanaman modal serta: a. Akta Pendirian Badan Usaha dan Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. Nomor Pokok Wajib Pajak; c. Tanda Daftar Perusahaan; d. RPTKA; e. IMTA; f. API; dan g. Akses Kepabeanan. (2) Perizinan Berusaha dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. perizinan untuk konstruksi dan komersial, yang mencakup paling sedikit: 1. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL- UPL); 2. sertifikat tanah; 3. teknis bangunan/Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan 4. Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). b. fasilitas dalam hal diperlukan, yaitu: 1. fasilitas Pajak Penghasilan; 2. fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; 3. fasilitas kepabeanan dan/atau cukai; 4. fasilitas dan kemudahan lalu lintas barang; 5. fasilitas dan kemudahan ketenagakerjaan; 6. fasilitas dan kemudahan keimigrasian; dan/atau 7. fasilitas dan kemudahan pertanahan. (3) Bentuk komitmen pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diregister oleh PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. (4) Pendaftaran Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan register sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Perizinan Berusaha sementara untuk memulai kegiatan konstruksi dan berusaha. (5) Perusahaan harus memulai pelaksanaan konstruksi paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diregister sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Perusahaan dapat menyampaikan hambatan dalam pelaksanaan percepatan berusaha di Kawasan Industri dan KSPN kepada Satuan Tugas Nasional dan dalam hal dipandang perlu dapat menyampaikan kepada Satuan Tugas kementerian/lembaga, Satuan Tugas Provinsi, dan/atau Satuan Tugas Kabupaten/Kota terkait melalui layanan pengaduan.

Pasal 104

(1) Dalam hal untuk pelaksanaan komersial masih diperlukan persyaratan teknis lainnya, perusahaan mengajukan pemenuhan persyaratan teknis dimaksud kepada kementerian/lembaga melalui PTSP Pusat, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota. (2) PTSP Pusat, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota melakukan fasilitasi penyelesaian perizinan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkoordinasi dengan kementerian/lembaga.

Pasal 105

(1) Percepatan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud Pasal 103 ayat (1) dapat diberikan dalam jangka waktu 3 (tiga) jam kepada perusahaan PMA dan PMDN yang perizinannya yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. nilai investasi paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau b. penyerapan tenaga kerja INDONESIA paling sedikit 1.000 (seribu) orang; (2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk : a. industri tertentu, kawasan atau tempat tertentu yang mendapatkan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri (Inland Free Trade Arrangement), sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian; b. perusahaan di bidang usaha industri tertentu yang menjadi bagian dari mata rantai produksi (supply chain), dengan persyaratan menyampaikan surat pernyataan atau nota kesepahaman sebagai pemasok dari perusahaan penggguna produk yang akan dihasilkan; c. perusahaan yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), dengan persyaratan melampirkan rekaman Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan; d. proyek infrastruktur dan/atau Proyek Strategis Nasional yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; (3) Untuk program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) atas proyek baru juga diberikan kepada orang pribadi, dengan persyaratan melampirkan rekaman Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan. (4) Untuk program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) atas proyek perluasan juga diberikan kepada orang pribadi yang memiliki usaha perseorangan PMDN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan persyaratan melampirkan rekaman Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan.

Pasal 106

(1) Perusahaan mengisi dan menandatangani formulir permohonan penerbitan perizinan yang diperlukan dalam bentuk komitmen pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) secara mandiri disertai dengan komitmen dan jangka waktu pemenuhan persyaratan yang harus dipenuhi. (2) Formulir permohonan yang disertai dengan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregister oleh PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota. (3) Berdasarkan permohonan yang disertai dengan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Register Surat Pernyataan Pemenuhan Persyaratan Perizinan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan. (4) Bentuk Register Surat Pernyataan Pemenuhan Persyaratan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran LXXX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota melaporkan pendaftaran penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) dan register sebagaimana dimaksud pada (2) kepada Satuan Tugas Nasional dan dapat menyampaikan kepada Satuan Tugas kementerian/lembaga, Satuan Tugas Provinsi, dan/atau Satuan Tugas Kabupaten/Kota terkait. (6) Dalam hal perusahaan tidak memenuhi seluruh atau sebagian persyaratan yang dimuat dalam checklist dan komitmen waktu penyelesaiannya serta belum memulai konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota: a. memberikan teguran tertulis; b. memberikan penangguhan perizinan berusaha dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist); c. memberikan perpanjangan waktu untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi; d. menghentikan kegiatan sementara; dan/atau e. mencabut Perizinan Berusaha sementara. (7) Perpanjangan waktu untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c diajukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam register. (8) PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota memberikan Register Perpanjangan Surat Pernyataan Pemenuhan Persyaratan Perizinan atas bentuk komitmen pemenuhan persyaratan (checklist) yang belum dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dalam waktu 1 (satu) hari setelah permohonan diterima. (9) Dalam hal perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan yang dimuat dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist), PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota menerbitkan Perizinan Berusaha.

Pasal 107

(1) Permohonan Percepatan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) disampaikan secara langsung oleh seluruh calon pemegang saham. (2) Dalam hal terdapat calon pemegang saham yang tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh salah satu calon pemegang saham dengan melampirkan surat kuasa asli dari calon pemegang saham yang tidak dapat hadir. (3) Dalam hal perusahaan sudah berbadan hukum, permohonan disampaikan oleh pimpinan perusahaan. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pada PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, dan DPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, menggunakan formulir permohonan tercantum dalam Lampiran LXXXI dilengkapi dengan persyaratan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Permohonan Percepatan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 3 (tiga) jam kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar pada PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, dan DPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 108

(1) Perusahaan mengajukan Perizinan Berusaha secara daring kepada PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota dengan menyampaikan formulir permohonan yang telah diisi dengan benar dan melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha. (2) Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali oleh perusahaan. (3) Dalam hal Perizinan Berusaha dari kementerian/lembaga belum dimandatkan kepada PTSP Pusat di BKPM, perusahaan mengajukan kepada unit kerja kementerian/lembaga. (4) PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota yang menerima permohonan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Pendaftaran Penanaman Modal serta: a. Akta Pendirian Badan Usaha dan Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan c. Tanda Daftar Perusahaan. (5) Pendaftaran Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk mendapatkan: a. dokumen yang diperlukan untuk konstruksi bangunan, yang mencakup paling sedikit: izin lokasi, izin mendirikan bangunan, izin lingkungan, analisa dampak lalu lintas, sertifikat laik fungsi, teknis bangunan, Izin Usaha Industri (IUI), dan perizinan sektor industri; dan/atau b. fasilitas dalam hal diperlukan yaitu perpajakan, kepabeanan, cukai, dan fasilitas lainnya. (6) PTSP Pusat di BKPM, unit kerja kementerian/lembaga, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan persyaratan teknis dan kelengkapannya paling lama 5 (lima) hari kerja. (7) Penyelesaian dokumen yang diperlukan untuk konstruksi bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan bersamaan melalui penggunaan data secara bersama (data sharing). (8) Dalam hal persyaratan perusahaan telah lengkap dan benar, PTSP Pusat di BKPM, unit kerja kementerian/lembaga, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota memberikan tanda terima permohonan. (9) Dalam hal persyaratan perusahaan telah lengkap dan benar, penerbitan Perizinan Berusaha dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanda terima permohonan diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (10) Dalam hal persyaratan perusahaan tidak lengkap dan/atau benar, PTSP Pusat di BKPM, unit kerja kementerian/lembaga, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota wajib memberitahukan kepada perusahaan untuk melengkapi persyaratan yang belum lengkap dan/atau benar paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanda terima permohonan diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (11) Perusahaan segera melengkapi persyaratan yang belum lengkap dan/atau benar sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan menyampaikan kepada PTSP Pusat di BKPM, unit kerja kementerian/lembaga, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota. (12) Dalam hal perusahaan telah melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), PTSP Pusat di BKPM, unit kerja kementerian/lembaga, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota memberikan tanda terima kelengkapan persyaratan. (13) Dalam hal perusahaan telah mendapatkan tanda terima kelengkapan persyaratan, PTSP Pusat di BKPM, unit kerja kementerian/lembaga, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota wajib menerbitkan Perizinan Berusaha paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanda terima diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (12). (14) PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota melaporkan pendaftaran penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penerbitan Perizinan Berusaha dimaksud pada ayat (13) kepada Satuan Tugas Nasional dan dalam hal dipandang perlu dapat menyampaikan kepada Satuan Tugas kementerian/lembaga, Satuan Tugas Provinsi, dan/atau Satuan Tugas Kabupaten/Kota terkait. (15) Perusahaan dapat menyampaikan hambatan dalam pelaksanaan percepatan berusaha di luar KEK, KPBPB, Kawasan Industri, serta KSPN kepada Satuan Tugas Nasional dan dalam hal dipandang perlu dapat menyampaikan kepada Satuan Tugas kementerian/lembaga, Satuan Tugas Provinsi, dan/atau Satuan Tugas Kabupaten/Kota terkait melalui layanan pengaduan.

Pasal 109

Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud Pasal 108 ayat (1) bagi perusahaan PMA dan PMDN yang perizinannya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai tata cara permohonan permohonan Percepatan Berizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107.

Pasal 110

(1) PTSP Pusat di BKPM, unit kerja kementerian/lembaga, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota dapat melaksanakan percepatan Perizinan Berusaha di luar KEK, KPBPB, dan Kawasan Industri, dan KSPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist). (2) Pelaksanaan percepatan Perizinan Berusaha dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal: a. Perizinan Berusaha yang tidak membahayakan keselamatan dan keamanan masyarakat; b. telah memiliki rencana detail tata ruang daerah kabupaten/kota atau rencana tata ruang kawasan strategis daerah kabupaten/kota; dan/atau c. telah memiliki standar teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Ketentuan mengenai pelaksanaan percepatan Perizinan Berusaha dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan Perizinan Berusaha di Kawasan Industri dan KSPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103.

Pasal 111

(1) Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (tiga) Jam terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral diberikan kepada pemohon izin dibidang usaha yang menjadi kewenangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (tiga) Jam terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Bidang Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik; b. Bidang Usaha Transmisi Tenaga Listrik; dan c. Izin Sementara Hilir Minyak dan Gas Bumi yang terdiri atas: 1. Izin Usaha Sementara Penyimpanan Minyak Bumi/Bahan Bakar Minyak (BBM)/Hasil Olahan/Liquid Petroleum Gas (LPG)/Composed Natural Gas (CNG)/Liquid Natural Gas (LNG); 2. Izin Usaha Sementara Pengolahan Minyak Bumi dengan kapasitas kilang di atas 20.000 (dua puluh ribu) barrel oil per hari /Izin Usaha Sementara Pengolahan Gas Bumi/Izin Usaha Sementara Pengolahan Hasil Olahan; dan 3. Izin Usaha Sementara Niaga Umum Minyak Bumi/Bahan Bakar Minyak (BBM)/Hasil Olahan.

Pasal 112

(1) Permohonan Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (tiga) Jam terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 disampaikan secara langsung oleh pimpinan perusahaan kepada PTSP Pusat di BKPM dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan teknis. (2) Dalam hal pemohon merupakan suatu konsorsium dan belum berbentuk badan usaha, permohonan diajukan oleh salah satu anggota konsorsium. (3) Formulir permohonan Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (tiga) Jam terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran LXXXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Persyaratan administratif dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa pernyataan/komitmen tertulis yang harus dipenuhi secara mandiri dari pemohon yang tercantum dalam Lampiran LXXXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (tiga) Jam terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 3 (tiga) jam kerja oleh PTSP Pusat di BKPM. (7) Bentuk izin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran LXXXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), memuat persyaratan yang harus dipenuhi secara mandiri dan komitmen untuk pemenuhan persyaratan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender setelah diterbitkannya Izin. (9) Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk memberikan surat keterangan kelengkapan persyaratan administratif dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Pemohon Izin setelah memenuhi komitmen persyaratan administrasi dan teknis dengan lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran LXXXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dan berdasarkan pertimbangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral . (10) Dalam hal Pemohon Izin tidak dapat memenuhi komitmen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan pencabutan izin berdasarkan pertimbangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral .

Pasal 113

(1) Permohonan yang dilakukan secara daring melalui SPIPISE yang telah diverifikasi dan masih terdapat kekurangan data maka pemberitahuan akan terkirim secara otomatis melalui surat elektronik kepada pemohon dan catatan detail hasil verifikasi dapat dilihat dalam sistem permohonan secara daring. (2) Permohonan yang dilakukan secara luring dan masih terdapat kekurangan data, maka petugas PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK sesuai dengan kewenangannya akan langsung mengembalikan permohonan disertai catatan detail hasil verifikasi. (3) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali dalam hari yang berbeda dan permohonan masih belum dapat diterima, petugas PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK sesuai dengan kewenangannya dapat meminta kehadiran pimpinan perusahaan dan kuasa permohonan untuk memberikan penjelasan secara langsung dan tidak dapat diwakilkan. (4) Dalam hal permohonan yang dilakukan secara daring melalui SPIPISE yang dinyatakan lengkap dan benar, maka pemberitahuan dikirim secara otomatis melalui surat elektronik kepada pemohon. (5) Dalam hal permohonan yang dilakukan secara luring dinyatakan lengkap dan benar, diterbitkan tanda terima permohonan.

Pasal 114

(1) Permohonan Pendaftaran Penanaman Modal yang diajukan sebelum berstatus badan hukum INDONESIA dan merupakan kewenangan pemerintah diajukan secara daring melalui SPIPISE oleh salah satu calon pemegang saham atau pihak lain yang diberi kuasa. (2) Permohonan Pendaftaran Penanaman Modal yang diajukan sebelum berstatus badan hukum INDONESIA dan merupakan kewenangan DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, ditandatangani oleh seluruh calon pemegang saham atau pihak lain yang diberi kuasa. (3) Permohonan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal yang diajukan setelah berstatus badan hukum INDONESIA dilakukan oleh Pimpinan Perusahaan atau pihak lain yang diberi kuasa kepada PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK sesuai dengan kewenangannya. (4) Pihak lain yang diberi kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) harus memiliki surat kuasa dan mempunyai kompetensi dan kemampuan untuk memberikan keterangan yang lengkap dan akurat kepada Pejabat DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK sesuai dengan kewenangannya serta bertanggung jawab atas seluruh informasi yang disampaikan.

Pasal 115

(1) Surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (4) wajib menggunakan format/bentuk surat kuasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini dilengkapi dengan materai, cap perusahaan, rekaman identitas diri dari pemberi dan penerima kuasa. (2) Bentuk surat kuasa pengurusan permohonan tercantum dalam Lampiran LXXXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 116

(1) Penerbitan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya secara: a. Tanda tangan elektronik; atau b. Tanda tangan basah. (2) Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang bersangkutan dalam bentuk tanda tangan basah.

Pasal 117

(1) Penerbitan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditandatangani oleh Kepala BKPM atau Pejabat Eselon I di BKPM atas nama Kepala BKPM atau Pejabat Eselon II yang membidangi Pelayanan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM. (2) Khusus untuk Penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal dan register ditandatangani oleh: a. Pejabat Eselon II yang membidangi Pelayanan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM untuk Pendaftaran Penanaman Modal untuk perusahaan yang telah berbadan hukum INDONESIA; atau b. Pejabat Eselon III di unit Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM untuk perusahaan yang belum berbadan hukum INDONESIA.

Pasal 118

Penerbitan Perizinan berdasarkan Mandat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Provinsi atau Kepala Instansi Penyelenggara PTSP Provinsi.

Pasal 119

Penerbitan Perizinan berdasarkan Mandat, dan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota atau Kepala Instansi Penyelenggara PTSP Kabupaten/Kota.

Pasal 120

Penerbitan Perizinan di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan oleh PTSP KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait KPBPB dengan berpedoman pada Peraturan Badan ini, ditandatangani oleh Kepala PTSP KPBPB.

Pasal 121

Penerbitan Perizinan di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan oleh PTSP KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait KEK dengan berpedoman pada Peraturan Badan ini, ditandatangani oleh Administrator KEK.

Pasal 122

(1) Untuk penyeragaman penomoran atas Perizinan dan Fasiltas Penanaman Modal yang diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, perlu dilakukan pengaturan format penomoran. (2) Penomoran perusahaan diberikan secara otomatis oleh SPIPISE.

Pasal 123

Dalam hal permohonan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal disetujui, PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, sesuai dengan kewenangannya menerbitkan perizinan dengan tembusan kepada: 1. Kementerian/LPNK pembina sektor sesuai dengan bidang usaha pemohon; 2. DPMPTSP Provinsi dan DPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai dengan lokasi proyek pemohon; dan/atau 3. Instansi terkait.

Pasal 124

Para calon pemegang saham, Pimpinan Perusahaan atau pemohon Perizinan wajib memahami pernyataan tercantum dalam formulir permohonan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal, yang menyatakan, menjamin dan bertanggung jawab atas: a. keaslian seluruh dokumen yang disampaikan; b. kesesuaian semua rekaman/fotokopi data yang disampaikan dengan dokumen aslinya; dan c. keaslian seluruh tandatangan yang tercantum dalam permohonan.

Pasal 125

(1) Pimpinan Perusahaan dan/atau kuasa pemohon yang memberikan keterangan dan/atau data palsu, tidak dapat melakukan pengurusan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal pada PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK sesuai dengan kewenangannya, untuk paling sedikit 1 (satu) tahun dan akan diumumkan secara terbuka. (2) Pimpinan Perusahaan dan/atau kuasa pemohon Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal yang memberikan keterangan dan/atau data palsu yang telah terbukti dalam permohonan yang disampaikan pada PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK sesuai dengan kewenangannya, akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 126

(1) Pendaftaran Penanaman Modal yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Kepala BKPM Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tatacara Perizinan Penanaman Modal wajib mengajukan permohonan Izin Usaha dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak mulai berlaku Peraturan Badan ini. (2) Apabila Pendaftaran Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak mulai berlaku Peraturan Badan ini tidak mengajukan Izin Usaha maka PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, dan PTSP KEK sesuai dengan kewenangan dapat mencabut Pendaftaran Penanaman Modal. (3) Izin Prinsip yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Izin Prinsip sesuai dengan Jangka Waktu Penyelesaian Proyek yang tercantum dalam Izin Prinsip. (4) Permohonan Izin Prinsip yang telah diterima serta dinyatakan lengkap dan benar sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dan masih dalam tahap penyelesaian, akan diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan ini. (5) Perusahaan PMA yang telah memiliki Izin Usaha dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), apabila akan melakukan kegiatan memulai usaha sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (1), harus mengajukan permohonan Pendaftaran Penanaman Modal dengan jenis pendaftaran baru dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).

Pasal 127

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, a. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- Daerah Tertentu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 681) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- Daerah Tertentu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1482); b. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1336) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1483); c. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1478) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1623); d. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1479); dan e. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Fasilitas Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1480), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 128

Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. untuk PTSP Pusat di BKPM pada tanggal 2 Januari 2018; dan b. untuk DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, dan PTSP KEK paling lambat pada tanggal 2 Juli 2018. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2017 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, ttd THOMAS TRIKASIH LEMBONG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA