Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG PENANAMAN MODAL TINGKAT PERTAMA

PERATURAN_BKPM No. 6 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Pedoman dan Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal Tingkat Pertama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini merupakan acuan bagi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan dalam penyelenggaraan dan evaluasi Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal Tingkat Pertama.

Pasal 2

Pedoman dan Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal Tingkat Pertama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2013 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN