Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal dan Izin Usaha Penanaman Modal kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe

PERATURAN_BKPM No. 4 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BKPM adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. 2. Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe yang selanjutnya disebut KEK Arun Lhokseumawe adalah kawasan seluas 2.622, 48 ha (dua ribu enam ratus dua puluh dua koma empat puluh delapan hektar) yang terletak dalam Kawasan Kilang Arun Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh seluas 1.840,8 ha (seribu delapan ratus empat puluh koma delapan hektar), Kawasan Dewantara Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh seluas 582,08 ha (lima ratus delapan puluh dua koma nol delapan hektar), dan Kawasan Jamuan Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh seluas 199,6 ha (seratus sembilan puluh sembilan koma enam hektar) yang terletak dalam batas-batas koordinat sebagaimana terlampir dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe. 3. Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK. 4. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe yang selanjutnya disebut Administrator adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK Arun Lhokseumawe, yang melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu KEK Arun Lhokseumawe. 5. Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi. 6. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA. 7. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, atau Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Fasilitas Penanaman Modal adalah segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal serta kemudahan pelayanan Penanaman Modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Pendaftaran Penanaman Modal adalah bentuk persetujuan Pemerintah yang merupakan izin prinsip sebagai dasar penerbitan Perizinan dan pemberian Fasilitas pelaksanaan Penanaman Modal. 10. Izin Usaha adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai produksi/operasi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. 11. Pencabutan adalah tindakan administratif yang dilakukan Administrator sesuai dengan kewenangannya yang mengakibatkan dicabutnya Perizinan Penanaman Modal dan/atau Fasilitas Penanaman Modal. 12. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu. 13. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat SPIPISE adalah sistem elektronik pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota, dan Instansi Penyelenggara PTSP di Bidang Penanaman Modal.

Pasal 2

(1) Kepala BKPM mendelegasikan kewenangan penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal dan Izin Usaha Penanaman Modal di KEK Arun Lhokseumawe kepada Kepala Administrator. (2) Pendelegasian kewenangan penerbitan Izin Usaha penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kewenangan Pemerintah Pusat berdasarkan hak substitusi.

Pasal 3

(1) Kewenangan penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal yang didelegasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas pelayanan penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal. (2) Kewenangan yang didelegasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas pelayanan penerbitan Izin Usaha dan Pencabutannya.

Pasal 4

(1) Kewenangan penerbitan izin yang didelegasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yaitu: a. Penanaman Modal yang didalamnya terdapat modal asing; dan b. Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat berdasarkan peraturan perundangan-undangan mengenai Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (2) Kewenangan penerbitan izin yang didelegasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan: a. di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral tidak mencakup Izin Usaha: 1. hulu minyak dan gas bumi; 2. sumber daya mineral; dan 3. panas bumi; b. di bidang Perindustrian tidak mencakup Pendaftaran Penanaman Modal dan Izin Usaha untuk penanaman modal beserta perubahannya untuk jenis industri sebagai berikut: 1. industri minuman beralkohol; 2. industri kertas berharga; 3. industri senjata dan amunisi; 4. industri yang mengolah dan menghasilkan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dan industri teknologi tinggi yang strategis; dan 5. industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian tentang industri prioritas tinggi; c. di bidang Perdagangan tidak mencakup Angka Pengenal Impor (API) dan Izin Usaha di bidang usaha penjualan langsung; dan d. tidak mencakup bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Lain.

Pasal 5

Kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 berdasarkan Peraturan Badan ini dilaksanakan melalui PTSP di Administrator KEK Arun Lhokseumawe sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Ketentuan yang mengatur bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal tidak berlaku, kecuali yang dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi serta bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal.

Pasal 7

(1) Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4, Administrator wajib mematuhi: a. Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal; b. Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM, mengenai: 1. pedoman dan tata cara perizinan dan fasilitas penanaman Modal dan perubahannya; dan 2. pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan perubahannya; dan 3. sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik dan perubahannya; dan c. Peraturan dan ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan peraturan perundang-undangan daerah yang terkait. (2) Dalam hal melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, Administrator dapat berkonsultasi kepada BKPM dan instansi teknis lain.

Pasal 8

Pendaftaran Penanaman Modal dan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang diterbitkan oleh PTSP KEK Arun Lhokseumawe, ditembuskan kepada Kepala BKPM melalui Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Penanaman Modal BKPM serta instansi teknis lain.

Pasal 9

Untukmelaksanakan kewenangannya, Kepala Administrator: a. melaporkan penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal kepada Kepala BKPM setiap 6 (enam) bulan sekali setiap tahun; dan b. melaporkan rekapitulasi penerbitan perizinan serta perkembangan realisasi penanaman modal di wilayah KEK Arun Lhokseumawe setiap 3 (tiga) bulan paling lambat pada minggu kedua bulan pertama triwulan berikutnya.

Pasal 10

Kepala BKPM bersama Ketua Dewan Kawasan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan untuk penanaman modal oleh Administrator.

Pasal 11

Untuk efektifitas pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan ini, Kepala BKPM dapat menunjuk penghubung antara BKPM dengan Administrator atau menempatkan pejabat perbantuan pada PTSP KEK.

Pasal 12

Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 dapat ditarik kembali oleh Kepala BKPM, sebagian atau seluruhnya, apabila: a. Administrator mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruh kewenangan; b. Administrator dinilai tidak mampu melaksanakan kewenangan yang telah didelegasikan; c. Dewan Kawasan mengusulkan kewenangan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruhnya; dan/atau d. Administrator tidak dapat melaksanakan kewenangan karena perubahan kebijakan Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.

Pasal 13

Untuk menjaga kesinambungan pelayanan penanaman modal, BKPM dapat memproses Pendaftaran Penanaman Modal dan Izin Usaha untuk penanaman modal yang berlokasi di KEK Arun Lhokseumawe, paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

Pasal 14

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2018 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, ttd THOMAS TRIKASIH LEMBONG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA