Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2009 tentang PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN PENDAFTARAN PENANAMAN MODAL DI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM KEPADA KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Pasal 1
Melimpahkan kewenangan pemberian pendaftaran penanaman modal di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Pasal 2
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memperhatikan :
a. Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
b. Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM, antara lain :
1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal;
2. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman modal Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
3. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik;
c. Peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Pasal 3
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam wajib menyampaikan laporan pemberian pendaftaran penanaman modal setiap bulan pada minggu pertama kepada Kepala BKPM.
Pasal 4
Pendaftaran penanaman modal yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tindasan dan atau fotokopiannya disampaikan kepada Kepala BKPM.
Pasal 5
Semua perizinan penanaman modal yang telah diterbitkan dalam rangka penanaman modal sebelum berlakunya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perizinan tersebut dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini, Kepala BKPM dapat menempatkan pejabat perbantuan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Pasal 7
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, Keputusan Kepala BKPM Nomor 66/SK/2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing di Daerah Industri Pulau Batam, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2009
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
GITA WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
