Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PROMOSI PENANAMAN MODAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
2. Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
3. Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
4. Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
5. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
7. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disebut DPMPTSP Provinsi adalah perangkat daerah sebagai unsur pembantu gubernur untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan provinsi.
8. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut DPMPTSP Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah sebagai unsur pembantu bupati/wali kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.
9. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di Negara Penerima.
10. Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik, dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada Pemerintah Republik INDONESIA, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat ASEAN, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di INDONESIA.
11. Promosi Penanaman Modal selanjutnya disebut Promosi adalah segala bentuk komunikasi yang digunakan untuk menginformasikan, dan/atau meyakinkan tentang potensi dan peluang serta iklim Penanaman Modal kepada pemangku kepentingan baik di dalam maupun luar negeri.
12. Potensi Penanaman Modal adalah ketersediaan sumber daya yang masih belum tergali yang terdapat pada suatu daerah yang mempunyai nilai ekonomi.
13. Peluang Penanaman Modal adalah Potensi Penanaman Modal yang sudah siap untuk ditawarkan kepada calon penanam modal.
14. Minat Investasi adalah kecenderungan/keinginan Penanam Modal mendalami peluang usaha untuk menanamkan modal di INDONESIA.
15. Analisis adalah sebuah aktivitas yang memuat kegiatan memilah, mengurai, membedakan sesuatu untuk digolongkan dan dikelompokkan menurut kriteria tertentu lalu dicari ditaksir makna dan kaitannya.
16. Sarana Promosi adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat atau media untuk menunjang kegiatan Promosi.
17. Pameran Penanaman Modal adalah kegiatan yang diadakan dan/atau diikuti baik di dalam maupun di luar negeri dalam upaya memberikan informasi dan memperkenalkan sektor terkait Penanaman Modal yang siap ditawarkan pada calon penanam modal.
18. Misi Penanaman Modal, selanjutnya disebut misi, adalah kegiatan kunjungan dari luar negeri untuk memperoleh informasi yang komprehensif mengenai potensi dan peluang serta iklim Penanaman Modal di INDONESIA.
19. Penerimaan Misi adalah kegiatan menerima kunjungan individual atau sekelompok orang dari luar negeri yang merupakan penanam modal potensial untuk memperoleh informasi yang komprehensif mengenai potensi dan peluang serta iklim Penanaman Modal di INDONESIA.
20. Forum Bisnis adalah kegiatan penyebaran informasi secara luas tentang potensi dan peluang serta iklim Penanaman Modal yang diselenggarakan dalam bentuk seminar dan/atau diskusi panel kepada pemangku kepentingan baik di dalam maupun luar negeri.
21. Negara Pesaing adalah negara yang berpotensi menjadi pesaing dalam menarik penanaman modal asing.
Pasal 2
Pedoman dan Tata Cara Promosi Penanaman Modal yang diatur dalam Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai
panduan di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, DPMPTSP Provinsi, dan DPMPTSP Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Promosi.
Pasal 3
Ruang Lingkup Peraturan Badan ini meliputi:
a. Perumusan strategi Promosi untuk mendorong peningkatan Minat Investasi sebagai acuan pelaksanaan kegiatan Promosi;
b. Penyediaan Sarana Promosi berdasarkan hasil perumusan strategi Promosi untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Promosi;
c. Kegiatan Promosi sesuai dengan hasil perumusan strategi Promosi untuk mendorong peningkatan Minat Investasi;
dan
d. Koordinasi Promosi di tingkat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan Promosi.
Pasal 4
Perumusan strategi Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi:
a. penyusunan Analisis negara sumber modal asing; dan
b. penyusunan Analisis Negara Pesaing.
Pasal 5
Penyusunan Analisis negara sumber modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan melalui beberapa tahap paling sedikit sebagai berikut:
a. identifikasi sektor dan wilayah prioritas Promosi;
b. Analisis dan penetapan sektor dan wilayah prioritas Promosi yang menjadi fokus negara sumber modal asing;
c. penetapan negara yang menjadi sumber modal asing;
d. menyusun konsep Analisis negara sumber modal asing atas data yang telah dikumpulkan;
e. menyelenggarakan diskusi kelompok terarah atas konsep Analisis negara sumber modal asing dengan mengundang unit, instansi teknis terkait dan/atau para pihak yang berkepentingan di bidang Penanaman Modal;
f. menyusun Analisis akhir negara sumber modal asing atas hasil pembahasan diskusi kelompok dengan mengacu kepada outline tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
g. menyampaikan Analisis negara sumber modal asing kepada unit dan/atau instansi terkait.
Pasal 6
Identifikasi sektor dan wilayah prioritas Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dengan mengacu pada:
a. dokumen perencanaan Penanaman Modal nasional dan daerah jangka panjang, menengah, maupun rencana kerja tahunan, serta sumber informasi terkait Penanaman Modal lainnya;
b. dokumen perencanaan kewilayahan nasional dan daerah serta sumber informasi terkait perencanaan kewilayahan lainnya;
c. tren Penanaman Modal global dari berbagai sumber informasi; dan
d. tren Penanaman Modal regional dari berbagai sumber informasi.
Pasal 7
Analisis dan penetapan sektor dan wilayah prioritas Promosi yang menjadi fokus negara sumber modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dapat dilakukan dengan:
a. menganalisis hasil identifikasi sektor dan wilayah prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
dan/atau
b. mempertimbangkan program strategis pemerintah di bidang Penanaman Modal.
Pasal 8
Penetapan negara yang menjadi sumber modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dapat dilakukan dengan kriteria paling sedikit:
a. keunggulan sektor suatu negara sesuai sektor prioritas;
b. keunggulan jarak geografis; dan/atau
c. kebijakan politik dan ekonomi khususnya di bidang Penanaman Modal di negara sumber Penanaman Modal.
Pasal 9
Penyusunan Analisis Negara Pesaing Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan melalui beberapa tahapan paling sedikit sebagai berikut:
a. identifikasi sektor dan wilayah prioritas Promosi;
b. Analisis dan penetapan sektor dan wilayah prioritas Promosi yang menjadi fokus Analisis Negara Pesaing;
c. evaluasi kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan atas sektor yang ditetapkan dalam huruf b;
d. penetapan Negara Pesaing;
e. penyusunan konsep Analisis Negara Pesaing atas data yang telah dikumpulkan;
f. menyelenggarakan diskusi kelompok terarah atas konsep Analisis Negara Pesaing dengan mengundang unit, instansi teknis terkait dan/atau para pihak yang berkepentingan di bidang Penanaman Modal;
g. menyusun Analisis akhir Negara Pesaing atas hasil pembahasan diskusi kelompok terarah dengan mengacu kepada outline tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
h. menyampaikan Analisis Negara Pesaing kepada unit dan/atau instansi terkait.
Pasal 10
Ketentuan identifikasi dan penetapan sektor dan wilayah prioritas Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pasal 9 huruf a dan huruf b.
Pasal 11
Penetapan Negara Pesaing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dapat dilakukan dengan kriteria:
a. hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c;
b. keunggulan sektor suatu negara sesuai sektor prioritas;
c. keunggulan jarak geografis; dan/atau
d. kebijakan politik dan ekonomi khususnya di bidang Penanaman Modal di Negara Pesaing Penanaman Modal.
Pasal 12
Penyediaan Sarana Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
a. identifikasi cakupan materi Sarana Promosi dengan mempertimbangkan:
1. informasi terkait Penanaman Modal;
2. sektor dan wilayah prioritas Promosi, dan negara sumber modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b; dan/atau
3. pertimbangan strategis lain yang menjadi program pemerintah di bidang Penanaman Modal.
b. koordinasi dengan unit dan instansi terkait pengumpulan dan pemutakhiran data/informasi dari cakupan materi Sarana Promosi yang telah diidentifikasi, untuk penyusunan materi Sarana Promosi;
c. penyusunan materi Sarana Promosi;
d. penentuan format Sarana Promosi dalam bentuk cetak dan/atau elektronik berdasarkan hasil penyusunan materi Sarana Promosi;
e. pembuatan desain Sarana Promosi dalam bentuk media cetak dan elektronik berdasarkan format yang telah ditentukan; dan
f. penyediaan Sarana Promosi dan penyusunan laporan evaluasi penyediaan Sarana Promosi.
Pasal 13
Cakupan materi Sarana Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dapat memuat informasi terkait:
a. prosedur perizinan Penanaman Modal;
b. insentif Penanaman Modal;
c. iklim Penanaman Modal;
d. Peluang Penanaman Modal;
e. biaya melakukan usaha; dan
f. kegiatan Promosi.
Pasal 14
Format Sarana Promosi dalam bentuk cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dapat berupa:
a. selebaran;
b. poster;
c. banner, spanduk, dan baliho;
d. buku informasi;
e. kolom dalam surat kabar dan/atau majalah; dan
f. bentuk lain melalui media cetak lainnya.
Pasal 15
Format Sarana Promosi dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dapat berupa:
a. iklan atau siaran melalui media televisi;
b. konten melalui media sosial;
c. konten melalui situs web;
d. kolom dalam surat kabar dan/atau majalah online;
dan/atau
e. bentuk lain melalui media elektronik lainnya.
Pasal 16
Kegiatan Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi:
a. publikasi informasi melalui Sarana Promosi;
b. penyelenggaraan dan/atau partisipasi pada pameran penanaman modal;
c. seminar Penanaman Modal, Forum Bisnis, dan/atau pertemuan tatap muka;
d. Penerimaan Misi dan/atau pendampingan penanam modal;
e. penyelenggaraan perwakilan BKPM di Luar Negeri; dan
f. tindak lanjut seluruh kegiatan Promosi.
Pasal 17
Publikasi informasi melalui Sarana Promosi media cetak dan elektronik dilakukan melalui:
a. pendistribusian Sarana Promosi media cetak dapat dilakukan melalui pameran, seminar, Forum Bisnis, pertemuan tatap muka, Penerimaan Misi dan/atau pendampingan penanam modal, Perwakilan BKPM di Luar Negeri;
b. penayangan iklan tentang Promosi melalui media cetak dan elektronik pada skala nasional dan internasional;
dan/atau
c. pengelolaan situs web dan media sosial Promosi.
Pasal 18
Pendistribusian Sarana Promosi media cetak pada kegiatan Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
a. identifikasi kebutuhan dukungan Sarana Promosi media cetak pada kegiatan Promosi di dalam dan luar negeri;
b. koordinasi penyediaan Sarana Promosi media cetak pada kegiatan Promosi dengan unit dan instansi terkait; dan
c. pendistribusian Sarana Promosi media cetak pada kegiatan Promosi.
Pasal 19
Penayangan iklan tentang Promosi melalui media cetak dan elektronik skala nasional dan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
a. identifikasi dan Analisis kebutuhan dukungan penayangan iklan;
b. koordinasi penayangan iklan dengan unit dan instansi terkait;
c. penentuan media penayangan iklan; dan
d. pelaksanaan penayangan iklan.
Pasal 20
Pengelolaan situs web dan media sosial Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
a. identifikasi kebutuhan fungsi baru yang akan dikembangkan, serta materi yang akan dikelola dan dipublikasikan dalam situs web dan media sosial Promosi;
b. koordinasi pengumpulan dan pemutakhiran data dengan unit dan instansi terkait;
c. pengolahan data dan penyusunan desain materi dan konten situs web dan media sosial Promosi; dan
d. pengunggahan konten pada situs web dan media sosial Promosi.
Pasal 21
(1) Penyelenggaraan dan/atau partisipasi Pameran Penanaman Modal berskala di dalam dan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
a. penyusunan rencana penyelenggaraan dan/atau partisipasi pameran di dalam negeri dan di luar negeri sesuai dengan sektor dan wilayah prioritas Promosi serta isu strategis lainnya;
b. penentuan tema dan/atau penyiapan materi pameran;
c. penyiapan konsep desain pameran dan/atau stan sesuai dengan tema pameran;
d. koordinasi persiapan penyelenggaran dan/atau partisipasi Pameran Penanaman Modal dengan instansi atau pihak terkait; dan
e. pelaksanaan penyelenggaraan dan/atau partisipasi Pameran Penanaman Modal.
(2) Penyelenggaraan kegiatan Pameran Penanaman Modal berskala internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 22
Promosi melalui seminar Penanaman Modal, Forum Bisnis dan/atau pertemuan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilakukan melalui beberapa tahap sebagai berikut:
a. penentuan tema, Potensi Penanaman Modal serta proyek yang siap untuk dipromosikan berdasarkan sektor dan wilayah prioritas Promosi serta isu dan proyek strategis lainnya;
b. penentuan format, target hasil dan keluaran kegiatan;
c. penentuan target Penanam Modal disesuaikan dengan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tema, Potensi Penanaman Modal serta proyek yang siap untuk dipromosikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d. koordinasi persiapan dengan instansi, lembaga dan pemangku kepentingan terkait; dan
e. pelaksanaan seminar Penanaman Modal, Forum Bisnis dan/atau pertemuan tatap muka.
Pasal 23
Penentuan tema, Potensi Penanaman Modal serta proyek yang siap untuk dipromosikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilakukan melalui:
a. analisis perkembangan Penanaman Modal global, regional, dan nasional, serta kebutuhan industri dalam negeri dari berbagai sumber informasi;
b. identifikasi isu strategis di bidang Penanaman Modal
c. identifikasi dan penetapan Potensi Penanaman Modal;
d. identifikasi dan penetapan proyek yang siap dipromosikan; dan/atau
e. diskusi kelompok terarah dengan unit atau instansi terkait Penanaman Modal.
Pasal 24
Penentuan target Penanam Modal sebagaimana Pasal 22 huruf c dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
a. identifikasi target Penanam Modal potensial di dalam dan luar negeri;
b. analisis target Penanam Modal potensial dari beberapa segi antara lain rekam jejak Penanam Modal, geografis, politis, dan/atau historis; dan
c. penetapan daftar target Penanam Modal potensial yang berisikan profil dan data terkait Penanam Modal tersebut.
Pasal 25
Penerimaan dan/atau pendampingan misi penanam modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d dilaksanakan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
a. koordinasi penerimaan dan/atau pendampingan misi dengan unit atau instansi teknis terkait lainnya;
b. penyiapan data dan informasi yang mencakup Potensi Penanaman Modal dan Peluang Penanaman Modal serta kebijakan Penanaman Modal di INDONESIA sesuai dengan substansi yang diharapkan oleh Penanam Modal;
c. penyelenggaraan Penerimaan Misi dan/atau pendampingan misi penanam modal; dan
d. dalam hal pendampingan misi penanam modal, dapat difasilitasi pertemuan dengan pihak terkait di Pusat dan Daerah serta melakukan kunjungan ke lokasi.
Pasal 26 Penyelenggaraan Perwakilan BKPM di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e mengacu pada Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal yang mengatur tentang perwakilan badan koordinasi Penanaman Modal di luar negeri.
Pasal 27
(1) Tindak lanjut seluruh kegiatan Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f dilakukan oleh unit yang melakukan kegiatan.
(2) Tindak lanjut seluruh kegiatan Promosi dapat dilakukan dalam bentuk:
a. laporan evaluasi kegiatan;
b. profil minat Penanaman Modal;
c. laporan rekapitulasi minat Penanaman Modal; atau
d. formulir penilaian peserta.
(3) Format tindak lanjut seluruh kegiatan Promosi meliputi:
a. laporan evaluasi kegiatan paling sedikit mencakup maksud dan tujuan kegiatan, rangkuman pelaksanaan kegiatan, evaluasi kegiatan serta saran dan tindak lanjut;
b. profil minat Penanaman Modal tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. laporan rekapitulasi minat Penanaman Modal tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
atau
d. formulir penilaian peserta untuk kegiatan Promosi tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 28
Tindak lanjut kegiatan Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, berkoordinasi dengan unit internal Badan Koordinasi Penanaman Modal, DPMPTSP Provinsi dan DPMPTSP Kabupaten/Kota, dan instansi/pihak terkait.
Pasal 29
Untuk penyelarasan proses Promosi untuk mendorong peningkatan Minat Investasi oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, DPMPTSP Provinsi, dan DPMPTSP Kabupaten/Kota maka diperlukan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pasal 30
Koordinasi penyelenggaraan Promosi dalam Pasal 29 meliputi:
a. Sarana Promosi; dan
b. Pelaksanakan kegiatan Promosi baik di dalam dan luar negeri.
Pasal 31
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2019
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
THOMAS TRIKASIH LEMBONG
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
