Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
Pasal 210
Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal terdiri atas:
a. Direktorat Kerjasama Standardisasi Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah;
b. Direktorat Kerjasama Pembinaan Teknis Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah; dan
c. Direktorat Kerjasama Penanaman Modal Luar Negeri.
2. Judul Bagian Ketiga pada BAB IX diubah sehingga sehingga berbunyi:
Pasal 211
Direktorat Kerjasama Standardisasi Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan penyiapan standardisasi perizinan dan nonperizinan terkait penanaman modal di daerah.
4. Ketentuan Pasal 212 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 212
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211, Direktorat Kerjasama Standardisasi Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis standardisasi norma, standar, prosedur, dan kriteria tata kelola perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah; dan
b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis standardisasi norma, standar, prosedur,dan kriteria sistem informasi perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah.
5. Ketentuan Pasal 213 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 213
Direktorat Kerjasama Standardisasi Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah terdiri atas:
a. Subdirektorat Kerjasama Standardisasi Tata Kelola Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah; dan
b. Subdirektorat Kerjasama Standardisasi Sistem Informasi Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah.
6. Ketentuan Pasal 214 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 214
Subdirektorat Kerjasama Standardisasi Tata Kelola Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis standardisasi norma, standar, prosedur, dan kriteria tata kelola perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah.
7. Ketentuan Pasal 215 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 215
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214, Subdirektorat Kerjasama Standardisasi Tata Kelola Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis standardisasi norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah Wilayah INDONESIA Barat; dan
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis standardisasi norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah Wilayah INDONESIA Timur.
8. Ketentuan Pasal 216 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 216
Subdirektorat Kerjasama Standardisasi Tata Kelola Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah terdiri atas:
a. Seksi Kerjasama Standardisasi Tata Kelola Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah Wilayah INDONESIA Barat; dan
b. Seksi Kerjasama Standardisasi Tata Kelola Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah Wilayah INDONESIA Timur.
9. Ketentuan Pasal 217 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 217
(1) Seksi Kerjasama Standardisasi Tata Kelola Wilayah INDONESIA Barat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis standardisasi dan analisis norma, standar, prosedur dan kriteria tata kelola perizinan dan nonperizinan penanaman modal wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Bali.
(2) Seksi Kerjasama Standardisasi Tata Kelola Wilayah INDONESIA Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis standardisasi dan analisis norma, standar, prosedur dan kriteria tata kelola perizinan dan nonperizinan penanaman modal wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
10. Ketentuan Pasal 217A dihapus.
11. Ketentuan Pasal 217B dihapus.
12. Ketentuan Pasal 217C dihapus.
13. Ketentuan Pasal 217D dihapus.
14. Ketentuan Pasal 218 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 218
Subdirektorat Kerjasama Standardisasi Sistem Informasi Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan standardisasi norma, standar, prosedur dan kriteria sistem informasi perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah secara elektronik.
15. Ketentuan Pasal 219 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 219
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Subdirektorat Kerjasama Standardisasi Sistem Informasi Perizinan dan Nonperizinan Penanaman modal Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan standardisasi norma, standar, prosedur dan kriteria sistem informasi perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah Wilayah INDONESIA Barat;
dan
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan standardisasi norma, standar, prosedur dan kriteria sistem informasi perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah Wilayah INDONESIA Timur.
16. Ketentuan Pasal 220 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 220
Subdirektorat Kerjasama Standardisasi Sistem Informasi Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah terdiri atas:
a. Seksi Kerjasama Standardisasi Sistem Informasi Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah Wilayah INDONESIA Barat; dan
b. Seksi Kerjasama Standardisasi Sistem Informasi Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah Wilayah INDONESIA Timur.
17. Ketentuan Pasal 221 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 221
(1) Seksi Kerjasama Standardisasi Sistem Informasi Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah Wilayah INDONESIA Barat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis standardisasi dan analisis norma, standar, prosedur dan kriteria sistem informasi perizinan dan nonperizinan penanaman modal secara elektronik meliputi wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Bali.
(2) Seksi Kerjasama Standardisasi Sistem Informasi Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah Wilayah INDONESIA Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis standardisasi dan analisis norma, standar, prosedur dan kriteria sistem informasi perizinan dan nonperizinan penanaman modal secara elektronik meliputi wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
18. Judul Bagian Keempat pada BAB IX diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 222
Direktorat Kerjasama Pembinaan Teknis Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan dan pembinaan teknis perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah.
20. Ketentuan Pasal 223 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 223
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222, Direktorat Kerjasama Pembinaan Teknis Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan bimbingan teknis terhadap norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah;
b. penyiapan penyusunan kebijakan dan pemantauan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah; dan
c. penyiapan penyusunan kebijakan dan pengawasan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah.
21. Ketentuan Pasal 224 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 224
Direktorat Kerjasama Pembinaan Teknis Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah terdiri atas:
a. Subdirektorat Kerjasama Bimbingan Teknis Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah;
b. Subdirektorat Kerjasama Pemantauan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah;dan
c. Subdirektorat Kerjasama Pengawasan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah.
22. Ketentuan Pasal 225 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 225
Subdirektorat Kerjasama Bimbingan Teknis Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah.
23. Ketentuan Pasal 226 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 226
Dalam melaksanakan tugas, Subdirektorat Kerjasama Bimbingan Teknis Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah Wilayah INDONESIA Barat; dan
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah Wilayah INDONESIA Timur.
24. Ketentuan Pasal 227diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 227
Subdirektorat Kerjasama Bimbingan Teknis Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah terdiri atas:
a. Seksi Kerjasama Bimbingan Teknis Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah Wilayah INDONESIA Barat; dan
b. Seksi Kerjasama Bimbingan Teknis Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah Wilayah INDONESIA Timur.
25. Ketentuan Pasal 228 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 228
(1) Seksi Kerjasama Bimbingan Teknis Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah Wilayah INDONESIA Barat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah meliputi wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Bali.
(2) Seksi Kerjasama Bimbingan Teknis Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah Wilayah INDONESIA Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan
nonperizinan penanaman modal daerah meliputi wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
26. Ketentuan Pasal 228A dihapus.
27. Ketentuan Pasal 228B dihapus.
28. Ketentuan Pasal 228C dihapus.
29. Ketentuan Pasal 228D dihapus.
30. Ketentuan Pasal 229 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 229
Subdirektorat Kerjasama Pemantauan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pemantauan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah.
31. Ketentuan Pasal 230 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 230
Dalam melaksanakan tugas, Subdirektorat Kerjasama Pemantauan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pemantauan terhadap pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah Wilayah INDONESIA Barat;
dan
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pemantauan terhadap pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah Wilayah INDONESIA Timur.
32. Ketentuan Pasal 231 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 231
Subdirektorat Kerjasama Pemantauan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah terdiri atas:
a. Seksi Kerjasama Pemantauan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah Wilayah INDONESIA Barat; dan
b. Seksi Kerjasama Pemantauan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah Wilayah INDONESIA Timur.
33. Ketentuan Pasal 232 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 232
(1) Seksi Kerjasama Pemantauan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah Wilayah INDONESIA Barat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pemantauan terhadap pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal meliputi wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Bali.
(2) Seksi Kerjasama Pemantauan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah Wilayah INDONESIA Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pemantauan terhadap pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal meliputi wilayah Sulawesi, Nusa
Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
34. Di antara Pasal 232 dan Pasal 233 disisipkan 4 (empat) Pasal, yakni Pasal 232A, Pasal 232B, Pasal 232C, dan Pasal 232D, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 232
Subdirektorat Kerjasama Pengawasan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pengawasan terhadap pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah.
Pasal 232
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232A, Subdirektorat Kerjasama Pengawasan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan pengawasan terhadap pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah Wilayah INDONESIA Barat;
dan
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan pengawasan terhadap pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah Wilayah INDONESIA Timur.
Pasal 232
Subdirektorat Kerjasama Pengawasan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah terdiri atas:
a. Seksi Kerjasama Pengawasan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah Wilayah INDONESIA Barat; dan
b. Seksi Kerjasama Pengawasan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah Wilayah INDONESIA Timur.
Pasal 232
(1) Seksi Kerjasama Pengawasan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah Wilayah INDONESIA Barat mempunyai tugas melakukanpenyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis danpengawasan terhadap pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal meliputi wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Bali.
(2) Seksi Kerjasama Pengawasan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah Wilayah INDONESIA Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pengawasan terhadap pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal meliputi wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
35. Judul Bagian Kelima pada BAB IX diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 233
Direktorat Kerjasama Penanaman Modal Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan perundingan kerjasama luar negeri regional, bilateral, dan multilateral di bidang
penanaman modal serta memberikan fasilitasi kepada penanam modal dalam negeri yang akan melakukan penanaman modal ke luar negeri.
37. Ketentuan Pasal 234 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 234
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233, Direktorat Kerjasama Penanaman Modal Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama bilateral dan multilateral di bidang penanaman modal;
b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama regional di bidang penanaman modal; dan
c. penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan fasilitasi penanam modal dalam negeri yang akan melakukan penanaman modal ke luar negeri.
38. Ketentuan Pasal 235 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 235
Direktorat Kerjasama Penanaman Modal Luar Negeri terdiri atas:
a. Subdirektorat Kerjasama Bilateral dan Multilateral;
b. Subdirektorat Kerjasama Regional; dan
c. Subdirektorat Kerjasama Dunia Usaha Internasional.
39. Ketentuan Pasal 236 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 236
Subdirektorat Kerjasama Bilateral dan Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama bilateral dan multilateral di bidang penanaman modal.
40. Ketentuan Pasal 237 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 237
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236, Subdirektorat Kerjasama Bilateral dan Multilateral menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama bilateral meliputi wilayah Amerika, Eropa dan Afrika di bidang penanaman modal; dan
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama bilateral wilayah Asia Pasifik dan multilateral di bidang penanaman modal.
41. Ketentuan Pasal 238 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 238
Subdirektorat Kerjasama Bilateral dan Multilateral terdiri atas:
a. Seksi Kerjasama Bilateral Wilayah Amerika, Eropa dan Afrika; dan
b. Seksi Kerjasama Bilateral Wilayah Asia Pasifik dan Multilateral.
42. Ketentuan Pasal 239 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 239
(1) Seksi Kerjasama Bilateral Wilayah Amerika, Eropa dan Afrika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama bilateral wilayah Amerika, Eropa dan Afrika di bidang penanaman modal.
(2) Seksi Kerjasama Bilateral Wilayah Asia Pasifik dan Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama bilateral Asia Pasifik dan Multilateral di bidang penanaman modal.
43. Ketentuan Pasal 240 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 240
Subdirektorat Kerjasama Regional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama regional di bidang penanaman modal.
44. Ketentuan Pasal 241 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 241
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240, Subdirektorat Kerjasama Regional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama regional Association of South East Asian Nations (ASEAN) dan kerjasama ASEAN dengan
negara mitra ASEAN di bidang penanaman modal;
dan
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama subregional ASEAN dan intra kawasan di bidang penanaman modal.
45. Ketentuan Pasal 242 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 242
Subdirektorat Regional terdiri atas:
a. Seksi Kerjasama Regional ASEAN dan ASEAN Negara Mitra; dan
b. Seksi Kerjasama Subregional ASEAN dan Intra Kawasan.
46. Ketentuan Pasal 243 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 243
(1) Seksi Kerjasama Regional ASEAN dan ASEAN Negara Mitra mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama regional ASEAN dan kerjasama ASEAN dengan negara mitra ASEAN di bidang penanaman modal.
(2) Seksi Kerjasama Subregional ASEAN dan Intra Kawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama subregional ASEAN dan Intra Kawasan di bidang penanaman modal.
47. Di antara Pasal 243 dan 244 disisipkan 4 (empat) Pasal, yakni Pasal 243A, Pasal 243B, Pasal 243C, dan Pasal 243D, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 243
Subdirektorat Kerjasama Dunia Usaha Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan data serta informasi untuk penanam modal INDONESIA yang akan melakukan penanaman modalke luar negeri.
Pasal 243
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243A, Subdirektorat Kerjasama Dunia Usaha Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan melaksanakan kerjasama di bidang penanaman modal dengan asosiasi dan lembaga bisnis asing dan lembaga keuangan asing; dan
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan data serta informasi peluang penanaman modal, kebijakan/peraturan perundang-undangan di negara-negara tujuan penanaman modal, dan mengoordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA.
Pasal 243
Subdirektorat Kerjasama Dunia Usaha Internasional terdiri atas:
a. Seksi Fasilitasi Kerjasama Dunia Usaha Internasional; dan
b. Seksi Fasilitasi Penanam Modal INDONESIA Luar Wilayah INDONESIA.
Pasal 243
(1) Seksi Fasilitasi Kerjasama Dunia Usaha Internasional mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan melakukan kerjasama di bidang penanaman modal dengan asosiasi dan lembaga bisnis asing dan lembaga keuangan asing.
(2) Seksi Fasilitasi Penanam Modal INDONESIA Luar Wilayah INDONESIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan data serta informasi peluang penanaman modal, kebijakan/peraturan perundang-undangan di negara-negara tujuan penanaman modal, dan mengoordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA.
48. Ketentuan Pasal 246 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 246
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal terdiri atas:
a. Direktorat Pelayanan Aplikasi;
b. Direktorat Pelayanan Perizinan;
c. Direktorat Pelayanan Fasilitas; dan
d. Direktorat Pelayanan Prioritas.
49. Ketentuan BAB X ditambahkan 1 (satu) Bagian yaitu
Pasal 279
Direktorat Pelayanan Prioritas mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan layanan perizinan prioritas penanaman modal serta melakukan koordinasi dan pemantauan atas pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat.
Pasal 279
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279A, Direktorat Pelayanan Prioritas menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan layanan perizinan prioritas penanaman modal, mencakup penilaian permohonan yang diterima sampai dengan penyiapan produk perizinan penanaman modal; dan
b. pelaksanaan layanan konsultasi baik secara tatap muka maupun melalui media dan melakukan koordinasi serta pemantauan atas pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat.
Pasal 279
Direktorat Pelayanan Prioritas terdiri atas:
a. Subdirektorat Pelayanan Perizinan Prioritas; dan
b. Subdirektorat Pelayanan Konsultasi dan Pemantauan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat.
Pasal 279
Subdirektorat Pelayanan Perizinan Prioritas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan layanan perizinan dan nonperizinan prioritas penanaman modal.
Pasal 279
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279D, Subdirektorat Pelayanan Perizinan Prioritas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan layanan perizinan dan nonperizinan prioritas penanaman modal, mulai dari penilaian permohonan yang diterima sampai dengan penyiapan produk perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang mencakup persetujuan penanaman modal dan perizinan pada sektor primer.
b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan layanan perizinan dan nonperizinan prioritas penanaman modal, mulai dari penilaian permohonan yang diterima sampai dengan penyiapan produk perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang mencakup persetujuan penanaman modal dan perizinan pada sektor sekunder.
c. penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan layanan perizinan dan nonperizinan prioritas penanaman modal, mulai dari penilaian permohonan yang diterima sampai dengan penyiapan produk perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang mencakup persetujuan penanaman modal dan perizinan pada sektor tersier.
Pasal 279
Subdirektorat Pelayanan Perizinan Prioritas terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Perizinan Prioritas Sektor Primer;
b. Seksi Pelayanan Perizinan Prioritas Sektor Sekunder;
dan
c. Seksi Pelayanan Perizinan Prioritas Sektor Tersier.
Pasal 279
(1) Seksi Pelayanan Perizinan Prioritas Sektor Primer mempunyai tugas melakukan layanan perizinan dan nonperizinan prioritas sektor primer mulai dari penilaian permohonan yang diterima sampai dengan penyiapan produk perizinan dan nonperizinan
prioritas sektor primer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Seksi Pelayanan Perizinan Prioritas Sektor Sekunder mempunyai tugas melakukan layanan perizinan dan nonperizinan prioritas sektor sekunder mulai dari penilaian permohonan yang diterima sampai dengan penyiapan produk perizinan dan nonperizinan prioritas sektor sekunder sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Seksi Pelayanan Perizinan Prioritas Sektor Tersier mempunyai tugas melakukan layanan perizinan dan nonperizinan prioritas sektor tersier mulai dari penilaian permohonan yang diterima sampai dengan penyiapan produk perizinan dan nonperizinan prioritas sektor tersier sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 279
Subdirektorat Pelayanan Konsultasi dan Pemantauan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan melaksanakan layanan konsultasi baik secara tatap muka maupun melalui media, serta melakukan penyiapan koordinasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat.
Pasal 279
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279H, Subdirektorat Pelayanan Konsultasi dan Pemantauan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan konsultasi langsung;
b. pelayanan konsultasi tidak langsungmelalui media telepon dan surat elektronik serta melakukan penyelenggaraan layanan Investor Relation Unit (IRU); dan
c. melakukan penyiapan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat.
Pasal 279
Subdirektorat Pelayanan Konsultasi dan Pemantauan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat terdiri atas:
a. Seksi Layanan Konsultasi Langsung;
b. Seksi Layanan Konsultasi Media; dan
c. Seksi Pemantauan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat.
Pasal 279
(1) Seksi Layanan Konsultasi Langsung mempunyai tugas melakukan layanan konsultasi tatap muka.
(2) Seksi Layanan Konsultasi Media mempunyai tugas melakukan layanan konsultasi melalui surat, telepon, dan surat elektronik serta melakukan penyelenggaraan layanan Investor Relation Unit (IRU).
(3) Seksi Pemantauan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang dilakukan oleh pejabat penghubung dari kementerian/lembaga di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat.
51. Ketentuan Pasal 363 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 363
Pusdatin terdiri atas:
a. Bidang Pengelolaan Sistem Informasi;
b. Bidang Pengolahan Data dan Pelaporan;
c. Bidang Infrastruktur dan Jaringan; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
52. Di antara Bagian Keempat dan Bagian Keenampada BAB XIV disisipkan 1 (satu) Bagian, yakni Bagian Kelima yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 371
Bidang Infrastruktur dan Jaringan mempunyai tugas melaksanakan pembangunan, pengembangan, pengelolaan, pemeliharaan, pelayanan instalasi, perbaikan serta menjamin keamananan infrastruktur dan jaringan teknologi informasi.
Pasal 371
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Infrastruktur dan Jaringan menyelenggarakan fungsi:
a. pembangunan dan pengembangan infrastruktur dan jaringan teknologi informasi;
b. pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur dan jaringan teknologi informasi; dan
c. pelayanan instalasi, perbaikan serta menjamin keamanan infrastruktur dan jaringan teknologi informasi.
Pasal 371
Bidang Infrastruktur dan Jaringan terdiri atas:
a. Subbidang Pembangunan Infrastruktur dan Jaringan;
b. Subbidang Pengelolaan Infrastruktur dan Jaringan;
dan
c. Subbidang Dukungan Teknis dan Keamanan Infrastruktur dan Jaringan.
Pasal 371
(1) Subbidang Pembangunan Infrastruktur dan Jaringan mempunyai tugas melakukan pembangunan dan pengembangan infrastruktur dan jaringan teknologi informasi.
(2) Subbidang Pengelolaan Infrastruktur dan Jaringan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur dan jaringan teknologi informasi.
(3) Subbidang Dukungan Teknis dan Keamanan Infrastruktur dan Jaringan mempunyai tugas melakukan pelayanan instalasi, perbaikan serta menjamin keamanan infrastruktur dan jaringan teknologi informasi.
54. Di antara Pasal 379 dan Pasal 380 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 379A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 379
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan standardisasi dan pembinaan teknis pelaksanaan perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan kementerian/lembaga teknis terkait.
#### Pasal II
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2017
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
THOMAS TRIKASIH LEMBONG
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
