Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
2. Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
3. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal yang dikeluarkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Nonperizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pengendalian adalah kegiatan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan agar pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memantau dan mengevaluasi perkembangan pelaksanaan penanaman modal yang telah mendapat Perizinan penanaman modal.
7. Pembinaan adalah kegiatan bimbingan kepada penanam modal untuk merealisasikan penanaman modalnya dan fasilitasi penyelesaian masalah/hambatan atas pelaksanaan kegiatan penanaman modal.
8. Pengawasan adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan guna mencegah dan mengurangi terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan pelaksanaan penanaman modal dan penggunaan fasilitas penanaman modal.
9. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal yang dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
10. Perangkat Daerah Provinsi bidang Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat PDPPM, adalah unsur pembantu kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi, dengan bentuk sesuai dengan kebutuhan masing-masing pemerintah provinsi, yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi di bidang penanaman modal di pemerintah provinsi.
11. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota bidang Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat PDKPM, adalah unsur pembantu kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota, dengan bentuk sesuai dengan kebutuhan masing-masing pemerintah kabupaten/kota, yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi di bidang penanaman modal di pemerintah kabupaten/kota.
12. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disingkat KPBPB, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai.
13. Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disingkat KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
14. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan KPBPB, adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk oleh Dewan Kawasan dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan KPBPB.
15. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut Administrator KEK, adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK.
16. Instansi Pemerintah Terkait adalah lembaga Pemerintah, provinsi maupun kabupaten/kota yang secara fungsional membina bidang usaha, menyelenggarakan pemberian perizinan dan nonperizinan, serta menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan penanaman modal.
17. Proyek adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh penanam modal yang telah mendapat Perizinan penanaman modal dari BKPM, PDPPM atau Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Provinsi, PDKPM atau PPTSP Kabupaten/Kota, PPTSP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), PPTSP Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), atau instansi terkait dan yang berwenang.
18. Laporan Kegiatan Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat LKPM, adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan kendala yang dihadapi penanam modal yang wajib disampaikan secara berkala.
19. Berita Acara Pengawasan, yang selanjutnya disingkat BAP, adalah laporan hasil pemeriksaan lapangan terhadap pelaksanaan kegiatan penanaman modal.
20. Pembatasan Kegiatan Usaha adalah tindakan administratif yang dilakukan BKPM, PDPPM, PDKPM, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya untuk membatasi kegiatan usaha perusahaan.
21. Pembekuan Kegiatan Usaha adalah tindakan administratif yang dilakukan BKPM, PDPPM, PDKPM, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya yang mengakibatkan dihentikannya kegiatan perusahaan untuk sementara waktu.
22. Pembekuan Fasilitas Penanaman Modal adalah tindakan administratif yang dilakukan BKPM untuk menghentikan sementara waktu fasilitas penanaman modal.
23. Pembatalan adalah tindakan administratif yang dilakukan BKPM, PDPPM, PDKPM, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya yang mengakibatkan tidak berlakunya Perizinan penanaman modal yang tidak direalisasikan.
24. Pencabutan adalah tindakan administratif yang dilakukan BKPM, PDPPM, PDKPM, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya yang mengakibatkan tidak berlakunya Perizinan penanaman modal yang telah ada kegiatan nyata.
25. Pencabutan Fasilitas Penanaman Modal adalah tindakan administratif yang dilakukan BKPM, PDPPM, PDKPM, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya yang mengakibatkan dicabutnya fasilitas penanaman modal.
26. Kegiatan Nyata adalah kegiatan yang telah dilakukan oleh perusahaan dalam melaksanakan penanaman modal, baik secara administratif maupun dalam bentuk fisik.
