Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Sistem Pengendalian Intern, yang selanjutnya disingkat SPI, adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat dengan SPIP, adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
3. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengendalian kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mencapai tujuan organisasi guna mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
4. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
5. Unit Eselon I adalah unsur organisasi di lingkungan BKPM yang meliputi Sekretariat Utama, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal, Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal dan Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, yang bertanggungjawab kepada Kepala BKPM, yang merupakan entitas akuntansi sebagai unit akuntansi keuangan dan akuntansi barang yang wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi.
