Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional.
2. DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan fasilitasi penanaman modal yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
3. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
4. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan, dan badan usaha luar negeri yang melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
5. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
6. Risiko adalah potensi terjadinya cidera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
7. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri/Kepala Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/Penanaman Modal.
8. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Kementerian adalah Kementerian/Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/Penanaman Modal.
9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
10. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut DPMPTSP adalah organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Penanaman Modal.
Pasal 2
(1) DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal terdiri atas
kegiatan:
a. pengawasan Penanaman Modal;
b. bimbingan teknis kepada Pelaku Usaha;
c. penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya; dan
d. penyusunan bahan promosi Penanaman Modal.
(2) Kegiatan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh DPMPTSP provinsi dan DPMPTSP kabupaten/kota.
(3) Kegiatan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPMPTSP provinsi.
Pasal 3
(1) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a merupakan upaya memastikan pelaksanaan kegiatan usaha, perkembangan realisasi Penanaman Modal dan/atau pelaksanaan kewajiban kemitraan yang dilaksanakan terhadap kegiatan usaha berdasarkan tingkat Risiko dan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan terhadap Pelaku Usaha melalui tahapan:
a. analisa dan verifikasi data, profil, dan informasi kegiatan usaha dari Pelaku Usaha;
b. inspeksi lapangan; dan
c. evaluasi penilaian kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha para Pelaku Usaha.
(3) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh DPMPTSP provinsi dan DPMPTSP kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
(4) Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk memeriksa kesesuaian data dan informasi yang disampaikan pada laporan berkala dengan pelaksanaan fisik kegiatan usaha melalui pemeriksaan administratif/fisik meliputi kegiatan pengecekan lokasi usaha, realisasi nilai Penanaman Modal, tenaga kerja, mesin/peralatan, bangunan/gedung, kewajiban kemitraan, dan/atau kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal.
Pasal 4
(1) Kegiatan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi:
a. bimbingan teknis/sosialisasi implementasi Perizinan Berusaha berbasis Risiko; dan
b. bimbingan teknis/sosialisasi implementasi pengawasan Perizinan Berusaha berbasis Risiko.
(2) Kegiatan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan luring dan/atau daring melalui
rapat/pertemuan dengan narasumber yang kompeten.
Pasal 5
(1) Kegiatan penyelesaian permasalahan dan hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan secara luring dan/atau daring melalui rapat/pertemuan antara Pelaku Usaha, pemerintah pusat, Pemerintah Daerah terkait atau narasumber yang kompeten.
(2) Kegiatan penyelesaian permasalahan dan hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. identifikasi penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya;
b. penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya; dan
c. evaluasi penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya.
Pasal 6
(1) Kegiatan penyusunan bahan promosi penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d berupa penyediaan video promosi digital sebagai bahan promosi Penanaman Modal.
(2) Penyediaan video promosi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengadaan barang/jasa.
(3) Penyediaan video promosi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi:
a. proyek Penanaman Modal yang siap ditawarkan dan/atau potensi Penanaman Modal; dan
b. testimoni Pelaku Usaha.
Pasal 7
Pengelolaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal meliputi kegiatan:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. pelaksanaan;
d. pelaporan; dan
e. monitoring dan evaluasi.
Pasal 8
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mengacu pada rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan setiap tahun oleh PRESIDEN.
(2) Menteri MENETAPKAN target output kegiatan dan rincian alokasi anggaran DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal dengan mengacu pada rincian APBN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal; dan
b. rencana penggunaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal.
(4) Perencanaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:
a. menu kegiatan;
b. target kegiatan; dan
c. rincian alokasi per jenis kegiatan.
(5) Perencanaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh Menteri.
(6) Rencana penggunaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit memuat:
a. menu kegiatan/sub kegiatan;
b. jumlah penerima manfaat/ouput dan satuannya;
dan
c. pagu per menu kegiatan/sub kegiatan.
(7) Rencana penggunaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh DPMPTSP provinsi dan DPMPTSP kabupaten/kota kepada Kementerian.
(8) Rencana penggunaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik dan/atau dokumen elektronik.
(9) Rencana penggunaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan paling lambat tanggal 1 Maret pada tahun berjalan.
Pasal 9
(1) Dalam melakukan penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Pemerintah Daerah menganggarkan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau perubahan APBD yang mengacu pada rincian alokasi anggaran DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(2) Pemerintah Daerah tetap melakukan pendanaan kegiatan penanaman modal selain penganggaran DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal dalam APBD sebagaimana dimaksud ayat (1).
Pasal 10
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilaksanakan oleh DPMPTSP provinsi dan DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengacu pada:
a. menu kegiatan dan target kegiatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian; dan
b. rincian alokasi per menu kegiatan yang dapat disesuaikan dengan prioritas setiap daerah.
Pasal 11
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d disampaikan oleh DPMPTSP provinsi dan DPMPTSP kabupaten/kota kepada Kementerian secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Alokasi Khusus (SIDAK).
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan per jenis kegiatan, yang terdiri atas:
a. realisasi kegiatan;
b. realisasi penyerapan anggaran; dan
c. permasalahan dalam pelaksanaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal.
Pasal 12
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilakukan terhadap:
a. ketepatan waktu penyampaian laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali;
b. realisasi kegiatan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal;
c. realisasi penyerapan anggaran DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal; dan
d. permasalahan dan tindak lanjut dalam pelaksanaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal.
(2) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kementerian dalam hal ini unit deputi yang menyelenggarakan urusan bidang pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal dan unit deputi yang menyelenggarakan urusan bidang promosi Penanaman Modal dengan melibatkan kementerian/ lembaga terkait.
Pasal 13
(1) Pengelolaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal.
Pasal 14
(1) Kementerian sesuai kewenangannya melakukan pembinaan kepada DPMPTSP provinsi dan DPMPTSP kabupaten/kota pengelola DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, koordinasi, serta pendidikan, dan pelatihan.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2022
MENTERI INVESTASI/ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAHLIL LAHADALIA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
