Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PANDUAN PEJABAT PROMOSI INVESTASI DAN PEMBANTU PEJABAT PROMOSI INVESTASI YANG DITEMPATKAN PADA INDONESIA INVESTMENT PROMOTION CENTRE

PERATURAN_BKPM No. 4 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Panduan Pejabat Promosi Investasi dan Pembantu Pejabat Promosi Investasi yang ditempatkan pada INDONESIA Investment Promotion Centre sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini merupakan acuan yang digunakan oleh PPI dan PPPI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Pasal 2

Panduan Pejabat Promosi Investasi dan Pembantu Pejabat Promosi Investasi yang ditempatkan pada INDONESIA Investment Promotion Centre sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2009 tentang Panduan Pejabat Promosi Investasi Dan Pembantu Pejabat Promosi Investasi Yang Ditempatkan Pada INDONESIA Investment Promotion Centre dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2013 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id