Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PERATURAN_BKPM No. 2 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

(1) Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator) adalah tolok ukur penilaian keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi. (2) Indikator Kinerja Utama sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini merupakan acuan kinerja yang digunakan oleh masing-masing unit kerja di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk MENETAPKAN rencana kinerja tahunan, menyampaikan rencana kerja dan anggaran, menyusun dokumen penetapan kinerja, menyusun laporan akuntabilitas kinerja serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Stratejik Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2010-2014. (3) Lampiran I-XII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Pasal 2

Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja dilakukan oleh setiap pimpinan unit kerja dan disampaikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pasal 3

Inspektorat melakukan pemeriksaan atas capaian kinerja setiap unit kerja dalam rangka meyakinkan kehandalan informasi yang disajikan dalam laporan akuntabilitas kinerja dan hasil pemeriksaan disampaikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2010 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, GITA IRAWAN WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR